KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Hak Kompensasi akibat Tiang PLN Ditancap ke Tanah Milik Warga

Pemerintah Tidak dapat Merampas Hak Warga Tanpa Kompensasi, Sekalipun Mengatasnamakan untuk Kepentingan Publik

Question: Apakah boleh, pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara sepihak begitu saja menanamkan atau menancapkan tiang listrik ke pekarangan tanah milik masyarakat, tanpa kompensasi apapun, dengan mengatas-namakan jaringan dan aliran listrik adalah untuk kepentingan umum?

AJB maupun Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti-Rugi BUKANLAH “ALAS HAK”

NOTARIS adalah Agen MAFIA TANAH, Fakta Keberadaan Dibalik Berbagai AJB maupun Akta Pelepasan Hak Tanpa Adanya “Alas Hak” Sama Sekali

AJB Ditingkatkan menjadi SHM, OMONG KOSONG

Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi adalah “Alas Hak”, OMONG KOSONG

Bila Anda ingin mengetahui praktik “mafia tanah” yang tumbuh subur secara masif, diperantarai oleh siapa, dan dibiarkan oleh siapakah, maka ulasan berikut akan membuat Anda tersadar betapa mengerikannya praktik dunia hukum di Indonesia, dimana kegiatan ilegal pun dibiarkan berpraktik sehingga menjelma “serupa legal secara terselubung” (akibat pembiaran). Faktanya, salah satu aktor yang menyediakan fasilitas praktik “mafia tanah”, memiliki kantor dan plang nama yang berada pada setiap ruas jalan perumahan di perkotaan maupun di setiap kabupaten di seluruh Indonesia, tidak lain tidak bukan ialah kalangan profesi Notaris selaku “Pejabat Umum” yang kerap menyalahgunakan logo Garuda pada akta yang dibuat olehnya.

Memahami Perbedaan antara “Cacat Tersembunyi” dan “Cacat Kehendak”

Masyarakat Konsumen Dibiarkan Seorang Diri Menghadapi Penjual Nakal, Modus Seller Penipu yang (justru) Dipelihara oleh Marketplace TOKOPEDIA

Modus Kejahatan di Marketplace TOKOPEDIA yang Banyak Menumbalkan Konsumen sebagai Korban Penjual Nakal

Negara Tidak Pernah Benar-Benar Hadir di Tengah Masyarakat, Kecuali Saat Memungut Pajak serta Denda Tilang

Secara falsafah, pemerintah memungut pajak dari masyarakat, dan sebagai resiprosikalnya ialah negara melindungi masyarakatnya. Namun, lihatlah faktanya, masyarakat dibiarkan seorang diri mencari jalan keluar ketika, semisal, berhadapan dengan pedagang-pedagang nakal. Marketplace bernama Tokopedia, sudah kerap dan banyak memakan korban, penulis adalah salah satunya, mungkin juga Anda pernah mengalaminya, dimana seolah terkesan sistem yang sengaja dirancang dan dibangun Tokopedia adalah untuk memelihara pedagang-pedagang nakal. Sama sekali tidak ada prinsip meritokrasi berupa “reward” dan “punishment” di Tokopedia. Pengalaman pribadi penulis berikut ini ternyata telah banyak dialami korban-korban konsumen lainnya, dan akan terus berjatuhan korban-korban baru lainnya.

Pengaduan Fitnah / Laporan Palsu Tidak Sama dengan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah

Laporan Palsu Vs. Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah

Mendakwa dan Dakwaan, Semestinya merupakan Strategi Penuntut Umum yang Bersifat Strategis

Question: Antara “membuat laporan palsu” dan “memberikan keterangan palsu dibawah sumpah”, sebetulnya beda ataukah sama?

Politik PESUGIHAN Presiden Republik Indonesia, Kebijakan Populis Bakar Uang dengan Mengorbankan Pembayar Pajak

Bangsa Indonesia, “Warga IQ 78”, Posisi BUNCIT, Terbelakang dalam Ukuran Kecerdasan Intelektual yang Berdelusi Memiliki EQ dan SQ Tertinggi di Dunia

Question: Sebenarnya mudah atau tidak, menjadi kepala negara untuk negara dengan jumlah penduduk dan kekayaan alam begitu besar seperti Indonesia ini, lengkap dengan segala kompleksitas sosial dan politiknya?