Contoh Norma Hukum yang Dianak-Tirikan dalam Hukum Pertanahan
Question: Bukankah ada aturan dalam hukum agraria di Indonesia yang mengatur bahwa jika sertifikat tanah terbitan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang kita miliki sudah berusia minimal 5 tahun atau lebih, maka sudah tidak dapat digugat ataupun dibatalkan?
Brief Answer: Dalam praktik di lapangan maupun di ruang
peradilan, dinamikanya bisa sangat dinamis, sehingga terbentuk disparitas
antara “law in abstracto” dan “law in concreto”. Dengan kata lain,
terdapat pasal-pasal atau aturan-aturan hukum yang dalam praktiknya “dianak-emaskan”,
namun tidak jarang pula terdapat aturan atau pasal yang “dianak-tirikan”—salah
satunya ialah norma terkait umur sertifikat hak atas tanah yang dalam ketentuan
tertulis yang ada memang telah diatur bahwa sertifikat hak atas tanah yang
telah berusia 5 tahun atau lebih tidak lagi dapat dibatalkan sekalipun dalam gugatan,
namun dalam banyak kasus (best practice)
peradilan perkara perdata, masih kerap dijumpai sertifikat hak atas tanah yang
dibatalkan oleh pengadilan sekalipun telah berusia lebih dari 5 tahun.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, terdapat
ilustrasi konkret aturan hukum normatif yang “dianak-tirikan”, sebagaimana
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa
perdata register Nomor 1374 K/Pdt/2016 tanggal 27 September 2016, perkara
antara:
1. PT MASAJI TATANAN CONTAINER
(MTCon), 2. PT SAMUDERA INDONESIA, TBK. sebagai Para Pemohon Kasasi semula Tergugat,
Turut Tergugat I; melawan
- PT LAUTAN LUAS, TBK ., Termohon
Kasasi semula Penggugat; dan
1. PT CIPTA MAPAN LOGISTIK, Turut
Termohon Kasasi I semula Turut Tergugat II;
2. KANTOR PERTANAHAN KOTA
ADMINISTRATIF Jakarta UTARA, selaku Turut Termohon Kasasi II dahulu Turut
Tergugat III.
Terhadap gugatan Penggugat,
Tergugat mendalilkan bahwa gugatan P'enggugat untuk dinyatakan sudah kadaluwarsa
alias “lewat waktu”. Gugatan baru didaftarkan di Pengadilan Negeri pada tanggal
20-12-2012, sementara sertifikat hak atas tanah yang menjadi Objek Sengketa
telah diterbitkan sejak tahun 2001 dan tahun 2006. Merujuk ketentuan Pasal 32
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, telah diatur:
1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya,
sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada
dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
2. Dalam hal atau sesuatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara
sah atas nama orang atau hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad
baik dan secara nyata menguasainya, maka (pihak lain yang merasa mempunyai hak
atas tanah tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) Tahun sejak diterbitkannya
sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang
sertifkat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak imengajukan
gugatan ke Pengadilan mengenal penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat
tersebut.”
Yang kemudian menjadi putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Nomor 539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., tanggal 3 Desember 2013,
dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”
Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor
492/Pdt/2014/PT.DKI., tanggal 29 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tertanggal
3 Desember 2013 Nomor 539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., yang dimohonkan banding;
Dengan Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Eksepsi Turut Terbanding
I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut
Tergugat III semula Turut Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum sebagian tanah seluas 4.221 m 2 (empat ribu dua
ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana tertera dalam lampiran Gambar /
Peta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dalam Rangka Pengukuran Batas Bidang
Tanah Nomor 1- 12/BA/2015, tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat Kepala Sub Seksi
Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perbandingan
1:1500, yang terletak di Jalan Cakung Cilincing Nomor 15 Semper Timur,
Cilincing, Jakarta yang diklaim, dikuasai, ditempati dan dimanfaatkan Tergugat /
anak perusahaan Turut Tergugat I adalah merupakan bagian dari tanah Pembanding
semula Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat / anak perusahaan
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I yang menguasai sebagian dari tanah Pembanding
semula Penggugat secara hukum diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membongkar pagar yang dibangun
Terbanding semula Tergugat di tanah atau yang melewati tanah Pembanding semula
Penggugat dan mengosongkannya serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada
Pembanding semula Penggugat;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa)
kepada Pembanding semula Penggugat sejumlah uang Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) setiap hari atas keterlambatan Terbanding semula Tergugat menyerahkan
tanah sengketa tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum
tetap hingga tanah sengketa tersebut diserahkan kepada Pembanding semula
Penggugat;
- Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding
II semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III untuk
tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul akibat perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat
banding dihitung sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti
(Pengadilan Tinggi Jakarta) yang membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan
Negeri Jakarta Utara) telah tepat, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“Bahwa terbukti Tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membangun pagar di tanah
yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan milik Penggugat sehingga
Tergugat harus dihukum membongkar pagar dan menyerahkan objek sengketa kepada
Penggugat, serta membayar uang paksa (dwangsom);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I. PT MASAJI TATANAN
CONTAINER (MTCon) dan Pemohon Kasasi II. PT SAMUDERA INDONESIA, Tbk. tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : I. PT MASAJI TATANAN
CONTAINER (MTCon) dan II. PT SAMUDERA INDONESIA, Tbk. tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.