Izin Usaha Industri & Izin Perluasan Industri

LEGAL OPINION
Question: Pabrik hendak kami perluas, apakah artinya harus memiliki Izin Perluasan? Izin Perluasan tersebut kami butuhkan dalam rangka pengajuan kredit modal kerja ke perbankan.
Brief Answer: Untuk perluasan industri, hal itu menjadi hak pemegang Izin Usaha Industri (IUI), namun cukup melakukan penyesuaian kembali UKL-UPL. Namun bagi Industri yang tunduk pada AMDAL, wajib memiliki Izin Perluasan. Pada prinsipnya, setiap Perusahaan Industri yang memiliki IUI dapat melakukan Perluasan. Meski industri dalam kategori tertentu tidak diwajibkan, tetap dapat mengajukan permohonan Izin Perluasan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat. Hal ini sama seperti Tanda Daftar Persusahaan (TDP). Untuk usaha kecil, tidak diwajibkan TDP. Namun biasanya perbankan mensyaratkan adanya TDP untuk mengucurkan kredit, dan pelaku usaha kecil tetap berhak mengajukan TDP ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Daerah setempat.
PEMBAHASAN :
Yang dimaksud dengan Industri ialah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Izin Usaha Industri (yang selanjutnya disingkat dengan IUI) adalah izin yang diberikan kepada setiap pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
Perusahaan Industri adalah setiap orang maupun badan hukum yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Perluasan Industri (yang selanjutnya disebut dengan Perluasan) adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.
Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.
Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri:
(1) Setiap Perusahaan Industri yang memiliki IUI dapat melakukan Perluasan.
(2) Perusahaan Industri yang melakukan perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib memiliki Izin Perluasan.
(3) Perusahaan Industri yang Perluasannya berpengaruh terhadap lingkungan hidup wajib melakukan perubahan terhadap dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Resmi Pasal 23 Ayat (3) menyebutkan:
“Pada prinsipnya Izin Perluasan tidak diwajibkan namun dimungkinkan untuk dimiliki apabila diperlukan, mengingat sering dibutuhkan antara lain untuk mendapatkan fasilitas fiskal, kredit perbankan / pembiayaan.”
Meski demikian, Pasal 24 mengatur bahwa bila Perluasan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), Perusahaan Industri wajib memiliki Izin Perluasan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 26:
“Izin Perluasan diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain dalam rangka Perluasan.”
Pasal 27
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) mengajukan permohonan Izin Perluasan kepada:
a. Menteri;
b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Permohonan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan paling sedikit:
a. fotokopi IUI;
b. dokumen rencana Perluasan;
c. data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
d. perubahan izin lingkungan; dan
e. dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28:
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sejak permohonan Izin Perluasan diterima dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lokasi Industri yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri;
b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu,
menerbitkan atau menolak permohonan Izin Perluasan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima.
Tampaknya terdapat satu hal yang menurut hemat penulis, perluasan industri seyogianya mendapat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) ulang guna memastikan tiada warga dalam radius tertentu terganggu oleh aktivitas industri yang diperluas mengingat tiada pengaturan mengenai batasan maksimum perluasan yang dapat dilakukan pengusaha.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.