KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Bukan Hak ASASI Rakyat, namun Hak RESIDU Warga Berdaulat

Negara Tidak Memberikan Hak Apapun kepada Rakyarnya, Hak tersebut Sudah Dimiliki oleh Rakyat bahkan Sebelum Negara Dibentuk dan Berdiri

Hubungan antara Teori Residu dan Konsep Kedaulatan Rakyat pada suatu Negara Berdaulat

Perhatikan kalimat berikut, yang penulis kutip dari tulisan seorang sarjana atau praktisi hukum pada salah satu media, “Kebebasan berekspresi merupakan suatu hak asasi yang diberikan kepada warga negara (oleh negara) dan dibatasi oleh hak orang lain merupakan suatu kontrol negara terhadap masyarakat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan stabil.” Kesan apakah yang muncul di benak Anda, ketika membaca paradigma tersebut, seolah warganegara harus dan layak berterimakasih kepada pemerintahnya, karena telah “diberikan” apa yang dinamakan “hak asasi”. Dalam kesempatan ini, penulis mengajak para pembaca menyadari adanya “misleading” atau bahkan propaganda “supremasi pemerintahan”, alih-alih “supremasi rakyat” sebagai pemegang kedaulatan.

Tugas Hakim ialah Mengadili, Bukan Menghakimi

Kualifikasi Hakim Pengadil di Pengadilan dalam Memutus Perkara

Ketika Hakim Gagal untuk Menegur dan Memeriksa Perilaku serta Moralitas Dirinya Sendiri, maka ia Tidak Memiliki Kompetensi untuk Menghakimi Pihak Lain

Question: Apakah ada “minimum requirement” untuk bisa menjadi seorang hakim yang benar-benar layak untuk mengadili, agar tidak sekadar menjadi hakim yang lebih pandai menghakimi orang lain ketimbang menegakkan moralitas dibalik aturan hukum yang ditegakkan oleh seorang hakim pemegang palu di pengadilan?