KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menjadi SUKSES dan KAYA dengan Cara MEMBERI, Paradoks Kehidupan HUKUM TABUR-TUAI

ARTIKEL HUKUM

Memberi akan Membuat Kita Mendapat Lebih Banyak, Merebut dan Merenggut (Memuaskan Keserakahan dengan Cara Jahat) akan Membuat Pelakunya Merugi dan Kehilangan Lebih Banyak

Ingin mengetahui rahasia sukses dalam hidup dan karir? Sejatinya kita tidak pernah memerlukan ataupun memaksakan diri menghadiri acara-acara yang digelar oleh kalangan Motivator yang “tidak membumi”, “artifisial”, “jual slogan”, “lip services”, seolah-olah terdapat rahasia dibalik sukses dan kesuksesan. Jalan menuju kesuksesan, sebenarnya telah lama diungkap oleh “Hukum Tabur-Tuai”, yakni semakin banyak kita MEMBERI (menanam), maka semakin banyak pula kita akan MENERIMA (memetik). Sesederhana itu saja, namun karena demikian sederhananya “rahasia” ini, sehingga masyarakat kita lebih menggandrungi kalangan motivator yang lebih pandai menjual “kata-kata” yang sedap di telinga namun juga terbukti lebih banyak gagal mencetak keberhasilan para lulusannya. Jika menjadi sukses ialah sesederhana apa yang dikatakan oleh para Motivator tersebut, maka mengapa kita justru lebih banyak menjumpai manusia “gagal” di luar sana, yang lebih terampil berbicara dan umbar “slogan” ketimbang langkah nyata?

Akibat Pemerintah dan Warga yang Mencoba Mencurangi Realita Wabah Pandemik Virus Menular Mematikan

ARTIKEL HUKUM

Bermaksud Hendak Untung dengan Mencoba Mencurangi Realita Serangan Wabah, Seolah-Olah “Normal”, Justru Merugi Lebih Besar Akibat Keadaan Serba BERLARUT-LARUT TANPA KETEGASAN PEMERINTAH PLUS SIKAP WARGA YANG PEMBANGKANG

Tentunya kita pernah mengalami keadaan dimana semula kita bermaksud hendak “untung” dengan menghemat lebih banyak pengeluaran biaya, justru pada gilirannya kita merugi berkali-kali lipat. Tidak realistis, dan sikap-sikap yang “tidak mau merugi”, tidak jarang membuat kita “benar-benar merugi”—mungkin itulah yang disebut parakdoksal kehidupan. Sebagai contoh, pastilah kita pernah membeli tas murah dengan maksud untuk berhemat, ternyata “tidak awet” karena cepat rusak dikarenakan kualitas yang tidak bermutu (alias “murahan”). Akibatnya, lebih banyak waktu serta biaya kita yang terbuang percuma.

A Pure Melody about Human. Melodi Bersahaja tentang Manusia dan Kemanusiaan

 HERY SHIETRA, A Pure Melody about Human. Melodi Bersahaja tentang Manusia dan Kemanusiaan

 In the beginning we may believe,

That by being HARD towards ourselves,

Then this unfriendly world will be more lenient to us.

However,

Do you know,

That’s a big mistake!

Ada Apa dengan Undang-Undang Koperasi Indonesia? Mahkamah Keblablasan RI (MK RI) Mengerdilkan Aturan Main Koperasi

 LEGAL OPINION

Undang-Undang Terbaru Bukan Artinya Lebih Baik dari Versi yang Sebelumnya, Bisa Jadi Merupakan Kemunduran Regulasi Hukum atau Bahkan Menjadi Petaka bagi Rakyat Umum

Question: Banyak sekali ketidak-lengkapan dan ketidak-sempurnaan pengaturan lembaga koperasi kita di Indonesia, karena masih memakai Undang-Undang Koperasi yang lama. Sebenarnya ada apa, sehingga Undang-Undang Koperasi yang terbaru justru kemudian dibatalkan keberlakuannya? Bukankah Koperasi punya satu menteri khusus dibidang Koperasi, mengapa juga praktik dan aturan hukum Koperasi kita di Indonesia masih sangat terbelakang (kuno), tidak semaju hukum usaha yang selama ini dibina Kementerian Perdagangan, sebagai contoh.

A Simple Song of Honesty. Sebuah Lagu Kejujuran Penuh Kesederhanaan nan Bersahaja

 HERY SHIETRA, Itu dapat Terjadi karena Kita Telah Lupa, Kita Menyebutnya sebagai Lagu Kejujuran

As law enforcement officers,

Should carry out the duties and responsibilities to eradicate crime,

Not to be an agent of crime.

However, not a few of our law enforcement officers are the criminals who deserve to be punished.

It happened because they had forgotten about their professional oath, which they had promised when they first became a law enforcement officer.

Komunikasi Pemerintah Penuh PENCITRAAN, Melukai Perasaan Rakyat yang Terdampak Langsung

 ARTIKEL HUKUM

Pendekatan yang BERLARUT-LARUT, Kian Membuat Rakyat Sengsara dan Menyenangkan Virus Menular Penyebab Wabah Pandemik

Saat ulasan ini penulis susun pada pertengahan Bulan Agustus 2020, hampir genap satu semester lamanya kondisi Negara Indonesia dilanda pandemik yang diakibatkan oleh wabah virus menular mematikan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana berbagai negara di seluruh penjuru belahan dunia melaporkan mengalami kondisi ekonomi yang “terjun bebas” menuju jurang resesi, Pemerintah Indonesia justru tampil bak “gagah perkasa” tatkala menggelar konferensi pers maupun saat menghadap parlemen, dengan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dilaporkan stabil, tanpa krisis ekonomi, dan bahkan tercatat surplus terutama dari segi eksportasi.

Perjanjian Hutang-Piutang TANPA Menyertakan Persetujuan Istri dari Debitor, Menjadi Kerugian Kreditor dan Keuntungan bagi Pihak Debitor?

 LEGAL OPINION

Debitor Nakal Tidak akan Pernah dapat Mengambil Keuntungan dari Hukum, Itulah “Hukum Diatas Segala Hukum” terkait Pinjam-Meminjang Dana

Question: Biasa kita sehari-hari pinjam dan meminjam uang, tidak perlu beritahu istri. Repot bila kemana-mana harus ditemani atau didampingi istri. Sehingga timbul persepsi dalam benak, hukum tiada ada aturan harus menyertakan izin atau persetujuan suami-istri bila hendak meminjam uang ataupun untuk meminjamkan uang. Jadinya, pernah saya buat satu surat perjanjian pinjam-meminjam uang dengan nominal cukup besar, tapi tanpa menyertakan istri si peminjam uang.

Ternyata, dibelakang hari si peminjam uang menunggak dan kini “macet”. Ternyata pula, kini saya baru mengetahui, ada aturan hukum harus menyertakan istri dari si calon debitor untuk ikut tanda-tangan ini surat hutang-piutang (sehingga ada cacat formil dalam proses pembentukan surat perjanjian hutang-piutang). Apa benar, ada orang hukum yang bilang itu surat hutang-piutang saya tidak sah, lalu menakut-nakuti saya seolah saya tidak bisa lagi menagih dan meminta uang saya dikembalikan si peminjam?

Membangun Wibawa (Penegakan) Hukum yang Tegas, Warga Tidak akan Berani Mencoba-Coba Melanggar Hukum, Tiada Kompromi bagi Pelanggar

 ARTIKEL HUKUM

Pemerintah yang Benar-Benar Melindungi Keselamatan Rakyat, Tidak akan Kompromistis terhadap Pelanggar yang Berkelit, Terlebih Toleran terhadap Pelanggaran yang Terselubung

Apakah satu orang pengusaha, lebih penting dan lebih tinggi derajatnya ketimbang kepentingan seluruh warga yang berkepentingan terhadap lingkungan pemukiman ataupun ekosistem hidup mereka? Pemerintahan yang kompromistis terhadap pelanggar, seperti pelaku pengusaha pencemaran ekosistem lingkungan hidup, sama artinya tidak berpihak dan tidak “pro” terhadap kepentingan rakyat lebih banyak. Menjelma menjadi sebentuk preseden buruk, seolah “peraturan memang dibuat untuk dilanggar”.

Ambiguitas Arti dan Syarat Mengajukan NOVUM, Bukti Baru untuk Upaya Hukum PENINJAUAN KEMBALI Perkara Perdata

 LEGAL OPINION
Question: Apa benar, PK (Peninjauan Kembali) tidak bisa jika novum-nya berupa dokumen tertanggal saat kini paska terbitnya putusan kasasi? Novum yang kami ajukan ialah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, meski baru kami mohonkan dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sekarang baru-baru ini, tapi isi keterangan di dalam surat keterangan itu menggambarkan kondisi tanah keluarga kami yang tidak pernah berubah dari sejak puluhan tahun lampau, mengapa juga tidak bisa dikatakan sebagai novum?

Sarjana Hukum Common Law Ibarat Sniper, Penembak Jitu Pasti Kena. Sarjana Hukum Indonesia Ibarat Machine Gun, “Siapa Tahu Kena!”

ARTIKEL HUKUM

Falsafah Hukum Dibalik Pembentukan HUKUM KEBIASAAN PRAKTIK PERADILAN, Norma (Bentukan) Preseden, Cikal Bakal Common Law

Dalam bahasa Inggris, frasa “common” dapat kita artikan secara harafiah sebagai bersifat “umum”, “biasa”, ataupun “sama”. Disebut sebagai “Common Law”, asal-muasalnya ialah norma / kaedah hukum yang dikristalisasi dari kebiasaan pada praktik peradilan yang kemudian menjelma menjadi praktik yang lazim terjadi, terus berulang-ulang sehingga menjelma ter-baku-kan (common). Sifatnya “induktif”, yakni dari kasus konkret, dibentuk kaedah hukumnya untuk diberlakukan secara umum untuk kasus serupa dikemudian hari bagi hakim generasi penerus (pembentukan hukum nasional lewat metoda Induktif ini dikembangkan dari pola “khusus” ke “umum”)—berkebalikan dari kaedah hukum yang bersumber / bertopang dari norma bentukan peraturan perundang-undangan, dimana sifatnya “deduktif” yakni norma peraturan perundang-undangan diterapkan pada suatu peristiwa hukum yang konkret (polanya ialah “umum” diimplementasikan ke peristiwa “khusus”).

Makna dan Contoh BELA DIRI, Affirmative Action, dimana ANCAMAN menjadi Conditio Sine Quanon

ARTIKEL HUKUM
Tidak Butuh Izin untuk Melancarkan Aksi Bela Diri, Bela Diri adalah Hak Asasi Manusia untuk Menjaga Diri
Bila kita menyimak baik-baik makna tersirat dari tayangan sinema aksi bela-diri seperti film-film Bruce Lee ataupun IP Man (guru dari Bruce Lee), sebenarnya banyak sekali kajian hukum yang sangat relevan namun seolah tabu untuk disentuh dan dikaji oleh kalangan jurist maupun aparatur penegak hukum kita di Tanah Air, terlebih oleh kalangan akademisi yang hanya sibuk dan pandai berteori namun gagap ketika menyentuh perihal tataran ilmu terapan.

Screaming and Refusing is a Human Rights of Victims, that Must be Respected by Criminals. Menjerit dan Menolak, Merupakan Hak Asasi Korban yang Wajib Dihormati Pelaku Kejahatan

HERY SHIETRA, Screaming and Refusing is a Human Rights of Victims that Must be Respected by Criminals. Menjerit dan Menolak, Merupakan Hak Asasi Korban yang Wajib Dihormati Pelaku Kejahatan

Please always remember,
As long as we have never committed a crime in our lives or harmed others,
So as long as it is also, we always have the right to scream, shout, and angry when treated inappropriate and improperly,
Because we also need to appreciate the existence of ourselves who can still feel pain,
Who has the right to life,
Who has the right to be free from harm or harm by others,
Who also has the same dignity as anyone,
Who can be hurt, sick, and have the right to refuse to be harmed.

Mengapa Ketidak-Patuhan adalah Kejahatan Itu Sendiri? Karena Orang Patuh akan menjadi Korban dari Orang yang Tidak Patuh

ARTIKEL HUKUM
Bila Hukum Negara dan Ancaman Pidana Penjara Belum Cukup Membuat Takut Orang Indonesia, Bagaimana dengan Konsep Abstrak seperti Neraka yang Tidak Kasat-Mata?
Saat ulasan singkat namun “renyah” ini disusun, penulis dalam beberapa hari belakangan menceburkan diri ke dalam sebuah kisah pada buku berjudul “Berjalan-Jalan ke Alam Neraka, Kisah dari Kesaksian Pengunjung Alam Neraka”, dimana penyusun buku tersebut atau pengarang / penulisnya mengklaim memiliki kemampuan batin untuk berkunjung ke alam negara, lalu mengisahkan pengalamannya dengan harapan dapat menjadi pembelajaran bagi para manusia yang membaca buku yang disusunnya tersebut, betapa mengerikannya kondisi penghuni alam neraka, penuh penderitaan, sehingga dapat membuat takut manusia pembacanya yang masih hidup agar bertekad untuk tidak sampai terjerumus ke dalam alam penuh penderitaan demikian.

Hapusnya Kewajiban Buronan Menjalani Hukuman Penjara akibat KADALUARSA HAK EKSEKUSI KEJAKSAAN

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya jika sudah ada terbit putusan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dimana terdakwa divonis penjara sekian tahun lamanya, namun si terpidana ini terlebih dahulu sempat kabur (melarikan diri) dan menjadi buron sebelum sempat ditahan dan dipenjara, maka jika puluhan tahun kemudian si terpidana buron ini tertangkap, ia akan tetap diwajibkan menjalankan hukuman pidana penjara ini?

Unsur Keadilan dalam Wanprestasi terhadap Kontrak, Nilai Kepatutan Bunga Pinjaman Ditentukan Hakim Sekalipun Perjanjian Hutang-Piutang Tidak Mengatur Bunga

LEGAL OPINION
Intervensi Hakim terhadap Substansi Perjanjian, Bukanlah Hal Tabu dalam Praktik Peradilan Modern
Question: Awalnya memberi pinjaman (berupa uang) karena faktor saling percaya. Namun, setelah sekian lama, tidak kunjung dibayar kembali oleh peminjam sebagaimana janjinya semula akan melunasi tepat waktu. Yang ada hanya kuitansi peminjaman uang saja disertai keterangan “pinjam uang”, tidak ada perjanjian tertulis terlebih menyebut-nyebut soal berapa besaran bunga, karena kepercayaan dan janjinya hanya butuh pinjam sebentar saja jadi saat itu tidak terpikirkan memakai bunga pinjaman karena dipikir hanya pinjam sebentar saja. Jika ingin gugat si peminjam karena ingkar-janji, apa bisa juga disertai tuntutan berupa agar dibayarkannya bunga selain pokok hutang? Jika bisa, sekalipun mulanya tidak disepakati soal bunga, berapa yang akan dikabulkan hakim di pengadilan?

Gugatan yang Menampar & Mencoreng Wajah Sendiri, Menggugat hanya Cocok bagi Penggugat yang Siap Membuka Aib Pribadi

LEGAL OPINION
Membalas Air Susu dengan Gugatan, DURHAKA, Membuka Aib KESERAKAHAN Pihak Penggugat Itu Sendiri
Question: Apakah gugatan, selalu dimaknai sebagai lebih menguntungkan pihak yang menggugat?

There is Nothing we can Cheat about Time or Life. Tidak Ada yang dapat Kita Curangi Perihal Waktu ataupun Kehidupan

HERY SHIETRA, There is Nothing we can Cheat about Time or Life. Tidak Ada yang dapat Kita Curangi Perihal Waktu ataupun Kehidupan

Have you ever felt and always experienced,
How holding time, is always like when our fingers trying to hold water,
No matter how hard we try to hold it,
It makes us frustrated every time we try to control time in the hope of having more time in our lives.
That can happen because we do not yet know very well how time works with its own law,
Law of Time.

Hukum & Negara yang Penuh KOMPROMI Vs. Virus Pandemik yang TIDAK KENAL KOMPROMI

ARTIKEL HUKUM
Strategi Perang Melawan Wabah, Pahami Kelebihan dan Kelemahan Sumber wabah dan Psikologi Rakyat sebagai Prajurit Garda Terdepan
Sun Tzu, ahli strategi perang Tiongkok zaman klasik di sebuah kerajaan / dinasti, pernah membuat kompilasi strategi perang yang kemudian dihimpun dalam sebuah kitab / buku yang sangat termasyur hingga ke mancanegara dan pebisnis. Meski strategi militer di dalamnya bersifat peperangan “battle field” militeristik antara dua atau lebih kubu prajurit, namun sejatinya beberapa “taktik perang” di dalamnya dapat kita terapkan dalam kondisi perang melawan wabah yang diakibatkan pandemik virus menular mematikan—sebagai contoh, karena strategi perang sangat relevan terhadap psikologi prajurit antar kubu, yang dalam hal ini berlaku pula terhadap psikologi rakyat yang menjadi “garda terdepan” menghadapi serangan sang wabah yang tidak akan pandang bulu dalam menginvasi dan “menjajah”.

Penjualan yang Mengandung Unsur Penipuan, adalah Tindak Pidana bila Timbul Kerugian bagi Pihak Pembeli

LEGAL OPINION
ACQUIT ET DE CHARGE Tidak dapat Menghapus Fakta Adanya Niat Pelaku untuk Menipu
Question: Penipuan dalam suatu transaksi atau kesepakatan jual-beli barang, apa harus selalu bentuknya sama sekali tidak menyerahkan barang itu ke pembeli, barulah pelakunya dapat disebut telah menipu sekalipun uang telah diserahkan pembeli? Bila memang niatnya menipu pembeli, apa hanya bisa digugat perdata saja? Bagaimana jika barangnya memang dikirim dan diserahkan oleh pihak penjual, namun ternyata berbeda dari apa yang semula ditawarkan oleh si penjual. Seringkali mereka berdalih, jika memang ada niat menipu maka barang sama sekali tidak akan pernah dikirim kepada customer.
Mengakunya “ready stok” saat promosi produk ke kami, namun mengapa barang yang kemudian diserahkan berbeda dari apa yang semula mereka tawarkan? Bukankah itu artinya sejak semua mereka punya itikad buruk untuk mengecoh calon pembelinya? Mengaku dari bahan “best quality”, ternyata barang yang tiba hanya berjenis kualitas rendah, jauh dibawah harga yang telah kami bayarkan, sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi kami selaku pembeli.

Membalas Budi Guru dengan PERKOSAAN dan MERAMPOK NASI dari Piring Sang Guru oleh Achmad Heri Herlambang

ARTIKEL HUKUM
Indonesia, negeri dimana orang baik senantiasa menjadi "mangsa empuk", dan sekaligus negeri dimana warganya justru akan "BESAR KEPALA" ketika diberikan hati dan kebaikan, yang akan menuntut pula untuk diberikan jantung--jika perlu dengan cara-cara tidak etis (terccela) seperti menipu, mengecoh, merampok, hingga perkosaan demi memuaskan libido-nafsu. Seorang perampok yang “sudah putus urat malunya”, menjadi predator bagi kalangan konsultan, memperkosa profesi orang lain yang sedang bekerja mencari nafkah, sekaligus merampok nasi dari piring milik orang lain oleh pelaku bernama Achmad Heri Herlambang, +62 853-1016-3582 <aherlambang888123@gmail.com, aherlambang8888@gmail.com>, tanpa malu-malu dan tanpa basa-basi, merasa berhak dan demikian gagah-berani memperkosa profesi konsultan semudah bermain handphone yang ada di tangannya. Bahkan, anak kecil yang mengakses website profesi konsultan hukum ini sekalipun, tahu dan dapat membaca bahwa kami sedang mencari nafkah dari menjual jasa konseling seputar hukum.

Kepailitan yang Menyandera Debitor untuk Seumur Hidup, Kepailitan yang Bagaikan Vonis Mati secara Ekonomi

LEGAL OPINION
Actio Pauliana yang justru Mengorbankan dan Menumbalkan Kepentingan Kreditor Lain, serta ORANG YANG PERNAH PAILIT (JAUH SEBELUMNYA) DILARANG NEGARA UNTUK MENIKAH
Question: Setelah dinyatakan atau diputus pailit, apakah orang yang pernah pailit artinya tidak boleh lagi bangkit mencari nafkah dan mengumpulkan harta kekayaan, karena dapat ditagih lagi oleh kurator meski kapailitan sudah lama kejadiannya (bertahun-tahun yang lampau)? Jika begitu sama artinya kepailitan menjadi vonis seumur hidup, karena ketika orang yang pernah jatuh pailit kemudian kembali berusaha dan sukses dengan karirnya, sewaktu-waktu kurator dapat kembali tampil dan menagih, padahal kepailitan sudah lama berlalu, apa ini bukan “moral hazard”?

If They Don't Believe in the Existence of Deadly Transmissive Viruses, Especially Abstract Threats like HELL and GOD?

HERY SHIETRA, If They Don't Believe in the Existence of Deadly Transmissive Viruses, Especially Abstract Threats like HELL and GOD?

Who would have thought,
It turns out that our society is very good at deceiving themselves,
And by deceiving themselves,
They carry potential risks that can harm other people,
Because after all,
We live by sharing space and breathing space.

Petitum / Permintaan dalam Gugatan Wajib Ringkas dan Padat, Tepat Sasaran agar Efektif Dikabulkan Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada resikonya, membuat tuntutan dalam gugatan (rumusan petitum) sebanyak-banyaknya? Hakim bisa memutus mengabulkan separuhnya, karena dalam surat gugatan dapat dicantumkan “Subsidair : Ex aequo et bono“, sehingga apa salahnya meminta banyak hal dalam tuntutan di surat gugatan (perdata)? Bukankah yang terpenting, penggugat tidak meminta hakim memutus melebihi apa yang diminta dalam surat gugatan?

What's Wrong with My Secretary?

HERY SHIETRA, What's Wrong with My Secretary?

Do you know,
What is the most beautiful word ever known by human language and vocabulary dictionaries?
Or the most beautiful word possessed by this universe?
That is the word “RESPONSIBLE”.
Nevertheless, it turns out anyway,
Some of us may be the most afraid, when they hear the word “RESPONSIBLE”.

Menjadi dan Berniat Baik Ternyata Belum Cukup, Namun SELEKTIF & TEPAT SASARAN TEPAT GUNA

ARTIKEL HUKUM
Jaga Diri Baik-Baik, Itulah Tugas Utama Orang Baik yang Kerap Dijadikan Sasaran MANGSA EMPUK oleh Masyarakat Indonesia
Bila Anda memiliki prinsip hidup, bahwa kebaikan orang lain harus dibalas dengan kebaikan serupa atau kebaikan yang lebih baik, maka Anda sejatinya tergolong manusia langka di republik “agamais” serba “halal lifestyle” ini. Seiring berjalannya waktu, penulis terpaksa menarik kesimpulan bahwa kita harus sangat “pemilih” dalam memberikan kebaikan selama kita masih hidup dan menetap di Indonesia, negeri dimana menjadi orang baik sangatlah sukar (karena kerap dijadikan sasaran “mangsa empuk”) dan negeri dimana orang-orang baik akan sukar melakukan kebaikan (karena akan menjadi “bumerang” bagi orang baik yang berbuat baik itu sendiri karena akan “disalah-gunakan” oleh orang-orang yang menerima kebaikan seolah tidak memiliki ‘rasa malu” mengeksploitasi kebaikan hati penderma alih-alih bersikap “tahu terima kasih”, “tahu diri”, dan “tahu batasan”).

Kasihan Negara yang Butuh Pahlawan (Vaksin Obat Virus Menular Mematikan, karena Sejumlah Negara Lain Justru Mampu Bebas dari Wabah Pandemik TANPA VAKSIN)

ARTIKEL HUKUM
Seorang tokoh, lama sebelum ini, pernah berkata “Sungguh kasihan negara yang membutuhkan pahlawan”—karena artinya negara itu adalah negara yang tengah “bermasalah”, karenanya butuh sosok semacam “jagoan” atau “superhero” untuk mengatasi masalah pelik yang selama ini menjerat negara bersangkutan. Ketika Negara Tiongkok-China telah berhasil mengatasi wabah pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau yang juga kerap disebut sebagai “Virus Corona Tipe 2”, bukan lewat pendekatan vaksin ataupun obat, namun lewat kebijakan tegas “memutus rantai penularan”, justru produsen vaksin asal China hendak melakukan eksperimen dengan menjadikan Warga Indonesia di Negara Indonesia sebagai “kelinci percobaan” uji klinis, dianggap oleh Pemerintah Indonesia sebagai “secercah harapan” untuk mengatasi pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia (baca : Jalan pintas super-instan alternatif kebijakan “lock down”, tidak ingin dan tidak bersedia berkorban “lock down” seperti sejumlah negara, namun mengharap dapat terbebas dari wabah, suatu paradigma penuh “kecurangan”, disamping suatu harapan yang “berlebihan” dan tidak proporsional serta tidak pada tempatnya).

Direktur Perseroan Terbatas Menjual Aset Perusahaan Tanpa Izin RUPS, Melangkahi Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, direksi perusahaan yang menjual sebagian atau menjadikan aset perusahaan sabagai agunan, sekalipun tanpa izin ataupun restu dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) maka perbuatan hukum direksi akan tetap dianggap sah dan berlaku secara hukum? Kalau begitu untuk apa undang-undang mengatur kewajiban adanya persetujuan RUPS terlebih dahulu, sebelum direksi perusahaan berencana untuk menjual atau menjadikan aset kekayaan perusahaan sebagai agunan?

Ketika Narapidana Koruptor Buron Menjadi KONSULTAN bagi POLRI, Penjahat menjadi Tutor bagi Polisi, POLISI KORUP

ARTIKEL HUKUM
Bukan soal mampu atau tidak mampu meringskus seorang kriminal maupun koruptor kelas kakap, namun selalu perihal mau atau tidaknya menegakkan hukum (adanya prasyarat itikad baik politik penguasa di sini). Negara Indonesia seolah tidak memiliki Kepala Negara, atau kalau pun terdapat figur Kepala Negara yang dipilih secara demokratis dan langsung oleh segenap rakyat ternyata, hanya tampak seolah sebagai “pajangan manekin” belaka yang tidak perlu dipatuhi oleh “kaki-tangan” jajaran kabinetnya sendiri, namun semata untuk “umbar pidato” guna menghibur dan menyenangkan publik—suatu jabatan yang tidak lagi tampak “prestise”, karena ternyata kata-kata dan instruksi seorang presiden kemudian “dipunggungi” oleh jajaran anak buahnya yang sibuk dengan urusan dan kepentingannya sendiri, dimana sang presiden pun “terpasung” seolah tanpa daya.

PREMAN, Sejatinya adalah Pemberani atau Sebaliknya, PENGECUT dan PENAKUT. Jika memang Jagoan, Mengapa Keroyokan dan Pakai Senjata?

ARTIKEL HUKUM
Yang Disebut HEBAT, Bukanlah Tangan-Tangan yang dapat MERUSAK dan MENGHANCURKAN, Namun Sentuhan dari Tangan-Tangan yang MEMBANGUN dan MERAWAT
Bukanlah sosok seorang preman berbadan besar yang paling perlu kita waspadai dan khawatirkan, namun adalah sikap-sikap PENGECUT sang preman. Apa yang penulis utarakan tersebut, adalah saripati dari banyaknya pengalaman penulis terpaksa bertarung (secara fisik guna membela diri) melawan kalangan preman di Indonesia, mulai dari semasa kecil di bangku sekolah (penulis yang seorang diri berjalan kaki seorang diri “dipalak” oleh dua orang preman) hingga tumbuh dewasa kerap “mencicipi” ulah-ulah para preman yang sangat rasis terhadap penulis yang “kebetulan” beretnik keturunan—dimana penulis merasa bersyukur terlahir dengan etnik keturunan, yang hanya saja terlahir secara “salah tempat”, yakni di Indonesia.

Contoh MODUS PENYALAHGUNAAN oleh Sarjana (Tukang Langgar) Hukum Panji Riyadi, PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN

ARTIKEL HUKUM
Akibat Faktor KESERAKAHAN, bukan karena Kemiskinan, NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN YANG MENJADI KOMPETITORNYA PUN, DIRAMPOK JUGA
Menurut Anda, apakah ada yang lebih tidak bermoral, daripada konsultan hukum yang memperkosa profesi sesama konsultan hukum? Bila tidak kompeten dibidang hukum, mengapa tidak “mati saja”, dan mengapa juga justru memperkosa profesi konsultan lain yang menjadi kompetitornya? Itulah yang dipertontonkan secara “seronok” demikian “vulgar”-nya oleh seorang konsultan bernama Panji Riyadi <panjikonsultan@gmail.com>, pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN yang berkantor di Karawang, yang tidak kompeten dibidang hukum, namun mencoba “merampok” dan “mencuri” ilmu konsultan lain lewat MODUS penipuan serta penyalah-gunaan email kerja profesi kami yang merupakan Konsultan Hukum KOMPETITOR dari Panji Riyadi pemilik PT. PANJI KONSULTAN PERIZINAN.

We Cann’t FACE the Problem, if the Problem is Our FACE

HERY SHIETRA, We Cann’t FACE the Problem, if the Problem is Our FACE

A girl who is absolutely gorgeous,
Never made herself look beautiful,
Because she is already beautiful,
Just the way she is,
Even without facial makeup,
Even if dressed modestly,
And even though her body language and attitude were not made up,
Genuine.

KOLABORASI KOMPAK Kepatuhan Rakyat dan Ketegasan Pemerintah, Mampu Mencegah Bencana Nasional Mematikan Apapun

ARTIKEL HUKUM
Belum benar-benar berperang hingga titik darah penghabisan, pemerintah kita lewat pidato Kepala Negara Indonesia, ternyata sudah langsung menyerah secara “prematur” sembari berkata kepada publik (rakyat), “Mari kita hidup berdampingan dengan Virus Corona Tipe-2, The New Normal”. Belum apa-apa, sudah bertekuk-lutut, tidak kreatif dan bukan tipikal negarawan yang berani mengambil resiko dengan menerapkan kebijakan yang TIDAK POPULIS—sekalipun negara-negara tetangga kita di ASEAN seperti Singapura, Vietnam, Thailand, Malaysia, hingga China, menerapkan perjuangan ALL OUT berupa “LOCK DOWN” murni, tanpa kompromi, tanpa mentolerir pelanggaran, dan siap atas konsekuensi pertentangan dari rakyat yang diatur oleh pemerintahnya selaku otoritas negara masing-masing. Jika ada yang lebih pasti dan terbukti efektif diterapkan oleh sejumlah negara, mengapa memilih berspekulasi dengan taruhan hidup rakyat sendiri?

Jangan Menyalah-Nyalahkan, artinya Anda sedang Menyalahkan Orang yang Anda Larang Menyalah-Nyalahkan

ARTIKEL HUKUM
Ketika angka tingkat laju pertumbuhan warga terjangkit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia kian menanjak drastis, berbanding terbalik dengan fenomena negara-negara tetangga di ASEAN yang menunjukkan tren terkendali dan stabil tingkat penyebaran prevalensi wabah pandemik COVID-19, masih saja ada warga kita yang menyatakan bahwa kita “jangan menyalah-nyalahkan siapa pun, jangan pula menyalah-nyalahkan pemerintah, kebijakan pemerintah sudah bagus, saya dukung sepenuhnya pemerintah”.

Kewajiban Memberi Nafkah Biaya Alimentasi Berlangsung Hingga Anak Berumur 21 Tahun atau telah Menjadi Sarjana

LEGAL OPINION

Ayah Menelantarkan Anak, Digugat Biaya Hidup dan Biaya Pendidikan Anak yang Selama Ini Dilalaikan sang Ayah

Question: Semisal mantan (suami) tidak pernah biayai nafkah anak ataupun biayai biaya pendidikan anak, padahal itu adalah kewajiban seorang ayah sekalipun telah bercerai dengan ibunya si anak. Jika kini mau gugat itu semua biaya yang sudah dilalaikan si ayah, maka yang berhak menggugat itu si anaknya atau mantan istrinya alias ibu si anak yang mengasuh? Biaya alimentasi yang bisa dimohon atau dituntut ini, hingga kapan atau sejauh mana?

Demokrasi KETERWAKILAN Vs. Demokrasi MURNI, Supremasi dan Kedaulatan Rakyat Terpasung Tatkala Keliru Memilih Wakil yang Diberi Mandat

ARTIKEL HUKUM
Pemilihan Umum, Ajang bagi Rakyat Memilih dengan Memberikan Suara, ataukah Momen Disaat Kedaulatan Rakyat DIRAMPAS dan TERAMPAS?
Demokrasi, secara singkat dimkai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Titik-tekannya terdapat dalam konsepsi perihal supremasi rakyat sebagai salah satu pilar dari sebuah kedaulatan suatu negara, yang terdiri dari unsur teritori, rakyat, dan pemerintahan yang “legitimate” alias yang diakui oleh rakyatnya dan dapat memerintah secara efektif atas wilayah negaranya (seolah-olah antara “pemerintahan” dan “rakyat” adalah komponen saling berbeda dan terpisah satu sama lain).

There are Times, We Need to Say ENOUGH. Ada Saatnya, Kita Perlu Berkata CUKUP

HERY SHIETRA, There are Times, We Need to Say ENOUGH Ada Saatnya, Kita Perlu Berkata CUKUP

We think that we will feel satisfied and fulfilled,
When we have and consume something we want.
Evidently,
We will never get satisfaction, by following the urge to seek satisfaction, or when we follow all the desires in ourselves that seem to ask to be satisfied.
We are even bothered by all our desires,
Or even inconveniencing others by our personal desires.

Tengoklah Wajah Bangsa Kita, Itulah Cerminan Hasil (Kegagalan) Sistem Pendidikan Kita, Baik di Sekolah, Rumah, maupun Tempat Ibadah

ARTIKEL HUKUM
Ketika wabah virus menular mematikan menjadi pandemik global tidak terkecuali di Indonesia, kalangan guru yang merasa paling kompeten sebagai pengajar dan pendidik para generasi muda Indonesia, memprotes kebijakan “belajar jarak jauh dari rumah”, padahal pandemik belum genap memasuki  enam bulan lamanya menjangkit populasi rakyat di Indonesia, sekalipun tren prevalensi orang terjangkit virus menular ini terus saja meningkat grafiknya dari hari ke hari tanpa ada kecenderungan menurun, setidaknya saat ulasan ini penulis susun. Kalangan guru tersebut mengklaim, belajar dari jarak jauh demikian tidak memungkinkan kalangan guru untuk mendidik budi pekerti dan membentuk moralitas serta mental para peserta didik.

Bahaya Racun Mematikan DEMOKRASI, Socrates Menjadi Korban Juri dalam Sistem Pengadilan yang Paling Demokratis

ARTIKEL HUKUM
Lagi dan lagi, proses demokrasi tidak pernah menghentikan predikat “korup” yang sudah lama dilekatkan bagi bangsa kita, dimana demokrasi memiliki semboyan “dipilih dari rakyat” yang artinya proses pemilihan umum bagi kepala daerah maupun anggota legislatif hingga kepala negara, sudah merupakan cerminan watak budaya serta karakter bangsa kita itu sendiri, yakni “bangsa korup”—rakyat yang “korup”, wakil terpilihnya juga sama “korup”-nya, karena dipilih dari tengah-tengah rakyat yang “korup”.

Hidup di Negara Bangsa AGAMAIS, Semestinya Terjamin Aman, Bukan Justru Terancam MATI KONYOL Tanpa Alasan yang Logis ketika Disakiti dan Terluka

ARTIKEL HUKUM
Kita Berhak Mengharap Tidak Pernah Dirugikan oleh Orang Lain Selama Kita Hidup Tanpa Merugikan Orang Lain, Suatu Tuntutan yang Wajar
Adalah harapan yang wajar saja adanya, bila atau ketika kita tidak pernah menyakiti, mengganggu, ataupun merugikan orang lain, maka kita berharap dan menuntut agar tidak pernah disakiti, diganggu, terlebih dirugikan oleh orang lain. Namun, tampaknya ada saja orang-orang yang tidak pernah sependapat dengan “prinsip emas” (golden principle) di atas, dimana harapan kita tersebut tinggal sekadar menjadi harapan yang tidak menemukan “tempatnya” terutama bila Anda dan kita bertempat-tinggal di Indonesia, dimana sikap-sikap irasional warganya demikian tidak logis, seperti “membalas air susu dengan air tuba”, “membalas tidak diganggu dengan mengganggu”, “membalas tidak sakiti dengan melakukan bullying”, dan segala perilaku tidak rasional yang jauh dari kata “logis” lainnya semisal “merasa seolah-olah adalah ‘dosa’ bila melihat dan membiarkan hewan-hewan liar berkeliaran di perkotaan tanpa ditangkap dan disangkarkan”. Sebagai contoh, nomor kontak kerja profesi penulis kerap disalah-gunakan para pembaca website yang penulis asuh ini, membalas air susu dengan perkosaan terhadap profesi penulis, TANPA RASA MALU.

Aturan Hukum GO PRIVATE, PT. Tbk. Kembali Menjadi Perseroan Terbatas Tertutup

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana aturan mainnya untuk bisa “de-listing” (go private) saham dari penawaran saham pada bursa efek, sementara saham-saham itu telah dibeli oleh para pemain saham di pasar modal? Lalu bagaimana nantinya dengan saham-saham itu yang telah ditarik kembali?