KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Meskipun hanya Menyuap 1 dari 3 Orang Hakim, Tetap Dipidana

Terkadang dan Seringkali, Putusan Pengadilan Bukanlah Produk Putusan Majelis Hakim, namun Putusan Seorang Hakim yang Dominan

Question: Yang menyidangkan ialah majelis hakim yang terdiri lebih dari satu orang hakim. Bila yang menyuap hanya memberi uang suap kepada satu dari tiga orang hakim, apakah bisa dipidana karena menyuap, dan apakah hakim yang disuap bisa berkelit bahwa putusan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang? Beda cerita dengan hakim praperadilan yang terdiri dari hakim tunggal, bila yang memeriksa dan memutus perkara adalah majelis hakim, apakah harus menyuap seluruh hakim itu barulah dapat disebut menyuap untuk memengaruhi putusan?

Koperasi adalah Korporasi dimana Seluruh Warga Desa menjadi Pemegang Sahamnya

Tidak Penting Namanya Koperasi ataukah Korporasi, yang Terpenting dapat Memakmurkan Masyarakat Luas

DI China, terdapat sebuah desa dimana para penduduk desa tersebut makmur secara ekonomi, karena mereka memiliki konsep yang menyerupai koperasi, yakni “korporasi / perusahaan dimana seluruh penduduk desa memiliki saham atas perusahaan” yang ada di desa itu. Korporasi tersebut menjelma raksasa, memiliki berbagai bisnis pada berbagai sektor. Sudah sejak lama, masyarakat di sana tidak lagi membuat dikotomi antara korporasi dan koperasi. Korporasi yang “merakyat”, dimana seluruh penduduk desa menjadi pemegang sahamnya, sejatinya merupakan koperasi yang sesungguhnya. Nama tidaklah penting, yang penting tujuan utamanya tercapai. Seperti pernyataan seorang tokoh di China : Tidak penting apa warna kucingnya, hitam atau putih, yang penting bisa menangkap tikus.