Mengundurkan Diri dari Jabatan Vs. Mengundurkan Diri dari Perusahaan

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya yang namanya mengundurkan diri itu apa sih, maksudnya di mata hukum? Seringkali ada anggota manajemen perusahaan yang tercatat sebagai karyawan perusahaan sekaligus merangkap sebagai manajer atau supervisor, karena memang sebelum diangkat sebagai manajer ataupun supervisor, yang bersangkutan sudah lama bekerja di perusahaan.
Jadi bila mengundurkan diri dari jabatan itu, apa dimaknai juga sebagai mengundurkan diri dari kepegawaian suatu perusahaan? Seperti mirip di instansi pemerintah, ada pegawai struktural dan ada pegawai fungsional, di swasta juga modelnya sama aja seperti itu meski menggunakan istilah staf dan manajemen untuk membedakannya.
Brief Answer: Mengundurkan diri dari jabatan tidak identik dengan PHK, bila sebelumnya didahului oleh promosi jabatan yang dianugerahkan oleh Pengusaha, pengunduran diri demikian dimaknai sebagai permohonan demosi diri—tidak dapat dimaknai sebagai pengunduran diri sebagai Pekerja. Mungkin istilah yang lebih tepat untuk disampaikan dalam surat yang disampaikan pada pimpinan perusahaan, ialah “pernyataan melepaskan jabatan”, sehingga tidak terjadi blunder multi-tafsir istilah “mengundurkan diri”, yang mana bisa saja dimaknai sebagai pengunduran diri dari status seorang Pekerja.
PEMBAHASAN:
Ambiguitas dan ambivalensi akan kita jumpai sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 438 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 28 Agustus 2015, perkara antara:
1. PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero), sebagai Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat;
2. PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero) Cabang Pelabuhan Cilegon, sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Turut Tergugat; melawan
- HARTONO, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat bekerja pada PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditempatkan pada Kantor Turut Tergugat di Cabang Pelabuhan Cilegon, Banten, dimana Tergugat selaku Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah mengeluarkan Surat Pengakhiran Hubungan Kerja atas dasar Pengunduran Diri kepada Penggugat pada tanggal 30 Desember 2013.
Penggugat bukan mengundurkan diri dari Perusahaan atau Pekerjaan akan tetapi mundur dari “Jabatan Struktural / Pelaksana Tugas / Penugasan”, oleh karena tidak setuju dan/atau tidak dapat melaksanakan kebijakan yang dipaksakan oleh Tergugat yang tidak memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kebijakan tersebut terindikasi melanggar hukum (korupsi), sehingga dengan “jabatan” yang diberikan tersebut, Penggugat tidak nyaman bekerja, khawatir, dan adanya tekanan psikologis.
Penggugat menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat, dan bersama-sama Pekerja lainnya yang di PHK tetap hadir sebagaimana biasanya di Kantor Pusat, yakni sejumlah 30 orang. PHK dinilai juga bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Nomor HK.56/2/19/PI.II-05 tanggal 28 Maret 2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Pemberhentian Sementara (skorsing) Pegawai PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, Pasal 1 mengatur:
(g) Pemberhentian dari jabatan perusahaan adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada unit kerja dilingkungan perusahaan, tetapi masih berstatus sebagai pegawai perusahaan.
 (h) pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau karena sanksi hukuman atas pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pekerja PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan status sebagai pegawai/calon pegawai perusahaan.”
Tergugat telah melakukan diskriminasi atas Surat Keputusan Direksi PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II tersebut diatas, dimana terbukti ada beberapa pekerja yang juga “mengundurkan diri dari jabatan” akan tetapi tidak dilakukan “pemutusan hubungan kerja”, dan yang bersangkutan dimutasikan ke unit kerja dilingkungan perusahaan, diantaranya:
- Agus Hendrianto, yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai General Manager Pelabuhan Sunda Kelapa, kemudian dimutasikan sebagai Koordinator Madya Senior PMO bidang Augmenting Business pada Programme Management Office (PMO);
- Ali Mulyono, mengundurkan diri dari jabatan sebagai Asisten Manager Tanah dan Bangunan, dimutasi menjadi Staf GM pada Cabang Pelabuhan Tanjung Priok;
- Ali Nixon, mengundurkan diri dari jabatan sebagai Asisten Senior Manager di Biro Sistem Informasi dimutasi menjadi Staf Biro Sistem dan Informasi.
Disamping pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, telah pula diberikan “uang mengundurkan diri” kepada Penggugat yang disetorkan langsung ke rekening bank Penggugat, tetapi uang tersebut telah dikembalikan Penggugat kepada Tergugat, agar tidak dapat dimaknai sebagai menerima PHK.
Tanggal 8 Mei 2014, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon melalui Mediator Hubungan Industrial telah melakukan Mediasi, dimana kemudian mediator menerbitkan anjuran tertulis:
“Agar pihak perusahaan PT. Pelindo II (Persero) mempekerjakan kembali Sdr. Hartono dan Pihak Perusahaan PT. Pelindo II (Persero) membayar seluruh upah dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. Pelindo II (Persero) selama dalam proses kepada Sdr. Hartono terhitung sejak bulan Januari 2014 sampai dengan ada Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang bersifat mengikat.”
Penggugat melapor kepada para Tergugat untuk dapat segera dipekerjakan kembali, akan tetapi Tergugat tidak bersedia menerima Penggugat. Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Serang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 49/PHI.G/2014/PN.Srg., tanggal 26 November 2014, dengan amar sebagai berikut:
“Menimbang, meskipun berdasarkan bukti P-30 tentang pengangkatan karyawan atas nama Penggugat bahwa hubungan kerja terjadi antara Penggugat dan Tergugat, akan tetapi Penggugat terakhir bekerja di tempat Turut Tergugat sebagai Asisten General Manager Pengendalian Kinerja dan PFSO sebagaimana bukti P-1 (sama dengan bukti T-4), sehingga dapat dimengerti bila Penggugat menjadikan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai Tergugat dan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang pelabuhan Banten sebagai Turut Tergugat yang akan tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo, dengan demikian gugatan bukan salah pihak (error in persona) dengan menjadikan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang pelabuhan Banten sebagai Turut Tergugat;
“Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas, maka PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang pelabuhan Banten dapat dijadikan Turut Tergugat dan gugatan tidak menjadi premature tanpa mengikutkan Turut Tergugat dalam penyelesaian;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P-1 (sama dengan bukti T-4) berupa SK Direksi tertanggal 30 Desember 2013 diperoleh fakta bahwa Tergugat telah mengeluarkan surat tentang pengakhiran hubungan kerja atas dasar pengunduran diri Penggugat terhitung sejak tanggal 16 Januari 2014, hal ini berarti surat pengajuan pengunduran diri Penggugat dari jabatannya direspons oleh Tergugat sebagai pengunduran diri dari perusahaan (pengertian pengunduran diri pada umumnya), oleh karenanya SK Direksi tersebut adalah tidak tepat, seharusnya atas pengunduran diri Penggugat dari jabatannya tersebut Tergugat dapat menolaknya sehingga Penggugat tetap harus bekerja pada jabatan yang dimaksud, atau Tergugat menerimanya selanjutnya memindahkan (mutasi) Penggugat pada unit lain atau jabatan yang berbeda;
“Menimbang, bahwa terkait alasan pengunduran diri Penggugat berdasarkan bukti P-32, 33, 34 berupa surat dari Menteri BUMN dan Komisaris PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) diperoleh fakta bahwa terdapat permasalahan ketidakpatuhan/ketidaktaatan Tergugat terhadap prinsip-prinsip GCG (dalam bukti P-20), lagi pula berdasarkan bukti T-7 terkait Hasil Asesmen GCG terhadap aspek ‘komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara berkelanjutan’ Tergugat hanya memperoleh skor 4,35 artinya pada tahun 2013 hanya mencapai nilai 62,14%, hal ini berarti apa yang menjadi alasan Penggugat mengundurkan diri dari jabatannya telah terbukti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 berupa daftar hadir pegawai yang diketahui oleh Pengurus Serikat Pekerja PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) diperoleh fakta bahwa selama bulan Januari s/d Agustus 2014 Penggugat telah mengisi daftar bekerja di tempat Tergugat, bukan bermaksud mengundurkan diri dari perusahaan, juga dari bukti P-8 dan P-9 diperoleh fakta bahwa Penggugat telah menolak dan sekaligus mengembalikan uang yang telah diberikan Tergugat akibat pengakhiran hubungan kerja atas pengunduran diri Penggugat sebagaimana pemberitahuan Tergugat dalam bukti T-5;
“Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang telah dipertimbangkan diatas dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak mengundurkan diri dari perusahaan (Tergugat) dan hanya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai AGM Pengendalian Kerja dan PFSO, sehingga SK Direksi tentang Pengakhiran Hubungan Kerja atas dasar pengunduran diri Penggugat tertanggal 30 Desember 2013 dan berlaku sejak tanggal 16 Januari 2014 adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 Ayat (1) hurup b PKB PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) jo. Pasal 162 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan terkait PHK karena pengunduran diri pekerja, sehingga SK Direksi tersebut batal demi hukum, oleh karenanya Tergugat harus mempekerjakan Penggugat dan membayar upah selama tidak bekerja untuk waktu tertentu;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan Penggugat dalam Provisi terkait tuntutan agar Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat;
“Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan diatas, bahwa Penggugat hanya mengundurkan diri dari jabatan sebagai AGM Pengendalian Kerja dan PFSO, bukan mengundurkan diri dari perusahaan (Tergugat), oleh karenanya Tergugat tidak dapat memberhentikan Penggugat atas dasar telah mengundurkan diri, sehingga surat pengakhiran pemutusan hubungan kerja tertanggal 30 Desember 2013 adalah batal demi hukum dan Tergugat harus mempekerjakan kembali Penggugat sejak putusan ini diucapkan, dan Turut Tergugat tunduk dan patuh atas isi Putusan ini sebagaimana tuntutan pada petitum kesembilan;
“Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan dalam perkara ini adalah ... , selanjutnya Penggugat merasa tidak nyaman bekerja, khawatir dan adanya tekanan psikologis karena Penggugat tidak setuju dan/atau tidak dapat melaksanakan kebijakan yang dipaksakan oleh Tergugat yang tidak memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG);
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sesuai dengan organisasi di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sejak Putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama 6 (enam) bulan dari bulan Februari s/d Juli 2014 sebesar Rp68.546.520,00 (enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah);
4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh isi Putusan ini;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 24 Desember 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 02 Februari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Termohon Kasasi mengundurkan diri dari perusahaan pada tanggal 16 Desember 2013 atas kesadaran sendiri (bukti P-2/T-2) tanpa ada paksaan maupun tekanan dari Pemohon Kasasi, akan tetapi Termohon Kasasi sudah tidak lagi merasa nyaman dalam pekerjaan, Termohon Kasasi mengundurkan diri secara sukarela, oleh karena itu sesuai ketentuan Pasal 154 jo. Pasal 162 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dimana pengunduran diri Termohon Kasasi tidak perlu penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial;
- Bahwa alasan pengunduran diri Termohon Kasasi dari perusahaan karena Pemohon Kasasi tidak melaksanakan Good Corporate Government (GCG) hal ini tanpa dasar karena Pemohon Kasasi telah mendapatkan penilaian sangat baik dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi DKI Jakarta (bukti T.7) dan antara Pemohon Kasasi II dan Termohon Kasasi tidak ada hubungan kerja sesuai ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Bahwa atas pengunduran diri Termohon Kasasi tersebut pada tanggal 30 Desember 2013 (bukti T.4) maka berakhirlah hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, tidak berhak atas gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, dan Pemohon Kasasi wajib memberikan hak-hak Termohon Kasasi sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1 (b) dan ayat (3) jo. Pasal 24 ayat (5) PKB serta uang pisah sebesar 2 (dua) kali gaji merit;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: PT. PELABUHAN Indonesia II (Persero) dan PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero) Cabang Pelabuhan Cilegon, Banten, tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 49/PHI.G/2014/PN.Srg., tanggal 26 November 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero) dan Pemohon Kasasi II: PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero) Cabang Pelabuhan Cilegon, Banten tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 49/PHI.G/2014/PN.Srg., tanggal 26 November 2014;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 Desember 2013;
3. Menghukum Tergugat/Pengusaha PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) membayar uang kompensasi kepada Penggugat/pekerja sesuai isi Pasal 37 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PKB, beserta uang pisah 2 kali gaji merit;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.