Hangusnya Uang Sisa Kerja Kontrak

LEGAL OPINION
Question: Saya dipecat secara sepihak oleh manajemen. Saya ini pegawai kontrak. Saya protes dan mengadukan ini pada pihak otoritas ketenagakerjaan. Lantas atas teguran Disnaker, kemudian perusahaan memanggil saya untuk kembali masuk kerja. Apabila saya pilih untuk tak kembali ke perusahaan itu, apakah saya berhak menuntut sisa upah saya dari jangka waktu kontrak yang tersisa ke PHI?
Brief Answer: Alih-alih Anda akan mendapat upah dari masa waktu jangka kerja kontrak yang tersisa, tindakan Anda yang mungkir dari panggilan untuk kembali masuk kerja, akan dikategorikan sebagai mangkir kerja, sehingga hak normatif atas upah jangka waktu tersisa dalam kontrak, akan hangus.
Alangkah bijaknya, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merekomendasikan agar Anda kembali masuk bekerja seperti sedia kala. Pemanggilan agar kembali masuk bekerja, sudah merupakan koreksi atas kekeliruan pengusaha yang telah memutus hubungan kerja secara sepihak. Kata kuncinya ialah: tidak membuka ruang celah pelanggaran kaidah normatif hukum.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkrit, tepat kiranya merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 136 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 25 April 2016, perkara antara:
- ASFAR ARIEF MBA, sebagai Pemohon Kasasi, dahulu selaku Penggugat; melawan
- PT. DELAPAN EMPAT SAKTI, selaku Termohon Kasasi, dahulu sebagai Tergugat.
Penggugat adalah tenaga kerja waktu tertentu/kontrak terhitung sejak bulan April 2014 sampai dengan April 2015, jabatan Executive Assistant.
Pada November 2014, timbul suatu permasalahan yang menurut pendapat Tergugat kinerja Penggugat tidak professional/dianggap tidak mampu melaksanakan tugas, yang pada akhirnya Penggugat diminta untuk mengundurkan diri oleh Tergugat, dimana Penggugat berkeberatan.
Setelahnya, gaji Penggugat yang biasa diterima pada tanggal 5 untuk setiap bulannya ternyata belum dibayar oleh Tergugat, dimana Tergugat menolak untuk memberikannya meski telah dimintai klarifikasi. Praktis, gaji Penggugat sejak bulan November 2014 sampai gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, belum dibayar oleh Tergugat.
15 November 2014, Tergugat telah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Penggugat dengan cara pemberitahuan melalui email milik Penggugat yang disertai lampiran surat PHK yang isinya bahwa terhitung mulai tanggal 30 bulan November tahun 2014 hubungan kerjasama antara Tergugat dengan Penggugat dinyatakan sudah berakhir.
Mediator Disnaker Kabupaten Bandung telah menerbitkan Anjuran terkait sengketa hubungan industrial ini, sebagai berikut:
1. Hubungan Kerja antara Pekerja dengan perusahaan putus terhitung sejak bulan November 2014;
2. Agar pihak perusahaan memberikan sisa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dari bulan November 2014 sampai dengan bulan April 2015 sesuai Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 kepada Pekerja sebagai berikut: ...
Atas anjuran dari Disnaker, Penggugat memberikan jawaban secara tertulis yang pada intinya menyetujui anjuran. Mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat pengaturan:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sejumlah upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Menurut Penggugat, dikarenakan pihak yang pertama kali berinisiatif mengakhiri hubungan kerja adalah Tergugat, maka beralasan apabila Penggugat menuntut hak berupa upah sisa kontrak yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 144/Pdt.Sus- PHI/2015/PN Bdg., tanggal 1 Desember 2015 dengan amar sebagai berikut:
“Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung tanggal 30 November 2014;
3. Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat bulan November 2014 sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Penggugat keberatan hanya diberi pengadilan upah bulan November 2014, sehingga mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan-keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 Desember 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 15 Januari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir pada tanggal 30 April 2015. Bahwa Pemohon Kasasi tidak masuk bekerja sejak tanggal 17 November 2014 sampai dengan 30 November 2014 selama lebih dari 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut tanpa ada alasan atau keterangan yang sah dan Pemohon Kasasi di PHK oleh Termohon Kasasi sejak tanggal 30 November 2014 karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ASFAR ARIEF, MBA., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASFAR ARIEF, MBA., tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.