Hak Akses atas Jalan Tanpa Diskriminasi dalam Kesetaraan

LEGAL REVIEW
Di DKI Jakarta, pernah diberlakukan kawasan bebas kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat dibebaskan untuk melintas, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan rakyat kecil yang hanya memiliki kendaraan “kelas rakyat”: sepeda motor roda dua.
Adapun kaedah norma dimaksud ialah Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 juncto Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang melarang para pengendara motor melintasi Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran Hotel Indonesia (HI) sampai dengan Bundaran Air Mancur Monumen Nasional (Monas); dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dari Pukul 06:00 sampai dengan Pukul 23:00 WIB.
Selang cukup lama peraturan tersebut berlaku, sampai pada akhirnya terbit putusan Mahkamah Agung RI perkara permohonan keberatan hak uji materiil register Nomor 57 P/HUM/2017 tanggal 21 November 2017, antara:
1. YULIANSAH HAMID, pekerjaan Wartawan; 2. DIKI ISKANDAR, pekerjaan Pengemudi / Driver Gojek Angkutan Aplikasi Online, sebagai Para Pemohon; melawan
- GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, selaku Termohon.
Dimana terhadap permohonan uji materiil yang diajukan kedua warga tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Bahwa Para Pemohon dalam kedudukannya sebagai perorangan Warga Negara lndonesia, menganggap dirugikan haknya dengan keberlakuan Peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan bagi Pemohon dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor padahal setiap orang sama hak dan kedudukannya dihadapan hukum, karena Para Pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan Pemohon II adalah Pengendara Sepeda Motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah berdasarkan aplikasi Gojek Online yang tidak bisa mencari nafkah di kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut sehingga mengalami kerugian yang konkret;
“Bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalah Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda (Bukti P-1a dan P-1b);
“Bahwa setelah mencermati dan mempelajari dalil-dalil permohonan dari Para Pemohon dan Jawaban dari Termohon serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalil-dalil Para Pemohon tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Bahwa tujuan Pengaturan penyelenggaraan jalan adalah untuk mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
- Bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya tersebut, pemerintah mempunyai wewenang dan kewajiban melakukan penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan, keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan sesuai paradigma negara hukum yang diperuntukkan guna kesejahteraan dan ketenteraman warganya, sehingga hukum dan peraturan perundang-undangan yang dibuat adalah untuk rakyat, yang mampu mengayomi, melindungi dan memberi kebahagiaan bagi segenap bangsa dan tumpah darah dan bukan sebaliknya.
- Bahwa dengan mendasarkan kepada hal tersebut, adalah keniscayaan bagi Pemerintah untuk terlibat secara aktif dan menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan jalan, yang tujuannya agar hak masyarakat untuk mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu tersebut dapat dipenuhi sehingga masyarakat dapat hidup secara layak;
- Bahwa dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) (obyek keberatan HUM aquo);
- Bahwa dasar hukum diterbitkannya obyek keberatan HUM aquo secara eksplisit tertuang dalam bagian konsideran (mengingat) antara lain adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
- Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 133 (1) ditentukan bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:
a. Perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. Ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. Kualitas lingkungan.
“Selanjutnya dalam ketentuan PP 32 tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 60 (1) diatur bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria:
a. perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan.
“Kemudian pada Pasal 70 ayat (1) ditentukan bahwa Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 (nol koma lima); dan
b. Telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 yang menjadi dasar hukum peraturan obyek keberatan Hum aquo secara jelas memberikan syarat bahwa untuk melakukan pembatasan lalu lintas sepeda motor, dipersyaratkan terlebih dahulu tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan sehingga terbitnya Peraturan Gubernur obyek keberatan HUM a quo yang membatasi kendaraan sepeda motor melintasi di jalan MH.Thamrin, segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas Dan Jalan Medan Merdeka Barat sementara syarat tersedianya jaringan dan pelayanan transportasi publik yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor tersebut belum terpenuhi adalah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yang menjadi dasar hukum diatasnya. Oleh karena itu konsepsi yang dirumuskan dalam Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juncto Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011, tidak menjadi acuan yang cukup digambarkan dalam Peraturan Gubernur Obyek keberatan HUM aquo;
- Bahwa Pemberlakuan objek HUM a quo tidaklah memberikan solusi atas masalah kelancaran dan keterjangkauan lalu lintas pada kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut yaitu jalan MH.Thamrin, segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas Dan Jalan Medan Merdeka Barat oleh karena pemberlakuan obyek HUM a quo tanpa memberikan solusi atau alternatif penyelesaian masalah keterjangkauan bagi pengendara kendaraan roda dua untuk mengakses jalan, kawasan, koridor dimaksud, semestinya Pemerintah memberikan solusi alternative bagi pengendara kendaraan roda dua dalam memenuhi kelancaran dan keterjangkauan pada kawasan dimaksud sehingga diperlukan adanya infrastruktur lalu lintas yang memadai bagi seluruh pengguna ruang lalu lintas di kawasan tersebut dengan menyediakan jalur khusus bagi kendaraan sepeda motor atau jalur alternatif dengan aksebilitas yang seimbang guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara sama dan setara bagi segenap warga Negara yang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk dapat hidup secara layak, sehingga peraturan tidak hanya melindungi serta memberikan kepastian hukum bagi sebagian orang khusus tertentu yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia;
- Berdasarkan uraian tersebut diatas materi muatan objek keberatan HUM aquo tidak mencerminkan asas keadilan dan asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan serta tidak berdasar pada asas kejelasan tujuan, khususnya asas ke lima, yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- Bahwa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan in casu Peraturan Gubernur obyek keberatan HUM a quo adalah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara sama dan setara bagi segenap warga negara, sehingga tidak hanya melindungi serta memberikan keistimewaan bagi sebagian orang khusus tertentu sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dalil permohonan Para Pemohon beralasan hukum;
“Konklusi:
“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berkesimpulan:
- Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil;
- Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
- Pokok permohonan dari Para Pemohon beralasan menurut hukum;
“Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil patut untuk dikabulkan, dan pasal-pasal yang menjadi objek permohonan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut objek permohonan keberatan a quo;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
1. YULIANSAH HAMID, 2. DIKI ISKANDAR tersebut;
2. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.