Mengundurkan
Diri Mensyaratkan Kerelaan dan Inisiatif Pribadi sang Pekerja, Bukan sebagai Buntut
dari Sanksi dari Pihak Pemberi Kerja
Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri Vs. Dipaksa / Terpaksa Mengundurkan Diri Atas Tekanan Pemberi Kerja
Pekerja / buruh yang “mengundurkan diri atas kemauan sendiri”, hanya memperoleh uang penggantian hak, sekalipun kemudian menggugat pihak pemberi kerja. Namun, seringkali konteks peristiwa yang melatar-belakanginya tidak sesederhana itu. Bagaimana dengan “pengunduran diri sebagai buntut intimidasi pihak pemberi kerja” yang menilai pegawainya tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja? Salah satu contoh kejadian nyatanya, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 1354 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 13 November 2017, perkara antara: