Hak Tanggungan Tetap Sah Sekalipun Debitor telah Menipu sang Pemilik Agunan selaku Pemberi Jaminan

LEGAL OPINION
TIADA PURA-PURA DALAM KESEPAKATAN HUKUM
Question: Apa bisa dibenarkan secara hukum, bila seseorang menuntut dibatalkannya surat kontrak dengan alasan dulu hanya sekadar pura-pura tanda-tangan dan pura-pura menyetujui isi kontrak? Atau semisal seorang debitor telah memalsukan laporan keuangan dan legalitas usahanya saat mengajukan kredit, dan ketika dikemudian hari terjadi kredit macet, apakah pemilik agunan dapat menggunakan alasan-alasan itu untuk membatalkan ikatan Hak Tanggungan?
Brief Answer: Semua bentuk kesepakatan diartikan sebagai perikatan yang bersifat mengikat bagi para pihak yang menyepakatinya, sekalipun itu berjenis “perikatan bersyarat tangguh” maupun “perikatan bersyarat batal”. Hukum perikatan perdata tidak mengenal adanya konsepsi “perjanjian pura-pura” atau “perjanjian formalitas”, maupun sejenisnya yang bermaksud untuk memungkiri perikatan yang sejak semula dilandasi kesepakatan antar para pihak. Berani menanda-tangani, harus berani dimintai pertanggung-jawabannya sesuai jenis prestasi yang telah disepakati sebelumnya.
Seseorang yang memposisikan dirinya sebagai penjamin, entah berupa pemberian agunan atau mengikatkan diri sebagai pemberi personal guarantee, artinya juga telah turut terlibat dalam perikatan meski tidak turut menikmati fasilitas kredit, sehingga segala resiko semestinya telah disadari penjamin bersangkutan sejak semula—potensi resiko mana tidak dapat dipungkiri apapun alasannya sekalipun debitor memang benar telah “menipu” penjaminnya.
Bersedia menjadi penjamin, artinya harus siap atas setiap konsekuensi hukum, termasuk skenario terburuk yang mungkin dapat terjadi (kredit macet), apapun konteks yang akan terjadi perihal itikad dari sang debitor, termasuk bila seandainya sang debitor sejak semula memang memiliki niat buruk terhadap kreditor maupun terhadap pihak penjamin.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret yang sangat relevan, karena modus “cari-cari alasan” demikian sudah sering terjadi di persidangan perkara kredit dengan agunan, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sebagaimana register Nomor 333/PDT/2016/PT.BDG. tanggal 10 Oktober 2016, perkara antara:
- TONO SUHARTONO, Drs., Msi., sebagai Pembanding, semula selaku Penggugat; melawan
1. FINA FERLITA alias SITI SOFINGATUN alias ATUN, sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. H. RASYADIN alias ROYADIN, sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
3. PT. BANK BRI SYARIAH cq. KANTOR CABANG BANDUNG CITARUM PT. BANK BRI SYARIAH cq. KCP BANDUNG - KOPO PT. BANK BRI SYARIAH, sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
4. PT. BANK PUNDI INDONESIA, Tbk cq. KANTOR CABANG BANDUNG PT. BANK PUNDI INDONESIA, Tbk cq. KCP PT. BANK PUNDI INDONESIA KATAPANG KOPO, sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
5. KARTIKA SAKTI SULENDRA KUSUMA, SH., Notaris / PPAT, sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
6. ANI SURYANI, SH., Notaris dan PPAT, sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
7. DYAH ASTUTI PERTIWI, SH. M. Kn., Notaris dan PPAT, sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
8. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN PUSAT) cq. KANTOR WILAYAH (KANWIL) BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI JAWA BARAT cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT, sebagai Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V.
Penggugat dengan Tergugat I memiliki hubungan sebagai “Paman” dengan “Keponakan”, sementara Tergugat II suami dari Tergugat I. Adapun alasan Tergugat I bersama dengan Tergugat II meminjam Sertifikat Hak Atas Tanah milik Penggugat, adalah untuk digunakan sebagai jaminan / agunan pada bank guna mendapatkan modal segar untuk usaha Tergugat I yang salah satunya bergerak dibidang konfeksi.
Sebelumnya, Penggugat tidak mengetahui benar akan keberadaan jenis usaha Tergugat I, namun Penggugat mengklaim bahwa Tergugat telah berhasil meyakinkan dirinya bahwa Tergugat memang memiliki usaha konfeksi. Penggugat kemudian membantu Tergugat I dengan memberikan Sertifikat Hak Miliknya kepada Tergugat I untuk digunakan sebagai jaminan ke bank guna mendapatkan sejumlah dana untuk modal usaha Tergugat I.
Tidak tanggung-tanggung, selanjutnya Penggugat menyerahkan 4 buah Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat kepada Tergugat I, dengan alasan Penggugat sama sekali tidak menaruh curiga kepada Tergugat I dan Tergugat II atas permintaan penggunaan sertifikat tersebut, disamping memang bahwa Tergugat I adalah keponakan Penggugat.
Dengan cukup naif, Penggugat mengklaim bahwa mengenai balik-nama terhadap keempat sertifikat dari nama Penggugat kepada nama Tergugat I, adalah “hanyalah bersifat formalitas belaka (schijn handeling) dimana tanda-tangan tersebut hanya memenuhi persyaratan administratif permohonan kredit saja”.
Penggugat mengklaim dirinya berniat tulus tanpa menaruh curiga, untuk membantu Tergugat I dan Tergugat II yang semata-mata adalah untuk meminjamkan sertifikat guna diagunkan untuk memperoleh modal segar untuk usaha Tergugat.
Sejak Penggugat mengetahui tentang telah terjaminkannya sertifikat tanah atas nama Tergugat I, maka Penggugat baru merasa sadar dan merasa sangatlah telah tertipu, dimana Penggugat merasa telah diperdayai oleh Tergugat yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat. [Note SHIETRA & PARTNERS: Sampai tahap ini saja kalangan hakim sudah akan menarik kesimpulan, bahwa Penggugat hanya layak menggugat “kecerobohan dirinya sendiri”.]
Penggugat juga mendalilkan, ternyata dokumen-dokumen Tergugat I dan Tergugat II berupa KTP serta Kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diberikan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk memperoleh fasilitas kredit dari kreditornya, adalah “palsu”, demikian itu pula keempat akte jual-beli yang ditandatangani oleh Penggugat dimana Tergugat I telah menggunakan identitas palsu.
Oleh karena demikian itu, maka segala perikatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang telah menjaminkan sertifikat tanah terhadap pihak kreditor, adalah “cacat hukum” dan karenanya segala perjanjian-perjanjian yang timbul dari sejak penerbitan keempat akta jual-beli dan segala akibat hukumnya, haruslah dinyatakan “batal demi hukum”. Penggugat juga mengklaim telah melaporkan “penipuan” demikian kepada pihak kepolisian.
Tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat, maka status Tergugat I telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan telah melakukan pemalsuan pada Akta Jual-Beli (AJB) dengan cara menggunakan identitas dan dokumen palsu. Kepala Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota telah pula menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tergugat I.
Alahkah terkejutnya Penggugat (semestinya Penggugat telah memaklumi resiko ini sejak semula memberikan jaminan, karena semua penjamin sadar sepenuhnya bahwa debitor bisa saja menunggak), karena tanah miliknya kemudian akan dilelang eksekusi oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan, dimana Penggugat mengklaim informasi demikian sebagai “bentuk intimidasi terhadap Penggugat selaku pemilik yang sah”, sementara proses pemeriksaan tuduhan pidana masih bergulir (berproses) di kepolisian,
Tanpa mau melihat kontribusi kesalahannya sendiri karena telah secara lalai dengan begitu saja bersedia menjadi penjamin (tanpa mau mengakui konsekuensi yuridisnya), Penggugat mencoba “cuci-tangan” dengan menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang telah menjaminkan sertifikat tanah adalah termasuk peristiwa perbuatan melawan hukum dan merupakan peristiwa tindak pidana pemalsuan dan penipuan dan penggelapan delik Pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 372 KUHP, secara disengaja dan terencana, sehingga Penggugat mensinyalir perbuatan Tergugat I adalah merupakan sebuah tindak pidana yang bersifat “modus operandi” yang sangat merugikan Penggugat.
Meski dengan demikian Penggugat telah berkontribusi lewat kelalaiannya sendiri, Penggugat tetap menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar menyatakan bahwa akta-akta terkait agunan menjadi tidak memiliki kekuatan hukum apapun sama sekali, dan melimpahkan semua resiko “kredit macet” demikian ke pundak kreditornya dengan mengingkari statusnya sendiri sebagai penjamin—yang mana bila kreditornya mengetahui bahwa sang penjamin akan memungkiri jaminan yang diberikannya, tentulah fasilitas kredit tidak akan diberikan.
Terhadap gugatan Penggugat yang karakter klaimnya sudah sangat masif disidangkan dalam perkara serupa, yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 212/Pdt.G/2014/PN.Blb, tanggal 23 Nopember 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat.”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama Berita Acara sidang, beserta surat-surat dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan telah pula membaca dan memperhatikan memori banding serta kontra memori banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan dan putusan yudex factie Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana Penggugat atas permintaan Tergugat I telah hadir di kantor Turut Tergugat I bersama dengan Turut Tergugat III untuk menanda-tangani akta jual-beli atas tanah sengketa, sehingga saat itu telah terjadi jual-beli atas tanah sengketa dan Tergugat I sebagai pembeli tanah sengketa, yang kemudian Tergugat I tersebut menjaminkannya ke Bank untuk mendapatkan kredit.
“Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk menyatakan perjanjian jual-beli yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I di hadapan Notaris / Turut Tergugat I hanya merupakan sekedar formalitas, dan disamping itu dalam hukum perjanjian tidak dikenal perjanjian formalitas semacam itu sehingga berdasarkan atas pertimbangan diatas permohonan Penggugat untuk menganggap perjanjian jual beli itu sebagai perjanjian formalitas, patut ditolak;
“Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan yudex factie Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sehingga dapat dipertahankan untuk dikuatkan maka seluruh pertimbangan hukum yudex factie Tingkat Pertama tersebut diambil-alih dan dinyatakan termuat dalam putusan ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 212/Pdt.G/2014/PN.Blb, tanggal 23 Nopember 2015 beralasan hukum untuk dikuatkan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 212/Pdt.G/2014/PN.Blb, tanggal 23 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.