Ancaman Hukuman Minimum bagi PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN

Pelaku Lebih dari Satu Orang, Mencuri dengan Merusak Pintu, Dihukum Paling Sedikit Dua Tahun Penjara

Question: Pelaku pencurian yang untuk bisa masuk ke rumah korbannya terlebih dahulu merusak lubang anak kunci pintu, juga dilakukan oleh pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang, dihukum pidana berapa tahun paling sedikit? Lalu, apakah mungkin, pelaku yang satu dihukum lebih berat daripada pelaku lainnya yang ikut serta beraksi dengannya?

Brief Answer: Bercermin dari preseden yang ada, untuk kasus-kasus “pencurian dalam keadaan memberatkan”—semisal dilakukan di malam hari, di sebuah pekarangan tertutup, menggunakan anak kunci palsu, menggunakan seragam palsu, melakukan perusakan untuk memasuki objek pencurian, maupun dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang pelaku secara bersekutu (ada pembagian tugas atau peran serta adanya unsur keterlibatan)—ancaman hukuman pidananya tergolong benar-benar berat mengingat sifat kejahatannya cukup serius, yakni rata-rata diatas dua tahun.

Bahkan, untuk objek pencurian yang hanya berupa sebuah televisi, para pelakunya dihukum masing-masing sejauh keterlibatan dan sesuai kontribusi kejahatannya (bisa berupa penganjur, penyuruh, sekadar memberikan bantuan maupun mengawasi situasi lapangan, ataupun yang turut serta melakukan), sehingga lama hukuman pidana penjaranya bisa beragam alias saling berbeda satu sama lainnya antar Terdakwa dalam register dakwaan yang sama, akan tetapi keseluruh pelakunya dijatuhi vonis hukuman tidak kurang dari dua tahun penjara.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung perkara pidana register Nomor NOMOR 137 K/PID/2018 tanggal 15 Maret 2018, dimana kedua orang Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum:

1. Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para Terdakwa dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan tersebut—sekalipun kedua Terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara yang sama—yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 615/Pid.B/2017/PN.STB, tanggal 26 September 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa 1. Ardianto Ginting alias Tongseng dan Terdakwa 2. Jon Predi Ginting Suka alias Predi tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian dalam keadaan memberatkan’;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Ardianto Ginting alias Tongseng dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa 2. Jon Predi Ginting Suka alias Predi dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yaang telah dijalani oleh Terdakwa 2. Jon Predi Ginting Suka alias Predi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa 2. Jon Predi Ginting Suka alias Predi tetap berada ditahan;”

Terdakwa 1 mengajukan upaya hukum banding, dimana kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 788/PID/2017/PT.MDN, tanggal 7 Desember 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menerima permintan banding dari Terdakwa I;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 26 September 2017 Nomor 615/Pid.B/2017/PN.Stb, yang dimintakan banding;

3. Membebankan kepada Terdakwa I membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan;”

Selanjutnya Terdakwa I mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa I dalam memori kasasi, selengkapnya termuat dalam berkas perkara;

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa I tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa I tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Medan Nomor 788/PID/2017/PT.MDN, tanggal 7 Desember 2017, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 615/Pid.B/2017/PN.STB, tanggal 26 September 2017, yang menyatakan Terdakwa I. Ardianto Ginting alias Tongseng terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”, dan oleh karena itu Terdakwa I dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar dan tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa tersebut;

“Bahwa Judex Facti telah memutus perkara Terdakwa I dengan tepat dan benar berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa Terdakwa I dan II telah bersepakat untuk melakukan pencurian di rumah korban Leman Limbong yang terletak di Dusun Proyek Paska Arka III Bangaru, Desa Belintang, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut Terdakwa I dan II menuju lokasi pencurian dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo, semula Terdakwa I dan II menuju kuburan dekat rumah korban, Terdakwa I menunggu di kuburan tersebut, sedang Terdakwa II masuk ke rumah korban dengan merusak pintu samping kiri rumah. Setelah Terdakwa II berada di dalam rumah melihat televisi Toshiba 32 inch, kemudian Terdakwa II memanggil Terdakwa I untuk membantu mengambil televisi tersebut. Setelah itu televisi tersebut dibawa menggunakan sepeda motor dengan cara Terdakwa I mengemudikan sepeda motor, sedangkan Terdakwa II mengangkat televisi, ke Dusun Singapure, lalu dibawa ke Simpang Dusun Namodah. Sesampainya di Simpang Dusun Namodah, Terdakwa II menawarkan TV tersebut untuk dibeli temannya bernama Gia akan tetapi Gia tidak bersedia membelinya;

- Bahwa karena Gia tidak bersedia membeli dan hari sudah pagi serta takut ketahuan orang, Terdakwa I dan II kemudian pergi membawa televisi tersebut ke pemandian Namo Sirasira dan dibuang di sungai;

- Bahwa terbuktinya Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil televisi milik Leman Limbong dikuatkan oleh keterangan saksi yang pernah melihat Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan dengan memangku televisi, yaitu saksi Tuahta Sitepu dan saksi Firman Tomas Sitepu, yang keterangannya dibenarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;

- Bahwa selain itu, alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa I tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, yang tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa I. ARDIANTO GINTING alias TONGSENG tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.