Tumpang-Tindih Sertifikat Tanah sebagai Sengketa Cacat Prosedural Administrasi Kantor Pertanahan

LEGAL OPINION
Question: Bila ada overlaping (tumpang-tindih) sertifikat tanah, itu masuknya sebagai sengketa kepemilikan ataukah semata mal-prosedural? Jadi maksudnya, itu kewenangan siapa untuk mengadili, Pengadilan Negeri atau PTUN?
Brief Answer: Perihal tumpang-tindih terbitnya sertifikat hak atas tanah terhadap bidang lahan yang sama, maka kategorinya ialah “cacat prosedural”, bukan dikualifikasi sebagai “sengketa kepemilikan”—meski secara empirik memang terkait erat dengan kepentingan pihak ketiga yang memegang sertifikat hak atas tanah berganda yang juga sama-sama berstatus sebagai “pemilik” sertifikat (namun berbeda tahun penerbitan).
Sehingga, gugatan pembatalan sertifikat hak atas tanah berganda demikian dapat diajukan ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan atau tanpa menarik pihak pemegang sertifikat hak atas tanah berganda bersangkutan untuk didengar keterangan atau untuk membela kepentingannya (audi et alteram partem). Asas umum pemerintahan yang baik tidak dapat men-tolerir bentuk-bentuk ketidak-pastian hukum akibat tumpang-tindih administrasi pertanahan, yang mencerminkan juga ketidak-cermatan aparatur pemerintah selaku lembaga tunggal yang berwenang menerbitkan sertifikat hak atas tanah.
PEMBAHASAN:
Terdapat contoh konkret sebagai cerminan, yang dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sengketa tanah register Nomor 16/G/2014/PTUN-Pbr. tanggal 3 Nopember 2014, perkara antara:
- AMRI, sebagai Penggugat; melawan
1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR, selaku Tergugat; dan
2. SURYADI, selaku Tergugat II Intervensi.
Penggugat merupakan pemilik Sertipikat Hak Milik sejak tahun 1991, namun dikemudian hari didapati fakta bahwa diatas bidang tanah yang sama, telah juga terbit sertifikat hak atas tanah atas nama orang lain, yang dalam gugatan ini hendak dibatalkan oleh pihak Penggugat. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut diatas maka yang perlu diuji kebenarannya adalah:
1. Apakah benar data yuridis dan data fisik tanah yang ditunjuk dalam objek sengketa adalah milik Penggugat;
2. Apakah benar tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tersebut telah menyimpang dari Prosedural yang ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan azas-azas Umum Pemerintahan yang baik?
“Menimbang, bahwa Penggugat adalah pemegang Sertipikat Hak Milik No. 3186 dan diubah dengan No. 10481 tanggal 17 Mei 1991 atas sebidang tanah seluas 17.300 M2 yang terletak di ... , sesuai Gambar Situasi / Surat Ukur No. 6364 / 1990 tanggal 17 Desember 1990 (vide bukti P-3, T- 2 dan T.II.Intv-5A);
“Menimbang, bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik Penggugat berdasarkan Peta Manual / Peta Blok Prona (vide bukti T-9) dimana Amri (Penggugat) berada pada no. 13 sebagaimana diperkuat dengan Peta Manual / Peta Blok Prona Tahun 1992-1993 tanggal 29 Desember 1992 (vide: bukti P-15);
“Menimbang, bahwa Sertipikat Hak Milik Penggugat dipasang Hak Tanggungan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Hak Tanggungan No. 1543/2007 tanggal 20 Agustus 2007 (vide bukti P-4);
“Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 9006 / Rimbo Panjang dahulu atas nama Dra. Aisyah sekarang atas nama Suryadi tanggal 13 Agustus 2012, Surat Ukur tertanggal 10 Agustus 2012 Nomor: 08229 / Rimbo Panjang / 2012 seluas 2116 M2 terletak di ... (vide bukti P-1, T-1 dan T.II.Intv-1A);
“Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti T-9, dan bukti P-15, serta penilaian terhadap bukti T-15, P-14a dan bukti P-14b serta berdasarkan Berita Acara sidang Pemeriksaan Setempat pada tanggal 17 September 2014 dan bukti T-13 berupa peta situasi tanah hasil pemeriksaan setempat yang diterbitkan Tergugat tanggal 29 September 2014, diatas tanah yang disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat tersebut terbit pula Sertipikat Hak Milik Nomor 9006 / Rimbo Panjang dahulu atas nama Dra. Aisyah sekarang atas nama Suryadi tanggal tanggal 13 Agustus 2012, Surat Ukur tertanggal 10 Agustus 2012 Nomor 08229 / Rimbo Panjang / 2012 seluas 2116 M2 terletak di ... , yang menjadi objek sengketa (vide bukti P-1, T-1 dan T.II Intv-1A);
“Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta dan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa objek sengketa diterbitkan secara tumpang-tindih dengan tanah yang terlebih dahulu telah didaftarkan hak miliknya atas nama Penggugat pada tahun 1991;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Apakah tindakan Tergugat dalam menerbitkan Objek sengketa secara Prosedural telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Asas-Asas umum Pemerintahan yang baik?
“Menimbang, bahwa dari bukti-bukti dan uraian pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim mendapat fakta alasan yang dimaksud oleh Penggugat intinya penerbitan objek sengketa tidak cermat karena Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat tumpang-tindih dengan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat;
“Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi permasalahan apakah sesuai atau bertentangan dengan hukum yang berlaku, dimana dalam satu lokasi tanah terbit 2 (dua) sertipikat, dalam hal ini Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat dengan Sertipikat Hak Milik dahulu atas nama Dra. Aisyah sekarang atas nama Suryadi yang menjadi objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:
(1) Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi:
a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. Pembuktian hak dan pembukuannya;
c. Penerbitan sertifikat;
d. Penyajian data fisik dan data yuridis;
e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen;
(2) Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
a. Pendaftran peralihan dan pembebanan hak;
b. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:
(1) Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan;
(2) Kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembuatan peta dasar pendaftaran;
b. Penetapan batas bidang-bidang tanah;
c. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
d. Pembuatan daftar tanah;
e. Pembuatan surat ukur;
“Menimbang, bahwa kemudian sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 10 Ayat (2) PP 10/1961 yang berbunyi : ‘Satu buku tanah hanya dipergunakan untuk mendaftar satu hak atas tanah’, jo. PP No. 24 Tahun 1997 khususnya Pasal 1 Angka 19 yang berbunyi ‘Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.’ jo. Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi : ‘Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 30 ayat (1).’;
“Menimbang, bahwa dengan demikian sertipikat diberikan kepada yang berkepentingan setelah adanya Buku Tanah, dan Buku Tanah sendiri memuat kebenaran data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah;
“Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yang merupakan penyempurnaan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, tidak ada konstruksi yuridis yang memberikan kewenangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota ataupun Kabupaten dalam suatu lokasi tanah terbit 2 (dua) Sertipikat dalam arti tumpang-tindih;
“Menimbang, bahwa karena Sertipikat Hak Milik No. 3186 dan diubah dengan No. 10481 tanggal 17 Mei 1991 atas sebidang tanah seluas 17.300 M2 yang terletak di ... , sesuai Gambar Situasi / Surat Ukur No. 6364 / 1990 tanggal 17 Desember 1990 (vide bukti P-3, T- 2 dan T.II.Intv-5A) diterbitkan terlebih dahulu oleh Tergugat, maka seharusnya Tergugat tidak menerbitkan kembali Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa diatas tanah yang sama, sepanjang sertipikat yang terlebih dahulu terbit tersebut belum dibatalkan dan/atau dicabut;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Tergugat dalam menjalankan kewenangannya tersebut harus disertai dengan alasan-alasan yang benar sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan bukan berarti dalam melaksanakan peraturan tersebut tanpa memperhatikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kecermatan dalam bertindak, akan tetapi juga harus memperhatikan juga hak-hak Penggugat sebagai pihak yang sebelumnya telah memiliki sertipikat hak milik di atas tanah yang disebutkan dalam objek sengketa a quo, agar setiap keputusan yang diambil atau diterbitkan Tergugat telah benar-benar memperhatikan kepentingan semua pihak dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim sampai pada keyakinan bahwa objek sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat secara prosedural telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa penerbitan objek sengketa a quo dari segi prosedur mengandung cacat hukum dikarenakan diterbitkan diatas tanah yang sebelumnya telah didaftarkan dan telah pula terbit sertipikat hak milik diatasnya, maka eksepsi Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat salah objek (error in objecto), haruslah ditolak, dan selanjutnya permohonan Penggugat agar keputusan objek sengketa a quo dinyatakan batal, beralasan hukum untuk dikabulkan dan kepada Tergugat diperintahkan untuk mencabutnya;
M E N G A D I L I :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 9006 / Rimbo Panjang dahulu atas nama Dra. Aisyah sekarang atas nama Suryadi tanggal 13 Agustus 2012, Surat Ukur tertanggal 10 Agustus 2012 Nomor 08229 / Rimbo Panjang / 2012 seluas 2116 M2 terletak di ...;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 9006 / Rimbo Panjang dahulu atas nama Dra. Aisyah sekarang atas nama Suryadi tanggal 13 Agustus 2012, Surat Ukur tertanggal 10 Agustus 2012 Nomor 08229 / Rimbo Panjang / 2012 seluas 2116 M2 terletak di ... .”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.