KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Modus Memutar-Balikkan Beban Moril, yang Bersalah Justru Menyalahkan yang Benar, Ketika Korban Justru Dipersalahkan oleh Pelaku

ARTIKEL HUKUM
Baru-baru ini pada suatu pagi penulis menuju suatu tempat tujuan dengan berjalan kaki pada salah satu ruas jalan di Jakarta, namun betapa mengejutkan ketika mendapati kondisi jalan tertutup akibat seorang Lurah (kepala kelurahan) setempat sedang asyik berpidato di depan warga. Yang membuat penulis terheran-heran, ruas jalan tersebut selebar lebar tiga buah mobil yang dapat berpapasan secara sekaligus, namun keseluruh ruas jalan tersebut ditutup penuh tanpa menyisakan sedikit pun ruang untuk lalu-lintas, bahkan untuk seorang pejalan kaki untuk dapat melintas.

Ketika Negara Tersandera oleh Pemilik Tanah, Negara Partikelir Tuan Tanah

ARTIKEL HUKUM
Isu dan kejadian banjir yang selalu berulang terjadi di Republik Indonesia, pemerintah semudah “cuci tangan” dengan menjadikan masalah sukarnya pembebasan lahan sebagai “kambing-hitam” (pengalihan isu) yang paling “seksi” dan selalu “mujarab” untuk dijadikan alibi sempurna. Mulai dari alasan butuh anggaran besar untuk membebaskan tanah / lahan demi kepentingan umum, hingga masalah keberatan oleh warga pemilik tanah dan sengketa pertanahan, yang sejatinya merupakan masalah yang dibuat-buat sendiri oleh otoritas negara.

Pada Dasarnya Setiap Manusia Terlahir dalam Kondisi Bebas, Karenanya Butuh Pengaturan tentang Kewajiban Asasi Manusia

ARTIKEL HUKUM
Dalam terminologi ilmu hukum, kita mengenal apa yang disebut sebagai “hak asasi manusia”, bahkan diatur pula dalam Konstitusi Negara Kesaturan Republik Indonesia. Namun, tidak banyak yang mengetahui dan menyadari bahkan diantara kalangan internal Sarjana Hukum, bahwasannya paradigma demikian adalah salah-kaprah bila tidak dapat disebut sebagai sangatlah keliru, “jauh panggang dari api”.

Tunjukkan Itikad Baik untuk Menghindari Konflik yang Tidak Perlu, Hindari Potensi Bibit Konflik yang Seolah Dicari-Cari atau bahkan Dibuat-Buat Lewat Sikap Arogansi

ARTIKEL HUKUM
Dalam pengamatan penulis secara pribadi, sebagian besar konflik sosial-kemasyarakatan, baik yang berujung pada sengketa hukum perdata maupun pidana, terjadi akibat salah satu pihak yang bersengketa mempertontonkan sikap arogansi milik mereka, baik arogansi kekuatan ekonomi, arogansi kekuatan politis, arogansi kekuatan sosiologis, arogansi kekuatan fisik, dan jenis-jenis arogansi lainnya.

Jawaban Cerdas Melawan Oknum Pelaku Pungutan Liar, Itu Sudah Tugas Anda, jangan Bersikap Seolah Anda Tidak Pernah Digaji

ARTIKEL HUKUM
“Jangan mencari kebahagiaan yang bukan menjadi milik kita, karena sesungguhnya kebahagiaan itu ada dalam setiap tarikan nafas dan pekerjaan yang kita lakukan.”
(Bhikkhu Tejanando)
Pada salah satu pemberitaan beberapa waktu lampau, dikabarkan seorang hakim pengadilan (yang kemudian dipidana karena melakukan kolusi alias pemerasan dengan menyalah-gunakan kewenangannya memeriksa dan memutus perkara di Pengadilan Negeri) melontarkan kata-kata berikut ini saat meminta pungutan liar kepada para “pencari keadilan” : “Hanya seperti ini saja, nih? Uang LELAH-nya mana?” Ya sudah, Anda mati saja, maka beres sudah dan tidak perlu merasa lelah kembali.

Rugi karena Waras, dapat Dipidana. Menjadi Tidak Waras, Tidak dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Pidana?

LEGAL OPINION
Bila Tidak Waras adalah ALASAN PEMAAF, maka Algojo yang Diperintahkan Negara untuk Mengeksekusi Orang Tidak Waras tersebut Punya ALASAN PEMBENAR
Question: Apa benar, orang gila tidak dapat dihukum pidana oleh pengadilan? Jika betul demikian adanya, artinya adalah merugi menjadi orang waras di tengah-tengah komunitas masyarakat kita yang lebih banyak sakit jiwa dan sedang “tidak eling” cara berpikirnya. Seperti kata pepatah, “zaman edan”.

OMNIBUS LAW Inkonstitusional, Bertentangan dengan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis

ARTIKEL HUKUM
Dapat dipastikan tiada Sarjana Hukum yang tidak pernah mengetahui ataupun mendengar dan memahami makna dibalik asas paling utama dalam ilmu peraturan perundang-undangan, yakni apa yang dikenal dengan sebutan asas “Lex SPESIALIS derogat legi GENERALIS”. Makna dibalik salah satu asas paling utama dalam ilmu peraturan perundang-undangan tersebut ialah, suatu peraturan yang setara derajat hierarkhinya ketika mengalami atau terjadi “overlaping” antar norma alias terjadi tumpang-tindih pengaturan, maka yang memiliki daya keberlakuan serta validitasnya ialah norma hukum pada peraturan yang bersifat lebih “spesialis” alias lebih “spesifik”, sementara peraturan yang bersifat lebih umum menjadi ter-derogasi (ter-nihil-kan) supremasi atau daya keberlakuannya.

Faktor Kecerdasan, yang Cerdik yang akan Menang, Bukan lagi Semata Kekuatan Otot

ARTIKEL HUKUM
Bertarung seperti Seorang Samurai yang Memiliki Keterampilan Cerdas Bersumber dari Otak dan Strategi, alih-alih dri Otot dan Tajamnya Mata Pedang atau Kerasnya Tulang Tinju.
Konsep “survival of the fittest” dalam dunia flora dan fauna adalah sama keberlakuan dengan prinsip dalam cara kerja “survival of the fittest” manusia zaman purbakala—namun menjadi berbeda tuntutannya dengan makna “survival of the fittest” dalam dunia manusia modern, yakni bertumpu pada kecerdasan otak, sebagai bagian dari evolusi manusia dimana kompetisi antar manusia bukan lagi bertumpu pada kekuatan otot belaka.

Cek dan Bilyet Giro termasuk Jaminan Kebendaan, Pemberi Cek sebagai Pihak Penjamin Hutang Debitor

LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa memakai alasan untuk berkelit, bahwa yang berhutang adalah suatu pihak, sementara yang memberikan cek untuk peluansan hutang ialah pihak ketiga, lalu ketika cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana giro di rekening ternyata kosong, lalu si pemberi cek berdalih bahwa dirinya tidak bisa dituntut ataupun digugat karena yang berhutang sebenarnya ialah bukan dirinya, namun pihak lain yang berhutang uang atau berhutang dana jual-beli?

Berdamai dengan Korban, Apakah tetap Diproses Pidana ataukah dapat Lepas dari Tuntutan maupun Vonis Hakim Pengadilan?

LEGAL OPINION
Melakukan Pidana Kejahatan Bukanlah Ajang Coba-Coba, Seolah dapat Berkelit dengan Meminta Maaf terhadap Korban dan Sekalipun telah Dimaafkan
Mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah ... dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian dalam putusan pidana.” (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : ... K/PID/1994 tanggal ...). Kerugian dalam hukum pidana, yaitu ketertiban umum yang tercederai akibat perbuatan terdakwa.
Question: Bila di kasus-kasus seperti pidana karena korupsi, pelakunya tetap dipidana penjara sekalipun telah mengembalikan uang hasil korupsi, maka bagaimana dengan kasus-kasus pidana biasa? Semisal pidana penipuan, pelakunya mengembalikan uang-uang milik para korbannya dan telah berdamai atau bahkan dimaafkan, maka apakah tuntutan atau proses pidana oleh jaksa atau oleh polisi, masih ada kemungkinan terus berlanjut sampai ke pengadilan atau bahkan sampai diputus pidana oleh hakim di pengadilan?

Tidak Selamanya Kelemahan Merupakan Hal yang Buruk

ARTIKEL HUKUM

Apa jadinya bila kulit tubuh kita, tidak mampu merasakan rasa sakit? Karena merasa sakit, seringkali banyak diantara kita yang mengkonsumsi obat-obatan pereda rasa sakit ataupun nyeri dan menganggapnya sebagai “obat sakti” tanpa mau mengetahui bahaya baru yang mengancam dibaliknya secara laten. Apakah rasa sakit, adalah musuh ataukah teman? Tanpa indera tubuh yang dapat merasakan panas, sakit, perih terluka, ataupun nyeri, mungkin sudah akan banyak anggota tubuh kita yang hilang akibat tidak menyadari sedang atau telah tertusuk paku hingga terinfeksi.

Dunia REALITA Versus Dunia DONGENG

ARTIKEL HUKUM
Antara Dunia Dongeng, Dunia Realita, dan Dunia Hukum
“Dunia realita” tidak akan memiliki “tertib sosial” (social order) bilamana tidak dibingkai dalam sebuah kerangka yang diberi nama “dunia hukum” (law as social engineering function). “Dunia hukum”, dengan demikian, sejatinya hendak membatasi fenomena “dunia sosial” yang “liar” (manusia sebagai serigala bagi sesamanya) untuk dipersempit lewat rambu-rambu normatif imperatif sehingga menjelma “dunia realita yang terkondisikan”. Sementara itu, “dunia sosial” yang tidak diberi rambu hukum, maka yang terjadi kemudian ialah “dunia chaos”.

Tidak Selamanya Cek Kosong identik dengan Penipuan, Sengketa Perdata Semata, Bukan Ranah Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apabila pernah memberikan cek yang jatuh temponya dikemudian hari, yang rencananya akan ada cukup sejumlah dana yang bisa dicairkan sebesar nilai tercantum dalam cek yang saya berikan itu, namun namanya juga bisnis, sering terjadi hal-hal yang diluar dugaan, lalu jumlah dana dalam giro ternyata meleset dari perkiraan semula sehingga cek tidak dapat dicairkan oleh orang yang saya berikan cek, maka apa otomatis saya bisa dilaporkan sebagai pidana penipuan ke polisi? Bukan tidak mau membayar, namun perkiraan saya meleset, tidak ada niat untuk memberikan cek kosong.

Tanggung Jawab Perdata akibat Cek Kosong, Dianggap Mengakui Hutang Senilai Angka dalam Cek Kosong

LEGAL OPINION
Question: Saat ini trennya pengadilan perkara perdata, hakim jarang sekali memvonis bersalah pidana pelaku-pelaku yang pernah memberikan cek sebagai alat pembayaran dan pelunasan namun ternyata “kosong” (cek kosong) sehingga jelas-jelas mengakibatkan kerugian bagi korban pelapor. Selalu saja pengadilan putuskan itu sebagai semata sengketa wanprestasi (perdata). Jika begitu, sama artinya menyuburkan aksi-aksi seperti modus pemakaian cek yang ternyata “kosong” dana gironya, bukankah begitu?

Hubungan antara Diskriminasi dan Ketidak-adilan

ARTIKEL HUKUM
Bila seseeorang warga menjadi korban kejahatan serupa seperti perkara-perkara pidana lain yang pernah ditindak-lanjuti kepolisian, kejaksaan, hingga terbitnya putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi pelakunya, namun ternyata pihak kepolisian sama sekali tidak menindak-lanjuti alias mengabaikan dan menelantarkan aduan / laporan sang warga sekalipun dengan karakter kejahatan serupa, maka itulah diskriminasi dalam artian yang negatif, sumber dari ketidak-adilan.

Yang Terlebih Dahulu Wanprestasi, Tidak dapat Menuntut Pihak Lain agar Tidak Ingkar Janji, Baik Perdata maupun Pidana

LEGAL OPINION
Dilanggarnya Asas Resiprokal dalam Relasi Keperdataan, Melahirkan Hak Retributif dalam Konteks Perikatan Perdata Kontraktual
Question: Apakah pihak saya harus tetap menyelesaikan apa yang disepakati dalam perjanjian bila pihak seberang dalam perjanjian ini justru terlebih dahulu ingkar janji terhadap hak-hak saya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian?

Korban Pelapor Tidak Jujur, Pelaku Penipuan Dibebaskan oleh Pengadilan Perkara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Mengapa saat korban melapor pidana seseorang sebagai telah meakukan penipuan kepada kami, pihak polisi masih juga bertanya dan berulang-kali bertanya kepada kami apa betul dan untuk apa uang itu kami berikan dan sebagai apa? Bukankah yang penting kami sudah ditipu karena diberikan cek yang ternyata “kosong” karena tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo? Bukankah sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung 3385 K/pdt/1995 tanggal 8 April 1998 yang mengatakan tidak perlu lagi menunjuk causa yang menyebabkan terjadinya hutang piutang yang menimbulkan Cek dan Bilyet Giro tersebut, apakah karena jual-beli, hibah, dan pinjam-meminjam?

Memahami dan Mengenal Cara Kerja Dialektika, Tesis Antitesis Sintesa sebagai Tesis Baru, Proses yang Tidak Pernah Berkesudahan

ARTIKEL HUKUM
Dialektika pada mulanya dipopulerkan oleh seorang tokoh klasik termasyur kenamaan bernama Hegel, yang juga sekaligsu “Bapak dari ilmu logika”. Sebagian besar kalangan akademisi demikian mengagung-agungkan cara kerja dialektika dan berdialektik, yang dinilai sebagai “soko guru” perkembangan ilmu pengetahuan modern—sekalipun disaat bersamaan, secara bias tanpa mau menyadari kelemahan laten serta cacat falsafah dibalik proses sebuah dialektika. Bahasan dalam kesempatan kali ini akan menjawab berbagai keraguan kalangan skeptis terhadap proses dialektika sekaligus membantah keyakinan absolut sebagian besar kalangan akademik.

Memahami Makna Kata Menyalahgunakan dan Contoh Penyalahgunaan

ARTIKEL HUKUM
Secara sederhana, penyalahgunaan dapat dimaknai sebagai sebentuk perilaku, sikap, perbuatan, ucapan, maupun pemikiran, baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu disertai niat buruk dengan tujuan untuk mengambil keuntungan demi kepentingan diri sendiri secara merugikan pihak lain, dengan menggunakan instrumen ataupun alat yang dimiliki ataupun melekat padanya secara laten, dimana pihak korbannya berada dalam posisi tersudutkan yang “dilematis”. Kata kerjanya ialah “menyalah-gunakan”, sementara pelakunya disebut sebagai “penyalah-guna”. Contoh sederhananya, kecerdasan dan pengetahuan yang disalah-gunakan dapat menjelma modus tipu-menipu—alias “pandai-cerdik menipu” alias “penipu ulung”.

Polemik Diktatoriat Aturan Hukum yang Dibuat oleh Pendahulu Kita yang Sudah Lama Meninggal

ARTIKEL HUKUM
Saat ulasan ini penulis susun, di Indonesia sedang marak serta mulai tumbuh menjamurnya berbagai kerajaan hingga keraton-keraton dengan berbagai model dan ciri khasnya tersendiri, mulai dari yang serius hingga yang menyerupai dagelan. Apakah tren demikian lengkap dengan euforia masyarakat yang menjadi pengikutnya, dapat disebut sebagai “makar”? Bila segala sesuatu dapat disebut makar, maka sejatinya bendera berbagai tim kesebelasan hingga bendera berbagai partai politik pun dapat disebut sebagai upaya makar karena tiada persatuan.

Budaya Mental Miskin Bangsa Pengemis, Cerminan Negara Terbelakang

ARTIKEL HUKUM
Saat bahasan singkat ini penulis susun, dunia global tidak terkecuali di Indonesia, sedang disemarakkan oleh hari raya nasional Imlek, alias “Chinese New Year” yang menjadi budaya masyarakat etnik Tionghua. Sebagaimana kita ketahui, etnik Tionghua dan Jepang, telah tersebar ke berbagai belahan negara di dunia, dan mendapat tempat kehormatan tersendiri pada struktur masyarakat di masing-masing negara-negara tersebut karena terbukti turut membangun dan berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi maupun pembangunan negeri tempatnya menetap sebagai penduduk dan berbaur dengan masyarakat lokal.

Kemajuan Teknologi, Berkah ataukah Petaka bagi Angkatan Kerja?

ARTIKEL HUKUM
Di China, sekadar sebagai perbandingan penerapan kecanggihan teknologi bagi kemakmuran rakyat, pemerintah Tiongkok betul-betul hadir demi mensejahterakan rakyatnya. Ketika rakyat sejahtera dari segi ekonomi, pada gilirannya rakyat RRC demikian mencintai dan menghargai pemerintahan di negaranya. Sah-sah saja ketika suatu pemerintahan mencoba merebut hati rakyatnya lewat memakmurkan kehidupan ekonomi rakyatnya. Yang buruk, ialah pemerintah yang lebih pandai melontarkan jargon-jargon “pro” terhadap rakyat namun ternyata nyatanya lebih memihak terhadap segelintir pelaku usaha yang hendak mengeksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di negaranya.

Mental Arogan Bangsa Preman, Tidak dapat Diperbaiki karena Tiada Kemauan Memperbaiki Diri

ARTIKEL HUKUM
Konon, Bangsa Indonesia disebut-sebut sebagai bangsa yang sopan, santun, berbudi luhur, berkarakter baik, ramah, bersahabat, toleran, serta saling bertenggang-rasa. Untunglah, bangsa ini belum mengklaim dirinya sebagai bangsa beradab sekalipun telah berpendidikan cukup tinggi—karena klaim demikian hanya akan membuat bangsa ini dijadikan bahan tertawaaan oleh bangsa lainnya dan juga oleh penduduknya sendiri.

Profesi Pengacara TIDAK SEINDAH YANG DIBAYANGKAN, Jebakan Mental Imajiner bernama Penghasilan Besar Profesi Advokat

ARTIKEL HUKUM
Terdapat pengusaha minimarket berupa waralaba yang merajai seluruh kota dan seluruh wilayah dari desa hingga perkotaan, namun ada juga warung kecil yang hanya beromzet kecil hanya cukup untuk memberi makan beberapa kepala anggota keluarga sang pemilik warung. Terdapat industri yang menjelma grub usaha yang menyerupai dinasti kerajaan bisnis keuangan yang mungkin tidak akan habis harta-kekayaannya untuk “tujuh turunan”, namun ada juga “home industry” yang penghasilan hasil produksinya hanya cukup untuk membeli makan untuk hari itu juga tanpa ada sisa untuk ditabung.

Pelaku Kejahatan yang Justru Lebih Galak daripada Korbannya, Fabel Kisah sang Harimau dan seekor Landak Kecil

ARTIKEL HUKUM
Setiap Warganegara Memiliki HAK untuk MEMBELA DIRI dan untuk MENJAGA DIRI
Inspirasi tulisan ini bersumber ketika membayangkan seekor hewan predator mendekati hendak memangsa seekor landak yang kita tahu tubuhnya diselimuti duri-duri tajam. Ketika sang predator merasa kesakitan karena wajahnya tertusuk duri sang landak ketika menerkam si landak mungil-kecil, sang predator tampak marah pada si landak yang lugu dan dengan polosnya hanya bisa berjalan santai-santai saja tanpa terlalu hirau terhadap rasa sakit yang diderita oleh sang predator.

PUTAR BALIK FAKTA Cerminan Sikap Pengecut, Tidak Berani Mengakui Apa Adanya, Terlampau Lemah untuk Berkata Jujur

ARTIKEL HUKUM
  Terdapat satu tipe jenis makhluk bernama manusia yang sangat membuat penulis merasa “alergik” dan seketika akan memandang rendah diri bersangkutan, yakni seseorang dengan kepribadian yang mudah mengumbar sikap-sikap “putar balik fakta”. Sikap-sikap yang mampu masuk hingga ke dalam ranah mengandalkan perilaku lewat ucapan berupa “putar balik fakta”, merupakan cerminan dari sebentuk budaya “mental penipu”, “mental miskin”, serta “mental tidak punya malu”. Janganlah merasa heran, bila dirinya dikemudian hari ditemui melakukan perbuatan-perbuatan buruk dan tercela—masalah “mental” yang bermasalah.

Alat Bukti PENGAKUAN TIDAK LANGSUNG, Pendekatan Beban Pembuktian Terbalik dalam Hukum Acara Perdata

ARTIKEL HUKUM
Polemik Alat Bukti DIRECT RECOGNITION Versus DIRECT RECOGNITION dalam Hukum Acara Pembuktian Perdata
Isu hukum yang akan penulis angkat dalam ulasan ini, ialah perihal perlu atau tidaknya dimasukkan rumusan terkait jenis-jenis alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya “pengakuan (secara) tidak langsung” (indirect recognition) yang lebih menyerupai “beban pembuktian terbalik” (shifting the burden of prove) yang selama ini lebih lazim dikenal dalam konteks perkara-perkara pidana seperti tindak pidana korupsi maupun money laundring.

Akta Notaris Menyatakan LUNAS, meski Jual-Beli Tanah Seringkali BELUM LUNAS

ARTIKEL HUKUM
Dari berbagai permasalahan perkara hukum terkait pertanahan yang kebetulan dialami klien dari penulis, terdapat beberapa diantaranya berupa sengketa perdata terkait jual-beli hak atas tanah yang bermula dari Akta Jual-Beli yang dibuat oleh profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyatakan “bahwa penjual menyatakan dengan akta ini bahwa harga pembayaran jual-beli telah LUNAS dimana akta jual-beli ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan harga jual-beli“—dimana realitanya harga jual-beli belum benar-benar dilunasi oleh pihak pembeli.

Pentingnya Memahami Konsep Dasar Ilmu Hukum, dan Cara Mengimplementasikan dalam Praktik Nyata

ARTIKEL HUKUM
Suatu waktu, klien dari penulis dalam sesi konsultasi sempat mengajukan pertanyaan hukum yang tampak sederhana, namun baru akan dapat kita jawab dengan menggunakan pengetahuan serta keterampilan berhukum, bukan dari meriset bunyi pasal peraturan perundang-undangan, akan tetapi dari analisa terhadap “konsep dasar” ilmu hukum. Bahasan ini sekaligus menjadi contoh paling mendasar serta paling konkret, dari betapa pentingnya memiliki pemahaman akan “konsep dasar” paling mendasar dari ilmu hukum.

Subjek Hukum Ahli Waris Almarhum Wajib Diurai secara Mendetail Siapa Saja yang Pihak-Pihak Menjadi Ahli Waris dalam Surat Gugatan

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, jika mau membuat surat gugatan, disebut saja tergugatnya ialah “para ahli waris si ‘anu’”? Kami tak punya data siapa saja anak-anak orang yang mau kami gugat, ini sama artinya menutup hak kami untuk menggugat bila kami diwajibkan pengadilan untuk sebutkan satu per satu secara terperinci mulai dari berapa banyak jumlah ahli warisnya, nama masing-masing dari mereka, umur, pekerjaan, hingga alamat mereka. Kami hanya orang awam biasa yang tidak punya hak akses terhadap data kependudukan.

Kewenangan LBH dan LSM, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat

LEGAL OPINION
Question: Apakah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), adalah sama? Apakah semua LSM adalah LBH atau sebaliknya apakah semua LBH adalah LSM?

PENIPUAN Libertus Sitorus Pemilik ‎PT. Trimitra Lelang Mandiri (Balai Lelang Hasil Tipu-Menipu dan Perkosaan terhadap Profesi Konsultan Hukum), Sarjana (Tukang Langgar) Hukum, Tahu Hukum Namun Masih juga SENGAJA MELANGGAR, Mencoba Menipu & MEMPERKOSA Profesi Korbannya yang Notabene Kompetitornya, alias TIDAK KOMPETEN & TIDAK TAHU MALU


BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM OLEH TUNA SUSILA PENIPU BERNAMA LIBERTUS SITORUS, PEMILIK PT Trimitra Lelang Mandiri dan trainer pada perusahaan training & consulting hukum PT. Edcore Indonesia (PT. EDCORE) <www. edcore .co.id>

Seorang “pengemis hina” (pengemis mana, yang memiliki masalah hukum, bahkan masalah kredit macet dan masalah lelang tanah?) bernama “Libertus Sitorus si Pengemis Hina Tukang Langgar & Tukang Perkosa”, dengan ID kontak +62 082112760176, libertusa3@gmail.com, berry@edcore.co.id, Pemilik PT. Trimitra Lelang Mandiri (sejak kapan juga, seorang “gembel” bisa memiliki Balai Lelang yang minimum modal dasarnya ialah Rp. 5.000.000.000?) serta selaku trainer pada perusahaan training & consulting hukum PT. Edcore Indonesia (PT. EDCORE) <www. edcore .co.id> (lihat, kami selaku kompetitornya pun diperkosa profesinya oleh Penipu bernama Libertus Sitorus), merasa dengan mudahnya memperkosa profesi kami lewat ‘segampang” memainkan handphonenya, mengirimi kami pesan perkosaan terhadap profesi kami, sekalipun dirinya sadar atas profesi kami yang sedang mencari nafkah dari profesi Konsultan Hukum dan telah membaca peringatan yang demikian tegas dan keras dalam website ini tempat dimana “penipu Libertus Sitorus” mendapatkan nomor kontak kerja maupun email profesi kami, namun tetap merasa “kebal hukum” sehingga merasa berani untuk lancang dan tidak mampu mengontrol “birahi libidonya” yang menyerupai perilaku hewan tidak beradab yang “tidak punya malu” dan serakah, dengan transkrip “perkosaan” sebagai berikut:

Tidak Membatalkan Jual-Beli, namun Barang Tetap Dikuasai dan Dinikmati Pembeli Tanpa Membayar, Dipidana sebagai PENGGELAPAN

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila ada orang yang berkata mau beli kendaraan milik kami, dan sudah kami serahkan, tapi ternyata sampai kini belum juga mau membayar harga jual-beli, dengan alasan tidak seperti kendaraan yang ia harapkan untuk dibeli, tapi juga tidak mau mengembalikan kendaraan itu? Jika memang mau membatalkan jual-beli, maka semestinya dibatalkan dan uang DP (down payment) tanda-jadi akan kami anggap hangus akibat pembatalan, bukannya tetap dikuasai dengan merugikan kami selaku pemilik kendaraan yang hendak menjual. Apakah tidak ada langkah lain selain menggugat ingkar-janji?
JIka ingin melaporkan pidana “penggelapan”, masalahnya belum ada gugatan perdata yang menyatakan jual-beli dibatalkan, baik oleh kami maupun pihak pembeli, akan tetapi mengingat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “pidana penggelapan” memiliki unsur-unsur antara lain : secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bukankah itu artinya penjual hanya punya hak gugat perdata saja berupa tuntutan agar uang harga jual-beli dibayarkan hingga lunas, karena antara penjual dan pembeli memang sudah tanda-tangan kontrak jual-beli dan kendaraan objek jual-beli sudah diserahkan kepada pembeli.

Ancaman Pidana Penjara akibat Merintangi atau Memblokade Jalan Milik Umum

LEGAL OPINION
Question: Terdapat jalan umum di depan rumah yang selama puluhan tahun bahkan sudah sejak separuh abad lampau merupakan jalan umum yang dipakai oleh para warga pejalan kaki maupun pengendara untuk melintas, sampai kemudian salah seorang warga sekitar mengaku memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atas jalan umum itu, lalu mengancam akan menutup akses jalan keluar-masuk dari dan ke rumah kami dengan dalih memiliki izin bernama IMB. Bagaimana pandangan hukum terhadap ancaman salah seorang warga yang meresahkan demikian?

Penegakan Hukum yang Canggih, namun Tebang Pilih, Terhambat oleh Mental dan Perilaku Aparatur Penegak Hukumnya itu Sendiri yang Masih Primitif

ARTIKEL HUKUM
Canggih, itulah yang dapat kita sandangkan bagi Polisi Republik Indonesia yang lebih populer disebut dengan sebutan akronim “POLRI”. Betapa tidak, pelanggaran seperti melampaui batas kecepatan maksimum dapat dideteksi secara terperinci oleh sensor pengukur kecepatan, tidak terkecuali pelanggaran terhadap ketentuan plat nomor kendaraan “ganjil-genap” yang boleh melintasi ruas jalan tertentu, pelanggaran marka maupun rambu jalan, kelebihan daya angkut maupun dimensi, menerobos “lampu merah”, berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara sekalipun kaca kendaraan bermotor roda empat sang pengendara dilengkapi kaca yang gelap sehingga kondisi dalam kabin tidak kasat mata orang biasa.

Mengecoh Psikologi Konsumen lewat Slogan Promosi Usaha yang Tidak Mencerminkan Fakta Sebenarnya dari Harga Produk maupun Kualitas Barang

LEGAL OPINION
“Perjanjian mencakup tertulis maupun tidak tertulis, termasuk di dalamnya adalah tindakan bersama (concerted action) pelaku usaha.”
 (Kaedah Hukum bentukan Preseden, best practice Praktik Peradilan peradilan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
Question: Sebagai masyarakat dan juga sebagai konsumen atau pembeli produk berupa kendaraan motor roda dua, kami terlena dan percaya begitu saja pada salah satu produsen atau pabrikan motor asal Jepang yang mengkampanyekan slogan “ONE HEART” dengan “Salam SATU HATI”-nya. Seolah-olah, pihak produsen kendaraan bermotor tersebut benar-benar cinta dan baik pada kita semua selaku warga masyarakat dan konsumennya.
Namun baru-baru ini barulah terkuak, ternyata di mata mereka (sang produsen kendaraan bermotor), kami selaku masyarakat dan konsumen semata dipandang sebagai objek “sapi perahan”, terbukti dari sudah adanya vonis KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menguak modus tersistematis adanya kesepakatan banderol harga antara para produsen kendaraan bermotor tersebut. Mengaku-ngaku sebagai “ONE HEART”, “salam SATU HATI”, ternyata melakukan eksploitasi terhadap konsumen yang didudukan sebagai “sapi perahan”, berarti si produsen tidak “loyal” ke masyarakat, tapi masyarakat dibuat “loyal” kepada sang produsen.
Merasa terjebak oleh segala slogan “gimmick” semacam itu, mengapa hukum tidak menjadikan slogan yang bertendensi mengecoh sebagai bumerang bagi pihak produsen itu sendiri, bagaimana pandangan hukumnya tentang hal ini, sementara kita tahu KPPU hanya dapat menghukum dengan jumlah nominal sanksi denda maksimum yang hanya sekian miliar Rupiah, sementara keuntungan yang diraup dari usaha tidak sehat demikian dari masyarakat selaku konsumen dapat mencapai ratusan miliar Rupiah atau bahkan triliunan Rupiah?
Teknologi motor roda dua sudah berumur lebih dari satu abad lamanya, namun mengapa juga negeri ini seolah tidak mampu membuat merek dan produksi motor anak bangsa sendiri, sehingga menjadi ‘babak-belur’ dieksploitasi bangsa penjajah (secara ekonomi)? Adalah tidak masuk akal, jika sampai kapan pun negeri ini masih dikuasai cengkraman dan pendiktean harga oleh pabrikan motor asing. Sebetulnya itu tidak mungkin terjadi bila saja karyawan perusahaan asing, yang sesama orang Indonesia, tidak justru mengikuti dan turut-serta menjajah bangsanya sendiri, seolah belum cukup juga belajar dari kesalahan masa lampau.

Status Tersangka Korupsi Bukanlah Objek Praperadilan, Hanya Praperadilan Pidana Umum Bukan Tipikor yang dapat Mengamputasi Penetapan Status Penyidikan

ARTIKEL HUKUM
Apakah Beban Pembuktian Terbalik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Bersifat Sumir dan Semu?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membuat putusan bahwa alat bukti paling minimum dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) disamakan dengan delik pidana umum, yakni minimum dua alat bukti untuk dapat menetapkan status seseorang sebagai Tersangka / Tersidik, maupun Terdakwa. Belum cukup sampai disitu, Mahkamah Konstitusi RI kembali mengabulkan uji materiil yang diajukan oleh Setya Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya Fredrick Yunadi sang Pengacara Kepala “Bakpao”, dengan memutuskan bahwa status Tersangka dapat digugat praperadilan ke hadapan pengadilan yang hanya diputus oleh satu orang Hakim (bukan Majelis Hakim) dan tiada upaya hukum apapun yang dimungkinkan terhadap putusan praperadilan—alias “obstruction of justice” yang dilegalkan.

Kriminalitas & Faktor Kriminogen pada Era Kemajuan Teknologi yang Demikian Masif Tidak Terkontrol

ARTIKEL HUKUM
Pencetus dari sebuah atau serangkaian tindak-kejahatan atau yang juga populer disebut dengan istilah “kriminalitas”, selalu menjadikan dua unsur dari faktor kriminogen (crime factors) berikut sebagai unsur primairnya, yakni adanya “niat” serta adanya “kesempatan” sebagai kombinasinya. Tidak harus selalu “niat” timbul diawali oleh adanya “kesempatan”, karena bisa juga kejadiannya berkebalikan dimana adanya “kesempatan” mengundang “niat” buruk seperti kondisi pintu pagar rumah yang tidak dalam kondisi terkunci ketika ditinggal pergi oleh penghuninya.

Ragam Wajah Pengacara Indonesia, Musuh ataukah Kawan, ataukah “Musuh dalam Selimut”?

ARTIKEL HUKUM
Pada era keterbukaan informasi serta digitalisasi sekarang ini dimana peraturan perundang-undangan maupun format baku surat gugatan ataupun pledooi nota pembelaan dapat diakses dengan mudah oleh siapapun dan dimana pun, bahkan kian mudahnya akses lembaga peradilan lewat eCourt, menjadi sangat mengherankan bila masih terdapat masyarakat kita yang bersedia merogoh-kocek ratusan juta Rupiah semata hanya untuk menggugat ataupun membantah gugatan dengan “tangan yang teramputasi” sebagai konsekuensinya (mengingat seluruh berkas perkara beralih ke tangan sang pengacara, sehingga secara politis nasib klien selalu terdegradasi sejak menit awal diberikannya Surat Kuasa Khusus menggugat bagi sang Lawyer).

PENGACARA PENGEMIS, Afri Dhoni / Afry Dhony

ARTIKEL HUKUM
Sudah demikian jelas peringatan dalam website profesi kami ini maupun dalam invoice pemesanan eBook, tercantum secara eksplisit dengan keterangan peringatan tegas bahwa : “Hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi yang berhak menceritakan ataupun bertanya tentang isu hukum. Selain klien pembayar tarif, masalah hukum Anda bukanlah urusan kami.” Adalah dusta yang terbilang “konyol” bagi yang mengklaim tidak pernah membaca peringatan demikian dalam website ini.