KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Merek Terkenal Vs. Sistem “First to File” dalam Rezim Hukum Merek

Merek yang Sudah Terkenal Tidak Perlu Didaftarkan Sama Sekali

Ambigu dan Rancunya Sistem “First to File” dalam Hukum Kekayaan Intelektual tentang Merek di Indonesia

Question: Jika merek-merek yang sudah dikenal luas, tidak dapat didaftarkan mereknya oleh warga kita, meski merek-merek terkenal tersebut telah ternyata belum terdaftar di Indonesia, maka sebetulnya pengakuan dan perlindungan hukum baru diberikan setelah didaftarkan mereknya atau bagaimana? Mengapa ada kesan di lapangan, merek yang sudah terkenal tidak perlu didaftarkan sama sekali mereknya, karena sudah terkenal dan pihak lain yang dikemudian hari mendaftarkan mereknya akan dinilai sebagai mencatut keterkenalan merek itu?

Brief Answer: Memang penuh ambigu ketentuan-ketentuan terkait hukum kekayaan intelektual (HKI) berupa Hak Cipta di Indonesia, mulai rancunya ketentuan penggunaan lagu, hak pencipta, dan lembaga manajemen kolektif yang tumpang-tindih pengaturannya sehingga menimbulkan kegaduhan sosial dalam praktik yang berujung sengketa hukum. Begitupula ketentuan mengenai Merek, pada satu sisi aturan hukumnya menyatakan mengusung konsep “first to file”, dimana Merek berbeda dengan Hak Cipta yang tidak perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum, Merek perlu didaftarkan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum dalam kurun waktu tertentu.

Akan tetapi, kemudian dalam praktiknya dibantah dengan memakai pasal terkait “Merek terkenal” tidak dapat ditiru, dimana pihak yang kemudian mendaftarkan Merek tersebut dapat dibatalkan Sertifikat Merek-nya, sekalipun pemilik “Merek terkenal” dimaksud tidak pernah mendaftarkan Mereknya di Indonesia. Sehingga, menjadi wajar bila kemudian timbul kesan di tengah masyarakat, “Merek terkenal” tidak perlu didaftarkan sama sekali. Bila “preseden buruk” demikian dibiarkan, maka berbagai produsen mancanegara global tidak merasa perlu untuk mendaftarkan “Merek terkenal” miliknya ke otoritas di Indonesia, akibatnya penerimaan negara pun terancam akan minim potensinya.

PEMBAHASAN:

Ambigunya ketentuan hukum mengenai sistem “first to file” dalam rezim hukum Merek di Indonesia, dimana pihak yang untuk pertama kalinya mendaftarkan Merek tersebut sekalipun belum tentu diakui dan dilindungi, dengan mengatas-namakan Merek tersebut adalah Merek yang sebelumnya sudah terkenal atau dikenal luas, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa Merek register Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 30 Juni 2021, perkara antara:

- PT MARXING FAM MAKMUR, sebagai Pemohon Kasasi, semula Tergugat; melawan

- DC COMICS, sebagai Termohon Kasasi, semula Penggugat; dan

- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL cq. DIREKTORAT MEREK, selaku Termohon Kasasi.

Sebelumnya, DC COMICS telah pernah menggugat pihak Tergugat pada tahun 2018, dengan pokok tuntutan:

- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik merek-merek SUPERMAN, LOGO S, dan SUPERMAN + LUKISAN oleh karenanya mempunyai hak eksklusif terhadap merek-merek tersebut di wilayah Indonesia;

- Menyatakan merek-merek SUPERMAN, LOGO S, dan SUPERMAN + LUKISAN milik Penggugat adalah merek-merek terkenal;

- Menyatakan merek SUPERMAN nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 atas nama Tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik;

- Menyatakan batal merek SUPERMAN nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;

- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran merek SUPERMAN nomor daftar IDM000374438 dan IDM000374439 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mencoret permintaan pendaftaran merek-merek SUPERMAN dengan nomor agenda D002015034068, D002013022866, D002015034070, dan D002015034066, jika tetap didaftarkan;

- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengabulkan pendaftaran dan menerbitkan Sertifikat merek-merek SUPERMAN atas nama Penggugat sesuai dengan permintaan pendaftarannya Nomor Agenda DID2018015583, DID2018015584, DID2018015589, DID2018015591, DID2018015593 dan DID2018015594 yang diajukan pada tanggal 29 Maret 2018;

Artinya, pihak DC COMICS belum pernah berupaya mendaftarkan Merek-nya sebelum menggugat Tergugat, dan baru coba didaftarkan sesaat sebelum menggugat Tergugat. Terhadap gugatan pertama tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Nomor17/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 13 Agustus 2018, dengan amar:

“MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk sebagian;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);”

Dalam tingkat kasasi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018 tanggal 21 Desember 2018, yang menjadi pertimbangan hukum serta amar putusan Mahkamah Agung RI:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa keberatan-keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi yang diterima pada tanggal 23 Agustus 2018 dan kontra memori kasasi yang diterima pada tanggal 26 September 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa gugatan Penggugat merupakan gabungan / komulasi dari pembatalan merek Superman atas nama Tergugat dan pencoretan permintaan pendaftaran merek-merek Superman atas nama Tergugat yang sedang dimintakan pendaftarannya pada Turut Tergugat, yang bertujuan agar merek-merek Superman atas nama Penggugat yang didaftarkan dapat dikabulkan dan diterbitkan sertifikatnya, sehingga gugatan seperti ini adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas;

“Bahwa di samping itu gugatan a quo adalah pembatalan merek atas nama Tergugat yang digabungkan dengan permintaan diterbitkannya sertifikat merek atas nama Penggugat sedangkan dalam Surat Kuasa Penggugat hanya ditujukan untuk melakukan pembatalan merek saja, sehingga Penerima Kuasa telah melakukan perbuatan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa;

“Bahwa oleh karenanya Judex Facti sudah tepat dan benar dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi DC COMICS tersebut harus ditolak;

“MENGADILI :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DC COMICS tersebut;”

DC COMICS kemudian mengajukan gugatan-ulang. Terhadap gugatan DC COMICS untuk yang kedua kalinya di tahun 2020, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memberikan Putusan Nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 25 November 2020, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Merek terdaftar “SUPERMAN” milik Penggugat sebagai merek terkenal (well-known mark);

3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas merek “SUPERMAN” di Indonesia;

4. Menyatakan Merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30, dan Merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT Marxing Fam Makmur (Tergugat) telah didaftarkan atas dasar unsur iktikad tidak baik;

5. Menyatakan batal pendaftaran merek “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30, dan pendaftaran merek “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT Marxing Fam Makmur (Tergugat) dengan segala akibat hukumnya;

6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan Salinan Putusan ini kepada Turut Tergugat agar melaksanakan pembatalan pendaftaran merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30, dan merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama Tergugat (PT Marxing Fam Makmur) dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;”

Pihak Tergugat selaku pemegang Sertifikat Merek dan sekaligus pihak yang untuk pertama kalinya mendaftarkan Merek tersebut di Indonesia berdasarkan sistem “first to file”, mengajukan upaya hukum kasasi karena merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum maupun pengakuan dari negara, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Desember 2020 dan kontra memori kasasi tanggal 18 Januari 2021 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Penggugat adalah pemilik merek Terdaftar “SUPERMAN” untuk berbagai kelas dan jenis barang dan merupakan merek terkenal (well-known mark) yang telah terdaftar di beberapa negara termasuk terdaftar di Indonesia sejak 17 Maret 1980 dengan Nomor IDM000089148;

“Bahwa merek terkenal milik Penggugat yaitu “SUPERMAN” telah beredar di pasar Indonesia sebelum Tergugat mendaftarkan mereknya, sehingga patut diduga sebelum mendaftarkan mereknya, Tergugat sudah mengetahui tentang merek Penggugat dan keterkenalan merek Penggugat;

“Bahwa pendaftaran merek terdaftar “SUPERMAN” milik Tergugat Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30 dan merek terdaftar “SUPERMAN” Nomor Pendaftaran 1DM000374438 di Kelas 34 atas nama PT Marxing Fam Makmur (Tergugat) yang didaftarkan pada tanggal 7 November 2012 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik Penggugat baik dari segi bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, dimana merek Tergugat yaitu menggabungkan semua logo merek Penggugat dan kata “SUPERMAN” milik Penggugat, sehingga Tergugat patut diduga dalam mendaftarkan mereknya dengan maksud iktikad tidak baik yakni memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MARXING FAM MAKMUR tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.