Kajian Reforma Agraria Kontemporer

LEGAL OPINION
Question: Apakah reforma agraria (land reform) di Indonesia telah berjalan?
Answer: Secara regulasi, sejatinya telah terjadi. Namun tampaknya kekurangan sosialisasi menjadi penyebab lambannya implementasi reforma agraria. Reforma agraria membutuhkan jiwa kewirausahaan. Bercermin dari pengalaman masa lampau dimana petani diberikan sebidang lahan, namun tidak terbiasa untuk “menanam modal”, akibatnya petani kembali menjual tanah tersebut dan memilih menjadi petani gurem yang menerima upah setiap harinya. Kini, petani dihadapkan pada mental wirausaha. Peraturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani sejatinya telah cukup baik memberi jalan serta langkah praktik guna mewujudkan reforma agraria. Disayangkan, regulasi terkait jalan menuju reforma agraria yang dibuka lebar kurang “membumi” akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi maupun penyuluhan dan binaan dari pemerintah terhadap para petani lokal.
PEMBAHASAN :
Pasal 58 UU No.19 Tahun 2013 :
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian.
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pemberian paling luas 2 hektare tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan Pertanian kepada Petani, yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturutturut. b. pemberian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian.
Pasal 63 UU No.19 Tahun 2013 :
(1) Petani dilarang mengalihfungsikan lahan Pertanian yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) menjadi lahan non-Pertanian.
(2) Petani dilarang mengalihkan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian, kecuali mendapat izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Pasal 103 UU No.19 Tahun 2013:
Petani yang mengalihfungsikan lahan Pertanian menjadi lahan non-Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Legal Opinion ini penulis persembahkan bagi seluruh kalangan petani di Indonesia, menghadapi gempuran bahan pangan impor yang menghilangkan kedaulatan pangan Indonesia demi mewujudkan etos berdikari serta swasembada atas aspek negeri agraria Indonesia.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.