OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Tidak Perlu Turut Digugat ketika Debitor Menggugat Bank yang Diawasi oleh OJK ke Pengadilan Negeri
Question: Bila yang memohon lelang eksekusi hak tanggungan ialah berbentuk badan hukum, apakah boleh pengawai ataupun pengurus badan hukumnya menjadi pembeli objek lelang eksekusi tersebut?
Brief Answer: Pegawai dari kreditor pemohon lelang eksekusi Hak
Tanggungan, baik kreditor perbankan maupun kreditor perorangan, dilarang serta
terlarang untuk membeli objek lelang yang dieksekusi-lelang olehnya, karena
mengandung “konflik kepentingan”—dimana pemohon lelang itu sendiri yang dapat menyalah-gunakan
posisi dominannya dalam men-setting “nilai limit” objek lelang serendah-rendahnya
dengan disertai modus “mark down” terhadap “nilai likuidasi” objek
lelang eksekusi, sehingga “by design” menguntungkan pihak kreditor dan
afiliasinya dengan “niat jahat” merugikan debitor / pemilik agunan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa
register Nomor 528 PK/Pdt/2013 tanggal 11 Desember 2014, perkara antara:
- NURZULIDAR OPET, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan
1. ANCHIEKO, Manager
Personalia PT Bank Panin Cabang Utama Padang;
2. PT BANK PANIN Tbk Cq. PT
BANK PANIN, Tbk CABANG UTAMA PADANG;
3. a. ELFIS FAISAL; b. RINA
IFNIDA; c. BASUDEWO; d. NELTA YAP;
5. PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA, Cq. MENTERI KEUANGAN RI, Cq. DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG
NEGARA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU, Cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG dan LELANG
NEGARA PADANG;
6. PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA, Cq. MENTERI AGRARIA RI/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Cq. KANTOR
WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SUMATERA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN
KOTA PADANG;
7. ASDRA SETIAWAN;
sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat
selaku pemilik agunan yang dilelang eksekusi oleh kreditor-perbankan, Pengadilan
Negeri Padang telah memberikan Putusan Nomor 119/Pdt.G/2008/PN.Pdg tanggal 28
Oktober 2009, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan tanah Sertifikat
Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005, luas
211 m² serta 2 (dua) buah bangunan ruko yang berdiri diatasnya, terletak di
Kelurahan Ulak Karang Utara Padang adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan proses
pelelangan dan penetapan pemenang lelang eksekusi Nomor 80/2008 tanggal 29 Mei
2008 dan meletakkan sisa Jaminan terhadap objek lelang, yaitu Sertifikat Hak
Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005 adalah
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Memerintahkan Tergugat VI
untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan memproses balik nama objek yang
dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005,
tanggal 3 Agustus 2005 yang telah dibalik nama keatas nama Tergugat III.a
berbalik keatas nama Penggugat;
5. Menyatakan sah dan kuat
perjanjian Nomor 2 tanggal 2 Oktober 2006 yang dibuat di hadapan notaris Indra
Jaya, S.H.;
6. Menyatakan utang atas
fasilitas kredit pada PT Bank Panin Tbk, Cabang Utama Padang merupakan
kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat III.a;
7. Menyatakan balik
nama tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3
Agustus 2005 atas nama Penggugat ke atas nama Tergugat III adalah
cacat tidak sah dan dinyatakan lumpuh dan harus dipulihkan kembali ke atas nama
Penggugat;
8. Menyatakan Penetapan
Lelang Eksekusi Nomor 80/2008 tanggal 29 Mei 2008, terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik
Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005 milik Penggugat
oleh Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
9. Memerintahkan Tergugat V
untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menghukum dan memerintahkan
Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara, yaitu tanah Sertifikat Hak
Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005, tanggal 3 Agustus 2005 kepada
Penggugat, jika ingkar dengan menggunakan tenaga POLRI dan TNI;
11. Menyatakan perjanjian Nomor
2 tanggal 5 April 2007 yang dibuat di hadapan Tergugat IV dinyatakan batal dan
tidak mempunyai kekuatan hukum;
12. Menyatakan surat Perjanjian
Nomor 04 tanggal 2 November 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Indra Jaya,
S.H. dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
13. Menghukum para Tergugat
secara Tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.991.000,00 (satu
juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
14. Menolak gugatan Penggugat
yang lain dan selebihnya;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi pertimbangan hukum serta amar Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 31/PDT/2010/PT
PDG tanggal 22 April 2010, adalah sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai
kedudukan Penggugat sehubungan dengan peralihan hak milik objek sengketa ke
tangan Tergugat I, maka ia kehilangan hak kepemilikannya atas objek sengketa
dan ia hanya dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat III.a (3.a)
atas dasar kelalaiannya melunasi kredit yang dibebani dengan Hak Tanggungan tersebut,
sehingga objek sengketa dijual melalui lelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri
Padang;
“Menimbang, bahwa Pengadilan
Tinggi Padang tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan tingkat pertama,
yang tanpa alasan hukum yang jelas langsung mengindentikkan Tergugat I dan
Tergugat II dalam pembelian objek sengketa,
“MENGADILI
:
- Menerima permohonan banding
dari kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III.a (3.a) dan Tergugat III.b
(3.b), dan Tergugat V / Pembanding;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Padang tanggal 28 Oktober 2009 Nomor 119/Pdt.G/2008/PN
Pdg., yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;”
Dalam tingkat Kasasi, yang
menjadi amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3200 K/Pdt/2010 tanggal 30 Juni
2011, adalah sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon
Kasasi : NURZULIDAR OPET tersebut;”
Penggugat mengajukan upaya
hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa Tergugat I tidak
diperkenankan menjadi Pembeli, apalagi dalam perjanjian kredit pihak Tergugat I
adalah sebagai para pihak yang bertindak dalam jabatannya selaku Manager
Operasional untuk mewakili PT Bank Panin Tbk. Cabang Padang (Tergugat II), yang
notabene terkait secara langsung dengan proses lelang yaitu sebagai pemohon
lelang eksekusi.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa setelah meneliti dengan
saksama alasan Peninjauan Kembali yang diajukan dihubungkan dengan fakta yang
diperoleh dari berkas perkara ini permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan
Penggugat dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:
- Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006
Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang isinya:
(1) Pejabat Lelang, Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Jurusita,
Pengacara / Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJPLN, Pegawai Balai
Lelang dan Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang terkait langsung dengan
proses lelang dilarang menjadi Pembeli;
(2) Selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1) pada pelaksanaan lelang
eksekusi, pihak tereksekusi, Debitur, Tergugat, Terpidana yang terkait dengan
lelang dilarang menjadi Pembeli;
- Bahwa sesuai bukti dan fakta dalam perkara ini Pembeli Lelang i.c. Elfis Faisal i.c. Tergugat III.a
adalah Manager Operasional yang mewakili PT Bank Panin Tbk i.c. Tergugat II
(pihak Pemohon Lelang);
- Bahwa fakta ini setelah dihubungkan dengan isi ketentuan Pasal 49 ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang, menyimpulkan
lelang tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah, karena Pembeli Lelang adalah
pihak yang terkait dengan proses lelang ekseksi yaitu sebagai Manager
Operasional PT Bank Panin Tbk dengan demikian melanggar PMK tersebut;
- Bahwa pertimbangan selebihnya menjadi pertimbangan Judex Facti (Pengadilan
Negeri) yang mendasari dikabulkannya gugatan, sedangkan Judex Facti
(Pengadilan Tinggi) yang berargumentasi bahwa pembeli lelang adalah Elfis
Faisal Pribadi bukan dalam jabatan adalah tidak dapat dibenarkan karena
penafsiran tersebut adalah keliru;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
NURZULIDAR OPET dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2010
tanggal 30 Juni 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini
dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
“M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
NURZULIDAR OPET tersebut;
2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2010 tanggal 30
Juni 2011;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat-Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005
tanggal 3 Agustus 2005, luas 211 m² serta 2 (dua) buah bangunan ruko yang
berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Ulak Karang Utara Padang adalah sah
milik Penggugat;
3. Menyatakan proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang eksekusi
Nomor 80/2008 tanggal 29 Mei 2008 dan meletakkan Sita Jaminan terhadap objek
lelang, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005
tanggal 3 Agustus 2005 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Memerintahkan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan
memproses balik nama objek yang dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 777,
Surat Ukur Nomor 000231/2005, tanggal 3 Agustus 2005 yang telah dibalik nama
keatas nama Tergugat III.a berbalik keatas nama Penggugat;
5. Menyatakan sah dan kuat perjanjian Nomor 2 tanggal 2 Oktober 2006 yang
dibuat di hadapan Notaris Indra Jaya, S.H.;
6. Menyatakan utang atas fasilitas kredit pada PT Bank Panin Tbk, Cabang Utama
Padang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat III.a;
7. Menyatakan balik nama tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur
Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005 atas nama Penggugat ke atas nama
Tergugat III adalah cacat tidak sah dan dinyatakan lumpuh dan harus dipulihkan
kembali ke atas nama Penggugat;
8. Menyatakan Penetapan Lelang Eksekusi Nomor 80/2008 tanggal 29 Mei 2008,
terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005
tanggal 3 Agustus 2005 milik Penggugat oleh Tergugat V adalah tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum;
9. Memerintahkan Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek
perkara, yaitu tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor
000231/2005, tanggal 3 Agustus 2005 kepada Penggugat, jika ingkar dengan
menggunakan tenaga Polri dan TNI;
11. Menyatakan perjanjian Nomor 2 tanggal 5 April 2007 yang dibuat di hadapan
Tergugat IV dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
12. Menyatakan surat Perjanjian Nomor 04 tanggal 2 November 2006, yang dibuat
dihadapan Notaris Indra Jaya, S.H. dinyatakan batal dan tidak mempunyai
kekuatan hukum;
13. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.