KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

2 Hari SIUP dan TDP Wajib Terbit Cukup dengan Satu Formulir Permohonan secara Simultan

ARTIKEL HUKUM 
Bapak Jokowi selaku Presiden RI, merealisasikan janjinya men-deregulasi berbagai peraturan yang menghambat iklim berniaga di Indonesia. Presiden telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri mencabut ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menyulitkan masyarakat dengan menyatakan bahwa tidak lagi dibenarkan adanya berbagai Perda yang menambah beban masyarakat. Tak perlu kajian-kajian, tutur Presiden RI, yang melanggar undang-undang, langsung cabut saja Perda tersebut. Jika yang bermasalah adalah undang-undang itu sendiri, segera analisis dan revisi!
Salah satu wujud konkret janji Presiden RI, ialah de-regulasi perizinan usaha bernama SIUP dan TDP, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan.
Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya deregulasi tersebut, ialah dalam rangka membantu perusahaan perdagangan yang akan memulai usahanya, perlu mempercepat dan mempermudah proses pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara simultan.
Sebelum itu, kita akan membahas beberapa istilah yang akan kerap kita jumpai, yakni:
1.    Perusahaan Perdagangan ialah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba;
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ialah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
3.    Tanda daftar Perusahaan (TDP) ialah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada Perusahaan Perdagangan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
4.    Pejabat Penerbit ialah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5.    Menteri dalam konteks ini ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdangan.
Logikanya, setiap perusahaan yang didirikan pastilah untuk berusaha, dan bidang usaha tersebut tentunya telah ditentukan oleh para pendirinya sejak tahap awal pendirian. Adalah rancu bila perusahaan didirikan bukan untuk berusaha, sehingga memang menjadi logis bila SIUP dan TDP menjadi satu paket—mengajukan pendaftaran perusahaan sekaligus daftar usaha.
Setiap Perusahaan Perdagangan dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana permohonan tersebut hanya dapat dilakukan untuk penerbitan SIUP dan TDP bagi Perusahaan Perdagangan yang akan memulai usaha.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 kemudian mengatur, permohonan tersebut diajukan oleh Pengurus, Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simultan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP yang berupa satu buah surat permohonan dengan judul “Formulir Permohonan Pendaftaran SIUP dan TDP Simultan”.
Artinya, satu formulir permohonan sudah cukup untuk aplikasi pengajuan SIUP dan TDP sebagai satu paket proses dan permohonan.
Formulir permohonan tersebut, meski diurus melalui kuasa hukum tetap harus ditandatangani oleh Pengurus atau Penanggung Jawab Perusahaan Perdagangan diatas materai, serta dilampiri surat kuasa bila permohonan diajukan oleh Pihak Ketiga selaku kuasa hukum.
Pasal 5 Permendag No, 14/M-DAG/PER/3/2016 mengatur sebagai berikut:
1.    Pejabat Penerbit menerbitkan SIUP dan TDP secara simultan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
2.    SIUP dan TDP sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam dokumen terpisah dengan format SIUP dan format TDP yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP.
3.    Dalam hal permohonan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
4.    Perusahaan Perdagangan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
5.    Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan.
Selama ini Kementerian Perdagangan telah membuka akses permohonan perizinan via online lewat program INATRADE, seperti pengurusan Tanda Pengenal Importir, keagenan, dsb, dimana berkas-berkas / dokumen persyaratan dapat di-upload setelah discan dalam bentuk file PDF ke server INATRADE. Tampaknya kini “SIUP dan TDP” pun dapat diajukan permohonan izinnya secara online.
Yang menarik, formulir permohonan “SIUP dan TDP” dalam satu paket ini sama persis dengan formulir permohonan TDP. Artinya, tidak terdapat dobelisasi formulir. Pengisian dalam satu formulir sudah bisa mencakup permohonan SIUP dan TDP secara satu paket yang efesien.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.