NOMINEE secara Hukum (De Jure) Dipandang sebagai PEMILIK
Question: Saat mau beli rumah, kami selaku pembeli telah membayar sejumlah DP. Saat mau melunasi, kami baru tahu ternyata pihak yang menjual alias yang menerima uang DP pembelian dari kami, hanya punya AJB (akta jual beli), sementara sertifikat tanahnya masih atas nama pihak lain yang tidak kami kenal dan tidak pernah kami jumpai. Apa ada resiko, tetap membeli dan membayar lunas harga jual-beli kepada pihak yang punya AJB itu? Alasan yang pihak menjual, ia hendak menghindari pajak pembeli, sehingga tidak balik-nama sertifikat tanah.