KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Rumitnya Menggugat TNI, Sengaja Dibuat Tanpa Kepastian Prosedur, lewat Hukum Acara yang Dibuat Berbelit-Belit : PTUN ataukah PN?

Politik PING-PONG yang Paling Klise dalam Praktek HUKUM ACARA PERDATA

Question: Aturan tentang tata cara menggugat pemerintah, badan publik, ataupun pejabat negara ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera), begitu rumit dan njelimet, syarat, dan segudang proseduralnya, belum lagi batasan waktu yang begitu singkat meski untuk menggugat sesama sipil bisa sampai 30 tahun kadaluarsanya. Saya merasa, itu memang sengaja dirancang oleh pemerintah dalam hal ini pembentuk undang-undang semata agar mempersulit masyarakat untuk beraspirasi dan bereskpresi secara jalur hukum.

Ambil contoh ketika kami selaku warga sipil, hendak menggugat pihak militer. Bukankah sudah ada istilah “cq.” sehingga cukup menempatkan pihak tergugatnya ialah “Presiden RI (selaku Kepala Negara dan Pemerintahan) cq. Menteri Pertahanan Republik Indoensia cq. Panglima Tentara Nasional Indonesia cq. Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Udara / Darat / Laut”.

Namun mengapa dalam prakteknya justru harus sampai empat pihak tergugatnya, dimana bila kurang satu saja maka gugatan kita akan dinyatakan “tidak dapat diterima” pada akhirnya? Mengapa semisal, ketika kita menggugat Kantor Lelang Negara, maka pihak tergugatnya cukup hanya satu itu saja, tanpa perlu menarik Menteri Keuangan ataupun lembaga lainnya menjadi tergugat?

Restorative Justice yang Didewa-Dewakan Pembentuk Undang-Undang, Mengandung Bahaya Laten : Alat Sempurna untuk Memeras Korban Kriminalisasi disamping Putar-Balik Logika Moral

Keadilan MATA TERBUKA Vs. Keadilan MATA TERTUTUP, Kelemahan Paling Fatal Konsep Keadilan Restoratif yang Diagung-Agungkan oleh Rezim Hukum Pidana di Indonesia

Tidak ada yang lebih tidak konsisten dalam penegakan hukum, daripada aparatur penegak hukum itu sendiri. Tidak ada pelanggaran hukum yang lebih besar, daripada di kantor kepolisian dan di pengadilan. Menurut aturan hukum normatif yang ada, dalam konteks kejahatan yang pelakunya “tertangkap tangan”, maka siapapun termasuk warga sipil ataupun korban, berhak untuk menangkap dan mengamankan sang pelaku agar tidak melarikan diri ataupun merusak barang bukti, termasuk untuk mengejar para pelakunya untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Namun, tidak jarang upaya masyarakat untuk menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan, justru berbuntut kriminalisasi “dari korban menjelma pelaku”—semata karena aparatur penegak hukum TIDAK KONSISTEN menerapkan aturan hukum yang sudah sejak lama mengakui hak bagi masyarakat untuk mengamankan pelaku “tertangkap basah / tangan” saat melakukan kejahatan.

Alat Bukti PETUNJUK Lebih Luas Sifat Cakupannya daripada PENGAMATAN HAKIM

DOWN GRADE Kriteria Alat Bukti dalam KUHAP 2025 : Alat Bukti PETUNJUK yang Direduksi menjadi PENGAMATAN HAKIM

Question: Apakah benar, ada pengakuan perluasan cakupan alat bukti dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang diterbitkan tahun 2025?

Perbedaan antara KENAKALAN dan KEJAHATAN, serta Konsekuensi Hukum Dibalik Pelanggaran Hukum

Apakah Korporasi Raksasa Layak Menikmati “Kompromi Hukum” Berupa Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) maupun Plea Bargaining?

Konsepsi hukum pidana di Indonesia, belum membedakan antara “kenakalan” dan “kejahatan”. Akibatnya, kriteria atau parameter kapan seorang subjek hukum—baik itu korporasi ataupun orang perorangan—yang dijadikan Tersangka atau Terdakwa, dapat diterapkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), Plea Bargaining, Restorative Justice, Diversi, dan lain sebagainya. Bila kita telaah perundang-undangan terkait norma pidana di Indonesia, tampaknya barulah Undang-Undang tentang Peradilan Anak yang mengakomodasi “kenakalan anak” (juvenile delinguency) untuk dapat diterapkan diversi sehingga sang Tersangka Anak yang Berhadapan / Berkonflik dengan Hukum tidak dijatuhi vonis sanksi pidana di ruang peradilan.

Pencemaran Nama, Fitnah, dan Kritik terhadap Lembaga Negara / Pemerintahan dalam KUHP 2023

Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN

Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti

Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?

Siapakah yang Tidak akan Takut dan Gentar terhadap Ancaman Hukuman Pidana Penjara Terlebih Vonis Mati?

Falsafah Dibalik Ancaman Vonis Hukuman Pidana MATI

Question: Bukankah vonis hukuman mati, tujuannya ialah untuk membina warga lainnya agar tidak berbuat kejahatan serupa dengan perbuatan yang dilakukan si terpidana hukuman mati. Efek penjeraannya, yakni untuk mengerem potensi niat jahat yang berkembang di masyarakat agar tidak menjadi liar tanpa bendungan. Namun masih saja banyak kalangan yang menuding bahwa eksekusi hukuman mati tidak memberikan efek jera, semisal dengan dalil “korupsi di Negeri China yang menerapkan hukuman mati, masih terjadi”. Akan tetapi mereka secara parsial, tidak mau bertanya, bagaimana bila pidana hukuman mati tidak diberlakukan di China, yang penduduknya berjumlah miliaran jiwa tersebut?

Terdakwa Masih Berusia Muda, Bukan menjadi Alasan Lolos dari Vonis MATI

RESIDIVIS Lebih Cenderung Divonis Pidana MATI

Question: Apakah pernah ada preseden, pelaku kejahatan yang usianya masih relatif muda, lalu dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di Indonesia?

Kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Perkara Perdata untuk Merasionalisasikan Pokok Tuntutan (Petitum) Surat Gugatan Penggugat dengan Merubah Redaksional Petitum Gugatan

Apakah Hakim Pengadilan, dapat Mengubah Tuntutan dalam Gugatan dengan Mengatasnamakan "Subsidiar : Ex Aequo Et Bono, Mohon Putusan yang Seadil-Adilnya bila Majelis Hakim Berpendapat Lain"?

Amar Putusan yang Realistis dan Solutif, Peran Aktif Hakim Perkara Perdata dalam Merasionalisasi Ketidak-Sempurnaan Redaksional Pokok Tuntutan dalam Surat Gugatan (Petitum)

Question: Ada yang menyatakan, seyogianya hakim di pengadilan perkara perdata juga bisa bersikap aktif, tidak pasif. Bila di perkara pidana, hakim bisa merubah pasal-pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, sehingga bunyi amar putusannya menyimpang dari pasal-pasal pilihan jaksa, dimana hakim akan menyesuaikan vonis putusan pidananya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bagaimana dengan praktek di perkara perdata, pada berbagai pengadilan di Indonesia selama ini?

Perbedaan antara “Perdamaian Saat Proses Penyidikan ataupun Prapenuntutan” dan “Perdamaian di Depan Persidangan”

Perdamaian di Depan Persidangan, Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, Terdakwa Tetap Dijatuhi Vonis

Question: Bukankah bila sudah berdamai dan korban sudah memaafkan, maka tidak akan dipidana?