Tata Cara Pembebasan Bersyarat Narapidana

LEGAL OPINION
Question: Bagaimanakah mekanisme pembebasan bersyarat bagi seorang terpidana?
Answer: Pada prinsipnya seorang binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perlu untuk mengikuti program pembinanaan Lapas bersangkutan, seperti mengikuti program kegiatan agama, seni, olahraga, dsb. Hal ini penting agar mendapat surat rekomendasi dari kepala Lapas. Untuk itu juga dipersyaratkannya terpidana telah menjalani 2/3 masa tahanan dan minimum telah menjalani 9 bulan.
EXPLANATION:
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN  TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Pasal 1 Ayat (7): “Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”
Pasal 43:
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan  Pembebasan Bersyarat.
(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per  tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir  dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.
(4) Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.”

Pasal 44:
(1) Pemberian pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul Kepala LAPAS.
(2) Pembebasan bersyarat dapat dicabut oleh Menteri atas usul Kepala BAPAS dalam hal melanggar ketentuan mengenai pembebasan bersyarat.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.2.PK.04-10 TAHUN 2007 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Ternyata, disamping pembebasan bersyarat, ada solusi lain sebagai berikut:
Pasal 1: “Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang  dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di dalam  kehidupan masyarakat.
3. Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga  Pemasyarakatan setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan berkelakuan baik.
4. Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Pasal 6 Ayat (1): “Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana  dan Anak Pidana adalah:
a. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi  pidana;
b. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
e. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9  (sembilan) bulan terakhir; dan
3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
f. masa pidana yang telah dijalani untuk:
1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;
2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;
4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;

Pasal 7: “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana  atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
a. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
b. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan  perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
c. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik  Pemasyarakatan yang bersangkutan;
d. salinan register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana  dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala  RUTAN;
e. salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari  Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
f. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik  Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui  oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;

Pasal 8: “Perhitungan menjalani masa pidana dilakukan sebagai berikut:
a. sejak ditahan;
b. apabila masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir;
c. apabila ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku;
d. perhitungan 1/3, 1/2 atau 2/3 masa pidana adalah 1/3, 1/2, atau 2/3 kali (masa pidana dikurangi remisi) dan dihitung sejak ditahan.

Pasal 10: “Wewenang pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat ada pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.”

Pasal 11: “Tata cara untuk pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah sebagai berikut:
a. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) LAPAS atau TPP RUTAN setelah mendengar pendapat anggota TPP dan mempelajari laporan perkembangan pembinaan dari Wali Pemasyarakatan, mengusulkan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat kepada Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
b. untuk Asimilasi, apabila Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN menyetujui usul TPP LAPAS atau TPP RUTAN selanjutnya menerbitkan keputusan Asimilasi;
c. untuk Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, apabila Kepala LAPAS menyetujui usul TPP LAPAS atau TPP RUTAN selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat;
d. untuk Pembebasan Bersyarat, apabila Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN menyetujui usul TPP LAPAS atau TPP RUTAN selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
e. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menolak atau menyetujui tentang usul Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, atau Pembebasan Bersyarat setelah mempertimbangkan hasil sidang TPP Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat;
f. apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak tentang usul Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, atau Pembebasan Bersyarat, maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut memberitahukan penolakan itu beserta alasannya kepada Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN;
g. apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyetujui tentang usul Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan keputusan tentang Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
h. apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyetujui tentang usul Pembebasan Bersyarat maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut meneruskan usul kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
i. apabila Direktur Jenderal Pemasyarakatan menolak tentang usul Pembebasan Bersyarat, maka dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penetapan memberitahukan penolakan itu beserta alasannya kepada Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN; dan
j. apabila Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui tentang usul Pembebasan Bersyarat, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan keputusan tentang Pembebasan Bersyarat.

Pasal 12: “Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditandatangani oleh:
a. Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Asimilasi;
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat atas nama Menteri untuk Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat;
c. Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri untuk Pembebasan Bersyarat;

Pasal 17: “Sebelum Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat dilaksanakan Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN berkewajiban:
a. memberikan petunjuk agar Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan berperilaku positif di dalam masyarakat dan tidak melanggar persyaratan yang ditetapkan;
b. menandatangani surat menjalani Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat berdasarkan keputusan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat;
c. menandatangani surat menjalani Pembebasan Bersyarat berdasarkan keputusan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
d. menyerahkan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat kepada Kejaksaan Negeri setempat;
e. menyerahkan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat kepada BAPAS dan membuat berita acara penyerahan disertai laporan perkembangan pembinaan dan catatan penting lainnya
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.