Melawan Status Tersangka Pidana Lewat Upaya Hukum Perdata

LEGAL OPINION
MELAWAN STATUS TERSANGKA LEWAT UPAYA HUKUM PERDATA
Question: Dulu saat objek rumah dieksekusi pengadilan, kan ada orang-orang dari kepolisian setempat yang jadi saksi dan eksekutor pengosongan tanah. Setelah objek tanah saya kuasai, kini si tereksekusi justru membuat laporan pemidanaan, bahwa propertinya diserobot. Polisi lalu menjadikan saya tersangka, padahal polisi semestinya tahu betul bahwa pelapor dulunya adalah tereksekusi sehingga tidak punya lagi hak untuk menuduh atau melapor.
Apa harus saya ajukan praperadilan? Sudah saya terangkan pada penyidik, bahwa pelapor punya itikad tidak baik, juga saya sodorkan bukti berita acara eksekusi, tetap saja status saya digantung sebagai tersangka hingga kini.
Brief Answer: Untuk melawan kesewenangan pejabat kepolisian yang menjadikan seseorang sebagai terlapor ataupun tersangka, tidak harus berbentuk upaya hukum “praperadilan” yang merupakan ranah pidana. Dapat juga dilakukan upaya hukum perdata berupa gugatan, dengan menjadikan pihak pelapor sebagai Tergugat, sementara pihak kepolisian sebagai Turut Tergugat.
Terhadap tuduhan tindak pidana yang berangkat / bertopang dari sengketa perdata, ketika sengketa perdata telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sah atau tidaknya tindakan penyelidikan ataupun penyidikan, sangat bergantung substansi perkara perdata tersebut yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Dengan kata lain, jenis perkara demikian memiliki dua variabel, dimana perkara perdata menjadi variabel bebas, dan perkara pidana menjadi variabel terikat—dengan makna: tuduhan tindak pidana sangat bergantung pada keadaan fakta hukum yang dibentuk oleh pengadilan perkara perdata yang mendahuluinya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai rujukan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hak atas tanah register Nomor 1098 K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015, perkara antara:
1. FREDIK NDAPATADI; 2. ADRIANI S. NDAPATADI, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, II; melawan
- ASTRID MOOY-NISNONI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA NTT cq. KOMBES POLISI SAM YULIANUS KAWENGIAN; 2. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA NTT. cq. AKP TRIANUS OUWPOLY, sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat III, IV.
Bermula ketika Penggugat memohon Kantor Pertanahan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap bidang Sertifikat hak atas tanah yang dimilikinya, karena pilar-pilar pembatas sudah tidak ada lagi di tempatnya semula. Berdasarkan permohonan tersebut, maka pada tanggal 12 Februari 2013 dan tanggal 18 Februari 2013 petugas dari Kantor Pertanahan Kota Kupang melakukan ukur ulang / rekonstruksi terhadap tanah sawah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1415 dan SHM No. 1382, sekaligus mengembalikan patok-patok pilar pembatas yang disaksikan oleh pemerintahan Kelurahan Oepura dan saksi-saksi serta banyak orang.
Tanggal 17 Mei 2013, terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dalam perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2013/PN.Kpg., terhadap Fredik Ndapatadi, dimana perkara sekarang ini sebagai Tergugat I dan istrinya (Tergugat II) terhadap bidang-bidang tanah yang ditempati Fredik Ndapatadi, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bahkan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada tanggal 30 Agustus 2013, dinyatakan sebagai milik dari Weklief Nisnoni, yang merupakan bagian dari tanah sawah SHM No. 1382 dan SHM No. 1415 atas nama W.H.M Nisnoni, alm.
Dalam perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2013/PN.Kpg., dalam sidang mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Tergugat I telah mengakui dalam sidang mediasi bahwa tanah sawah adalah milik Weklief Nisnoni, oleh karena itu Fredik Ndapatadi minta berdamai dan siap mengembalikan tanah sawah yang ditempatinya kepada Weklief Nisnoni sebagai pemilik sah dengan membuat dan menanda-tangani surat perdamaian di depan Hakim Mediator pada sidang mediasi tanggal 12 Juni 2013.
Isi surat dari akta perdamaian (acta van dading) perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2013/PN.Kpg. yang ditanda-tangani oleh Fredik Ndapatadi telah mengakui bahwa objek tanah adalah milik dari Weklief Nisnoni, maka Fredik Ndapatadi dengan sukarela membongkar sendiri bangunan rumah permanen maupun sarana lainnya di atas tanah sawah tersebut, agar objek tanah dikembalikan kepada Penggugat Weklief Nisnoni sebagai pemilik dalam waktu 1 ½ bulan terhitung mulai dari surat perdamaian ditanda-tangani pada tanggal 12 Juni 2013.
Sebelumya pada tanggal 30 Agustus 2013, objek tanah perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2013/PN.Kpg., telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang. Namun kini di atas tanah tersebut Fredik Ndapatadi kembali membuat kegiatan penjualan air pada mobil tangki yang mengangkut dan menjual air pada orang-orang, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Tanggal 30 Agustus 2013, jurusita Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang melakukan eksekusi sesuai mekanisme Hukum Acara Perdata yang berlaku terhadap 2 buah sumur dan rumah air yang sisa dan warung yang sisa serta pohon-pohon yang ditanam oleh Para Tergugat dan semua sarana yang masih sisa karena belum dibongkar secara sukarela oleh Fredik Ndapatadi sesuai surat perdamaian tanggal 12 Juni 2013 yang telah ditandatangani dalam sidang mediasi di depan Hakim Mediator pengadilan, yang menyatakan apabila dikemudian hari ternyata terbukti pihak kedua (Fredik Ndapatadi) tidak melaksanakan pembongkaran rumah dan mengembalikan tanah kepada pihak pemilik Weklief Nisnoni terhitung 45 hari sejak surat perdamaian ditanda-tangani, maka Fredik Ndapatadi bersedia dituntut baik secara pidana maupun perdata, sehingga perbuatan yang dibuat oleh Fredik Ndapatadi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar hak dari Penggugat Weklief Nisnoni.
Tanggal 8 September 2013, Tergugat II yang adalah istri dari Fredik Ndapatadi, merekayasa dan menipu polisi bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, Penggugat ada melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana pada Laporan Polisi tanggal 8 September 2013. Penggugat diperintahkan pihak berwajib agar menemui Penyidik AKP Trianus Ouwpoly (Tergugat IV) pada tanggal 20 September 2013, surat perintah mana ditandatangani oleh Tergugat III (Kombes Polisi Sam Yulianus Kawegian), padahal tanah sawah tersebut adalah milik dari Penggugat Weklief Nisnoni dalam ex. perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2013/PN Kpg., yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tanpa diteliti secara benar oleh penyidik polisi, justru melakukan pemanggilan kepada Penggugat untuk memproses tindak pidana perusakan berdasarkan laporan yang tidak benar oleh istri dari Fredik Ndapatadi yang notabene merupakan pihak yang tereksekusi, meski pada tanggal 30 Agustus 2013 Tergugat II juga ikut menyaksikan dan hadir dalam acara eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.
Tanggal 23 September 2013, Penggugat menyampaikan pada Tergugat III dan Tergugat IV serta Kapolda NTT, bahwa laporan si Pelapor adalah tidak benar, dan yang benar adalah pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri IA Kupang dan sebagai anggota polisi tolong berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kupang dan Lurah Oepura sehingga polisi tidak tertipu oleh si pelapor rekayasa demikian.
Namun Tergugat III dan Tergugat IV mengabaikannya, maka Penggugat sebagai Warga Negara merasa dirugikan karena proses dari Tergugat III dan Tergugat IV tidak dilakukan secara profesional—padahal, waktu pelaksanaan eksekusi tertanggal 30 Oktober 2013 pihak polisi juga dilibatkan oleh Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, sehingga Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan laporan palsu yang telah dimanipulasi oleh Tergugat II tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Oepura dan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, langsung membuat keputusan untuk memanggil Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah atas tanah sawah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bahkan tanah tersebut telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Sekalipun Penggugat telah menyampaikan pada Tergugat III dan Tergugat IV, bahwa kejadian yang sebenarnya tanggal 30 Agustus 2013 di lokasi tersebut adalah pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, namun karena Tergugat III dan Tergugat IV tetap memproses sangkaan tindak pidana terhadap Penggugat, sehingga Tergugat III dan Tergugat IV kini turut digugat untuk turut dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian dari Penggugat, karena membuka peluang Para Tergugat untuk tidak menghormati eksekusi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri, sehingga tindakan dan perbuatan dari Para Tergugat merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” sebagaimana ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Kupang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 06/Pdt.G/2014/PN.Kpg., tanggal 8 September 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan objek sengketa berupa tanah yang terletak di RT 4 RW 3, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, luas lebih kurang 300 m2 dengan batas-batas: ... adalah merupakan bagian dari objek putusan perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2013/PN.Kpg., tanggal 26 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang sesuai Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 85/Pdt.G/BA.Eks/2013/PN.Kpg., tanggal 30 Agustus 2013;
- Menyatakan objek sengketa berupa tanah yang terletak di RT 4 RW 3, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, luas lebih kurang 300 m2 dengan batas-batas: ... adalah milik dari Wiklief Nisnoni (ayah kandung Penggugat);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I mengambil air dengan mobil tangki dari sumur di atas tanah sengketa yang merupakan objek eksekusi perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2013/PN.Kpg., yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 30 Agustus 2013 dan perbuatan Tergugat II melaporkan menuduh Penggugat telah melakukan tindak pidana pengrusakan bangunan di atas tanah objek tereksekusi dan melaporkannya pada Tergugat III dan IV, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk menghentikan mengambil air dengan mobil tangki dari sumur di atas tanah sengketa yang merupakan objek eksekusi perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2013/PN.Kpg., yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 30 Agustus 2013;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I & II, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang lewat putusan Nomor 147/PDT/2014/PT.KPG., tanggal 13 Januari 2015.
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa petugas Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang melalui Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan, telah menerbitkan Berita Acara tentang Pengukuran Pengembalian Batas SHM No. 1382, dimana dari hasil pengukuran tersebut dapat diidentifikasi bahwa objek yang dimaksud dalam perkara Nomor 06/PDT.G/2014/PN.Kpg., tersebut tidak termasuk dalam SHM No.1382 atas nama Wiklief Hans Maurits Nisnon.
Petugas dari Badan Pertanahan Kota Kupang dalam keterangannya di persidangan, telah menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengukuran kembali atas SHM No. 1382, tidak termasuk dalam objek sengketa dalam perkara Nomor 06/PDT.G/2014/PN.Kpg—sekalipun bila klaim Tergugat benar adanya, namun Tergugat tidak melakukan upaya hukum “perlawanan” (partij verzet) terhadap penetapan eksekusi yang sebelumnya terjadi sehingga berita acara eksekusi tetap sah dan berkekuatan hukum tetap.
Dimana terhadap keberatan Tergugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi tanggal 18 Februari 2015 dan Kontra Memori tanggal 5 Maret 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Kupang yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat dapat membuktikan objek sengketa merupakan bagian dari objek perkara yang telah dieksekusi berdasarkan putusan perkara (perdata) Nomor 85/Pdt.G/2013/PN.Kpg., tanggal 30 Agustus 2013;
- Bahwa oleh karena itu tindakan Tergugat yang mengambil air dari sumber air yang ada di atas tanah milik Penggugat tanpa izin dari Penggugat, sebagai perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: FREDIK NDAPATADI dan kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. FREDIK NDAPATADI dan 2. ADRIANI S. NDAPATADI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.