Ketentuan Pidana terkait Kegiatan Impor Komoditas Pertanian

LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat pasal pemidanaan bagi pelaku importir komoditas pangan? Apakah terdapat ketentuan penting yang perlu dan wajib diketahui kalangan pelaku usaha terkait bisnis impor pangan?
Answer: Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2013: “Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian wajib melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 30 UU No.19 Tahun 2013 :
(1) Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah.
(2) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Terdapat ancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran kedua pasal tersebut. Namun yang terpenting, ialah ketentuan Pasal 30 Ayat (2), yang menyatakan “kecukupan” baru terjadi sejak adanya penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian, sehingga tidak perlu dikhawatirkan terjadi kriminalisasi bila tiada “penetapan menteri” mengenai “kecukupan” pasongan komoditas pertanian di Indonesia sehingga importasi komoditas tetap dapat dilanjutkan. Dengan kata lain, sekalipun Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pasokan dan cadangan pangan dalam negeri mencukupi, tanpa adanya penetapan dari Menteri terkait, maka importasi tetap dapat dilaksanakan tanpa ancaman pidana.
PEMBAHASAN :
Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pangan (UU No.19 Tahun 2013):
Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian yang tidak melalui tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 101 UU No.19 Tahun 2013:
Setiap Orang yang mengimpor Komoditas Pertanian pada saat ketersediaan Komoditas Pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 104 UU No.19 Tahun 2013:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 dilakukan oleh korporasi, selain pidana terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda terhadap perseorangan,"
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.