Pelunasan Hutang Debitor yang telah Meninggal oleh Pihak yang Mengaku sebagai Ahli Waris

LEGAL OPINION
Question: Kami berasal dari pihak kreditor. Debitor yang memberi agunan pada kami, kini telah meninggal. Almarhum debitor meninggalkan banyak ahli waris. Salah seorang ahli waris, mendatangi kami untuk menebus agunan tersebut. Pertanyaannya, apakah kami selaku kreditor dapat menerima pelunasan dan memberikan agunan kepada ahli waris tersebut sementara kami tahu bahwa terdapat beberapa ahli waris lain yang dapat saja menyalahkan kami dengan mengklaim bahwa merekalah yang berhak atas agunan yang menjadi boedel waris tersebut, terbukti dari adanya informasi mengenai sengketa waris di antara mereka di pengadilan.
Answer:  Pada asasnya, ketika terjadi sengketa waris, maka putusan pengadilan yang menetapkan hak ahli waris adalah prasyarat mutlak. Selama tiada putusan pengadilan yang mengatasi sengketa waris tersebut, surat ketetapan ahli waris tidak akan dapat dibentuk sebagai landasan hukum klaim atas segala harta peninggalan almarhum Pewaris. Namun, dikarenakan Anda selaku kreditor adalah pihak ketiga yang beritikad baik (tidak tahu menahu kebenaran sengketa internal keluarga debitor), maka kreditor dapat saja langsung memberi hak penebusan pada seorang ahli waris yang diberikan hak oleh Pewaris lewat Akta Hibah Wasiat terhadap agunan yang ada ditangan kreditor (jika terdapat akta hibah wasiat yang menyebutkan siapa ahli waris terhadap agunan tersebut). Jika dikemudian hari terbit putusan pengadilan yang membatalkan akta wasiat tersebut, maka para ahli waris lain hanya dapat menuntut ahli waris yang melakukan penebusan dan pengambilan agunan, bukan kepada kreditor—sebab pada dasarnya akta otentik memiliki kekuatan pembuktian formil selama belum dibatalkan oleh pengadilan. Solusi kedua, SHIETRA & PARTNERS merekomendasikan langkah yang aman bagi kedudukan hukum, yakni: cessie / subrogasi alias penjualan piutang kepada ahli waris manapun yang memang hendak menebus. Cessie / subrogasi dapat dilakukan oleh kreditor tanpa persetujuan atau izin dari debitor ataupun ahli waris debitor.
EXPLANATION:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 jo. SEMA Nomor 5 Tahun 2014: “Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.”
Ketentuan tersebut dapat dimofidikasi secara analogi sehingga berbunyi: “Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun kemudian diketahui bahwa (ahli waris) pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.”

Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat, dan lain-lain beban, memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.”
Pasal 1101 KUHPerdata:
“Kewajiban melakukan pembayaran tersebut dipikul secara perseorangan, dan masing-masing menurut jumlah besarnya bagiannya, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak-hak para berpiutang atas seluruh harta peninggalan selama harta itu belum terbagi, dan tidak mengurangi pula hak-hak para berpiutang hipotik.”
Kedua pasal diatas adalah dalam konteks bila boedel waris belum dibuka dan belum dibagi, yakni bermakna: ketika debitor meninggal, semua hutang-piutang, baik kekayaan maupun kewajiban, beralih kepada segenap para ahli waris. Oleh sebab itu, hutang bercampur baur di dalam boedel waris. Semua ahli waris berhak atas aktiva maupun passiva dari harta peninggalan Pewaris, secara proporsional. Masing-masing ahli waris tidak dapat memilih untuk hanya menerima aktiva dan menolak passiva. Seorang ahli waris pada akhirnya hanya dapat membuat dua pilihan: menerima atau menolak warisan yang telah terbuka untuk dibagikan pada dirinya.
Sehingga, ketika boedel waris belum terbuka, kewajiban melunasi hutang itu menjadi tanggung-jawab seluruh ahli waris, secara proporsional, terlepas dari siapakah yang pada akhirnya akan dinyatakan berhak atas agunan ketika boedel waris dibuka dan dibagi. Namun konteks akan menjadi berbeda ketika boedel waris telah dinyatakan terbuka dan terbagi diantara para ahli waris, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1102 Ayat KUHPerdata:
“Jika ada benda-benda tak bergerak, yang termasuk harta peninggalan, yang dibebani dengan hipotik, maka masing-masing orang yang turut mewaris adalah berhak menuntut supaya beban-beban itu dilunasi dari harta peninggalan, dan supaya benda-benda tersebut dibebaskan dari ikatan. Sebelumnya dimulai dengan membuat pecahan-pecahan.
“Jika para waris membagi warisannya dalam keadaan sebagaimana harta ditinggalkan, maka benda tak bergerak yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti benda-benda tak bergerak yang lainnya; maka jumlahnya pokok segala beban harus dikurangkan dari harga benda sepenuhnya, dan si (ahli) waris yang mendapat benda tersebut sebagai bagiannya, dialah saja yang diwajibkan melunasi utang-utang yang bersangkutan, untuk mana ia bertanggung jawab kepada para kawan warisnya, dan ia diwajibkan menjamin mereka ini terhadap penagihan utang itu.”
Pasal 1102 KUHPerdata diatas menjadi dasar hukum bagi kreditor yang hendak mengajukan somasi wanprestasi kepada ahli waris debitor, yakni ahli waris tertentu yang telah secara sah ditunjuk sebagai penerima warisan agunan dari boedel waris yang telah terbuka dan dibagikan.
Namun bagaimana jika salah satu ahli waris memaksa kreditor untuk menerima pelunasan atas nama almarhum? Berlakukah ketentuan Pasal 1103 KUHPerdata:
Seorang waris yang karena suatu hipotik telah melunasi utang bersama hingga melebihi bagiannya sendiri dalam warisan, dapat menuntut kembali dari para kawan warisnya apa yang oleh mereka masing-masing sedianya harus dibayar.”
Makna dari ketentuan Pasal 1103 KUHPerdata diatas, ketika boedel waris belum terbuka, salah seorang ahli waris melakukan pelunasan terhadap agunan, maka agunan terbabas dari status jaminan kreditor, maka ketika boedel waris kemudian dibuka dan dibagikan, semua ahli waris secara proporsional wajib mengganti-rugi biaya pelunasan yang telah ditanggung ahli waris pertama untuk menebus agunan, terlepas agunan yang telah bersih dari ikatan jaminan tersebut jatuh sebagai waris dari ahli waris tersebut atau ahli waris sah lainnya.
Artinya, jika terdapat seorang ahli waris yang hendak melunasi seluruh hutang Pewaris, terlepas apakah boedel waris telah terbuka atau belum, adalah sah dan kreditor dapat menerimanya, namun bukan berarti ahli waris tersebut seketika berhak menuntut pengembalian agunan kepada dirinya—kecuali bila boedel waris telah dibuka dan dibagi dan ia merupakan ahli waris yang sah ditunjuk secara tunggal berhak atas agunan tersebut.
Jika penetapan ahli waris kemudian menetapkan bahwa ahli waris lain yang berhak atas agunan tersebut, maka ahli waris yang telah melunasi hutang dapat menuntut kepada ahli waris yang mendapat agunan layaknya sebuah penggantian kedudukan kreditor (cessie)—dan ini bukan menjadi urusan pihak kreditor ketika seluruh hutang Pewaris dilunasi oleh salah seorang ahli waris. Itu akan menjadi permasalahan internal keluarga almarhum debitor itu sendiri. Yang perlu diperhatikan oleh kreditor hanyalah: ahli waris mana yang berhak atas agunan, dan ahli waris yang melakukan pelunasan bukan diartikan otomatis berhak atas agunan meski setiap ahli waris berhak untuk melunasi hutang almarhum baik secara proporsional maupun melunasi seluruh hutang almarhum.
Selanjutnya kedudukan kreditor pemegang jaminan kebendaan (hipotik, fidusia, hak tanggungan) tetap dapat sewaktu-waktu dengan kekuasaan sendiri untuk menjual lelang status kredit macet dari almarhum debitor, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1105 KUHPerdata:
Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban warisan, namun dengan tidak mengurangi hak para berpiutang hipotik untuk mengambil pelunasan piutang mereka dari benda yang dihibahkan.”
Pasal 1106 KUHPerdata:
Jika si penerima hibah wasiat melunasi piutang, yang membebani benda yang dihibahkan itu, maka karena itu ia demi hukum menggantikan segala hak si berpiutang terhadap para (ahli) waris.”
Demi konsistensi logika hukum secara sistematis pasal per pasar ketentuan KUHPerdata diatas, mengingat ketentuan Pasal 1102 KUHPerdata yang tampaknya bertentangan dengan ketentuan Pasal 1106 KUHPerdata, maka Pasal 1106 KUHPerdata diatas hanya dapat ditafsirkan dan dimaknai: jika boedel waris belum dibuka dan belum dibagi namun segala hutang yang mengikat agunan waris telah dilunasi oleh penerima hibah wasiat, maka ketika boedel waris terbuka, ia berhak untuk menuntut pelunasan yang telah dilakukannya sekalipun kemudian ia ditunjuk sebagai penerima hibah wasiat ketika boedel waris dibuka—namun, sekali lagi, hal ini bukan menjadi urusan kreditor, namun masalah internal para ahli waris debitor. Kreditor hanya berkewajiban menyerahkan agunan kepada ahli waris tunggal tertentu yang berhak atas agunan tersebut.

KESIMPULAN DAN PENUTUP:  
Terkait asas prudensial, ketika terjadi sengketa waris, hendaknya putusan pengadilan mengenai status hak pihak yang akan menebus (melunasi dan mengambil agunan) tentu menjadi keharusan. Yang menjadi kepastian hukum bagi kreditor dalam memberikan pelunasan dan pemberian agunan adalah ketika boedel warisan telah dibuka dan dibagi pada segenap para ahli waris, maka ahli waris yang sah atas agunan tersebutlah yang menjadi pihak yang berhak melunasi dan mengambil kembali agunan.
Tiada seorang pun yang berhak mengklaim harta peninggalan pewaris selama boedel waris belum dibuka dan dibagikan. Namun, jika terdapat salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris dan hendak melunasi hutang debitor yang telah meninggal, kreditor dapat menerima pelunasan tersebut, dengan catatan bahwa pihak yang akan melunasi tersebut tidak dapat mengklaim sebagai ahli waris yang berhak atas agunan, dan ia tidak dapat menuntut pengembalian dana pelunasan dari kreditor namun ia dapat menuntut dana pelunasan yang telah dikeluarkannya dari para ahli waris sah lainnya dengan kedudukan sebagai kreditor baru berdasarkan subrogasi yang dilakukannya dengan kreditor semula.
Terlepas dari itu, ketentuan dalam KUHPerdata telah tegas menyatakan bahwa ahli waris manapun berhak melunasi seluruh hutang almarhum debitor sekalipun boedel waris belum terbuka dan belum dibagi.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.