Konsekuensi Hukum Akta Perubahan CV yang Tidak Didaftarkan pada Pengadilan Negeri (kini Menjadi Kewenangan Kementerian Hukum)

Question: Bila salah seorang persero dalam CV mengundurkan diri, lantas akta perubahan tersebut tidak didaftarkan ke pengadilan, apakah terdapat konsekuensi hukum? Bila seorang persero pasif yang dalam Anggaran Dasar disebutkan berperan semata menyetorkan inbreng, kemudian melakukan pengurusan aktif atas CV tersebut, apakah ia hanya bertanggung jawab sebatas pada modal inbrengnya saja jika terdapat sengketa dengan pihak ketiga dikemudian hari? Bagaimanakah caranya agar pihak ketiga yang hendak menjadi rekanan CV tersebut mengetahui siapa yang berwenang atas CV tersebut?
Brief Answer: Akta Perubahan susunan kepengurusan maupun Anggaran Dasar CV wajib dibuat secara notariel, namun perubahan baru sah jika akta tersebut didaftarkan di pengadilan negeri setempat. Bila seorang persero pasif dalam CV kemudian terbukti melakukan kepengurusan aktif dalam CV, maka statusnya otomatis akan berlaku sebagai persero aktif, dengan konsekuensi tanggung jawab renteng (dalam artian turut beserta para/segenap pengurus lainnya bertanggung jawab secara penuh hingga harta kekayaan pribadi). Setiap orang dapat mengecek legalitas CV pada pengadilan negeri setempat dimana CV tersebut berdiri, dengan mengajukan surat permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri.
Explanation:
Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): “Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer (CV), didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya (persero aktif), dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang (persero pasif). Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.
Pasal 20 KUHD: “Persero pasif tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
Pasal 21 KUHD:Persero komanditer (persero pasif) yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.
Pasal 22 KUHD: “Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada.” ß Namun ketentuan ini juga berlaku untuk CV.
Pasal 23 KUHD: “Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.ß Namun ketentuan ini juga berlaku untuk CV.
Pasal 25 KUHD: “Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri.

Perhatikan, ketentuan antara firma dan CV adalah sama, dalam arti sama-sama badan usaha, bukan badan hukum. Namun, karakteristik CV agak mendekati konsep hukum Perseroan Terbatas (PT) dimana pemegang saham memiliki tanggung jawab sebatas nilai saham yang telah disetorkan, ketimbang firma yang bersifat tanggung renteng murni, penuh, dan utuh atas semua anggotanya.
Terdapat kemiripan antara PT dan CV. Kemiripannya, pemegang saham PT bertanggung jawab hanya sebatas nilai saham yang ia setorkan pada PT, sementara persero pasif dalam CV hanya bertanggung jawab sebesar inbreng yang ia masukkan pada CV. (Lihat Pasal 19 dan Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, KUHD)
Bedanya:
1.        PT adalah badan hukum, artinya, ia subjek hukum sendiri yang mandiri dengan memiliki ciri: mempunyai kekayaan tersendiri yang terpisah dari para pendiri dan pengurusnya, dapat melakukan hubungan hukum atas nama PT, dan dapat menggugat serta digugat atas nama PT ke pengadilan.
2.      CV, hanyalah badan usaha, ia bukan badan hukum. Artinya, tidak ada istilah kekayaan CV, sehingga yang akan bertanggung jawab secara renteng bila terjadi sesuatu (renteng, artinya seluruh persero aktif akan bertanggung jawab, bahkan hingga ke harta kekayaan pribadi mereka secara penuh) adalah para sekutu aktifnya bila modal yang ditempatkan sekutu pasif tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban CV. Dengan kata lain terjadi peleburan antara kekayaan para sekutu aktif CV ketika pasiva CV melebihi aktiva CV.
Bila akta perubahan CV belum didaftarkan, sekalipun telah dibuat oleh notaris, namun karena belum didaftarkan ke PN, maka perubahan belum sah. Untuk itu, oleh hukum tetap dinilai sebagai belum terdapat perubahan apapun yang sah.

Setiap masyarakat umum dapat mengecek legalitas CV dengan langsung mendatangi pengadilan negeri setempat CV berdiri, dan mengajukan permohonan petikan keterangan dari akta CV tersebut, mulai dari akta pendirian dan perubahannya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.