Kelalaian Berlalu-Lintas yang Mengakibatkan Kecelakaan dengan Korban Nyawa

LEGAL OPINION
Question: Kalau kecelakaan lalu-lintas yang membuat seorang meninggal dunia, tapi pengendara yang membuat kecelakaan lalu-lintas tidak sengaja membuat musibah itu, apalagi bermaksud membunuh orang, apa bisa kena pidana juga? Juga kalau misal pengendara kemudian telah berdamai dengan keluarga korban sebelum disidangkan, apa bisa bebas?
Brief Answer: Terancam pidana dengan kategori: “karena kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.” Fakta bahwa sudah disepakatinya bentuk perdamaian antara pelaku dan korban, tidak mengikat hakim dalam perkara pidana “delik umum” (kecuali “delik aduan”)—sehingga adanya perdamaian antara pelanggar dan korban hanya akan dikategorikan sebagai “alasan peringan hukuman”.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Amlapura, perkara pidana lalu-lintas register Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Amp tanggal 12 Mei 2015, dimana Terdakwa didakwakan telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia—perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bermula pada tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di jalan umum antara Singaraja menuju Amlpura, Desa Tista, Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem, terjadi kecelakaan lalu-lintas, dimana Terdakwa berboncengan dengan seseorang, mengendarai sepeda motor, telah menabrak seorang perempuan yang sedang menyeberang jalan.
Kondisi jalan di tempat kejadian perkara, lurus datar dan beraspal serta cuaca cerah, sehingga Terdakwa mengendarai kendaraannya melaju dengan kecepatan ± 70 Km/jam. Selanjutnya ketika dalam jarak sekitar 15 meter, Terdakwa melihat ada seorang perempuan yaitu Korban, sedang menyeberangi jalan dari arah kiri menuju kanan jalan, oleh karena kurangnya konsentrasi terdakwa dalam berlalu lintas, Terdakwa kaget dan gugup sehingga tidak berupaya untuk mengurangi kecepatan laju kendaraannya guna memberikan prioritas kepada korban pejalan kaki untuk menyeberang atau Terdakwa berusaha menghentikan sejenak kendaraannya guna memberi kesempatan kepada korban untuk lewat barulah Terdakwa melanjutkan perjalanannya, namun hal tersebut tidak Terdakwa lakukan, dan akhirnya terjadilah kecelakaan lalu-lintas dimana sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan, yakni korban, dengan perkenaan pada bagian roda depan kendaraan Terdakwa menabrak korban.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum. Dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
“Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur ‘Setiap orang’;
2. Unsur ‘mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas’;
3. Unsur ‘korban meninggal dunia’.
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.2) Unsur ‘mengemudikan kendaraan bermotor karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas’;
“Unsur ini menunjuk bahwa suatu perbuatan yang dilakukan karena kurang hati-hati, alpa (lalai), atau kurang waspada dapat menyebabkan terjadinya suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja dengan melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain hingga mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diperoleh selama persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa beserta barang bukti yang ada, diketahui bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di jalan umum antara Singaraja menuju Amlpura, Desa Tista, Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem telah terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana terdakwa I Komang Darma berboncengan dengan saksi ... mengendarai sepeda motor telah menabrak seorang perempuan bernama : ... yang sedang menyeberang jalan;
“Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa I KOMANG DARMA mengendarai mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi ... hendak menuju kota Amlapura;
“Bahwa setibanya Terdakwa di depan kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Banjar Tista Gede, Desa Tista, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang mana kondisi jalan di tempat tersebut lurus datar dan beraspal serta cuaca cerah Terdakwa mengendarai kendaraannya melaju dengan kecepatan ± 70 Km/jam;
“Bahwa selanjutnya ketika dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter Terdakwa melihat ada seorang perempuan yaitu Korban sedang menyeberangi jalan dari arah kiri menuju kanan jalan, oleh karena kurangnya konsentrasi terdakwa dalam berlalu lintas, Terdakwa kaget dan gugup sehingga tidak berupaya untuk mengurangi kecepatan laju kendaraannya guna memberikan prioritas kepada korban pejalan kaki untuk menyeberang atau Terdakwa berusaha menghentikan sejenak kendaraannya guna memberi kesempatan kepada korban untuk lewat barulah terdakwa melanjutkan perjalanannya, namun hal tersebut tidak terdakwa lakukan, dan akhirnya terjadilah kecelakaan lalu lintas diamana sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan yaitu korban;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan adanya kealpaan terdakwa, yang kurang waspada dan tidak berhati-hati dalam berlalu lintas di jalan. Seharusnya terdakwa harus memperhitungkan segala keadaan dan resiko yang mungkin akan terjadi demi mewujudkan keselamatan aktifitas lalu lintas di jalan, baik untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, dengan demikian menurut hemat Majelis unsur ‘karena kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas’ telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad 3) Unsur ‘berakibat orang orang lain meninggal dunia’;
“Unsur ini menunjukkan bahwa matinya orang tersebut tidak dimaksud atau tidak merupakan tujuan dari terdakwa, akan tetapi kematian hanya merupakan akibat dari kelalaian atau kurang hati-hatinya terdakwa saat mengemudikan kendaraan hingga terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta didukung bukti surat visum Et Repertum dapat diperoleh fakta, terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana Terdakwa yang mengendarai sepeda motor telah menabrak seorang perempuan yang hendak menyeberang/memotong jalan;
“Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan seorang perempuan bernama ... meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Revertum, dengan demikian unsur ke-3 ‘menyebabkan orang lain meninggal dunia’ telah terpenuhi pula;
“Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) jo. pasal 229 ayat (4) UU RI. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bertitik tolak dari asas ‘Negatif Wetlijke Theori’ sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP, maka Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sah dari bukti-bukti tersebut, oleh karenanya diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum dengan kualifikasi ‘karena kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia’;
“Menimbang, bahwa selama dalam persidangan perkara aquo, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mencapai hal tersebut, menurut Prof. Barda Nawawi Arif, Hakim harus memperhatikan ide dasar system pemidanaan;
“Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting (MvT) harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan;
“Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang akan dijatuhkan majelis bukanlah semata-mata upaya balas dendam, namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki prilaku Terdakwa, pada sisi lain diharapkan setelah terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya dan serta lebih berhati-hati dalam aktifitas berlalu lintas;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
- Tidak ada;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Lagi;
- Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban, dalam wujud pemberian uang duka sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Terdakwa belum pernah dihukum;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa I KOMANG DARMA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia’;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4 Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.