LEGAL OPINION
Question: Kalau hanya badan hukum yang diwajibkan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan oleh para pengurus badan hukum itu, maka akan sewenang-wenang sekali para pengurus berbuat kejahatan dengan berlindung dibalik badan hukum.
Apa betul tanggung jawab hukum sebuah badan hukum seperti koperasi, dapat dibenarkan bagi para pengurusnya untuk tidak tersentuh oleh hukum? Yang menjalankan operasional koperasi itu kan, tidak lain para pengurusnya.