Ciri-Ciri & Mengenali Mafia Agunan Lelang Eksekusi, Debitor Tereksekusi Wajib Waspada agar Tidak Menjadi Korban Penggelapan Agunan yang Mengatasnamakan Lelang Eksekusi

LEGAL OPINION
MODUS MAFIA AGUNAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG WAJIB DIWASPADAI DEBITOR TEREKSEKUSI
Question: Sesuai arahan Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS), saya berhasil melihat dan mendokumentasi laporan appraisal KJPP (kantor jasa penilai publik) yang menjadi salah satu dasar berkas permohonan lelang eksekusi ke kantor lelang negara (KPKNL). Setelah saya bandingkan dengan keterangan detail alamat agunan yang terdapat dalam pengumuman lelang di koran, ternyata alamat yang tercantum dalam alamat agunan di koran dan alamat yang tercantum di laporan appraisal KJPP berbeda. Setelah saya tanyakan kepada pihak bank (kreditor pemegang hak tanggungan) maupun balai lelang, dijawab bahwa alamat yang tercantum dalam laporan appraisal KJPP keliru, sehingga dibuat alamat agunan di koran yang berbeda dengan alamat agunan dalam laporan KJPP. Terlepas alamat mana yang betul, antara alamat yang tercantum dalam koran dan KJPP, saya ingin menanyakan pada Pak Hery, apakah ada yang ganjil dengan hal tersebut sehingga saya mengetahui dengan pasti apakah saya, seperti yang dikatakan Pak Hery, mungkin adalah korban sindikat mafia agunan yang mencoba menggelapkan agunan yang saya berikan pada bank sebagai jaminan kredit?
Answer: Tidak dapat dipungkiri, Anda menjadi salah satu korban modus penggelapan agunan, dimana pihak bank atau balai lelang (selaku penyedia jasa pra-lelang eksekusi) dengan sengaja membuat alamat dalam pengumuman lelang menjadi sumir, sehingga hanya orang tertentu saja yang dapat mengikuti dan membeli objek lelang eksekusi.
Modus ini mirip seperti “cetak terbatas”, dimana tujuannya agar hanya pihak tertentu saja yang dapat membeli agunan via lelang tersebut. Pelelangan wajib bersifat terbuka dan akuntabel, sesuai sifatnya lelang eksekusi yang terbuka bagi umum, sehingga dapat memacu nilai harga lelang terbentuk yang optimal—bukan nilai yang di-setting pada taraf tertentu oleh sebab hanya pihak tertentu saja yang mengetahui dan dapat mengikuti proses lelang karena memang agunan telah disamarkan keberadaannya lewat menyumirkan detail letak alamat agunan yang dilelang, terutama faktor detail alamat rinci dari agunan secara de facto.
Bila pihak kreditor pemohon lelang ataupun pihak balai lelang beragumentasi bahwa laporan appraisal KJPP keliru mencantumkan alamat, berarti appraiser telah keliru dalam membuat penilaian akan objek yang bisa jadi dinilainya ialah objek yang bukan menjadi agunan debitor.
Bila Anda mengajukan gugatan pembatalan lelang, atas bukti dan argumentasi demikian, maka pihak kreditor pemohon lelang tidak akan dapat lagi berkilah.
Jika sampai kreditor pemohon lelang berdalih di persidangan, bahwa ada cacat dalam alamat dokumen penilaian KJPP, itu artinya “kartu mati” bagi posisi hukum mereka sendiri. Secara yuridis, bila Anda mengajukan gugatan dengan argumentasi terdapatnya penggelapan terhadap alamat agunan dalam pengumuman lelang, sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka kreditor pemohon lelang tidak dapat lagi berkilah, dan itu akan menjadi jalan buntu baginya untuk mempertahankan diri—membantah akan membuka kedoknya, diam berarti membenarkan dalil Anda.
REKOMENDASI:
Ajukan gugatan pembatalan lelang, dengan alasan terdapat perbedaan antara alamat yang tercantum dalam laporan apprisal KJPP dan alamat agunan yang tercantum dalam pengumuman lelang.
Dasar ditetapkannya lelang eksekusi adalah laporan appraisal KJPP. Bila bank atau pihak balai lelang (selaku penyedia jasa pra-lelang eksekusi) berkilah bahwa alamat yang tercantum dalam KJPP adalah keliru, berarti selama ini lelang yang terjadi/akan terjadi berdasar dokumen yang cacat formil sehingga cacat substansi dan cacat prosedur yang mana artinya wajib dibatalkan.
Jika telah terdapat pembeli lelang yang ditetapkan oleh pejabat lelang sebagai pemenang lelang, maka bila terdapat perbedaan data alamat dalam dokumen KJPP dan alamat dalam pengumuman lelang, laporkan pada pihak kepolisian, karena dipastikan terdapat tindak pidana penggelapan oleh pihak bank ataupun balai lelang, dan juga atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemenang lelang atas perbuatannya melakukan persekongkolan sebagai penadah.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.