Sita Eksekusi Atas Nilai Objek Secara Tidak Proporsional

LEGAL OPINION
Telaah Eksekusi Terhadap Grub Usaha, Subjek Hukum-Subjek Hukum yang Saling Terafiliasi Guna Rasionalisasi Eksekusi
Question: Apa mungkin terjadi, aset perusahaan disita dieksekusi oleh pengadilan, karena dinyatakan kalah melawan gugatan buruh, dimana perusahaan telah dihukum membayar pesangon yang nilainya tidak seberapa, sementara nilai tersebut tidak sebanding bila dibandingkan dengan nilai aset perusahaan yang disita?
Brief Answer: Pada prinsipnya, putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak yang terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perihal besar atau kecilnya nominal yang disebutkan dalam amar putusan, sebanding atau tidaknya dengan aset pihak yang kalah yang dapat disita dan dieksekusi, tidak relevan untuk dipermasalahkan sepanjang pihak yang dihukum belum memenuhi isi amar putusan secara layak dan patut. SOP yang berlaku di pengadilan, biasanya eksekusi didahului oleh teguran (aanmaning), yang mana bila tidak diindahkan barulah eksekusi dilangsungkan.
Lebih jauh lagi, pernah terjadi, eksekusi pengadilan dapat dilakukan juga terhadap entitas badan hukum lain yang masih satu grub usaha dengan tereksekusi, sehingga menjelma sebentuk eksekusi hukum yang menyerupai “subsidi silang” antar badan usaha yang dimiliki oleh pemilik (owner) yang sama.
PEMBAHASAN:
Guna memudahkan pemahaman, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa perlawanan terhadap eksekusi, register Nomor 2802 K/Pdt/2008 tanggal 14 Agustus 2009, perkara antara:
- SHINE HILL LIMITED, selaku pemegang saham mayoritas pada PT. Kalimanis Plywood Industries dan PT. Santi Murni Plywood, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pelawan; melawan
- HERMIN KALEMBANG dkk, KUMANAJI  dkk, SUMIYANI,dDkk, para pekerja selaku Pemohon eksekusi, d/a. Serikat Pekerja / Serikat Buruh pada PT. Kalimanis Plywood Industries, SP/SB PT. Gany Mulya Sejahtera Industrie SP/SB. PT Kalhold Utama, selaku Para Termohon Kasasi dahulu para Terlawan.
Terlawan yang berjumlah + 4.590 orang semula bekerja selaku karyawan pada PT. Kalimanis Plywood Industries, PT. Gany Mulya Sejahtera Industries, PT. Santy Murni Plywood, dan PT. Kalhold Utama, yang oleh pekerja maupun masyarakat disebut sebagai PT. Kalimanis Group.
Sejak terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia sekitar tahun 1997, perusahaan-perusahaan pada PT. Kalimanis Plywood Industries, PT. Gany Mulya Sejahtera Industries, PT. Santy Murni Plywood dan PT. Kalhold Utama, mengalami kesulitan keuangan dan operasional yang berdampak terganggu  / terhambatnya operasional perusahaan-perusahaan dimaksud dan akhirnya sekitar tahun 2002, berhenti dan tidak mampu lagi melanjutkan operasional termasuk tidak mampu menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada kreditur, pihak ketiga dan karyawan.
Pada tahun 2004, Terlawan (para Pekerja) mengajukan permohonan penyelesaian masalah ketenagakerjaan melalui P4D di Samarinda dan sampai keluarnya Putusan P4P (kini Pengadilan Hubungan Industrial) tanggal 08 Juni 2004.
Pelawan (Shine Hill Limited) adalah pemegang saham mayoritas pada PT. Santi Murni Plywood, PT. Kalimanis Plywood Industries, dimana Pelawan telah membeli dan mengambil alih aset-aset berikut hutang piutang PT. Santi Murni Plywood, PT. Kalimanis Plywood Industrie, dengan Akta penegasan Jual Beli Saham tertanggal 14 Mei 2004, maka Pelawan adalah pemilik sah dari asset-asset PT. Santi Murni Plywood, PT. Kalimanis Plywood Industries.
Terlawan berbekal Putusan P4P, mengajukan permohonan Pelaksanaan Putusan P4P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan tanggal 23 Februari 2005, yang melimpahkan pelaksanaan eksekusi P4P tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Samarinda mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi tanggal 08 Agustus 2006 yang pelaksanaan Sita Eksekusi dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2006 dan 23 Agustus 2006 terhadap aset-aset (harta milik) PT. Santi Murni Plywood Industries, baik berupa barang tetap (tanah dan bangunan) maupun terhadap barang tidak bergerak (mesin utama, mesin-mesin produksi, alat berat, kapal Penarik (tug boat dan Pontoon) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi No. 07/Pdt.Del/2005/PN.Smda 22 Agustus 2006 dan 23 Agustus 2006.
Pelawan selaku pemilik saham mayoritas pada PT. Santi Murni Plywood, PT. Kalimanis Plywood Industries, dan PT. Kalimanis Plywood Industries menyatakan keberatan dan mengajukan perlawanan (verzet) terhadap Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri, dengan alasan bahwa Pekerja selaku pihak dalam perkara tidak jelas kedudukan hukumnya, berapa orang dan siapa saja pekerja di PT. Kalimanis Plywood Industries, berapa orang dan siapa saja pekerja di PT. Gani Mulya Sejahtera Industries, dan berapa orang dan siapa saja pekerja di PT. Kalhold Utama, sebab hubungan hukum antara pekerja dengan objek hukum yang disita eksekusi harus jelas menurut hukum oleh karena kekayaan dan managemen tiap-tiap perusahaan selaku badan hukum terpisah–pisah.
Putusan pengadilan ketenagakerjaan yang menyatakan salah satu pihak berperkara adalah KALIMANIS GROUP, adalah keliru dan kabur sebab secara hukum tidak pernah ada subyek hukum yang bernama PT. KALIMANIS GROUP yang merupakan istilah untuk kumpulan Kelompok Usaha, sehingga tuntutan Terlawan (selaku Pekerja) yang dibenarkan oleh P4P dalam putusannya, menjadi keliru tentang Pihak (subyek hukum) yang dihukum untuk memenuhi amar putusan pengadilan ketenagakerjaan.
Kekayaan tiap badan hukum, masing-masing saling berdiri sendiri sebagai subjek hukum, masing-masing terpisah kekayaan serta hak dan kewajibannya sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, sehingga tidak ada hubungan hukum antara Pekerja PT. Santi Murni Plywood dengan PT. Kalimanis Plywood Industries, demikian pula sebaliknya, oleh karenanya obyek sita eksekusi tidak jelas untuk kepentingan siapa sita dilaksanakan.
Oleh karena Putusan pengadilan ketenagakerjaan tanggal 08 Juni 2004 telah terdapat kekeliruan tentang subyek hukum yang berperkara dengan menyatakan dan menghukum KALIMANIS GROUP, yang tidak dikenal dan tidak pernah ada menurut hukum serta tidak jelasnya Pihak Pekerja disebutkan mewakili badan hukum-badan hukum yang mana, maka putusan demikian adalah tidak memenuhi syarat yuridis untuk dilaksanakan (non executable).
Terhadap perlawanan Pelawan, Pengadilan Negeri Samarinda kemudian menjatuhkan putusan No. 65/Pdt.G/2006/PN.SMD, tanggal 1 Agustus 2007, dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dengan putusan No. 27/Pdt/2008/PT.KT.SMDA, tanggal 28 Mei 2008.
Pelawan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Kalimanis Group bukanlah badan hukum (bukan rechtspersoon, bukan pula legal entity) sehingga tidak dapat menjadi atau dijadikan subyek hukum. Putusan pengadilan ketenagakerjaan justru menetapkan Kalimanis Group sebagai terhukum, dimana dalam putusan dimaksud Kalimanis Group dihukum meski bukan merupakan badan hukum ataupun subyek hukum yang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.
Putusan pengadilan ketenagakerjaan juga tidak menguraikan dengan jelas bagaimana hubungan hukum masing-masing Terlawan selaku pihak pekerja dengan masing-masing badan hukum (perseroan) tempatnya bekerja, yakni apakah karyawan bersangkutan bekerja pada PT. Kalimanis Plywood Industries, PT. Gany Mulya Sejahtera Industries, PT. Santi Murni Plywood, ataukah bekerja pada PT. Kalhold Utama.
PT. Kalimanis Plywood Industries, PT. Gany Mulya Sejahtera Industries, PT. Santi Murni Plywood serta PT. Kalhold Utama hanya mempunyai hubungan hukum dengan pekerjanya masing-masing. Pelawan menguraikan pula, jumlah Terlawan yang semula berjumlah 4.509 orang kini hanya tersisa 578 orang, karena sekitar 3.931 orang diantaranya telah menerima kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dari Pelawan yang pembayarannya dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. Jumlah tersebut terus berkurang karena setiap hari selalu ada yang menerima PHK dari PT. Kalimanis Plywood industries dan PT. Santi Murni Plywood sesuai Kesepakatan Bersama.
Ternyata nilai obyek yang disita berdasarkan Sita Eksekusi, nilainya mencapai ratusan milyar rupiah, sangat berlebihan dan tidak proporsional dengan jumlah tuntutan pekerja yang hanya beberapa milyar rupiah. Penyitaan yang tidak proporsional ini, terutama disebabkan oleh kekeliruan dalam putusan pengadilan ketenagakerjaan yang membuat rancu hubungan hukum antara Tertawan dengan masing-masing badan hukum perseroan tempat para pekerja tersebut bekerja.
Kelirunya merumuskan hubungan hukum antara Terlawan dengan masing-masing perseroan, menyebabkan kekeliruan pula dalam pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Buktinya, berdasarkan Surat Dinas Tenaga kerja Kota Samarinda tanggal 26 November 2007 tentang Jumlah Eks Pekerja PT. Kalimanis Plywood Industries dan PT. Santi Murni Plywood, yang belum menerima keputusan untuk di-PHK, Terlawan yang mempunyai hubungan hukum dengan PT. Kalimanis Plywood Industries hanya 4 orang dengan nilai tuntutan hanya sekitar puluhan juta, namun nilai obyek yang disita oleh Pengadilan Negeri Samarinda untuk memenuhi tuntutan tersebut ternyata berjumlah puluhan milyar rupiah.
Dengan demikian tidak proporsional menyesuaikan nilai sita dan tuntutan adalah tindakan yang sewenang-wenang disamping berlebihan. Dimana terhadap berbagai argumentasi pihak Tereksekusi, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Tinggi / judex facti yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagipula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. SHINE HILL LIMITED tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SHINE HILL LIMITED tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.