KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pegawai dari Pemohon Lelang Eksekusi (Nominee), Dilarang dan Terlarang Membeli Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Tidak Perlu Turut Digugat ketika Debitor Menggugat Bank yang Diawasi oleh OJK ke Pengadilan Negeri

Question: Bila yang memohon lelang eksekusi hak tanggungan ialah berbentuk badan hukum, apakah boleh pengawai ataupun pengurus badan hukumnya menjadi pembeli objek lelang eksekusi tersebut?

Brief Answer: Pegawai dari kreditor pemohon lelang eksekusi Hak Tanggungan, baik kreditor perbankan maupun kreditor perorangan, dilarang serta terlarang untuk membeli objek lelang yang dieksekusi-lelang olehnya, karena mengandung “konflik kepentingan”—dimana pemohon lelang itu sendiri yang dapat menyalah-gunakan posisi dominannya dalam men-setting “nilai limit” objek lelang serendah-rendahnya dengan disertai modus “mark down” terhadap “nilai likuidasi” objek lelang eksekusi, sehingga “by design” menguntungkan pihak kreditor dan afiliasinya dengan “niat jahat” merugikan debitor / pemilik agunan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa register Nomor 528 PK/Pdt/2013 tanggal 11 Desember 2014, perkara antara:

- NURZULIDAR OPET, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan

1. ANCHIEKO, Manager Personalia PT Bank Panin Cabang Utama Padang;

2. PT BANK PANIN Tbk Cq. PT BANK PANIN, Tbk CABANG UTAMA PADANG;

3. a. ELFIS FAISAL; b. RINA IFNIDA; c. BASUDEWO; d. NELTA YAP;

5. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI KEUANGAN RI, Cq. DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAH III PEKANBARU, Cq. KANTOR PELAYANAN PIUTANG dan LELANG NEGARA PADANG;

6. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI AGRARIA RI/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SUMATERA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG;

7. ASDRA SETIAWAN;

sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat.

Terhadap gugatan Penggugat selaku pemilik agunan yang dilelang eksekusi oleh kreditor-perbankan, Pengadilan Negeri Padang telah memberikan Putusan Nomor 119/Pdt.G/2008/PN.Pdg tanggal 28 Oktober 2009, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005, luas 211 m² serta 2 (dua) buah bangunan ruko yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Ulak Karang Utara Padang adalah sah milik Penggugat;

3. Menyatakan proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang eksekusi Nomor 80/2008 tanggal 29 Mei 2008 dan meletakkan sisa Jaminan terhadap objek lelang, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

4. Memerintahkan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan memproses balik nama objek yang dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005, tanggal 3 Agustus 2005 yang telah dibalik nama keatas nama Tergugat III.a berbalik keatas nama Penggugat;

5. Menyatakan sah dan kuat perjanjian Nomor 2 tanggal 2 Oktober 2006 yang dibuat di hadapan notaris Indra Jaya, S.H.;

6. Menyatakan utang atas fasilitas kredit pada PT Bank Panin Tbk, Cabang Utama Padang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat III.a;

7. Menyatakan balik nama tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005 atas nama Penggugat ke atas nama Tergugat III adalah cacat tidak sah dan dinyatakan lumpuh dan harus dipulihkan kembali ke atas nama Penggugat;

8. Menyatakan Penetapan Lelang Eksekusi Nomor 80/2008 tanggal 29 Mei 2008, terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005 milik Penggugat oleh Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

9. Memerintahkan Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara, yaitu tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005, tanggal 3 Agustus 2005 kepada Penggugat, jika ingkar dengan menggunakan tenaga POLRI dan TNI;

11. Menyatakan perjanjian Nomor 2 tanggal 5 April 2007 yang dibuat di hadapan Tergugat IV dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

12. Menyatakan surat Perjanjian Nomor 04 tanggal 2 November 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Indra Jaya, S.H. dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

13. Menghukum para Tergugat secara Tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.991.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

14. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi pertimbangan hukum serta amar Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 31/PDT/2010/PT PDG tanggal 22 April 2010, adalah sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa mengenai kedudukan Penggugat sehubungan dengan peralihan hak milik objek sengketa ke tangan Tergugat I, maka ia kehilangan hak kepemilikannya atas objek sengketa dan ia hanya dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat III.a (3.a) atas dasar kelalaiannya melunasi kredit yang dibebani dengan Hak Tanggungan tersebut, sehingga objek sengketa dijual melalui lelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang;

“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Padang tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan tingkat pertama, yang tanpa alasan hukum yang jelas langsung mengindentikkan Tergugat I dan Tergugat II dalam pembelian objek sengketa,

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III.a (3.a) dan Tergugat III.b (3.b), dan Tergugat V / Pembanding;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 28 Oktober 2009 Nomor 119/Pdt.G/2008/PN Pdg., yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”

Dalam tingkat Kasasi, yang menjadi amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3200 K/Pdt/2010 tanggal 30 Juni 2011,  adalah sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : NURZULIDAR OPET tersebut;”

Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa Tergugat I tidak diperkenankan menjadi Pembeli, apalagi dalam perjanjian kredit pihak Tergugat I adalah sebagai para pihak yang bertindak dalam jabatannya selaku Manager Operasional untuk mewakili PT Bank Panin Tbk. Cabang Padang (Tergugat II), yang notabene terkait secara langsung dengan proses lelang yaitu sebagai pemohon lelang eksekusi.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa setelah meneliti dengan saksama alasan Peninjauan Kembali yang diajukan dihubungkan dengan fakta yang diperoleh dari berkas perkara ini permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Penggugat dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:

- Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang isinya:

(1) Pejabat Lelang, Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Jurusita, Pengacara / Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJPLN, Pegawai Balai Lelang dan Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang terkait langsung dengan proses lelang dilarang menjadi Pembeli;

(2) Selain pihak-pihak yang dimaksud pada ayat (1) pada pelaksanaan lelang eksekusi, pihak tereksekusi, Debitur, Tergugat, Terpidana yang terkait dengan lelang dilarang menjadi Pembeli;

- Bahwa sesuai bukti dan fakta dalam perkara ini Pembeli Lelang i.c. Elfis Faisal i.c. Tergugat III.a adalah Manager Operasional yang mewakili PT Bank Panin Tbk i.c. Tergugat II (pihak Pemohon Lelang);

- Bahwa fakta ini setelah dihubungkan dengan isi ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menyimpulkan lelang tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah, karena Pembeli Lelang adalah pihak yang terkait dengan proses lelang ekseksi yaitu sebagai Manager Operasional PT Bank Panin Tbk dengan demikian melanggar PMK tersebut;

- Bahwa pertimbangan selebihnya menjadi pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri) yang mendasari dikabulkannya gugatan, sedangkan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang berargumentasi bahwa pembeli lelang adalah Elfis Faisal Pribadi bukan dalam jabatan adalah tidak dapat dibenarkan karena penafsiran tersebut adalah keliru;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali NURZULIDAR OPET dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2010 tanggal 30 Juni 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;

M E N G A D I L I :

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali NURZULIDAR OPET tersebut;

2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3200 K/Pdt/2010 tanggal 30 Juni 2011;

MENGADILI KEMBALI:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat-Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005, luas 211 m² serta 2 (dua) buah bangunan ruko yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Ulak Karang Utara Padang adalah sah milik Penggugat;

3. Menyatakan proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang eksekusi Nomor 80/2008 tanggal 29 Mei 2008 dan meletakkan Sita Jaminan terhadap objek lelang, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

4. Memerintahkan Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan memproses balik nama objek yang dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005, tanggal 3 Agustus 2005 yang telah dibalik nama keatas nama Tergugat III.a berbalik keatas nama Penggugat;

5. Menyatakan sah dan kuat perjanjian Nomor 2 tanggal 2 Oktober 2006 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Jaya, S.H.;

6. Menyatakan utang atas fasilitas kredit pada PT Bank Panin Tbk, Cabang Utama Padang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat III.a;

7. Menyatakan balik nama tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005 atas nama Penggugat ke atas nama Tergugat III adalah cacat tidak sah dan dinyatakan lumpuh dan harus dipulihkan kembali ke atas nama Penggugat;

8. Menyatakan Penetapan Lelang Eksekusi Nomor 80/2008 tanggal 29 Mei 2008, terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005 tanggal 3 Agustus 2005 milik Penggugat oleh Tergugat V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

9. Memerintahkan Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara, yaitu tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 777, Surat Ukur Nomor 000231/2005, tanggal 3 Agustus 2005 kepada Penggugat, jika ingkar dengan menggunakan tenaga Polri dan TNI;

11. Menyatakan perjanjian Nomor 2 tanggal 5 April 2007 yang dibuat di hadapan Tergugat IV dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

12. Menyatakan surat Perjanjian Nomor 04 tanggal 2 November 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Indra Jaya, S.H. dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

13. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.