Mutasi Tempat Kerja yang Patut

LEGAL OPINION
Question: Yang disebut dengan mutasi tempat kerja yang patut, itu seperti apa rambu atau patokan parameternya?
Brief Answer: Indikatornya cukup kompleks (situasional), sehingga agar sukar untuk membuat kriteria yang berlaku general. Namun pedoman utamanya ialah merujuk pada asas kepatutan itu sendiri, yang salah satu diantaranya ialah tidak mengandung unsur intimidasi, tidak mengandung unsur demosi, dilandasi itikad baik para pihak, kesediaan Pekerja, dan akomodasi yang sewajarnya.
PEMBAHASAN:
Agar kaedah hukum yang abstrak demikian tampak lebih konkret, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk pada ilustrasi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa mutasi register Nomor 661 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 1 September 2016, perkara antara:
- AMRAN LUBIS, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- PT. GM/SSL ASIAN AGRI GROUP, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat telah bekerja sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini, selama 9 tahun. Selama Penggugat mengabdi dan bekerja di Kebun di tempat Tergugat, Penggugat selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi perusahaan dan Penggugat tidak pernah mendapat teguran ataupun Surat Peringatan dari Penggugat.
Akan tetapi Penggugat kemudian merasa terkejut, tanpa alasan yang jelas Penggugat dimutasi oleh pihak management PT. GM/SSL Asian Agri Group Kebun Batu Anam, efektif tertanggal 27 April 2015 dipindahkan dari kebun Batu Anam ke kebun Sentral.
Penggugat menolak mutasi karena Penggugat tidak tahu apa salah sebenarnya yang bersangkutan, sehingga dimutasi. Administrasi data Penggugat pun sudah dipindahkan sehingga tidak lagi dapat berobat ke klinik perusahaan.
Penggugat juga merupakan seorang pengurus Serikat Pekerja, untuk itu beliau merujuk kaedah Perjanjian Kerja Bersama yang memiliki pengaturan: “Untuk memelihara hubungan dan kerjasama yang baik antara pengusaha dan FSP.PP-SPSI maka setiap perubahan status atau pemindahan dari seseorang fungsionaris PUK SP.PP-SPSI sebelumnya harus diadakan musyawarah antara pengusaha dan PUK SP.PP-SPSI.”
Penggugat telah meminta Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan untuk melakukan Mediasi mengenai mutasi ini, dimana kemudian pihak mediator menerbitkan Anjuran tertulis, dengan substansi: “Agar sdr. Amran Lubis dapat dipekerjakan kembali ke tempat asalnya semula di perkebunan Batu Anam dan masalah haknya tentang THR tahun 2015 dan Upah dari bulan Juni 2015 sampai dengan sekarang dapat segera dibayarkan oleh pihak management PTGM/SSL Asian Agri Group.”
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 231/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn., tanggal 3 Maret 2016, dengan pertimbangan serta yang amar yang penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 = T-1 berupa Surat Promosi/Mutasi dari Tergugat kepada Penggugat tanggal 27 April 2015 terhitung tanggal 1 Mei 2015 dikuatkan keterangan seluruh saksi Idris Sirait, Belinton Simangunsong, Bintang Barimbing dan Jalaluddin Siregar, jabatan, golongan dan fasilitas yang diberikan kepada Penggugat adalah sama, hanya saja tempat kerjanya berbeda yakni dari kebun Batu Anam ke kebun Sentral, dimana kebun Sentral listrik hidup sampai dengan jam 23.00 WIB karena belum masuk PLN sehingga masih menggunakan genset, kedua kebun adalah merupakan milik PT Gunung Melayu Asian Agri Group, dimana jaraknya juga relatif dekat hanya 10 km dan berada di wilayah satu desa yakni Desa Batu Anam, dengan demikian mutasi bukan demosi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-2 juncto T-3 dikuatkan keterangan saksi Jalaluddin Siregar, karyawan Tergugat selaku notulen perundingan Bipartit dan juga Wakil Sekretaris PUK SP.PP-SPSI di perusahaan Tergugat, maka di persidangan terbukti pihak pengusaha dan pihak PUK SP.PP-SPSI serta PC F.SPPP-SPSI Kabupaten Asahan yang dihadiri pula oleh Penggugat sendiri, telah melakukan perundingan Bipartit atau musyawarah bersama tertanggal 04 Mei 2015 yang salah satu pokok masalahnya adalah tentang mutasi Penggugat dan telah menghasilkan kesimpulan agar pemutasian dapat ditunda 1 bulan ke depan, terhitung 1 Mei 2015 menjadi 1 Juni 2015, selanjutnya akan dipertimbangkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-9 dikuatkan keterangan saksi Belinton Barimbing dan Jalaluddin terbukti pada tanggal 13 Juni 2015 Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dan terbukti telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi Penggugat tetap tidak hadir melaksanakan mutasi, sehingga berdasar apabila Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa di persidangan tidak terdapat bukti Pemutusan Hubungan Kerja telah ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Akan tetapi hubungan kerja sudah sulit dilanjutkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Pemutusan Hubungan Kerja harus ditetapkan sejak tanggal 13 Juni 2015, karena Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
MENGADILI :
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan Surat Mutasi I Nomor 15/GM-GME/Int/04/2015, tanggal 27 April 2015 batal karena belum memenuhi ketentuan Pasal II ayat (2) huruf f PKB BKS-PPS FSP.PP-SPSI tahun 2015-2017 dan menyatakan Surat Mutasi II Nomor 22/GM-GME/Int/05/2015, tanggal 25 Mei 2015 sah karena telah memenuhi ketentuan Pasal II ayat (2) huruf f PKB BKS-PPS FSP.PP-SPSI tahun 2015-2017 juncto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus karena dikualifikasikan mengundurkan diri berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak normatif Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berupa Uang Pengganti Perumahan, Pengobatan dan Perawatan, serta Upah bulan Juni 2015 sebesar Rp6.131.988,00 (enam juta seratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Sang Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Maret 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 9 Mei 2016, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat telah dikualifikasikan mengundurkan diri karena menolak mutasi, sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Bahwa prosedur mutasi sesuai dengan Pasal II ayat (2) huruf f PKB 2015—2017 yaitu berdasarkan musyawarah antara Tergugat dengan PUK SPPP SPSI, dan telah pula diberi waktu 1 (satu) bulan;
- Bahwa secara substansial mutasi adalah patut karena tidak ada tindakan berupa demosi, sedangkan keterbatasan jam penerangan / listrik di tempat baru karena sumber penerangan dari genset tidak patut menjadi alasan penolakan, mengingat bidang usaha tempat bekerja Penggugat adalah perkebunan;
- Bahwa karena mutasi telah benar secara prosedural dan substansial serta merupakan tindakan yang lazim dalam hubungan kerja maka sah, tetapi karena pekerja tidak melaksanakan mutasi walaupun telah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali, maka tepat Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan sejak tanggal 13 Juni 2015 dan hak-hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi AMRAN LUBIS tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AMRAN LUBIS tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.