Analogi Juga dapat Diterapkan dalam Perkara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Katanya analogi cuma boleh di gugatan perdata, tidak bisa untuk menuntut pidana. Betul begitu?
Brief Answer: Secara teori ilmu hukum, memang tidak dimungkinkan penerapan analogi (argumentum per analogiam). Namun dalam praktik, sering kali dirasakan adanya kebutuhan mendesak untuk menerapkan analogi, meski secara “terselubung” atau implisit. Sebagai contoh dan sudah kerap dilakukan, terhadap berbagai pihak yang sekalipun bukan merupakan lembaga pembiayaan, namun diancam dan dihukum pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Perbankan.
Bila merujuk doktrin hukum pidana, sejatinya Undang-Undang tentang Perbankan hanya dapat diterapkan terhadap berbagai badan hukum yang bergerak dibidang perbankan, bukan terhadap badan hukum yang bergerak dibidang non-perbankan. Analogi memiliki makna, terhadap perbuatan hukum serupa yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, diberlakukan terhadap konstruksi perbuatan serupa dalam ranah yang berbeda.
Sehingga, sebuah Perseroan Terbatas biasa sekalipun, sepanjang melakukan aktivitas “menyerupai” lembaga perbankan, secara seketika dapat diberlakukan pula Undang-Undang tentang Perbankan—sekalipun Anggaran Dasarnya menyatakan bergerak dibidang usaha trading, sebagai contoh.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 196 K/PID.SUS/2013 tanggal 20 Maret 2013, dimana Terdakwa MUHAMAD ANAS bin H. YAHYA MARZUKI bersama-sama dengan Sdr. UDIN SAPRUDIN bin H. YAHYA MARZUKI (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pelaku atau yang turut-serta melakukan perbuatan, sejak bulan Agustus 2010 sampai bulan Agustus 2011, telah beberapa kali melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari otoritas dibidang lembaga keuangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 46 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bermula pada bulan Agustus 2010, Sdr. UDIN SAPRUDIN mengadakan usaha investasi yang diberi nama PROFIT BAROKAH dimana Sdr. UDIN SAPRUDIN berlaku sebagai Leader Owner / Admin, sedangkan Terdakwa MUHAMAD ANAS sebagai Wakil Admin Profit Barokah beroperasi sejak bulan Agustus 2010 dan untuk mewadahi serta mengembangkan usahanya, Sdr. UDIN SAPRUDIN membentuk badan usaha Koperasi Usaha Bersama Barokah Karya Mandiri dimana Sdr. UDIN SAPRUDIN duduk sebagai Ketua Umum dan selain itu juga, Sdr. UDIN SAPRUDIN mendirikan badan usaha CV Ahma Hamitsa dimana Sdr. UDIN SAPRUDIN duduk sebagai Direktur sedangkan Terdakwa MUHAMAD ANAS sebagai Wakil Dirtektur.
Sejak bulan Agustus 2011, Sdr. UDIN SAPRUDIN dan Terdakwa MUHAMAD ANAS menghentikan segala bentuk kegiatan usahannya baik di Propit Barokah, Koperasi Usaha Bersama Barokah Karya Mandiri maupun CV Ahma Hamitsa karena tidak ada ijin dari Gubenur Bank Indonesia, demikian pula Akta Pendirian Koperasi Usaha Bersama Barokah Karya Mandiri tidak mendapat pengesahan dari Pemerintah dan tidak tercantum jenis kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam baik dalam SIUP maupun TDP CV Ahma Hamitsa.
Bentuk operasional usaha Profit Barokah awalnya melalui internet, dalam statusnya ditulis penawaran marketing program reguler satu bulan dengan profit sharring 50% untuk Profit Barokah dan 10% sampai 20% setiap bulannya, ditambah keuntungan berupa emas, dinar dan dirham dari modal / investasi yang ditanam dalam jenis usaha diantaranya pembelian asset properti, usaha bidang peternakan kambing Etawa, layanan pembayaran rekening listrik, telepon, jual-beli emas, valuta asing.
Sedangkan Terdakwa MUHAMAD ANAS melaksanakan tugas diantaranya menjelaskan program kepada Investor yang datang ke kantor, membuat perjanjian dengan Investor, menerima uang dari para Investor di kantor, mentransfer uang dari Investor ke rekening Sdr. UDIN SAPRUDIN, mengendalikan staff / karyawan di kantor dan mentransfer dana keuntungan / bagi hasil kepada Investor, sehingga para pebisnis online / nasabah tertarik dan menginvestasikan uangnya di Profit Barokah baik melalui internet maupun langsung mendaftar ke kantor Profit Barokah atau ke Koperasi Barokah Karya Mandiri atau ke CV Ahma Hamitsa, dengan cara melalui transfer ke beberapa nomor rekening Sdr. UDIN SAPRUDIN maupun dengan cara setor langsung ke kantor Profit Barokah dan kemudian dibuat Surat Perjanjian Kerjasama Investasi yang ditanda-tangani oleh investor dan Sdr. UDIN SAPRUDIN atau Terdakwa MUHAMAD ANAS sebagai pengelola investasi apabila sdr. UDIN SAPRUDIN tidak berada di tempat.
Untuk itu investor / nasabah dijanjikan akan menerima pembayaran profit sharring yang nilainya 10%, 20%, maupun 50% dan non paket sesuai dengan perjanjiannya yang dikirim melalui transfer antara rekening bank milik Sdr. UDIN SAPRUDIN ke nomor rekening para investor / nasabah atau diambil tunai di kantor Profit Barokah atau Koperasi Barokah Karya Mandiri atau CV Ahma Hamitsa.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 120/Pid.Sus/2012/PN.TSM, tanggal 31 Juli 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ANAS bin H. YAHYA MARZUKI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TANPA IJIN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD ANAS bin H. YAHYA MARZUKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun, dan pidana denda sebesar : Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 351/Pid/2012/PT.Bdg tanggal 01 Oktober 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 31 Juli 2012 Nomor 120/Pid.Sus/2012/PN.Tsm, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa semata-mata karena Terdakwa selaku pegawai, melaksanakan perintah jabatan dari atasannya, yaitu Saudara UDIN SAPRUDIN, selaku pemilik maupun pimpinan Profit Barokah dan CV Ahma Hamitsa.
Seluruh uang investor diterima oleh karyawan lain dan disetorkan langsung ke rekening Saudara UDIN SAPRUDIN, dan Saudara UDIN SAPRUDIN pula yang menentukan jadwal pembayaran profit ke investor. Karyawan-karyawan yang ada di Profit Barokah maupun CV Ahma Hamitsa, hanya sebatas menjalankan perintah.
Selain itu, Terdakwa sama sekali tidak menikmati uang investasi tersebut, selain daripada gaji bulanan sebesar Rp 1.500.000,- dan kemudian meningkat menjadi Rp 2.500.000,- yang memang merupakan hak Terdakwa sebagai seorang pegawai.
Terdakwa sama sekali tidak mengetahui permasalahan tentang perizinan usaha yang ternyata belum dimiliki oleh perusahaan. Pada Desember 2011, pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap kantor Profit Barokah dan CV Ahma Hamitsa, dan pada saat itu hanya ada Terdakwa yang ada di kantor. Beberapa hari kemudian Terdakwa dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian.
Menjadi tidak adil, imbuh Terdakwa, ketika seorang pegawai yang karena menjalankan perintah majikannya, harus dipidanakan. Hal ini sejalan dengan pemeo : “Id damnum dat qui iubet dare; eius vero nulla culpa est, cui parere necesse sit”. Pertanggung-jawaban tidak akan diminta dari mereka yang patuh melaksanakan perintah, melainkan kepada mereka yang memberi perintah. [Note SHIETRA & PARTNERS: Namun perlu kita baca secara utuh, perintah semacam apakah yang perlu dijalankan. Apakah perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, juga perlu dipatuhi secara membuta?]
Saudara UDIN SAPRUDIN selaku pemilik dan pimpinan di Perusahaan Profit Barokah dan CV Ahma Hamitsa, telah divonis bersalah (berkas terpisah) dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20.000.000.000,- dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 352/Pid/2012/PT.Bdg.
Maka pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sama dengan yang dijatuhkan kepada Saudara UDIN SAPRUDIN selaku pemilik dan pimpinan di Perusahaan Profit Barokah dan CV Ahma Hamitsa. Hal demikian dinilai tidak adil, dimana Terdakwa selaku pegawai dari Saudara UDIN SAPRUDIN, melaksanakan pekerjaannya sesuai perintah majikannya, tidak mengetahui tentang permasalahan perijinan dan permasalahan hukum yang dialami oleh perusahaan, tidak menikmati hasil usaha yang dilakukan Perusahaan, dan hanya menerima pembayaran berupa gaji bulanan yang memang sewajarnya diterima Terdakwa selaku karyawan, harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang dilakukan oleh pemberi perintah tersebut, dan dijatuhi pidana yang sama beratnya dengan pimpinan dan pemilik perusahaan yang memberi perintah.
Dimana terhadap dalil-dalil keberatan demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan alasan:
1. Bahwa Koperasi Karya Mandiri dan CV Ahma Hamitza mengelola dan menghimpun dana masyarakat, di mana usaha ini berkedok sistem bisnis MLM atau menggunakan sistem kanji atau arisan berantai dari member untuk member, yang seolah-olah bergerak dibidang investasi emas. Padahal sesungguhnya Terdakwa selaku wakil direktur secara riil telah menjalankan bisnis perbankan secara illegal atau tidak sah;
2. Bahwa keikut-sertaan para nasabah pada perusahaan Terdakwa berupa investasi dalam bentuk modal pokok, kemudian disertakan dengan presentasi bunga atau keuntungan;
3. Modus operandi yang dilakukan Terdakwa guna menghimpun dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat yaitu dengan cara Terdakwa menawarkan iming-iming bunga atau keuntungan yang sangat tinggi bagi calon investor sebesar 50% selama 3 bulan dan kemudian berubah menjadi 10 s/d 20% per empat bulan, dan setiap akhir tahun mendapatkan koin emas apabila mengambil profit 10%. Keuntungan atau bunga yang ditawarkan sebagai iming-iming secara akal sehat dan logika bisnis tidak dapat diterima dan bersifat impian kosong sebab melebihi suku bunga yang wajar dan kelaziman. Dan faktanya nasabah tertarik menyimpan uang pada perusahaan yang dikelola Terdakwa karena iming-iming provit melebihi sistem perbankan pada umumnya;
4. Bahwa Terdakwa dalam menjalankan usaha menghimpun dan mengelola dana masyarakat, seharusnya memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, misalnya Terdakwa dalam menjalankan usahanya mendapat izin atau persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia;
5. Bahwa sistem perbankan yang illegal dan berkedok Multi Level Marketting atau menggunakan sistem kanji atau arisan berantai dari member untuk member, melalui investasi emas dengan menyetor modal pokok berdasarkan paket yang tersedia, resiko kegagalan sangat tinggi dibandingkan kemungkinan keberhasilannya, dimana para nasabah yang lebih dahulu menanamkan investasi / modalnya akan mendapatkan keuntungan / bunga, sedangkan nasabah yang belakangan akan dipastikan mengalami resiko atau kerugian, Sebab pengelolaan keuangan sudah tidak logis dan ekonomis;
6. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Terdakwa dalam menjalankan bisnisnya seharusnya mendapat izin atau persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia, namun kenyataan tidak melakukan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : MUHAMAD ANAS Bin H. YAHYA MARZUKI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.