Dalam Jual-Beli Objek Tanah, yang Dibeli Sejatinya Bukan Objek Fisik Tanah, namun Data Yuridis Pemegang Hak dalam Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Dibalik-Namakan
Peralihan Hak Bukan Terjadi Lewat Penguasaan Fisik
Tanah, namun Proses Balik-Nama dalam Data Yuridis Pemegang Hak di Sertifikat
Hak Atas Tanah
Question: Ada tanah yang mau kami beli, tapi pihak yang dapat kami jumpai di lapangan bukanlah pemilik tanah, akan tetapi seseorang yang memegang surat kuasa menjual dari notaris, yang katanya mewakili pihak pemilik tanah untuk menjual tanah tersebut kepada yang berminat untuk membelinya. Pihak yang mewakili pemilik tanah alias yang memegang surat kuasa menjual, tidak mampu menghadirkan ataupun mempertemukan kami dengan pihak pemilik tanah. Apakah resiko terburuknya, bila kami memutuskan untuk tetap membeli tanah tersebut dari pihak yang menjualnya dengan surat kuasa menjual?