Ketika Melakukan Aksi Kejahatan Ibarat “ISENG-ISENG BERHADIAH” : Jika Ketahuan, maka (Semudah) Kembalikan Kerugian Korban Lalu Disebut “Restorative Justice”. JIka Tidak Ketahuan, Nikmati Hasil Kejahatannya
Semestinya, bersikap jujur dan kooperatif yang dapat menjadi “keadaan yang meringankan kesalahan pidana” seorang terdakwa saat didakwa dan dituntut serta akan dijatuhi vonis hukuman pidana di peradilan, sebagai bentuk insentif ala “reward and punishment”. Sebaliknya, terdakwa yang bersikap berbelit-belit, patut serta layak diberikan dis-insentif berupa “keadaan yang memberatkan kesalahan pidana” sang terdakwa. Akan tetapi, yang selama ini terjadi dalam praktik persidangan perkara pidana di Indonesia, “terdakwa bersikap sopan di persidangan” dikategorikan juga sebagai “keadaan yang meringankan kesalahan pidana” bagi seorang terdakwa—sekalipun, secara falsafah pemidanaan, paradigma berhukum kalangan hakim perkara pidana demikian tidak memiliki landasan sosiologis sebagai basis pijakannya.