Mengundurkan Diri Pekerja Berhak Uang Pisah

LEGAL OPINION
Question: Apabila pekerja mengundurkan diri apakah benar karyawan tersebut tidak berhak menuntut kompensasi apapun dari pengusaha?
Brief Answer: Karyawan yang mengundurkan diri, atau mangkir kerja sehingga dikategorikan mengundurkan diri, berhak atas uang pisah (cara perhitungan lihat ilustrasi kasus pada pembahasan dibawah), meski tidak berhak atas pesangon kecuali karyawan meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akibat kesalahan pihak pemberi kerja, atau kecuali pula bila buruh/pekerja tidak disertakan pada program jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan selama menempuh masa kerja pada pemberi kerja bersangkutan.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi dapat merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi sengketa hubungan industrial register Nomor 824 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 16 Februari 2016, perkara antara:
- Tiga orang pekerja, sebagai Pemohon Kasasi, semula Para Penggugat; melawan
- PT. RIZKY KARIM JAYA, sebagai Termohon Kasasi, dahulu Tergugat.
Terhadap gugatan yang diajukan Penggugat, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian menjatuhkan putusan Nomor 17/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Pbr, tanggal 13 Juli 2015, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara ini pada Para Penggugat sebesar Rp251.000;00 (Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung kemudian membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 10 Agustus 2015, kontra memori kasasi tanggal 31 Agustus 2015, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum, namun demikian Majelis Hakim memandang perlu untuk melakukan perbaikan mengenai putusan Judex Facti yaitu mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pisah, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Judex Facti telah benar dalam pertimbangan karena para Penggugat telah melakukan perbuatan mangkir kerja sesuai Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, sehingga dapat di PHK dianggap mengundurkan diri, namun karena dianggap mengundurkan diri, seharusnya Tergugat wajib memberikan uang pisah kepada masing-masing para Penggugat sesuai Keputusan Menteri Negara Tenaga Kerja Nomor 78/Menaker/2001 sebanyak 15% x masa kerja x upah terakhir jo. Pasal 162 jo. Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, oleh karena itu permohonan kasasi harus ditolak dengan memperbaiki dan menambah amar mewajibkan Tergugat membayar uang pisah kepada para Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 17/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Pbr, tanggal 13 Juli 2015 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Putra Hartono dan kawan-kawan tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. PUTRA HARTONO, 2. SUMARNO, 3. SYAFRIZAL SIREGAR tersebut;
“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 17/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Pbr, tanggal 13 Juli 2015 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PHK berdasar hukum dengan status mengundurkan diri dan mewajibkan Tergugat membayar uang pisah kepada masing-masing para Penggugat:
a. Putra Hartono.
Masa kerja 9 tahun upah terakhir Rp1.951.000,00
Uang Pisah: 15% x 9 x Rp1.951.000,000 = Rp2.633.850,00 (dua juta enam ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
b. Sumarno.
Masa kerja 8 tahun upah terakhir Rp2.151.000,00
Uang Pisah: 15% x 8 x Rp2.151.000,00 = Rp2.581.200,00 (dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah);
c. Syafrizal Siregar.
Masa kerja 4 tahun upah terakhir Rp4.703.000,00
Uang Pisah: 15% x 4 x Rp4.709.000,000 = Rp2.825.400,00 (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.