KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Contoh UJI MORAL dan UJI YURIDIS terhadap Putusan Hakim Perkara Perdata, dalam Rangka Eksaminasi Akuntabilitas Produk Peradilan

Se-KORUP Apapun Putusan Hakim di Pengadilan, Kita Bisa Apa?

Efek Berantai Dibalik Putusan KORUP dan Peradilan SESAT, Menyerupai Efek Domino yang Fatal : DITINGGAL PERGI INVESTOR ASING

Question: Tampaknya kalangan hakim belum mengenal apa yang dalam ilmu psikologi disebut sebagai “perspektif korban”, yakni menyadari, memahami, serta mengakui trauma yang diderita korban bukanlah hanya saat kejadian jahat yang menimpa sang korban, namun bisa berupa trauma untuk seumur hidup korban. Alhasil, vonis hukuman bagi sang pelaku cenderung ringan saja karena meremehkan dampak yang diderita korban. Bagaimana juga dengan hakim-hakim nakal yang melakukan jual-beli putusan, apakah artinya hanya pihak yang dikalahkan dalam sengketa hukum itu saja, yang menjadi korbannya. Bahasa lainnya, dosa hakim korup demikian, apakah hanya sejauh dan sebatas kerugian yang diderita oleh pihak pencari keadilan yang dikalahkan akibat hakim yang menerima suap dari pihak lawan?

Debitor dapat Menggugat Kreditor atau Sebaliknya, Tanpa Turut Menggugat OJK, lewat SMALL CLAIM COURT

Gugatan Sederhana Sengketa Debitor Vs. Kreditor Lembaga Pembiayaan / Keuangan / Asuransi

Question: Bila kita ingin menggugat bank atau leasing, karena ada peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dilanggar oleh perusahaan tersebut, maka apakah artinya lembaga OJK juga perlu dan harus ikut digugat sebagai turut tergugat?

Praktik Peradlan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Fidusia

Daya Tawar Hukum Debitor dalam Jaminan FIDUSIA

Question: Setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji materil undang-undang fidusia, sekarang ini bagaimana praktiknya di pengadilan?

Joint Venture Agreement Hanya Mengikat Pendiri Perseroan, Tidak Mengikat Pemegang Saham Baru yang Membeli Saham dari Pendiri Awal

Antisipasi dan Mitigasi Sengketa Hukum ketika Salah Satu Pemilik Mengalihkan / Menjual Kepemilikannya kepada Pihak Ketiga

Question: Saat pihak A dan pihak B akan menjalin kerjasama bisnis membangun sebuah perusahaan yang dikelola bersama (joint venture), pihak A selaku pendiri membuat perjanjian dengan pihak B selaku sesama pendiri, bahwa pihak A memiliki hak prerogatif mutlak untuk menunjuk dan mengangkat seluruh anggota direksi, sementara pihak B memiliki hak prerogatif mutlak untuk menunjuk dan mengangkat dewan komisaris. Pertanyaan kami ialah, bagaimana bila pihak A ataupun pihak B, atau pihak A dan B, selaku pendiri, dikemudian hari setelah perseroan berdiri dan beroperasi sekian waktu, mengalihkan, menjadikan sebagai agunan, maupun menjual saham miliknya tersebut kepada pihak lain yang menjadi pemegang saham baru, apakah perjanjian semula antar pendiri perseroan turut beralih dan mengikat pemegang saham yang baru?

Kompetensi Absolut Pengadilan Agama hanya Sebatas Gugatan Wanprestasi, Bukan Gugatan PMH, Terkait Fasilitas Pembiayaan

Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dapat Tetap Diajukan di Pengadilan Negeri Sekalipun Akad Pembiayaan Berdasarkan Syariah

Question: Bila kami ingin menggugat kelalaian yang dilakukan sebuah bank syariah, karena kami pernah menjadi nasabahnya, namun bukan karena alasan wanprestasi, namun dalil dalam pokok gugatan kami ialah seputar “perbuatan melawan hukum”-nya pihak bank syariah, maka gugatan kami diajukan kemanakah, ke Pengadilan Agama ataukah ke Pengadilan Negeri? Bila kami tetap mendaftarkan gugatan kami ke Pengadilan Negeri, apakah gugatan kami akan diterima dan bisa dikabulkan?

Lika-Liku Sengketa Keterbukaan Informasi, Bagai Meraba-Raba di Ruang Gelap

Perbedaan Sengketa Keterbukaan Informasi dan Sengketa Tata Usaha Negara

PROSEDUR Selalu menjadi Momok Akses Keadilan bagi Masyarakat, Keadilan PROSEDURAL, Bukan Keadilan yang Substansial

Question: Bila aparatur atau penyelenggara negara tidak secara transparan membuka informasi publik kepada masyarakat ataupun warga, maka bukankah itu juga tergolong sebagai sengketa “TUN” (tata usaha negara) yang tunduk pada Undang-Undang tentang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?

Polis Asuransi Tidak Benar-Benar Menjamin Tertanggung, Bisa Menjadi Masalah Baru Itu Sendiri

Itikad Baik Harus Bertimbal-Balik / Kedua Belah Pihak, Agar Tidak Bertepuk Sebelah Tangan

Question: Penerima manfaat atau tertanggung, saat beli polis asuransi, diminta jujur mengisi formulir pengajuan asuransi. Saat dikemudian hari ada kejadian yang ditanggung polis asuransi, benar-benar terjadi, namun klaim justru ditolak atau tidak diproses perusahaan asuransi, bagaimana? Banyak isi klausul-klausul dalam perjanjian asuransi, isinya sukar dipahami, sumir, ambigu, dan penjelasan pihak agen asuransi terkait isi pasal-pasal tersebut belum tentu benar adanya karena bisa jadi penafsiran “iming-iming” agar orang mau beli polis yang mereka jual.

Dikemudian hari, pihak perusahaan asuransi menyatakan penafsirannya sendiri untuk berkelit yang jelas-jelas merugikan konsumen saat mau klaim, sementara sang agen telah hilang entah kemana atau tidak bisa dipegang ucapannya (“lidah tidak bertulang”). Mengapa juga perusahaan asuransi tidak merancang kontrak asuransi yang mudah dipahami, sehingga tidak lagi butuh agen untuk menjelaskan isi polis?

Kerugian Terbesar menjadi Umat Agama Samawi Pecandu “PENGHAPUSAN DOSA”

Umat Agama Samawi Kudu Balas Dendam. Jika Tidak, Maka Merugi karena Percuma Lapor / Mengadu ke Allah jika Jadi korban dari Perbuatan Umat Agama Samawi Lainnya

Yang Hidup dari KORUPSI DOSA, akan Mati oleh KORUPTOR DOSA Lainnya

Question: Ada umat agama samawi, yang bilang bahwa kaum NON adalah kaum yang “merugi”, maksudnya itu apa?