Jaksa Penuntut Umum Menyandera Hakim dengan Dakwaan Tunggal

Ketika Hakim Mencoba Bergelut Keluar dari Kuncian Dakwaan yang Disusun Penuntut Umum

Fakta-Fakta yang (akan) Terungkap di Persidangan Berpotensi Bisa Sangat Tidak Relevan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Question: Kita tahu bahwa dakwaan disusun pihak jaksa dari kejaksaan, sebelum proses pembuktian di persidangan. Artinya, fakta-fakta persidangan baru terungkap jauh setelah dakwaan disusun oleh pihak jaksa, yang celakanya dakwaan tersebut tidak dapat di-revisi ataupun di-renvoi. Maka bukankah ini artinya membuat posisi hakim menjadi dilematis ketika hendak memutus perkara pidana ini?

Brief Answer: Masalah atau isu hukum tersebut tergolong sebagai isu yang “klise” dan sudah lama menjadi “duri dalam daging” praktik persidangan perkara pidana di Indonesia. Kalangan kehakiman bukannya tidak mencoba membuat dobrakan atau terobosan atas kebekuan dan kebuntuan praktik dakwaan demikian—dimana juga pihak Jaksa Penuntut Umum hanya bisa membuat Surat Tuntutan secara tidak lepas dari Surat Dakwaan—dimana hingga saat kini setidaknya telah terbit berbagai “pseudo regulasi” berikut oleh lembaga Mahkamah Agung untuk menjawabnya karena kebutuhan praktik di peradilan, antara lain berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) berikut:

a. SEMA Nomor 4 Tahun 2010, hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan memuat penimbangan yang cukup.

b. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2012

“Dapatkah diterapkan Pasal 55 KUHP sebagaimana rumusan yang disusun JPU, jika Terdakwanya hanyalah seorang diri dan tidak ada Terdakwa lain? Bagaimana ajaran Deelnemingsleer, yang mensyaratkan bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP baru diterapkan apabila terdakwanya lebih dari 1 (satu) orang jadi mutlak 2 atau tiga orang. Mahkamah Agung RI selaku judex juris perlu meluruskan hal ini guna terciptanya penerapan hukum yang benar!”

Pleno menjawab : “Hakim tidak perlu menyikapi surat dakwaan JPU. Karena penyusunan surat dakwaan merupakan kewenangan JPU.”

c. RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA TAHUN 2015 (SEMA NOMOR 03 TAHUN 2015), telah menggariskan norma sebagai berikut sebagai jawaban atas kemelut perihal dakwaan Penuntut Umum yang dilematis:

“Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Unium (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP. Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Unclang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 Unclang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA Nomor 4 Tahun 2010], maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.”

d. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 14 TAHUN 2016 tentang pemberlakuan hasil rapat kamar, khususnya kamar pidana diantaranya disebutkan bahwa:

Majelis Hakim tidak dapat memutuskan suatu perkara diluar surat dakwaan Penuntut Umum, kalaulah akan diputus, maka harus dibuktikan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, sedangkan fakta-fakta hukum yang didapat dari persidangan hanya dapat dijadikan alasan dan pertimbangan apakah terdakwa akan diputus lebih meringankan atau memberatkan dari tuntutan Penuntut Umum.”

e. RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA TAHUN 2017 (SEMA NOMOR I TAHUN 2017), telah menegaskan hukum acara pidana berikut:

a. Dalam hal penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa terbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, Mahkamah Agung tetap konsisten pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 angka 1, sebab selain hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tetap mendasarkan putusannya pada fakta hukum yang terbukti di persidangan, musyawarah juga harus didasarkan atas surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP.

b. Dalam hal terdakwa tidak tertangkap tangan sedang memakai narkotika dan pada terdakwa ditemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya/beratnya relatif sedikit (sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2009 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010) serta basil tes urine terdakwa positif mengandung Metarnphetamlne, namun penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sedangkan kualifikasi tindak pidananya tetap mengacu pada surat dakwaan.”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin perkara pidana register Nomor 55/PID/2019/PT.BJM tanggal tanggal 23 Mei 2019, dimana Jaksa Penuntut Umum membuat tuntutan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Terhadap tuntutan pihak Penuntut Umum, yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN Bjm, tanggal 1 April 2019, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;

3. Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menyatakan barang bukti berupa:

- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ganggang terbuat dari kayu dililit tali warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan.”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding, dengan disertai dalil bahwa Terdakwa tidak menghendaki membunuh, karena sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol yang memabukkan. Pokok keberatan kedua ialah, pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana putusan halaman 6—28 putusan, yang menjadi dasar amar putusannya adalah keliru dan harus dikesampingkan karena menyimpang dari “dakwaan tunggal” pihak Jaksa Penuntut Umum yang hanya mendakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Singkatnya, Terdakwa keberatan ketika vonis yang menjadi putusan Pengadilan Negeri telah melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengingat Terdakwa dibebani “dakwaan tunggal” oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, kemudian Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana” sebagaimana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. Dimana terhadap dalil-dalil yang jelas bukan “alasan pemaaf” demikian, Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa setelah Pengadilan tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, putusan Pengadilan Tingkat pertama Berita Acara Persidangan, Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini Pengadilan Tingkat Banding memberkan pertimbangan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 150/Pid.B/2019/PN.Bjm, tanggal 01 April 2019 yang telah memutuskan Menyatakan Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana ditentukan dalam pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak didakwakan oleh Penuntut Umum, padahal menurut pasal 182 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa “Musyawarah tersebut pada ayat 3 harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang“ dan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung 14 Tahun 2016 tentang pemberlakuan hasil rapat kamar, khususnya kamar pidana diantaranya disebutkan bahwa ‘Majelis Hakim tidak dapat memutuskan suatu perkara diluar surat dakwaan Penuntut Umum, kalaulah akan diputus, maka harus dibuktikan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, sedangkan fakta fakta hukum yang didapat dari persidangan hanya dapat dijadikan alasan dan pertimbangan apakah terdakwa akan diputus lebih meringankan atau memberatkan dari tuntutan Penuntut Umum’;

“Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama tidak memenuhi ketentuan pasal 182 ayat 4 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.14 Tahun 2016, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama telah salah menentukan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm tanggal 01 April 2019 sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan. Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm tanggal 01 April 2019 dibatalkan, maka Majelis Hakim tingkat banding akan memeriksa dan mengadili sendiri perkara dengan pertimbangan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan perkara ini dengan berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm tanggal 01 April 2019 dihubungkan dengan dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;

“Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang unsur unsurnya sebagai berikut:

1. Barang siapa;

2. Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Ad. 2. Tentang Unsur Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian;

“Menimbang, bahwa terhadap unusur ini Majelis Hakim tingkat banding, dengan mengutip fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm, tanggal 1 April 2019 mempertimbangkan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 ketika Terdakwa HENDRA TELE bersama dengan saksi Hendra PIsang, Saksi M. TAURAT dan Sdr. SAFARI sedang minum minuman beralkohol di Jl. Pasar Lama Laut Banjarmasin, kemudian Sdr. FARIS datang memberikan beberapa minuman susu dalam botol, kemudian Sdr. FARIS berbicara kepada saksi Hendra PIsang, kemudian saksi Hendra PIsang mengeluarkan kata-kata “aku gen bisa nukar susu kaya itu” dan setelah itu Sdr. FARIS pergi meninggalkan tempat tersebut; berusaha merebut 1 (satu) bilah celurit tersebut dari Saksi M. TAURAT, Terdakwa HENDRA TELE lalu membantu Saksi M. TAURAT dengan cara menendang Sdr. FARIS hingga Saksi M. TAURAT, Terdakwa HENDRA TELE dan Sdr. FARIS jatuh ke tanah bergumul sambil merebutkan 1 (satu) bilah celurit tersebut;

“Menimbang, bahwa kemudian Sdr. SAFARI langsung menusukan 1 (satu) bilah pisau belati kearah tubuh Sdr. FARIS sebanyak satu kali dan Sdr. FARIS berusaha menangkis;

“Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Hendra Pisang menusukkan 1 (satu) Pucuk Tombak sebanyak satu kali kearah dada kiri Sdr. FARIS dan ketika Sdr. FARIS berusaha berdiri, Terdakwa HENDRA TELE kemudian menendang kaki kanan Sdr. FARIS dengan menggunakan kaki kirinya sebanyak 1 (satu) kali, dan pada saat Sdr. FARIS berhasil berdiri, saksi Hendra Pisang menusukkan 1 (satu) Pucuk Tombak sebanyak satu kali ke arah punggung Sdr. FARIS;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi M. TAURAT, saksi Hendra Pisang, Terdakwa HENDRA TELE melarikan diri, sedangkan Sdr. FARIS berusaha lari menyelamatkan diri dalam keadaan terluka kearah luar Gg.Maluku;

“Menimbang, bahwa Terdakwa HENDRA TELE selanjutnya lari menuju ke arah Gg.Baru dengan membawa 1 (satu) bilah celurit, kemudian Saksi M. TAURAT lari menuju kearah Gg samping mesjid di Gg.Maluku dan saksi Hendra Pisang lari kearah pasar lama dengan membawa di 1 (satu) Pucuk Tombak dan Sdr. SAFARI juga langsung melarikan diri;

“Menimbang, bahwa sesuai Visum et Repertum No. VER/094/IPJ/IX/2018 tertanggal 29 September 2018, yang pada kesimpulannya menerangkan pada korban FARIS Bin MUBARAK ABDULLAH THALIBH (Alm):

1. Telah dilakukan pemeriksaan atas jenazah laki-laki, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter

2. Terdapat sejumlah luka tusuk yang menembus dinding dada dan punggung akibat persentuhan dengan benda tajam

3. Terdapat sejumlah luka lecet pada punggung dan kaki tungkai atas kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul

4. Adanya luka tusuk yang menembus dinding dada dan punggung dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan sebab kematian lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam otopsi.

5. Saat kematian 2 sampai 12 jam sebelum pemeriksaan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut telah nyata bahwa Terdakwa Hendra als. Hendra Lukman Noor Hakim als. Hendra Tele bin Husin (alm) bersama dengan saksi M. Taurat als. Torat Bin M. Taufik (alm) dan saksi Hendra Gunawan als Hendra Pisang Bin Ilham serta Safari ditempat terbuka dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dalam hal ini korban Faris (alm) yang mengakibatkan kematian korban Faris;

“Menimbang, bahwa dengan uraian fakta fakta dan pertimbangan tersebut, maka unsur dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;

“Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;

“Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung sebagaimana ternyata dari berkas perkara, tidak terungkap adanya hal hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maupun hal hal yang dapat menghapuskan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka Terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

“Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatukan kepada Terdakwa yang dirasa pantas dan adil, maka Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa;

“Menimbang, bahwa Penuntut Umum yang hanya mendakwakan dakwaan tunggal kepada Terdakwa, seakan-akan ingin mengunci Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini hanya dengan dakwaan tersebut, padahal berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata dengan hanya mengenakan dakwaan tunggal tersebut kepada Terdakwa telah melukai rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat;

“Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung 14 Tahun 2016 tentang pemberlakuan hasil rapat kamar, khususnya kamar pidana diantaranya disebutkan bahwa ‘Majelis Hakim tidak dapat memutuskan suatu perkara diluar surat dakwaan Penuntut Umum, kalaulah akan diputus, maka harus dibuktikan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, sedangkan fakta fakta hukum yang didapat dari persidangan hanya dapat dijadikan alasan dan pertimbangan apakah terdakwa akan diputus lebih meringankan atau memberatkan dari tuntuan Penuntut Umum’, maka Majelis Hakim tingkat banding mengambil sikap sesuai dengan azas hakim bukanlah corong undang-undang mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa;

“Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana ini Majelis Hakim merujuk kepada perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang menurut Majelis Hakim tingkat banding fakta faktanya telah dipertimbangkan oleh Majelsi Hakim tingkat pertama yang memang memenuhi seluruh ketentuan Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP sehingga Majelis Hakim tingkat banding akan mempedomani ketentuan ketentuan mengenai pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 63 sampai dengan pasal 71 KUHP yang pada intinya suatu pemberatan pidana kepada seseorang hanya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimal pidana dari pasal yang didakwakan, oleh karenanya Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa terdakwa dapat dijatuhi pidana maksimal ancaman pidana ditambah sepertiganya;

[Note SHIETRA & PARTNERS : Putusan atau perkara ini menjadi “unik” sekaligus “menarik”, karena penuh dinamika penerapan dan kaya akan penafsiran hukum. Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal telah melakukan “pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia”, namun Majelis Hakim menilai kualifikasi delik yang dilakukan oleh Terdakwa ialah “pembunuhan berencana”.]

“Menimbang, bahwa sebelum penjatuhan pidana perlu dipertimbangkan, hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan:

Hal Yang Memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa tergolong sadis dan dapat dikenakan tindak pidana yang lebih berat;

- Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Hal Yang Meringankan:

- Tidak ada.

M E N G A D I L I :

1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 150/Pid.B/2019/PN.Bjm, tanggal 1 April 2019, yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

1. Menyatakan Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mendatangkan kematian’;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA Als HENDRA LUKMAN NOOR HAKIM Als HENDRA TELE Bin HUSNI (Alm) dengan pidana selama 16 (enam belas) tahun;

3. Memerintahkan masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Memerintahkan barang bukti berupa:

- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ganggang terbuat dari kayu dililit tali warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.