Aspek Hukum Izin Keramaian dan Prosedur Permohonannya

LEGAL OPINION
Question: Aapkah benar, untuk menyelenggarakan suatu event perlu ada izin keramaian dari pihak polisi? Bagaimana tata caranya?
Brief Answer:  Pada prinsipnya setiap kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah masif, berpotensi terjadi konflik fisik, berpotensi menimbulkan kegaduhan, wajib mendapat Izin Keramaian dari kepolisian setempat. Masing-masing yurisdiksi kepolisian memiliki prosedur serta tata cara tersendiri. Dibawah ini akan diberi contoh prosedur untuk mengajukan Izin Keramaian di wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya Jakarta Raya.
PEMBAHASAN :
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Terdapat dua falsafah penting keberlakuan Izin Keramaian:
-       Keamanan dalam negeri, yakni suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
-       Kepentingan umum, yakni kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
Pasal 15 Ayat (2) butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;”
Penjelasan Resmi ketentuan diatas menerangkan:
“Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum. Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), 496, 500, 501 ayat (2), dan 502 ayat (1) KUHP.”
Berdasarkan publikasi yang dirilis Humas Polda Metro Jaya, Izin Keramaian menjadi syarat mutlak sebelum diadakan suatu helatan/event yang akan menjadi pusat keramaian yang mana dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan bagi warga di lingkungan sekitar, potensi konflik, potensi kemacetan, potensi kerawanan, dsb. Event organizer oleh karenanya perlu memahami hal ini sebelum menggelar helatan.
Adapun persyaratan dalam ruang lingkup yurisdiksi Polda Metro Jaya Jakarta Raya, ialah:
1.  Mengajukan Surat Permohonan kepada pihak kepolisian, dengan rincian:
-       Apabila kegiatan itu dilaksanakan hanya di tingkat Kecamatan (kegiatan berada pada satu yurisdiksi/teritori kecamatan), ijin cukup dari kantor Polsek setempat, surat permohonan ditujukan kepada Kapolsek.
-       Bila melibatkan 2 (dua) Kecamatan atau lebih, ijin dikeluarkan oleh Polres setempat, surat permohonan ditujukan kepada Kapolres, U.p. Kasat Intel.
-       Bila melibatkan 2 (dua) Kotamadya atau lebih (tingkat provinsi), ijin dikeluarkan oleh Polda, surat permohonan ditujukan kepada Kapolda Metropolitan Jakarta Raya, U.p. Dir intelkam Polda Metropolitan Jakarta Raya (tingkat polda/provinsi).
-       Bila melibatkan 2 (dua) provinsi atau lebih, tidak dalam satu wilayah hukum ijin dikeluarkan oleh Mabes Polri. Surat permohonan ditujukan kepada Kapolri, U.p. Kabaintelkam Polri.
2. Melampirkan :
- Proposal kegiatan.
- KTP Penanggungjawab kegiatan.
- Ijin tempat kegiatan.
- Rekomendasi instansi terkait. Selanjutnya pengamanan harus memiliki rekomendasi dari Polres atau Biro Operasi (Ro-Ops) Polda Metropoltan Jakarta Raya.
3. Ijin Keramaian ini harus diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, dan pihak kepolisian akan mengeluarkan ijin 3 (tiga) hari sebelum kegiatan.
Sebagai bukti bagi pihak event organizer, ialah diterbitkannya selembar Surat izin dari pihak berwajib sesuai permohonan ijin kegiatan yang dilakukan oleh pemohon, dimana dalam surat izin itu akan disebutkan pemberian izin kepada siapa, nama organisasi, nama penanggung jawab, pekerjaan, alamat, untuk (bentuk, macam, waktu, tempat, dalam rangka), serta disertai catatan bahwa penanggung jawab wajib menaati peraturan peraturan perundang-undangan, keamanan, ketertiban, tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan surat permohonan izin keramaian, juga wajib melaporkan kegiatan dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan kepada Polsek setempat. Setelah selesai kegiatan, penanggung jawab diwajibkan melaporkan hasilnya kepada kesatuan Polri yang mengeluarkan Surat Izin dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesai kegiatan dimaksud.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.