Bermasalah dengan Oknum Polisi Nakal, Laporkan pada Satuan Propam

LEGAL OPINION
Question: Baru-baru ini ada seorang sipil yang datang dibakingi seorang polisi berbaju preman ke rumah kami untuk menakut-nakuti dan berbuat onar. Polisi tersebut bukan menjadi pengayom, justru menjadi bodyguard dari sipil tersebut. Sejak kapan profesi yang memiliki kekuasaan untuk menangkap dan memegang senjata api kemudian menjadi profesi polisi bayaran yang bahkan senantiasa memihak yang bayar dan meneror warga sipil lain?
Brief Answer: Baik Polres maupun Polda memiliki satuan unit tugas yang disebut dengan divisi Propam, yang dapat menjadi rujukan utama bagi warga negara dalam melaporkan ulah oknum polisi nakal yang melanggar kewenangan maupun telah melanggar hak-hak warga sipil. Pada prinsipnya satuan kepolisian tidak diperkenankan menjadi bodyguard “bayaran” tanpa izin semisal pengawalan jalan, pengawalan petugas pengisian mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dsb. Untuk melakukan sidak pun, wajib memiliki surat ketetapan dari Kapolsek ataupun Kapolres. Jika oknum polisi tersebut berkilah datang sebagai seorang sipil, karena memang dirinya juga adalah warga negara, maka oknum yang sedang tidak berseragam polisi tersebut tidak pada tempatnya membawa senjata api ataupun mengaku-ngaku sebagai polisi yang mana dapat cenderung “menyalahgunakan jabatan kepolisian” untuk menekan dan meneror sipil. Pada dasarnya hanya polisi yang sedang rangka fungsi intel yang dibenarkan memakai baju “preman”. Jadi, setiap petugas kepolisian harus menempatkan dirinya secara proporsional sesuai tempat, waktu, dan konteksnya ia berada.
PEMBAHASAN :
Berdasarkan keterangan dari situs Polres Labuan Ratu,[1] diuraikan tugas pokok dan fungsi Satuan Propam pada lembaga Polres di Labuan Ratu:
1) Tugas propam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
2) Fungsi:
-      pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
-      penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
-      pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
-      pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
-      penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
3) Kegiatan:
a) Unit Provos:
-      melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
-      membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
b) Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal),
-      melaksanakan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
-      Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya.
Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
1.    Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
2.    Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.    Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah ankum.
4.    Melaksanakan putusan ankum.
Sementara itu yang dimaksud dengan “Ankum” dalam terminologi kepolisian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan akronim dari “Atasan yang berhak menghukum, yakni atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
Adapun dimaksud dengan Provos sebagaimana dimaksud dalam PP No. 2 Tahun 2003, ialah satuan fungsi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Uniknya, PP ini tidak mengenal istilah Propam. Mungkin dalam struktur divisi kepolisian, Provos ialah reprentasi dari Propam itu sendiri.
Pasal 17 PP No. 2 Tahun 2003:
(1) Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, Ankum wajib memeriksa lebih dahulu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.
(2) Pejabat yang berwenang memeriksa pelanggaran disiplin adalah:
a. Ankum,
b. Atasan langsung,
c. Atasan tidak langsung,
d. Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
e. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
Pasal 15 PP No. 2 Tahun 2003 menyebutkan: “Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan disiplin adalah:
a.  atasan langsung;
b.  atasan tidak langsung; dan
c. anggota Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
Sementara itu bandingkan dengan ketentuan Pasal 16 PP No. 2 Tahun 2003:
(1) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah:
a. Ankum, dan/atau
b. Atasan Ankum.
(2) Atasan Ankum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berwenang memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh terhukum.
(3) Ankum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang adalah sebagai berikut:
a. Ankum berwenang penuh,
b. Ankum berwenang terbatas, dan
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
Secara regulasi, seorang Kapolsek atau Kapolres juga dapat menjadi tempat melapor, sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 19 PP No. 2 Tahun 2003: “Ankum berwenang memerintahkan Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.”
Pasal 22 PP No. 2 Tahun 2003: “Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
b. membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah Ankum;
d. melaksanakan putusan Ankum.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.


[1] http://www.polreslabuhanbatu.com/crbst_24.html