Perdamaian di Depan Persidangan, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, Terdakwa Tetap Dijatuhi Vonis
Question: Bukankah bila sudah berdamai dan korban sudah memaafkan, maka tidak akan dipidana?
Brief Answer: Perdamaian atau “restorative justice”
bisa terjadi di tiga tingkat proses pidana, saat proses penyidikan di Kepolisian,
saat proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan namun belum sampai tahap dakwaan
maupun penuntutan, dan perdamaian di depan persidangan alias di hadapan Majelis
Hakim Pengadilan. Perdamaian saat masih dalam proses penyidikan maupun pra-penuntutan,
aduan dapat dicabut oleh Korban Pelapor sehingga Tersangka belum disidangkan.
Akan tetapi khusus untuk perdamaian di persidangan,
tergolong “cukup terlambat” untuk dilakukan, karena tidak menghapus kesalahan
pidana pihak Terdakwa, sekalipun pelaku dimaafkan oleh pihak Korban Pelapor,
namun sekadar menjadi “keadaan yang meringankan vonis hukuman”.
Singkatnya, ketika status Terlapor masih sebagai Tersangka,
alias belum ditetapkan atau ditingkatkan statusnya menjadi Terdakwa, manfaatkan
betul-betul secara serius dan tulus untuk meminta maaf serta realisasi pengganti-kerugian
yang diderita oleh Korban Pelapor sedini mungkin, tanpa penundaan apapun.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat
SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan
Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 73/Pid.B/2025/PN.Lgs tanggal 07
Juli 2025, dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut ... , Terdakwa melintas
didepan Toko tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali dan berhenti
selanjuntnya masuk kedalam Toko Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf
sambil memarahi Saksi menuduh Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf
berselingkuh dengan suami Terdakwa dan kemudian terjadilah cekcok mulut antara
Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf dengan Terdakwa dan selanjutnya
Terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf
dengan menggunakan tangannya sambil memukul secara berulang kali pada bahagian
wajah, kepala bagian belakang, perut serta tangan kanan dan tangan kiri dan
selain itu Terdakwa juga menendang Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf
berulang kali dengan menggunakan kaki pada bagian perut dan bagian paha serta
selain itu juga mencakar wajah dengan menggunakan kuku tangannya pada wajah
bahagian pipi, di pergelangan tangan kiri selanjutnya tidak lama kemudian
masyarakat disekitar datang untuk melerai Terdakwa yang terus memukul Saksi
Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf, setelah dilerai Terdakwa pergi meninggalkan
Saksi;
“Menimbang,
bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad
Yusuf mengalami luka pada bagian wajah, kepala bagian belakang, perut, tangan
kanan, tangan kiri, bagian perut, paha, wajah bahagian pipi serta di pergelangan
tangan kiri;
“Menimbang,
bahwa penyebab Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi Delfira
Adelia Binti Muhammad Yusuf karena Terdakwa menganggap Saksi Delfira Adelia
Binti Muhammad Yusuf berselingkuh dengan suami Terdakwa sehingga atas hal
tersebut Terdakwa marah kepada Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf;
“Menimbang,
bahwa Visum Et Repertum nomor Ver/012/II/2025 atas nama Delfira Adelia Binti
Muhammad Yusuf tanggal 12 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Instalasi
Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dengan
kesimpulan pada Saksi Delfira Adelia Binti Muhammad Yusuf ditemukan nyeri tekan
pada perut sebelah kiri, luka lecet berwarna merah pada wajah sebelah kanan dan
kiri, sela jari manis dan kelingking tangan kiri dan jari telunjuk tangan
kirir. Luka memar berwarna merah pada wajah sebelah kiri, dan lengan bawah
sebelah kiri akibat kekerasan tumpul;
“Menimbang
bahwa mengenai permohonan Terdakwa secara tertulis dan juga telah dibacakan
dipersidangan yang pokoknya memohon keringanan dalam penjatuhan pidana yang
akan dijatuhkan terhadap Terdakwa serta sekaligus pertimbangan terhadap
tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dari kepastian
terutama keadilan, dengan memperhatikan beberapa aspek sebagai berikut:
a. bentuk kesalahan pelaku tindak pidana;
b. motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
c. sikap batin pelaku tindak pidana;
d. Tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau
tidak direncanakan;
e. cara melakukan tindak pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan
tindak pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan
ekonomi pelaku tindak pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak
pidana;
i. pengaruh tindak pidana terhadap korban atau
keluarga;
sehingga berdasarkan
petimbangan-pertimbangan aspek di atas jenis hukuman serta lamanya yang akan
dijatuhkan kepada Terdakwa telah sangat memenuhi rasa kepastian hukum serta
keadilan;
“Menimbang,
bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa tersebut tidaklah semata-mata
bersifat pembalasan, akan tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki
sikap, prilaku dan perbuatannya kelak setelah menjalani hukuman yang dijatuhkan
kepadanya sehingga dapat hidup kembali kedalam masyarakat secara baik dan benar
etikanya selain itu Majelis Hakim wajiblah mempertimbangkan rasa keadilan
serta perlindungan bagi korban terhadap tindak pidana yang dilakukan Terdakwa,
Saksi Korban telah memaafkan
Terdakwa dan telah terjadi perdamaian, sehingga
lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa dirasa telah cukup dan memenuhi rasa
keadilan;
“Menimbang,
bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan telah terjadi
perdamaian antara Terdakwa dan Korban didepan persidangan sehingga atas hal tersebut Majelis Hakim
berpendapat sangatlah layak untuk menerapkan restorativ justice sebagaimana
yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
dan terhadap Terdakwa sangat layak untuk dijatuhi pidana berdasarkan keadilan
restoratif yang pemidanaannya ditentukaan dalam amar;
“Menimbang,
bahwa Majelis Hakim didalam pemeriksaan terhadap perkara Terdakwa yang berjenis
kelamin perempuan telah dilaksanakan berdasarkan asas penghargaan harkat dan
martabat kemanusiaan, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan didepan
hukum dan pemberian lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa telah berdasarkan asas
manfaat, keadilan serta kepastian hukum sebagaimana yang diamanatkan Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili
Perempuan Berhadapan Dengan Hukum;
“Menimbang
bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang
dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar
dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa
harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang
bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan
penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
“Menimbang
bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi
alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam
tahanan;
“Menimbang
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Korban;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat Kota
Langsa;
Keadaan
yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan
tidak berbelit sehingga melancarkan proses persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara
apapun;
- Terdakwa memiliki 4 (empat) orang anak yang masih
memerlukan perawatan, bimbingan dalam kehidupan sehari-hari dan pendidikan
serta kasih sayang dari Terdakwa;
- Antara Terdakwa dan Korban telah terjadi perdamaian dimuka persidangan tertanggal 24 Juni 2024;
- Antara Saksi Korban dan Terdakwa telah saling
memaafkan;
“Mengingat
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ,Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Suci Amalianti Binti Alm.
Suarli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suci Amalianti
Binti Alm. Suarli tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama
1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.