Perihal Perjanjian Bersyarat Batal yang Mengandung Ketentuan yang Melanggar Kepatutan

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami meminjam sejumlah dana modal kerja pada sebuah perusahaan lain. Ketika kami hendak melunasi, pihak kreditor tersebut menolak dengan alasan bunga yang wajib kami lunasi ialah sebesar 2% per bulan masa peminjaman, sementara kami hanya menyanggupi 1% per bulannya. Memang, dalam perjanjian pinjam-meminjam / hutang-piutang tersebut pada mulanya disepakati 24% bunga per tahunnya. Namun kami merasa hal tersebut terlampau memberatkan, dan tetap merasa 12% per tahun adalah cukup patut. Kami urgent melunasi, karena membutuhkan objek agunan berupa pabrik yang saat ini hendak kami sewakan kepada pihak ketiga. Bagaimana hukum Indonesia melihat hal demikian?
Answer: Perjanjian pinjaman uang dengan jaminan berupa sebidang tanah yang menjadi agunan, tunduk dalam jenis hubungan hukum perjanjian bersyarat batal sekaligus bersyarat tangguh. Terdapat syarat-syarat tertentu yang perlu diperhatikan untuk membuatnya tetap sah.
PEMBAHASAN :
Disebut bersyarat tangguh, karena sifatnya ditangguhkan eksekusi terhadap objek agunan hingga debitor wanprestasi. Disebut bersyarat batal, perjanjian turunan berupa hak tanggungan atas tanah menjadi gugur karena piutang kreditor telah dilunasi. Hal ini terkait sudut pandang belaka.
Pasal 1253 KUHPerdata tentang perikatan-perikatan bersyarat, mengatur: “Suatu perikatan bersyarat adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.” 
Pasal 1254 KUHPerdata: “Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang, adalah batal, dan berakibat bahwa perjanjian yang digantungkan padanya, tak berdaya.” Hal ini bukan berarti bahwa perjanjian yang mengandung ketentuan-ketentuan yang melanggar kepatutan lantas diasumsikan seluruh isi perjanjian menjadi batal, namun hanya ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai kepatutan itu saja yang otomatis demi hukum menjadi tidak memiliki daya berlaku (partial annulment), dan terhadap para pihak berlakulah ketentuan hukum yang diberikan oleh negara, yang berdasarkan praktik peradilan dan kebiasaan niaga maupun suku bunga acuan kredit Bank Indonesia, 12% per tahun adalah cukup patut dan layak sebagai bunga pinjaman, agar tidak dikategorikan sebagai praktik rentenir yang dilarang (causa yang tidak melanggar hukum sebagaimana syarat sah perjanjian vide Pasal 1320 Ayat (4) KUHPerdata).
Pasal 1263 KUHPerdata: “Suatu perikatan dengan suatu syarat tangguh adalah suatu perikatan yang berganntung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, atau yang bergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal yang pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwa telah terjadi. Dalam hal yang kedua, perikatan mulai berlaku sejak hari ia dilahirkan.”
Pasal 1265 KUHPerdata: “Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi (atau terjadi),  menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali, pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan; hanyalah ia mewajibkan si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.”
 Bila kreditor tetap menolak, ajukan gugatan, yang mana bila gugatan Anda selaku debitor dimenangkan oleh pengadilan, maka uang pelunasan dapat dititipkan kepada pihak pengadilan secara resmi, yang disebut sebagai konsinyasi dengan biaya resmi penitipan uang bagi sang kreditor yang dijadikan Tergugat diatur oleh masing-masing Ketua Pengadilan Negeri.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.