KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tampilkan postingan dengan label TANAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TANAH. Tampilkan semua postingan

Salah Seorang Ahli Waris Tidak Ikut Tanda-Tangan, Akta Jual-Beli Tanah Warisan menjadi BATAL

Tanah Budel Waris Boleh Diperjual-Belikan, dengan Syarat Seluruh Ahli Waris Ikut Tanda-Tangan

Antara Hukum dan Rangkaian Prosedur, Tidak Terpisahkan

Question: Ada salah seorang ahli waris yang tidak mau tanda-tangan surat kuasa menjual tanah warisan yang kami dapatkan, tapi ia bersedia diberikan kompensasi berupa uang hasil jual-beli tanah warisan, sesuai bagian warisannya. Apakah beresiko, jika surat kuasa menjual itu tetap kami lanjutkan sekalipun tanpa ada tanda-tangan salah seorang ahli waris?

Peroleh HGB Diatas HPL, Tetap Kena BPHTB dan Bukan Merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara alias Bukan Merupakan Objek Sengketa di PTUN

Ambiguitas Kewenangan Mengadili Sengketa Terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), Pengadilan Pajak ataukah PTUN?

Question: Jika kita keberatan atas tagihan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), apa bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?

Resiko Hukum Mencurangi Hukum Lewat Praktik NOMINEE Tanah ataupun Saham Perseroan

NOMINEE secara Hukum (De Jure) Dipandang sebagai PEMILIK

Question: Saat mau beli rumah, kami selaku pembeli telah membayar sejumlah DP. Saat mau melunasi, kami baru tahu ternyata pihak yang menjual alias yang menerima uang DP pembelian dari kami, hanya punya AJB (akta jual beli), sementara sertifikat tanahnya masih atas nama pihak lain yang tidak kami kenal dan tidak pernah kami jumpai. Apa ada resiko, tetap membeli dan membayar lunas harga jual-beli kepada pihak yang punya AJB itu? Alasan yang pihak menjual, ia hendak menghindari pajak pembeli, sehingga tidak balik-nama sertifikat tanah.

Sertifikat Tanah BPN Tetap dapat Digugat dan Dibatalkan Meski Telah Berumur 5 Tahun atau Lebih

Contoh Norma Hukum yang Dianak-Tirikan dalam Hukum Pertanahan

Question: Bukankah ada aturan dalam hukum agraria di Indonesia yang mengatur bahwa jika sertifikat tanah terbitan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang kita miliki sudah berusia minimal 5 tahun atau lebih, maka sudah tidak dapat digugat ataupun dibatalkan?

Akta OTENTIK, Belum tentu Benar-Benar OTENTIK, Sekelumit Akta Otentik “ASPAL” (Asli namun Palsu)

Di Tangan dan di Mulut seorang Penipu, Apapun Bisa Dipalsukan dan Dimanipulasi

Question: Apa resiko terbesar bagi perusahaan kami, bila hendak membeli tanah girik dari masyarakat setempat?

Hak Kompensasi akibat Tiang PLN Ditancap ke Tanah Milik Warga

Pemerintah Tidak dapat Merampas Hak Warga Tanpa Kompensasi, Sekalipun Mengatasnamakan untuk Kepentingan Publik

Question: Apakah boleh, pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara sepihak begitu saja menanamkan atau menancapkan tiang listrik ke pekarangan tanah milik masyarakat, tanpa kompensasi apapun, dengan mengatas-namakan jaringan dan aliran listrik adalah untuk kepentingan umum?

AJB maupun Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti-Rugi BUKANLAH “ALAS HAK”

NOTARIS adalah Agen MAFIA TANAH, Fakta Keberadaan Dibalik Berbagai AJB maupun Akta Pelepasan Hak Tanpa Adanya “Alas Hak” Sama Sekali

AJB Ditingkatkan menjadi SHM, OMONG KOSONG

Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi adalah “Alas Hak”, OMONG KOSONG

Bila Anda ingin mengetahui praktik “mafia tanah” yang tumbuh subur secara masif, diperantarai oleh siapa, dan dibiarkan oleh siapakah, maka ulasan berikut akan membuat Anda tersadar betapa mengerikannya praktik dunia hukum di Indonesia, dimana kegiatan ilegal pun dibiarkan berpraktik sehingga menjelma “serupa legal secara terselubung” (akibat pembiaran). Faktanya, salah satu aktor yang menyediakan fasilitas praktik “mafia tanah”, memiliki kantor dan plang nama yang berada pada setiap ruas jalan perumahan di perkotaan maupun di setiap kabupaten di seluruh Indonesia, tidak lain tidak bukan ialah kalangan profesi Notaris selaku “Pejabat Umum” yang kerap menyalahgunakan logo Garuda pada akta yang dibuat olehnya.

Ketika Akta Jual Beli, Tidak Cukup Memadai bagi Pembeli Tanah agar Dikategorikan sebagai Pembeli yang Beritikad Baik

Ketika Sertifikat BPN Tidak dapat Dipercaya dan Tidak Menjamin Posisi Hukum Pembeli, Sekalipun Otentik dan Diterbitkan oleh BPN (Negara)

AKAL SEHAT MERUPAKAN HUKUM & PROSEDUR TERTINGGI.

Lex neminem cigit ad impossibilta. Undang-Undang Tidak Memaksakan Seseorang untuk Melakukan Sesuatu yang Mustahil.

Question: Secara pribadi, saya heran dengan mereka yang mengurusi republik ini, pada satu sisi pemerintah mengkritik karena tidak melakukan prosedur pindah administrasi kependudukan, seperti memohon “surat pindah asal” dan “surat pindah datang” ke instansi terkait. Namun telah ternyata, untuk mengurusnya begitu rumit dan berbelit-belit, sekalipun sudah ada kartu KTP dan nomor KTP sebagai identitas penduduk. Dapat kita bayangkan, pihak instansi pemerintahan saat mengajukan permohonan pencatatan kependudukan untuk tujuan “pindah datang” dari tempat asal, meminta agar sang warga yang sudah mau repot-repot meluangkan waktu untuk melaporkan kepindahannya, dibuat bolak-balik dimintakan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, akta lahir, bahkan sampai bukti kepemilikan rumah yang menjadi alamat baru tempat tinggal kita.

Bagaimana bila, itu rumah sewaan atau kontrakan, atau bilamana kita menumpang tinggal di kediakan sanak-keluarga, itu sama artinya pemerintah justru memberikan dis-insentif agar masyarakat malas untuk repot-repot melaporkan kepindahannya? Sekalipun punya milik sendiri, justru menjadi riskan ketika salinan sertifikat tanah diberikan kepada pihak lain, berpotensi disalah-gunakan seperti yang selama ini terjadi. Kebijakan pemerintah kita seringkali kontra-produktif dan tidak tepat sasaran, bahkan mendorong rakyatnya agar “kucing-kucingan” disamping “dipaksa tidak patuh hukum”.

Terbit Sertifikat Terlebih Dahulu, Baru Kemudian Kuasai Bidang Tanah, ataukah Sebaliknya?

Sertifikat Tanah BPN Terbit Sebelum Fisik Tanah Dikuasai, merupakan CACAT PROSEDUR alias Mal-Administrasi terhadap SOP BPN

Question: JIka suatu pihak mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah namun tidak pernah sekalipun menguasai fisik objek tanah yang sudah ditempati oleh keluarga kami turun-temurun, apakah itu tergolong sebagai “sengketa kepemilikan” yang menjadi ranah Pengadilan Negeri ataukah tergolong sebagai “cacat prosedur” penerbitan sertifikat oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan menjadi domain PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?

PING-PONG antara PN dan PTUN dalam Sengketa Terkait Pertanahan, Bukan Kekalahan, namun hanyalah Kemenangan yang Tertunda

Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Bukti Baru (Novum) yang Bersifat Menentukan dalam Peninjauan Kembali

Eksepsi Keliru Kompetensi Absolut bukanlah Kekalahan, Itu hanya Menunda Kemenangan Sepanjang Pencari Keadilan Cukup Gigih dan Punya Kesabaran serta Daya Tahan

Question: Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sampai ditingkat kasasi, memutus bahwa sengketa tanah kami adalah ranah sengketa kepemilikan yang menjadi domain PN (Pengadilan Negeri). Masalahnya, ketika saat ini kami mengajukan gugatan perdata ke PN, pihak lawan kami kembali mengajukan eksepsi untuk berkelit, dengan mengatakan bahwa sengketa ini adalah ranahnya PTUN, jadi mirip jungkir-balik dan akrobatik kata-kata. Bagaimana pandangan hukum sebenarnya atas ketidak-pastian dan ping-pong antara PN dan PTUN?

SENGKETA PERTANAHAN : Ketika Semakin Lama Menunda Upaya Gugatan untuk Memulihkan Hak, Semakin Rentan Potensi Pemulihannya

Sengketa Kepemilikan Tanah Bersifat Darurat dan Sensitif Waktu, Tidak Boleh Ditunda-Tunda Sebelum Menyesal Dikemudian Hari

Pembeli Derajat Kedua Sangat-Amat Terlindungi oleh Hukum

Question: Kadaluarsa hak untuk menggugat menurut hukum perdata di Indonesia, ialah 30 tahun. Namun apakah ada alasan, agar tidak menunda-nunda dan segera mengambil langkah hukum seperti menggugat?

Penyerobotan Tanah Berkedok Sertifikat Hak Atas Tanah BPN

Sertifikat Tanah BPN Bisa Dibatalkan Sepanjang Dibuktikan Adanya Cacat Prosedur Penerbitannya, Lewat Gugatan ke PTUN, Sekalipun Umur Sertifikat Tanah Sudah Lebih dari Lima Tahun

ULTRA PETITUM dalam Perkara PTUN, Dimungkinkankah dan Dibolehkankah?

Question: Tanah yang telah keluarga kami tempati dan kelola secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim sebagai milik suatu pihak yang tidak pernah kami kenali sebelumnya juga bukan warga setempat, dengan alasan mereka telah memiliki sertifikat tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas tanah yang kami tempati. Kami merasa ini penyerobotan terselubung, dengan mengatas-namakan Sertifikat BPN, BPN mana bahkan tidak pernah melakukan prosedur wajib berupa pengukuran batas-batas bidang tanah sebelum menerbitkan sertifikat untuk pihak yang tidak kami kenal tersebut.

Bagaimana pandangan hukumnya atas kejadian ini? Bukankah pengukuran bidang tanah merupakan jantung dari peran dan fungsi BPN agar tidak terjadi “overlaping” atau tumpang-tindih dengan hak atas tanah milik warga setempat lainnya? Kerugian kami sudah jelas, kami diancam serta terancam akan digusur secara paksa maupun lewat cara-cara politis, juga pihak keluarga kami tidak bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah atas bidang tanah yang nyata-nyata sudah kami tempati serta kelola tanpa gangguan selama puluhan tahun ini.

Surat Kuasa Menjual Tanah maupun APHT, Uang Hasil Penjualan Tetap Milik Pemberi Kuasa

Penerima Surat Kuasa Menjual Tanah, Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan Tanah kepada Pemberi Kuasa, Dituntut PIDANA PENGGELAPAN terhadap Uang Hasil Penjualan Tanah

Question: Ada pandangan yang menyebutkan bahwa ketika seseorang diberikan Surat Kuasa Menjual Tanah, maka itu artinya uang hasil penjualan boleh dikuasai sendiri secara sepenuhnya oleh pihak penerima kuasa. Semisal penerima kuasa (untuk) menjual diberikan kepada salah seorang anak, artinya anak-anak lainnya tidak berhak menuntut untuk mendapat bagian dari hasil penjualan itu ketika ternyata secara kebetulan pihak pemberi kuasa meninggal dunia tidak lama setelah tanah berhasil dijual oleh penerima kuasa?

Sebagian dari Kalangan Notaris, merupakan MAFIA TANAH—jika Tidak dapat Disebut SEMUA NOTARIS ADALAH MAFIA TANAH. Ini Penjelasannya Disertai Kasus Konkret di Lapangan

Ingatlah Baik-Baik untuk menjadi Konsumen (yang) Cerdas : AJB Bukanlah Alas Hak juga Bukanlah Tanda Bukti Kepemilikan, hanya Sertifikat BPN yang merupakan Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang SAH

Notaris PPAT Membuat & Menerbitkan AJB, sekalipun Tanpa Adanya Bukti Kepemilikan Sertifikat BPN maupun Girik, merupakan Indikasi Ciri-Ciri MAFIA TANAH

AJB Hanya Boleh Dibuat Notaris PPAT, bila Telah Ada / Eksis Sertifikat Hak Atas Tanah atas Unit Properti Dimaksud. Diluar Itu, ILEGAL

Mafioso, gengster, ataupun triad, merupakan kriminil ber-jas dan ber-dasi, sementara “kelas teri”-nya ialah preman pasar berbaju dekil. Sama halnya, “mafia tanah” pun terbagi menjadi dua kelompok pelaku, yakni “mafia tanah” yang canggih dan memiliki sindikat luas, serta “mafia tanah” berwujud ataupun bernama Notaris-PPAT yang kantornya banyak bertebaran hingga di sudut-sudut perumahan warga. Korban dari “mafia tanah” yang berwujud kalangan profesi Notaris-PPAT, sudah sangat masif dan sudah sejak lama, setidaknya bukan satu atau dua kali penulis berpotensi menjadi korban dari modus penipuan “mafia tanah” yang memanfaatkan produk hukum terbitan sang Notaris-PPAT. Ulasan ini penulis susun, khususnya memberikan pemahaman bagi masyarakat luas agar tidak terjebak oleh modus para “mafia tanah” demikian.

Jangan Pernah Beli Apartemen, Ini Alasannya

Jangan Tergoda oleh Jargon Sudah Adanya PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN

Sudah Adanya PERHIMPUNAN PENGHUNI, Bukanlah Jaminan Rumah Susun / Apartemen Tersebut Bersifat Transparan dan Akuntabel Kepengurusan dan Pengelolaannya

Kajian Sosiolegal PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN, Sekadar Mendompleng Nama “PERHIMPUNAN”

Question: Saat akan beli properti, pilihannya keluarga kami pada muaranya ialah melirik (unit) apartemen, mengingat harganya cukup terjangkau disamping pihak agen properti yang memasarkannya menyatakan bahwa apartemen ini sudah ada perhimpunan penghuninya, sudah tidak lagi dikelola oleh developer yang semula membangun (gedung) apartemen ini. Minat kami beralih menjadi benar-benar tertarik dengan keterangan yang disampaikan oleh sang broker properti. Namun entah mengapa alam bawah sadar saya merasa adanya keganjilan. Iuran pemeliharaan lingkungan bulannya ternyata sangat tinggi, sementara itu jumlah unit apartemennya ada belasan bahkan puluhan lantai pada masing-masing menara (tower), artinya bisa mencapai ribuan penghuni, maka bukankan semestinya iuran bulanan tidak sampai setinggi itu, sekalipun gedung apartemen memang butuh perawatan rutin. Itu bertentangan dengan ilmu ekonomi, semakin banyak artinya semakin dapat ditekan faktor “cost”. Bagaimana pandangan hukumnya?

AJB Ditingkatkan menjadi SHM, OMONG KOSONG

GIRIK Ditingkatkan menjadi SHM, Niscaya

AJB Ditingkatkan menjadi SHM, PENIPUAN Agen Properti PENIPU

Mungkinkah AKTA JUAL BELI ditingkatkan menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK? Itu OMONG KOSONG ala Agen Properti NAKAL

Banyak berkeliaran agen properti sejahat iblis yang membuat klaim setinggi langit (sesumbar penuh bualan) bahwa dirinya sesuci malaikat, jujur, berintegritas, bertanggung-jawab, ber-Tuhan, dan takut dosa. Namanya juga iblis, pandai tipu-muslihat, dan penuh kedok atau topeng (persona), memoles kata-kata yang disampaikan sehingga membuat pencitraan bahwa diri mereka adalah orang bersih dan jujur. Tidak pernah ada penipu yang terang-benderang mengakui dirinya penipu yang sedang menipu ataupun berdusta, selalu membuat kesan artifisial sebaliknya.