Sudut Pandang Sosial-Yuridis Peraturan Pemerintah Tahun 2015 tentang Pengupahan

LEGAL OPINION
Question: Upah Minimum Regional dan Sektoral (UMR dan UMS) diberlakukan terhadap karyawan yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sebetulnya pengaturan pemerintah demikian dibentuk untuk kepentingan siapa, buruh atau pelaku usaha?
Answer: Benar bahwa pengaturan demikian bersifat kontraproduktif terhadap daya tawar buruh/pekerja yang hendak mencari tempat kerja baru, karena ia meskipun memiliki pengalaman kerjas selama bertahun-tahun, akan dihitung kembali dari nol masa kerja pada perusahaan tempat kerja yang baru. Namun, pengaturan tersebut memiliki sisi positif yang kurang dicermati kalangan buruh, yakni tiada lagi pembohongan publik bahwa perusahaan telah “menaikkan” gaji buruh/karyawan yang sebetulnya hanya mengikuti kenaikan UMR/S setiap tahunnya.
PEMBAHASAN :
Yang selama ini menjadi wacana hebat bagi Pekerja/Buruh terhadap pemerintah, bersumber dari pengaturan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan:
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
 SHIETRA & PARTNERS acapkali mendapati fenomena di lapangan, karyawan yang telah bertahun-tahun bekerja hanya mendapat penghasilan take home paid sebesar upah minimum provinsi. Bila karyawan tersebut masih bekerja untuk tahun berikutnya, pihak pengusaha melakukan “kebohongan”yang diselubungi dengan embel-embel “kenaikan” gaji, yang sebenarnya tidak terdapat kenaikan gaji riel, hanya sekedar mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengenai UMR/S.
Peraturan pemerintah yang pernah menjadi topik kontroversi hebat tersebut mendapat demonstrasi penentangan hebat dari kalangan buruh yang tidak memahami spirit perlindungan hak normatif buruh atas tingkat gaji yang akan mereka dapatkan. Dengan terbitnya peraturan pemerintah tersebut, tiada lagi pembodohan publik dengan menyatakan bahwa gaji sang buruh akan dinaikkan tahun depan. Yang betul-betul merupakan “kenaikan gaji”, ialah tingkat nominal gaji yang diatas UMR/S, dan itulah esensi utama dari peraturan pemerintah lewat pengaturannya tersebut.
Dengan demikian, pihak buruh/karyawan yang faktanya dilindungi, dimana “kenaikan” gaji benar-benar merupakan kenaikan gaji, bukan lagi sekedar kenaikan UMR yang disamarkan sebagai embel-embel “kenaikan gaji”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.