Tidak Ada Tanda Tangan yang Identik 100%

LEGAL OPINION
TANDA-TANGAN TIDAK IDENTIK, APAKAH ARTINYA SELALU PASTI PEMALSUAN?
Question: Kalau sampai ada orang yang pakai surat kepemilikan tanah yang kami duga ada dipalsukan tanda-tangannya, sehingga kini terjadi sengketa dengan keluarga kami, itu gimana hukumnya? Bisa pidana, atau perdata?
Brief Answer: Cobalah buat sampel 10 buah spesimen tanda-tangan milik Anda sendiri, lalu coba perbandingkan masing-masing tanda-tangan Anda tersebut, apakah mirip? Graphologi forensik hanya dapat membuat pernyataan pengukuran yang pasti keakuratannya, berupa tulisan-tangan seseorang dalam beberapa paragraf, bukan tanda-tangan seseorang.
Bisa saja lawan Anda yang berpendapat bahwa dokumen Anda yang palsu, bukan sebaliknya. Bila dalilnya hanya dugaan pemalsuan tanda-tangan, terlebih sengketa berupa masalah pertanahan yang bisa dibuktikan oleh berbagai faktor lain selain dokumen, seperti saksi yang dapat didengar keterangannya untuk menjelaskan siapa yang telah terlebih dahulu menguasai dan mengolah fisik bidang tanah, maka idealnya sebatas dimajukan ke ranah perdata, agar menghindari kriminalisasi, yang semestinya merupakan ultimum remedium.
PEMBAHASAN:
Terdapat contoh kasus sebagai cerminan, yang secara lebih ekstrim, pelaku melaporkan pidana pemilik tanah dengan mendasarkan surat kepemilikan palsu, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah berujung pidana, register Nomor 536 K/PID/2017 tanggal 27 Juli 2017, dimana Terdakwa didakwa dengan tuduhan telah dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bermula ketika Terdakwa dan seorang warga saling klaim kepemilikan sebidang tanah. Terdakwa melarang warga tersebut membangun rumah, lalu memasang pagar, dan Terdakwa juga melaporkan warga tersebut ke pihak Kepolisian. Namun bagai menjadi bumerang, oleh pihak Kepolisian, surat tanah miliknya Terdakwa diduga palsu / tidak sah / tidak benar, karena banyak dijumpai kejanggalan, antara lain:
a) Tanda-tangan untuk Lurah Pahandut tidak sesuai dengan aslinya;
b) Untuk penulisan nomor register dan tanggal register terdaftar di Kelurahan Pahandut;
c) Di dalam surat berita acara pemeriksaan tanah, tidak ada nomor register yang seharusnya terdapat dibawah penulisan Berita Acara pemeriksaan tanah;
d) Tidak pernah menanda-tangani di dalam surat berita acara pemeriksaan tanah tersebut;
e) Dalam surat Berita Acara pemeriksaan tanah tersebut tidak ada tanda-tangan Ketua RT dan RW;
f) Tidak ada tanggal, bulan, tahun pada lampiran Surat Pernyataan di gambar kasar lokasi tanah;
g) Tidak ada tanda-tangan Ketua RT dan RW di dalam gambar kasar lokasi tanah sebagai Ketua Desa / Kelurahan.
Selain itu dari keterangan saksi Drs. Akhmad Husain, M.Si bin H. Atak Rasyidi Dundung yang melakukan pengecekan tersebut, bahwa surat Nomor Register 201/Pem/V-A/1982 pada tanggal 15 Maret 1982 tersebut tidak teregister di Kecamatan Pahandut dan Nomor 201 tersebut teregister atas nama Sdr. Markuat serta berbeda lokasi tanah yaitu di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka bukan di Jalan Adonis Samad.
Surat Pernyataan menggarap tanah negara tertanggal 15 Maret 1982 an. Dima Giman Basar yang diketahui oleh Lurah Pahandut Duris P. Unjik dan Camat Pahandut Drs. Liber Sigai (aslinya), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Surabaya, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik tertanggal 7 Desember 2012, diperoleh kesimpulan bahwa lembar Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara yang dibuat di atas kertas plaq segel bermeterai Rp25,00 yang dibuat pada tanggal 15 Maret 1982, adalah non identik atau merupakan produk yang berbeda dengan tanda-tangan pembanding yang tersedia. Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian antara lain:
- Tidak dapat mendirikan bangunan atau rumah diatas tanah tersebut;
- Sudah banyak mengeluarkan biaya untuk pembuatan pagar beton dan bayar tukang sebesar Rp400.000.000,00 namun saat ini kegiatan pembuatan pagar tersebut terhenti;
- Tidak dapat meningkatkan alas haknya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Terhadap tuntutan yang diajukan pihak Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 426/Pid.B/2013/PN Plk., tanggal 23 November 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa DIAN FRANS JAYA, SE bin DIMA GIMAN BASAR (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan surat palsu’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 83/PID/2016/PT.PLK., tanggal 27 Februari 2017, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Para Pembanding yaitu Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 426/Pid.B/2013/PN.Plk, tanggal 23 November 2016 yang dimohonkan banding tersebut.”
Adapun dasar hukum uji laboratorium forensik keaslian tanda-tangan, yakni Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tatacara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam melakukan pemeriksaan barang bukti dokumen yang diduga palsu sebagaimana yang didakwakan, wajib memenuhi persyaratan formal salah satunya adalah adanya otentikasi dokumen pembanding.
Dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b peraturan dimaksud, mewajibkan syarat teknis yang harus dipenuhi adalah dokumen bukti harus dilengkapi dengan dokumen pembanding collected dan requested yang valid. Lebih lanjut dalam Pasal 81 ayat (1), yang mensyaratkan bahwa dokumen pembanding collected yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf (b) adalah dokumen pembanding yang dikumpulkan dari dokumen yang sudah ada / pernah dibuat sebelumnya:
a. Keabsahan dokumen diakui oleh pembuat dokumen (apabila masih hidup);
b. Tahun pembuatan diusahakan berada dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum / sesudah tahun pembuatan dokumen bukti, diutamakan yang mendekati atau sama dengan tahun dokumen bukti; dan
c. Kondisi pembuatannya diusahakan sama dengan kondisi pembuatan dokumen bukti, misalnya : alat tulis yang digunakan, posisinya di atas materai atau tidak dan lain-lain; dan
d. paling sedikit 3 (tiga) buah pembanding yang memiliki unsur grafis yang konstan.
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa dokumen pembanding Collected yang digunakan dalam menentukan perbedaan / non identiknya tanda-tangan DURIS P. UNJIK yang tertera dalam Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara tanggal 15 Maret 1982 An. DIMA GIMAN BASAR, tidak memenuhi syarat formil dan syarat teknis sebagaimana yang ditentukan norma Pasal 81 Ayat (1) Huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
Dengan tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat teknis dalam melakukan pemeriksaan barang bukti dokumen yang diduga palsu pada Laboratorium Forensik Kepolisian tersebut, semakin terbukti dengan Keterangan Saksi Pelapor An. SUHERMAN yang dalam persidangan memberikan keterangannya bahwa dokumen pembanding yang dipergunakan untuk membandingkan Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara Tertanggal 10 Maret 1982 An. DIMA GIMAN BASAR, hanya menggunakan foto-copy surat tanah milik orang lain yang dipinjam Penyidik dari Kelurahan.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sama sekali tidak memuat Keterangan Saksi An. SUHERMAN terebut dalam putusannya. Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan secara cukup atas terdapatnya keadaan tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat teknis dalam bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Tanggal 02 Desember 2012, karena sifat dan keberadaan bukti surat tersebut sangatlah menentukan bagi Terdakwa yang telah didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
Dengan tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat teknis yang diwajibkan aturan hukum, terkait berita acara pemeriksaan dokumen palsu tersebut, maka Majelis Hakim sejatinya berwenang untuk mengesampingkan hasil uji laboratorium demikian—hakim wajib yakin “seyakin-yakinnya” dalam perkara pidana dalam rangka menemukan pembuktian materiil.
Oleh karena Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik tertanggal 02 Desember 2012 yang dijadikan sebagai alat bukti Surat dalam Perkara Pidana perkara ini, tidak memenuhi syarat formil dan syarat teknis yang diwajibkan dalam Pasal 80 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009, maka seharusnya surat yang mengandung cacat hukum tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat yang sah dalam membuktikan kesalahan seseorang.
Oleh karena Majelis Hakim dengan serta-merta mempergunakan bukti Surat tersebut dalam menyatakan kesalahan Terdakwa yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, maka Pengadilan Negeri dengan demikian telah menggunakan alat bukti surat yang tidak sah dalam mengadili dan memutus kesalahan seseorang warga.
Data pembanding dalam uji lab forensik pihak Kepolisian, hanya menggunakan foto-copy surat tanah milik orang lain yang dipinjam Penyidik dari Kelurahan. Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan secara cukup atas terdapatnya keadaan tidak terpenuhinya syarat formil maupun syarat teknis dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, sebab bagaimana pun sifat dan keberadaan bukti surat tersebut sangatlah menentukan bagi seseorang yang telah didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
Bagaimana mungkin, menguji akta asli dengan menggunakan sampling data berupa dokumen fotocopy belaka? Disamping itu, perkara pidana ini bermula dari laporan pengaduan Terdakwa pada Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait adanya upaya penyerobotan tanah dan pengrusakan yang dilakukan oleh HUDRI SABRI, diatas tanah milik ayahanda Pemohon Kasasi yang bernama (Alm.) DIMA GIMAN BASAR, tanah yang sebagaimana terdapat dalam Surat Laporan Penyerobotan dan Pengrusakan Kepada KAPOLDA Kalimantan Tengah, tertanggal 30 April 2012.
Terhadap laporan pengaduan Terdakwa tersebut diatas, kemudian justru Terdakwa telah ditetapkan sebagai Tersangka pada bulan Agustus 2012 oleh Penyidik Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan sangkaan pasal diduga melakukan perbuatan pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, sebagaimana dalam Laporan Polisi tertanggal 22 Juni 2012.
Adanya indikasi rekayasa perkara atas diri Terdakwa, sangat jelas terlihat ketika terbukti didalam persidangan perkara pidana ini, terkait pihak Pelapor dalam Laporan Polisi tertanggal 22 Juni 2012, justru dilakukan oleh seorang oknum Anggota Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang bernama SUHERMAN. Kejanggalan tersebut menjadi suatu pertanyaan hukum bagi Terdakwa, mengapa subyek hukum yang melaporkan Terdakwa, tidak dilakukan oleh HUDRI SABRI selaku orang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang saling bersengketa dengan Terdakwa, yang menjadi objek sengketa antara Terdakwa dengan HUDRI SABRI? Mengapa justru subjek hukum yang melakukan Laporan atas diri Terdakwa, justru dilakukan oleh seorang anggota Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang bernama SUHERMAN? Apakah kepentingan hukum dan kerugian bagi Pelapor An. SUHERMAN tersebut?
Kejanggalan hukum dan rekayasa perkara yang dipaksakan pada diri Terdakwa, semakin jelas terlihat dan terbukti, ketika dalam persidangan perkara pidana diPengadilan Negeri Palangka Raya, terungkap fakta hukum bahwa Pelapor atas nama SUHERMAN, bukanlah merupakan team Penyelidik / Penyidik dalam Laporan Pengaduan Penyerobotan Tanah dan Pengrusakan yang dibuat oleh Terdakwa.
Dimana terhadapnya, meski terdapat adagium pidana: lebih baik membebaskan 10 tersangka daripada memidana 1 orang yang diragukan kesalahannya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan secara tidak dengan suara bulat, yang menarik untuk disimak sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;
- Bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 83/PID/2016/PT.PLK tanggal 27 Februari 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 426/Pid.B/2013/PN.Plk tanggal 23 November 2016 yang menyatakan Terdakwa Dian Frans Jaya, SE bin Dima Giman Basar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan surat palsu’ dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar;
- Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan surat palsu’ yang dilakukan dengan cara : Terdakwa mendalilkan mempunyai hak atas tanah di Jalan Adonis Samad Km 2,5 Palangka Raya dengan ukuran 350 x 300 meter = 105.000 M2 berdasarkan surat-surat:
1) Pernyataan menggarap tanah tanggal 10 Mei 1982 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Dima Giman Basar diketahui oleh Kepala Kelurahan Pahandut Duris P. Unjik dicap stempel Lurah Pahandut 15.02.00210 Kecamatan Pahandut Register Nomor 101/Pem/V/F/1982 tanggal 15 Maret 1982 dan mengetahui Camat Pahandut Drs. Liber Sigai dibubuhi cap Camat Pahandut Register Nomor 201/Pem.A/A/1982 tanggal 15 Maret 1982 disertai foto gambar kesra lokasi tanah;
2) Surat Keterangan Nomor 138.594.417 x 1986 tanggal 10 September 1986;
- Bahwa dengan dalih surat-surat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa telah mendatangi saksi Syaipullah, S.H. bin Indri Lurah Panarung dan saksi Rachmadi bin Jilus Lidin Kasi Pemerintahan Kantor Kelurahan Panarung dengan maksud untuk membuat surat pernyataan penguasaan tanah;
- Bahwa selain itu Terdakwa juga mengajukan keberatan kepada Kantor BPN Palangka Raya dengan suratnya Nomor 12 April 2012 atas permohonan sertifikat dari Hudri Sabri yang telah dibuatkan peta tanah oleh BPN, atas alas hak dari membeli tanah yang sama kepada Tambang yang mempunyai tanah an Tegil dengan dasar Surat Keterangan Tanah Nomor ... , Nomor ... dan Nomor ... , kesemuanya tanggal 2 Agustus 1975;
- Bahwa Terdakwa juga telah melaporkan Hudri Sabri ke Kepolisian, dengan alasan Hudri Sabri telah melakukan penyerobotan tanah kemudian diadakan gelar perkara;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Uji Laboratoris Kriminalistik Polisi Nomor Lab ... tanggal 7 Desember 2012 disimpulkan:
1. Tanda-tangan bukti 1 (QT-1) an. Duris P. Unjik dalam Surat Pernyataan tanggal 10 Maret 1982 Lurah Pahandut adalah non identik (produk yang berbeda);
2. Tanda-tangan bukti 2 (QT-2) Drs. Liber Sigai (Camat Pahandut) dalam surat pernyataan tanggal 10 Maret 1982 adalah non identik (produk yang berbeda);
- Bahwa pada saat dilakukan gelar perkara atas laporan Terdakwa di Kepolisian didapat fakta : Kecuali tanda-tangan Lurah dan Camat tersebut tanda-tangannya berbeda juga terdapat kejanggalan Cap Kelurahan pada tahun itu seharusnya Kepala Desa, tetapi dalam Surat Pernyataan tanggal 10 Maret 1982 tertulis Kepala Kelurahan, saat itu belum ada nama Kelurahan, ketika dalam Surat Pernyataan tersebut ditulis dengan komputer seharusnya pada tahun 1982 Kantor Kepala Desa belum menggunakan komputer tetapi mesin ketik biasa, serta dalam surat tersebut tidak mengetahui Kepala Kampung. Kecuali itu penomoran surat 100.201 pemiliknya sekarangnya Markuat lokasi tanahnya berada di Jalan Tjilik Riwut, bukan Jalan Adonis Samad;
- Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang diajukan oleh Anggota Majelis H. Eddy Army, S.H., M.H., dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menggunakan surat palsu’, tidak tepat dan salah atau tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya;
- Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti dibuat tidak berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, tidak ternyata Terdakwa sengaja memakai atau menggunakan surat palsu atau dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan hukum terungkap di muka sidang, ternyata Terdakwa mendalilkan mempunyai sebidang tanah yang diperoleh secara warisan orang tuanya bernama Dima Giman Basar seluas 350 meter x 300 meter, terletak dahulu di Kelurahan Pahandut, sekarang di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut – Palangka Raya, sesuai Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara tanggal 10 Maret 1982 yang ditandatangani oleh Lurah Pahandut pada tanggal 15 Maret 1982 di bawah Nomor Register 201/Pem/V-A/1982 dan dua lembar Surat Keterangan Nomor 138 594 417 x 1986 tanggal 30 September 1986;
- Bahwa sedangkan dilain pihak saksi Tambang adik kandung alm Tegil selaku ahli waris alm Tegil juga mengaku mempunyai dan berhak atas sebidang tanah di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut – Palangka Raya, sesuai dengan Surat Keterangan Menggarap Tanah Negara Nomor 217/Pem/V-F/1976 tanggal 2 Agustus 1976 seluas 56 meter x 250 meter, Surat Keterangan Menggarap Tanah Negara Nomor 218/Pem/V-F/1976 tanggal 2 Agustus 1976 seluas 56 meter x 250 meter, dan Surat Keterangan Menggarap Tanah Negara Nomor 219/Pem/V-F/1976 tanggal 2 Agustus 1976 seluas 56 meter x 250 meter;
- Bahwa meskipun tanda-tangan Duris P. Unjik selaku Lurah Pahandut dan tanda-tangan Drs. Liber Sigai selaku Camat Pahandut kala itu yang tercantum dalam Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara tanggal 10 Maret 1982, ada perbedaan atau non identik dengan tandatangan Lurah dan Camat Pahandut pada dokumen pembanding. Namun demikian tanda-tangan yang berbeda atau non identik tersebut tidak serta-merta menjadikan dokumen yang dipersoalkan adalah palsu atau dipalsukan. Bagaimana pun sesuatu tanda-tangan yang tercantum dalam suatu dokumen dalam tahun yang berbeda dipastikan tidak akan selalu identik satu sama lainnya, karena presisi alur tanda-tangan atau paraf seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor, situasi dan kondisi yang bersangkutan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan yang terungkap di muka sidang tersebut diatas, ternyata sengketa bidang tanah tersebut antara Terdakwa dengan saksi Hudri Sabri yang membeli tanah tersebut dari saksi Tambang adalah menyangkut sengketa kepemilikan terhadap sebidang tanah, yang sejatinya adalah merupakan dan masuk ranah hukum perdata yang secara yuridis harus diselesaikan di hadapan Hakim perdata;
“Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perbedaan pendapat dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetap tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 ayat (6) huruf a KUHAP Majelis mengambil putusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DIAN FRANS JAYA, S.E. bin DIMA GIMAN BASAR (alm) tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.