KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Rumitnya Menggugat TNI, Sengaja Dibuat Tanpa Kepastian Prosedur, lewat Hukum Acara yang Dibuat Berbelit-Belit : PTUN ataukah PN?

Politik PING-PONG yang Paling Klise dalam Praktek HUKUM ACARA PERDATA

Question: Aturan tentang tata cara menggugat pemerintah, badan publik, ataupun pejabat negara ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera), begitu rumit dan njelimet, syarat, dan segudang proseduralnya, belum lagi batasan waktu yang begitu singkat meski untuk menggugat sesama sipil bisa sampai 30 tahun kadaluarsanya. Saya merasa, itu memang sengaja dirancang oleh pemerintah dalam hal ini pembentuk undang-undang semata agar mempersulit masyarakat untuk beraspirasi dan bereskpresi secara jalur hukum.

Ambil contoh ketika kami selaku warga sipil, hendak menggugat pihak militer. Bukankah sudah ada istilah “cq.” sehingga cukup menempatkan pihak tergugatnya ialah “Presiden RI (selaku Kepala Negara dan Pemerintahan) cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara / Darat / Laut”.

Namun mengapa dalam prakteknya justru harus sampai empat pihak tergugatnya, dimana bila kurang satu saja maka gugatan kita akan dinyatakan “tidak dapat diterima” pada akhirnya? Mengapa semisal, ketika kita menggugat Kantor Lelang Negara, maka pihak tergugatnya cukup hanya satu itu saja, tanpa perlu menarik Menteri Keuangan ataupun lembaga lainnya menjadi tergugat?

Brief Answer: Ada cerita dan kisah kelam dibalik rumitnya birokrasi menggugat khususnya pihak militer TNI baik di peradilan umum seperti Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Mulanya, ketika warga menggugat “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA cq. KEPALA STAF TENTARA NASIONAL ANGKATAN UDARA / DARAT / LAUT”, pihak hakim mencoba “mencari-cari dan membuat-buat kesalahan” agar gugatan sang warga dimentahkan pada akhirnya, dengan secara sumir menyatakan bahwa gugatan sang warga bersifat “kurang pihak” sehingga gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet onvantkelijk verklaard) sekalipun telah menguras waktu, energi, dan biaya—tidak seperti klaim : peradilan yang sederhana, murah, dan cepat.

Selanjutnya, sang warga kembali mengajukan gugatan, kini dengan mendudukkan pihak “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA” sebagai Tergugat II. Hakim pemeriksa dan pemutus perkara, kembali mencari-cari alibi untuk mementahkan gugatan sang warga, yakni alibi sumir “gugatan kurang pihak”.

Alhasil, untuk kali ketiganya, sang warga kini mendudukkan pihak  “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA” sebagai Tergugat III. Lagi dan lagi, gugatan sang warga dimentahkan oleh hakim, dengan memakai alibi paling klise : “gugatan kurang pihak”.

Akhirnya, sampai terbentuk pada model gugatan saat kini, yakni pihak Terugugat ke-IV-nya ialah “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA”—dimana hakim tidak lagi memiliki alasan untuk menyatakan “gugatan kurang pihak”.

Namun, lagi-lagi dan lagi, hakim tidak pernah kekurangan alibi untuk mementahkan gugatan warga yang sekadar menuntut haknya, yaitu alibi paling klise dalam sejarah praktek hukum acara perdata, yakni : perkara ini yang berwenang memutusnya ialah PTUN, bukan Pengadilan Negeri. Ketika sang warga kemudian menggugat ke PTUN, hakim PTUN kemudian memutuskan : PTUN tidak berwenang memeriksa dan memutus, kompetensi absolutnya ada pada Pengadilan Negeri. “Politik PING-PONG” demikian benar-benar nyata terjadi di Republik Indonesia hingga saat kini, yang sudah memakan banyak korban berupa hak sipil atas harta benda, suatu bentuk nyata dan kasar dari “justice delayed, is justice denied” sekalipun terdapat asas “litis finiri oporter”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3442 K/Pdt/2012 tanggal 22 Desember 2014, perkara antara:

1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA cq. KEPALA STAF TENTARA NASIONAL ANGKATAN UDARA;

2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA;

3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA;

4. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA;

Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat; melawan

- Y. JABERLIN LUMBAN GOAL, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.

Penggugat adalah pemilik sebidang tanah. Pada tahun 1937, TNI AU dahulu dikenal dengan AURI belum ada, sedangkan objek tanah adalah milik rakyat dan sudah menjadi milik adat berupa Girik. Pemerintahan Penjajahan Belanda saat itu membangun lapangan terbang seluas 36 hektar, yang kemudian lapangan kapal terbang tersebut dikuasai oleh tentara Jepang, karena pada waktu itu Belanda kalah dalam peperangan melawan Jepang. Tahun 1942, penjajah Jepang meminjam tanah secara paksa kepada masyarakat pemilik tanah seluas lebih 300 hektar, untuk kepentingan Perang Asia Timur Raya, dengan janji apabila perang telah selesai, maka tanah dimaksudkan akan dikembalikan kepada masyarakat pemilik yang sah, dimana pihak penjajah Jepang hanya memberikan ongkos pindah saja.

Setelah beberapa tahun Indonesia merdeka pada tahun 1945, kurang lebih ada kira-kira 42 orang AURI mengusir rakyat dari tanah miliknya dan hanya diberi ganti-rugi tanaman dan kemudian mereka membangun pos-pos penjagaan, serta membangun rumah-rumah untuk kepentingan isteri dan anak-anaknya—bahkan saat kini membangun lapangan golf di markas TNI alias di atas objek tanah yang tidak ada sangkut-paut dengan latihan disiplin militer. Pada tahun 1950, Menteri Dalam Negeri Jogjakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Jogjakarta Nomor H.20/5/7., tertanggal 9 Mei tahun 1950, dimana di dalam Pasal 3b menyebutkan tentang kedudukan tanah, menyebutkan dalam pengambilan tanah-tanah dari penduduk Indonesia asli tidak dengan pemberian kerugian, maka tanah-tanah tersebut tetap kepunyaan Para pemilik semula.

Singkatnya, kini tanah tetap dikuasai oleh pihak TNI AU tanpa dikembalikan kepada rakyat sipil “terjajah” ataupun membayar sejumlah ganti-rugi pembebasan lahan, sekalipun republik ini sudah merdeka dari penjajahan dan sekalipun telah terdapat Peraturan Menteri Pertanahan perihal pembebasan lahan disertai ganti-kerugian untuk kepentingan militer—aturannya ada, namun miskin “political will” pihak militer RI yang bergaya kolonial : rampas, intimidasi, duduki, dan pasang badan.

Gugatan Penggugat selaku warga, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagaimana Putusan Nomor 46/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tanggal 8 September 2011, yakni dengan amar:

- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah;

- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mengembalikan 511 Girik/ surat-surat tanah yang pernah diambilnya kepada Para Penggugat;

- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang mendapatkan haknya untuk segera mengosongkan dan atau menyerahkan kepada Para Penggugat.

Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 62/PDT/2012/PT.DKI., tanggal 8 Mei 2012.

Pihak pemerintah RI dan militer TNI selanjutnya mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan tanpa “rasa malu” ataupun menjadikan hal “tabu” merampas tanah dari warga sipil bangsa sendiri alias merasa bangga dapat menjajah / menindas bangsa sendiri (warisan mentalitas kolonial penjajah ataupun menyerupai mental elit kerajaan pra kolonial) dan menikmati warga sipil yang merasa tidak berdaya untuk melawan ataupun mempertahankan haknya, mendalilkan bahwa penguasaan atas tanah objek sengketa oleh TNI AU sejak tahun 1950 sampai saat ini dan objek tanah telah masuk dalam daftar inventaris kekayaan negara, yaitu:

a. awal mula penguasaan dan kepemilikan tanah objek sengketa berasal dari Surat Keputusan Angkatan Perang Nomor 023/P/KSAP tanggal 25 Mei 1950, yang menyatakan: “Lapangan-Iapangan terbang serta bangunan-bangunan yang termasuk lapangan, dan alat-alat yang berada di lapangan-lapangan tersebut menjadi milik Angkatan Udara Republik Indonesia”;

b. Skep Kepala Staf Angkatan perang tersebut sejalan / sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 9 Mei 1950 Nomor H/20/5/7, yang menyatakan antara lain: “Sebidang tanah diambil untuk keperluan mendirikan bangunan negeri (kantor, sekolah dan sebagainya). Bangunan tersebut telah didirikan, dan hingga kini masih dipakai untuk kepentingan negeri dalam hal ini pengembalian hak tak mungkin, karena kepentingan negara.”;

c. Surat Edaran Mendagri Nomor Agr 40/25/13 tanggal 13 Mei 1953, perihal Penyelesaian tentang tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintahan Penduduk Jepang dalam surat ini ditegaskan bahwa batas permintaan ganti rugi ataupun permintaan kembali atas tanah yang diambil oleh pemerintah penduduk Jepang ditetapkan hingga akhir tahun 1953;

d. Surat Dirjen Agraria an. Mendagri Nomor 593/III/Agr tanggal 7 Januari 1983, perihal penyelesaian tanah rakyat yang diambil oleh Pemerintah Jepang dalam surat ini ditegaskan kembali bahwa sejak akhir 1953 permohonan ganti rugi ataupun permintaan kembali atas tanah tidak dapat dilayani lagi;

e. Berdasarkan hasil pemeriksaan Team Opstibpus. tanggal 31 Agustus 1980, menyimpulkan bahwa tanah Cipinang Melayu pada tanggal 24 April 1945, sudah dibeli oleh Pemerintah Jepang;

f. Berdasarkan buku C di Kantor Ipeda terdapat 845 bekas pemilik surat / girik atas tanah yang terletak di Cipinang Melayu dan Kelurahan Kebon Pala (sekarang termasuk Kelurahan Halim Perdanakusuma) yang telah dibeli oleh Pemerintah Jepang hingga pajaknya tidak ditarik lagi sejak tahun 1947 dan luas tanahnya sudah dicoret;

g. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur Nomor 710/600/lll/PT/JT/2003, tanggal 12 September 2003, perihal keterangan atas sebidang tanah dalam bidang Peta LP.DKI lembar 53/45, terletak dikotak 8-C-D/3-4-5., dan lembar A-8-C/4-5., menyimpulkan bahwa tanah a quo merupakan tanah bekas Eigendom Nomor 6329, yang dikuasai oleh TNI AU.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I, II, III dan IV tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa telah terbukti objek adalah tanah milik Para Penggugat, Pemerintah Jepang telah mengambil alih tanah itu untuk kepentingan tentara Jepang, Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara melanjutkan penguasaan tanah itu, juga tanpa ganti rugi oleh sebab itu penguasaan tanah oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara tanpa melalui prosedur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: 1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara, dan Kawan-Kawan tersebut, harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA cq. KEPALA STAF TENTARA NASIONAL ANGKATAN UDARA, 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA cq. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 4. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDOENSIA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.