Kiat Menganulir Gugat Permohonan Audit Investigasi yang Diajukan Oleh Pemegang Saham

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada strategi atau cara legal, untuk membuat niat ataupun gugatan salah satu pemegang saham minoritas yang meminta pengadilan untuk mengaudit investigasi terhadap keuangan, record transaksi, dan dokumen perseroan, dapat dianulir atau setidaknya dicegah?
Brief Answer: Terdapat syarat mutlak permohonan Penetapan Pemeriksaan terhadap Perseroan, yang lebih lazin dikenal dengan istilah “Audit Investigasi”, yakni: Perseroan (yang dalam hal ini diwakili oleh direksi) ataupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak memberikan keterangan ataupun data yang diminta oleh pemegang saham yang memiliki minimum 10% dari jumlah saham perseroan (dengan kriteria hak suara).
Cara “membungkam” pemegang saham minoritas agar tidak lagi mampu berkutik, ialah membuat proporsional kepemilikan sahamnya tidak lagi sebesar 10%, namun dibawah itu. Cara yang lebih elegan, ialah dengan bersikap terbuka terhadap setiap dokumen yang hendak dilihat dan diakses bagi setiap pemegang saham. Ketika Perseroan telah bersikap transparan dan terbuka, maka tertutup sudah alasan bagi pemegang saham untuk memohon penetapan Audit Investigasi ke hadapan pengadilan.
PEMBAHASAN:
Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
Penjelasan resmi Pasal 138 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
“Sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan, pemohon telah meminta secara langsung kepada Perseroan mengenai data atau keterangan yang dibutuhkannya. Dalam hal Perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut, ketentuan ini memberikan upaya yang dapat ditempuh oleh pemohon.”
Dengan demikian, terdapat dua filter utama yang menjadi syarat mutlak bagi pemegang saham minoritas ataupun mayoritas untuk dapat mengajukan permohonan Penetapan Audit Investigasi ke hadapan Pengadilan Negeri setempat dimana tempat perseroan berkedudukan, yakni: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Perseroan tidak memberikan data-data yang secara langsung diminta oleh pemegang saham.
Semua data yang dimiliki RUPS, bersumber dari Perseroan—dalam hal ini direksi. Bila Perseroan selama ini telah bersikap terbuka dan transparan terhadap setiap pemegang saham, maka sejatinya tidak ada lagi alasan bagi pemegang saham untuk mengajukan audit investigasi terhadap perseroan ke hadapan pengadilan. Pemohon harus mampu membuktikan, lewat bukti surat permintaan keterangan yang tidak mendapat tanggapan dari Perseroan.
Untuk itu, selama pemohon Penetapan Audit Investigasi tidak dapat membuktikan adanya surat permintaan data atau keterangan terkait perseroan yang selama ini disampaikan oleh sang pemegang saham kepada perseroan, namun tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, maka hak untuk mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan, gugur secara sendirinya.
Bila perseroan selama ini belum pernah mengajukan RUPS Tahunan wadah diselenggarakan pemaparan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban direksi ataupun dewan komisaris, maka bukan serta-merta diartikan bahwa perseroan wajib diaudit investigasi, karena setiap pemegang saham berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan agar memberi penetapan izin menyelenggarakan RUPS bila direksi lalai untuk menyelenggarakan RUPS.
Solusi alternatifnya, direksi perseroan perlu segera mengadakan RUPS tahunan, dengan agenda acara penyampaian laporan kinerja perseroan, lengkap dengan laporan keuangan yang diaudit oleh Auditor Independen Kantor Jasa Penilai Publik, sehingga tiada lagi alasan bagi salah satu pemegang saham untuk mengajukan permohonan penetapan Audit Investigasi ke hadapan pengadilan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.