Nafkah Anak Paska Perceraian Orangtuanya, dapat Dieksekusi secara Teori, namun Tidak dapat Dieksekusi dalam Realita Praktek. Mengapa?
Itulah Ketika Zaman telah Digital, namun Pola Pikir
dan Gaya Berhukum masih Analog dan Konvensional
Pernahkah Anda menyadari, profesi notaris dilahirkan dan tumbuh pada era dimana belum dikenal alat bukti digital / elektronik. Pada era dimana telah dikenal teknologi “blockchain” yang memungkinkan dibentuknya “smart contract”, profesi seperti notaris tidak pernah dievaluasi apakah tetap dipertahankan atau dipandang sebagai “ekonomi biaya tinggi” yang membebani masyarakat, mengingat pemerintah kita masih berpola-pikir manual dan analog. Itu baru salah satu contoh, dalam banyak hal kita akan menemukan fenomena serupa. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas topik mengenai “nafkah anak” maupun “nafkah bagi mantan istri” yang biasa ada di amar putusan pengadilan ketika suatu pasangan suami-istri berhadap-hadapan dalam gugatan perceraian.