Actus
me invito factus non est meus actus. An
Act Done (by Me) Against MY WILL is NOT MY ACT.
Ex turpi contractu non oritur actio. Tiada Aksi yang Dilahirkan dari Kontrak yang Penuh Ketidakpatutan.
Sudah sejak lama, ilmu hukum pidana mengenal asas “non self-incrimination” yang bermakna bahwa seorang Terdakwa tidaklah dapat dibenarkan untuk membuat keterangan atau pembelaan yang justru menjadi bumerang bagi kepentingan / posisi hukumnya sendiri, karenanya menjadi kurang tepat menjadikan “ketarangan Terdakwa” dikategorikan sebagai salah satu “alat bukti” menurut hukum acara pidana. Sudah saatnya, Kitab Hukum Perdata kita di Indonesia memasukkan sebuah pasal yang pada pokoknya mengatur bahwa : Segala bentuk persetujuan yang diberikan akan tetapi bertentangan dengan kepentingan hukum si pemberi persetujuan, maka dianggap persetujuan tersebut tidak pernah diberikan sejak semula. Setidaknya, paradigma demikian perlu dibakukan dan dikonkretkan ke dalam preseden atau yurisprudensi (best practice) di Mahkamah Agung RI dalam putusan-putusannya.