KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tidak Hadir dalam Agenda Acara Perdamaian, Terlapor / Tersangka Dimaknai sebagai Tidak Berniat untuk Berdamai

Terdakwa di Muka Persidangan Membenarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tidak Mengajukan Keberatan, serta Memanfaatkan Kesempatan Berdamai dengan Korban, maka dapat Diterapkan Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Question: Pada tanggal yang telah dijadwalkan untuk dilakukan perundingan dalam rangka perdamaian, pihak tersangka tidak hadir. Apakah bisa kita katakan bahwa pihak tersangka tidak berminat untuk berdamai dengan pihak korban pelapor?

Perdamaian Pidana Sebaiknya SEBELUM Ditetapkan sebagai Terdakwa, karena Terdakwa Tetap Divonis Meski Telah Berdamai dengan Korban Pelapor

Tersangka Perlu Berupaya Serius dan Berupaya Maksimal untuk Terjadi Perdamaian saat Proses Masih Ditingkat Penyidikan

Question: Kabarnya perdamaian dapat dilakukan dan disepakati sebelum hakim menjatuhkan vonis. Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, kapan sebaiknya perdamaian diajukan dan disepakati oleh pihak tersangka?

Korban Berhak untuk Menolak untuk Berdamai dan Memaafkan Korban Sekalipun Ditawarkan RJ oleh Hakim dalam Persidangan Perkara Pidana

Restorative Justice Tidak dapat Dipaksakan, namun Berangkat dari Ketulusan Meminta Maaf dan Kerelaan untuk Memaafkan

Question: Apakah boleh, saya selaku korban, menolak tawaran hakim agar berdamai dan memaafkan korban? Bila saya menolak, apakah bisa merugikan kepentingan saya selaku korban terkait laporan saya terhadap pihak terdakwa yang sedang disidangkan agar tetap bisa divonis pidana dan dihukum?

Cara dan Kiat Menganulir Sertifikat Tanah ke Pengadilan Negeri alih-alih ke PTUN

Peran Aktif Majelis Hakim Perkara Perdata di Pengadilan Negeri, demi Mengakomodir Asas KEMANFAATAN

Question: Dikabarkan bahwa warga tidak bisa menggugat sertifikat tanah BPN agar dibatalkan hakim, ke Pengadilan Negeri, namun hanya bisa menggugatnya ke PTUN. Apakah benar demikian adanya? Yang tidak pihak kami pahami, untuk menggugat ke PTUN, wajib ada “legal standing” semisal “sengketa kepemilikan”. Namun, disaat bersamaan, disebutkan bahwa “sengketa kepemilikan” hanya bisa diselesaikan ke Pengadilan Negeri, bukan PTUN. Mana yang betul?

Hoax Terbesar Industri AI : AI hanyalah Alat Bantu. Faktanya, AI Diciptakan (Kodratnya) untuk Menggantikan Peran Pekerja Manusia

AI merupakan “Tenaga Kerja Robot”, Diciptakan untuk Menggantikan Seluruh Fungsi “Tenaga Kerja Manusia”

Sudah dapat diprediksi segelintir kecil pihak yang benar-benar mendalami bahaya dibalik teknologi AI (software) yang dikomplomenter-kan dengan teknologi robotik (hardware), bahwa umat manusia bukan punah akibat perang “Umat Manusia Vs. Robot” sebagaimana kisah fiksi Terminator yang ledendaris, namun SELURUH PERAN DAN FUNGSI “TENAGA KERJA MANUSIA” DIGANTIKAN SEPENUHNYA OLEH “TENAGA KERJA ROBOTIK BERBASIS KECERDASAN BUATAN / AI”. Kita akan mencatat sejarah baru, adalah hoax terbesar sejarah umat manusia, bahwa AI hanyalah alat bantu untuk memudahkan pekerjaan umat manusia. Tidak, itu sepenuhnya tidak benar. Realita yang kini terlihat jelas, AI diciptakan untuk MENGGANTIKAN “PEKERJA MANUSIA”.

Semua Orang Setara di Mata Hukum, namun Kewajiban Kadar Standar Toleransi Pejabat Negara dan Tokoh Publik Harus Lebih Toleran terhadap Opini Publik Warga Sipil pada Umumnya

Equality Before the Law. Namun, Kadar / Standar Toleransi “NOT Equal in the Eye of Law” antara Sipil Vs. Pejabat Negara dan Tokoh Publik

Setiap orang atau seluruh warganegara adalah sama derajatnya di mata hukum (equality before the law), kita semua tahu itu. Akan tetapi, telah ternyata terdapat argumentasi yang cukup menarik sebagaimana dapat kita jumpai dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025, pihak pemohon uji materiil merinci berbagai tren atau kecenderungan praktek peradilan (best practice) yang dipinjam dari sistem hukum Common Law, dimana terdapat konsistensi antar putusan (binding force of precedent) terkait isu hukum mengenai “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pejabat negara dan tokoh publik”.