KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Cacat Paling Mendasar dari Konsep JKN, Jaminan Kesehatan Nasional

ARTIKEL HUKUM
Sebagai salah satu warga yang melihat dan mengalami dengan mata-kepala sendiri, JKN atau yang lebih populer dengan sebutan BPJS Kesehatan, adalah pelayanan yang masih separuh hati, sangat jauh dari ideal, terlebih untuk dibanggakan sebagai suatu prestasi tanpa mau mengakui kegagalannya dalam mengelola, disamping buruknya pelayanan terhadap publik umum secara keseluruhan (bukan per satu satuan orang pasien yang selama ini menikmati banyak anggaran yang disubsidi JKN / BPJS Kesehatan), terlebih perihal aksesnya yang sangat sempit seolah dipersukar.

Wajah, Suara, dan Nama Lengkap Unik Milik Kita adalah HAK CIPTA

ARTIKEL HUKUM
Tidak jarang kita jumpai keluhan masyarakat di era media digital ini, pelanggaran masif terhadap hak personal mereka atas apa yang disebut sebagai “privasi”, antara lain data-data yang bersifat privat berupa alamat kediaman, nomor induk kependudukan, wajah, suara, hingga nama lengkap mereka, yang direkam, difoto, dan di-unggah (upload) ke media sosial hingga meluas ke segala penjuru jagat dunia maya, tanpa terbendung, sehingga jelas mengganggu dan merusak privasi si pemilih wajah, nama, dan data-data pribadi personal miliknya sehingga mengganggu ketenangan hidupnya.

Demo Menuntut Referendum, dapat Dipidana Makar?

ARTIKEL HUKUM
Diakui ataupun tidaknya, selalu terdapat ketimpangan laten dalam realita sosial-kemasyarakatan kita, dimana ketimpangan posisi dominan dan subordinat demikian selalu menjadi salah salah satu faktor utama penyalah-gunaan keadaan, sebagai contoh di tengah masyarakat kita hidup nilai etika norma sosial sebagai berikut : (yang patut dan sudah selayaknya untuk kita gugat bersama)

Eksekusi Hak Tanggungan Agunan Debitor Pailit Pasca Insolvensi, Tarik Ulur Kepentingan Kreditor Vs. Kurator

LEGAL OPINION
TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR ... K/Pdt.Sus/20...
Question: Kami adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan fidusia dan hak tanggungan, ketika debitor wanprestasi dan terjadi kredit macet, dan kami hendak mengeksekusi jaminan kebendaan debitor, terjadilah pailit pada debitor kami tersebut. Pertanyaan kami, apakah masa insolvensi yang menjadi waktu bagi hak kami untuk melelang eksekusi jaminan kebendaan tersebut adalah mutlak dalam arti hanya sebatas 2 bulan? Adakah kemungkinkan bagi kreditor separatis seperti kami untuk tetap melelang eksekusi melebihi waktu 2 bulan tersebut mengingat adalah sukar untuk memastikan terjual atau tidaknya objek lelang eksekusi. Maka kami mengkhawatirkan bilamana sewaktu-waktu kurator meminta dari kami untuk menyerahkan agunan yang kami miliki, bahkan sering kali terjadi gugatan oleh kurator terhadap kreditor separatis.

Seluruh Perseroan Terbatas di Indonesia Cacat Formil Proses Pendirian dan Pengesahannya

LEGAL OPINION
Wajib Setor Modal Dasar sebagai Syarat Pendirian PT, Namun PT Belum Resmi Berdiri dan Belum Punya Rekening ataupun NPWP, Blunder Konsep Badan Hukum Perseroan Terbatas
Question: Bagaimana mau setor modal ke rekening kekayaan PT, jika PT awalnya balum resmi dan belum sah berdiri? Jika mau dirikan PT di Indonesia, harus setor modal dasar dulu, tapi belum jadi itu PT alias belum berdiri, gimana setornya? Ini ibarat ayam atau telur duluan.
Tidak mungkin juga seluruh pendiri akan setor modal berupa inbreng barang, mesin, atau tanah tanpa modal uang tunai. Untuk buka rekening atas nama PT, pihak bank selalu meminta SIUP-TDP, NPWP, dan akta pendirian serta pengesahan PT itu dari Kementerian Hukum. Jika rekening atas nama PT itu saja belum ada, mau setor modal dasar sebagai syarat pendirian PT, ke mana?
Inbreng pun akan membawa masalah, karena bagaimana cara balik-nama tanah ke atas nama PT jika PT-nya sendiri belum betul-betul ada? Bagaimana dapat disebut inbreng bila tidak bisa dibalik-nama atau dialihkan keatas nama PT?

Polusi Sosial, Bentuk Kasat-Mata Dampak bagi Warga akibat Kegiatan Pelaku Usaha yang tidak Etis

ARTIKEL HUKUM
Kegiatan usaha yang tidak disertai rambu etika dan moralitas, akan cenderung menghasilkan cemaran yang berdampak negatif bagi warga sekitarnya yang setidaknya berupa gangguan terhadap ketenteraman maupun kenyamanan hidup, baik berupa pencemaran udara, pencemaran suara, bahkan hingga pencemaran air yang berdampak langsung dan berbahaya bagi kesehatan warga pemukiman setempat tempat industri / pabrik / tempat usaha milik pengusaha tidak etis demikian selama ini beroperasi.

Perizinan Terbit secara Tidak Sah, Berujung Pidana. Pastikan Legalitas Sah dan Valid Sebelum Berusaha

LEGAL OPINION
Usaha dengan Perizinan yang Didapat secara Tidak Sah, Menunggu Ancaman Pidana Penjara
Question: Bila sampai sudah punya dokumen legalitas, bukankah bisa dibilang sudah pasti aman jalankan kegiatan dan usaha tanpa harus ada lagi resiko hukum apalagi tersangkut-paut soal pidana?

Bukanlah Hakim Agung yang AGUNG, Namun PRESEDEN yang Patut Diagungkan oleh Hakim

ARTIKEL HUKUM
ADA APA DENGAN MAHKAMAH AGUNG RI?
MISI HAKIM AGUNG YANG (JUSTRU) MENJAUHI KEAGUNGAN DAN MELUKAI NURANI RAKYAT, KETIKA NAMA TUHAN DICATUT DAN DISALAH-GUNAKAN, HAKIM YANG PERLU DIADILI
Apakah kita perlu kembali pada PENGADILAN RAKYAT, dimana rakyat yang menjadi pengadilnya, ketika hakimnya tidak lagi dapat dipercaya dan telah merusak kepercayaan rakyat? Haruskah kita pun mengimpor hakim? Untuk apa kita mengimpor perangkat kerasnya (hardware), bila kita dapat cukup “mengimpor” perangkat lunaknya (software)—tidak lain ialah mengadopsi paradigma berpikir hukum yang dapat kita pelajari dari bangsa hukum modern lainnya berupa sistem hukum Common Law guna menggantikan sistem hukum usang Civil Law yang kian ditinggalkan oleh praktik hukum negara-negara beradab yang lebih maju dengan praktik hukumnya, mengingat jamaknya kelemahan yang tidak akan mampu ditambal-sulam seperti apapun dari sebuah sistem hukum Civil Law ala Eropa Kontinental yang selama ini dianut Republik Indonesia.

Beda KORUP dan KORUPSI. Masyarakat pun bisa Korup, Bukan Hanya Pejabat

ARTIKEL HUKUM
Kita selalu diperdengarkan pepatah, bahwasannya padi yang semakin berisi, makin merunduk. Namun, yang menjadi masalah, manusia bukanlah padi. Manusia, semakin besar, semakin merasa butuh memakan lebih banyak daripada orang-orang kecil, bila perlu memakan orang-orang kecil agar menjadi besar—dalam arti harfiah maupun kiasan. Sama halnya, semakin besar suatu korporasi ataupun dinasti kekayaan seseorang, semakin banyak keringat buruh kecil yang dibutuhkan untuk diperas dan dihisap.

Kejahatan Memiskinkan Hidup si Pelaku Kejahatan Itu Sendiri

ARTIKEL HUKUM
Saat selagi masih bocah, terdapat sebuah momen yang teringat dengan sangat jelas oleh penulis hingga dewasa kini, yakni sebuah kartun dari Barat ditampilkan oleh sebuah stasiun televisi swasta kita, yang mengisahkan tentang suatu turnamen balapan mobil. Sudah berselang beberapa dekade lampau bila penulis melakukan flashback, namun penggambaran karakter. Kisah, serta warna-warna di dalam layar televisi itu, masih teringat jelas oleh penulis.

Tipe Manusia yang Lebih Baik Sebisa Mungkin Dihindari, Tidak Perlu Diladeni

ARTIKEL HUKUM
Orang-orang cerdas dibedakan dari orang-orang bodoh (karena orang-orang bodoh tidak mampu melihat keadaan), sementara orang-orang cerdas pandai menempatkan dirinya dengan melihat keadaan dan konteks yang melingkupinya. Sebagai contoh sederhana, tidak menyingkir saat mobil sebesar buldoser melintas di hadapannya, sama artinya mencari maut alias mencari penyakit sendiri terlindas di jalan.

Apakah Jatuh Pailit adalah Akhir dari Segalanya? Siapa yang Paling Diuntungkan dari Pailitnya Debitor?

ARTIKEL HUKUM
Mendirikan badan hukum PT (Perseroan Terbatas), bukanlah persoalan sukar. Cukup bermodalkan beberapa juta rupiah, maka siapa pun dapat mendirikan sebuah PT, dan jika perlu berbagai PT (itulah tujuan / motif dibalik manuver Grub Usaha mendirikan banyak PT, sewaktu-waktu untuk mereka tumbalkan demi kepentingan sang beneficial owner). Ibarat pepatah mengatakan, “mati satu tumbuh seribu”, tepat seperti itulah yang terjadi pada pailitnya sebuah badan hukum Perseroan Terbatas. Lalu, apa yang perlu dikejar dari upaya mempailitkan sebuah debitor berbentuk PT bila mendirikan sebuah badan hukum PT saja demikian mudahnya di republik ini?

Balik-Nama Sertifikat Tanah Tanpa ROYA Sertifikat Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
IMPLEMENTASI ASAS “DROIT DE SUITE” HAK TANGGUNGAN
Question: Mungkinkah mengajukan permohonan balik-nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan, tapi tanpa disertai surat roya dari bank (kreditor pemegang jaminan kebendaan berupa Hak Tanggungan yang membebani objek tanah yang dijadikan agunan oleh debitor)?

Merek Dagang Tidak dapat Menyaru sebagai Hak Cipta

LEGAL OPINION 
Question: Mengingat jangka waktu merek terdaftar hanya dalam hitungan sekian tahun belum lagi lamanya proses pendaftaran merek, berbeda dengan hak cipta yang terdaftar untuk perlindungan hingga hitungan puluhan tahun, belum lagi pendaftaran merek bersifat untuk jenis kelas-kelas barang tertentu saja, bisakah kami ambil jalan pintas dengan mendaftarkan seni logo merek kami dalam daftar hak cipta sehingga tidak dapat dipergunakan oleh pihak kompetitor usaha kami?

Membuat Korban Bersedia Menyiksa Dirinya Sendiri, dapatkah Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
Aurellia Qurrota Ain, demikian namanya yang sempat viral saat ulasan ini disusun, almarhum merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang Selatan, dikabarkan meninggal dunia akibat keletihan yang amat sangat, yakni diwajibkan untuk menjalani latihan ketahanan fisik yang berat alias tidak proporsional untuk ukuran remaja sipil yang bukan berlatar-belakang militer.

Kriminalisasi terhadap Testimoni & Ulasan Produk / Layanan

ARTIKEL HUKUM
Mungkinkan pada suatu ketika, seorang kritikus film, pembuat ulasan produk maupun jasa, akan dipidana penjara (kriminalisasi) dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik dari film yang mendapat kritikan sang kritikus, ataupun ulasan yang menyebutkan kelemahan dan kerugian memakai suatu produk ataupun jasa?

Gemar Membuat Aturan Hukum, Minim Penegakan, Merosotnya Reputasi dan Wibawa Hukum Menjadi Taruhannya

ARTIKEL HUKUM
Tingkat pendidikan masyarakat kita di Indonesia, rata-rata sudah canggih, melek literasi digital dan gadget, bertitel sarjana hingga doktoral, berkendaraan mewah, agamais lengkap dengan segenap atribut keagamaan, berbaju modis mentereng. Namun perihal mentalitas, yang cukup kita sayangkan, masih menyerupai masyarakat nomaden-primitif yang membuang sampah ke bantaran sungai, membakar sampah domestik rumah tangga di lingkungan pemukiman padat penduduk, memasak ikan dan ayam menggunakan kayu arang yang menimbulkan polusi asap, menyelesaikan permasalahan dengan jalan aksi pamer otot (kekerasan), hingga berbagai perilaku kurang beradab maupun aksi senonoh lainnya yang tidak sedap dipandang seperti demonstrasi dan unjuk rasa yang bagaikan bangsa primitif hendak pergi berperang.

Kontra-Edukasi, Ketika Pembentukan Persepsi Sosial dan Budaya Tanpa Arah yang Jelas, sebuah Kebijakan Pengabaian

ARTIKEL HUKUM
Edukasi formal di lembaga pendidikan seperti sekolah, dipandu serta dibimbing oleh tenaga pendidik yang dapat mengarahkan standar logika dan standar moral maupun standar “citarasa” para peserta didiknya, lewat monitoring maupun asistensi. Para peserta didik tidak dibiarkan meraba-raba dan berjalan seorang diri tanpa suatu arahan ataupun pemaknaan yang diberikan sepanjang pelajaran sang pelajar.

Dosen & Mahasiswa Pendidikan Tinggi Kita Sibuk EUFORIA TEORI Belaka, Hanya Pandai Berteori

ARTIKEL HUKUM
Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia yang tidak pernah dan tidak akan pernah masuk dalam rangking 100 besar Perguruan Tinggi bereputasi dunia, bukanlah tanpa alasan. Selama metodologi pendidikan, kurikulum, keterampilan tenaga dosen, dan pendekatan terhadap mahasiswa masih berbasis teories based teaching, maka selamanya lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia akan tertinggal dari para sarjana asing dari luar negeri maupun saat Indonesia harus berkompetisi di kancah “perang ekonomi” maupun “perang dagang” dunia global yang kian memanas.

Program (Milik) Pemerintah yang Justru Membebani Rakyat

ARTIKEL HUKUM
Kita tidak boleh berasumsi bahwa warga bangsa kita akan bersikap “tahu malu”. Ketika dirinya menyadari dirinya bukanlah orang miskin, namun tetap dengan merasa bangga meminta pelayanan medis berbiaya tinggi tanpa membayar (memakan subsidi yang dibayar rakyat lainnya), atau meminta pelayanan hukum tanpa bersedia membayar seperak pun (memperkosa profesi orang lain), itulah yang selama ini terjadi di Indonesia. Fenomena mendadak miskin, dan fenomena “tidak punya malu” atau “sudah putus urat malunya”.

Istilah Politis yang Paling KONYOL Sepanjang Sejarah, Sudah Selesai dengan Dirinya Sendiri (artinya Meninggal)

ARTIKEL HUKUM
Saat Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bekerja menyeleksi ratusan calon yang mendaftarkan dirinya sebagai calon pimpinan KPK, baik dari Pansel maupun ketua wadah perhimpunan pegawai KPK, menyatakan bahwa : “Yang layak dan pantas menjadi pimpinan KPK, adalah ia yang sudah selesai dengan dirinya sendiri.”

Kecerdasan Hukum dalam Menempatkan Teks pada Konteksnya

ARTIKEL HUKUM
Apa yang dimaksud dengan, dalam satu subjek hukum dapat melekat dua entitas hukum disaat bersamaan? Guna menjawab pertanyaan demikian, penjelasan lewat suatu ilustrasi akan lebih mudah untuk dipahami sekaligus memberi contoh konkretnya. Seorang warga yang berprofesi sebagai seorang anggota satuan kepolisian, menyalah-gunakan senjata api yang disandang olehnya untuk mem-bully dan mengancam warga lain di sekitar kediaman sang polisi. Terhadap kejadian / insiden demikian, menjadi pertanyaan, dirinya akan diancam sanksi disipliner kepolisian ataukah justru akan dikategorikan pidana umum sebagai warga negara yang menggunakan senjata api secara ilegal?

Antara Aplikasi Plagiarism Checker, Plagiarisme, dan Kaedah Pengutipan Karya Ilmiah

ARTIKEL HUKUM
DAFTAR PUSTAKA TIDAK MENJADI ALAT “CUCI-DOSA” SEORANG PENGUTIP YANG TIDAK JUJUR, ALIAS PELAKU PLAGIAT
Bagi seorang akademisi yang taat pada kaedah pengutipan ilmiah yang baik dan benar, mungkin akan mendapat “penghakiman” yang sangat menyakitkan hati, dan harus ditelan olehnya. Betapa tidak, seorang calon sarjana penyusun skripsi, dilarang untuk membuat teori sendiri oleh dosen penguji maupun dosen pembimbing, juga dilarang untuk berpendapat sendiri, namun disyaratkan penuh dengan berbagai pengutipan agar terkesan berwawasan dan layak untuk diluluskan.

Selera Tidak dapat Dipersengketakan, Namun Bagaimana dengan Selera Sang Hakim Pemutus?

ARTIKEL HUKUM
Terdapat adagium hukum, yang mengatakan bahwa “soal selera, tidak dapat dipersengketakan”. Pertanyaannya, bagaimana dengan selera seorang hakim saat memeriksa dan memutus suatu perkara, baik pidana maupun perdata? Bila kita hidup dalam negara dengan sistem keluarga hukum Common Law di negara-negara Anglo Saxon, perihal “selera” seorang hakim sama sekali tidak menjadi sebuah isu hukum, oleh sebab setiap kalangan hakim mereka terikat oleh semacam “blangko” putusan bernama “preseden”, sehingga hakim Common Law tidak bebas sama sekali dalam menjatuhkan amar putusan—namun betul-betul “terikat” (the binding force of precedent).

Apakah Menyebut KAF!R Tergolong Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Penuh Permusuhan yang dapat Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
HUKUM SEMESTINYA BERSIH DARI ANASIR AGAMA TERTENTU DI NEGARA PLURALISTIS YANG MAJEMUK, HUKUM YANG SEKULER SEBAGAI TEORI HUKUM MURNI
Mungkinkah memidana sebagai “penistaan agama” terhadap seseorang yang menyebut-nyebut warga negara lainnya sebagai seorang “KAF!R”? Jika kita berbicara dalam konteks yuridis, jawabannya tegas dan jelas: DAPAT DIPIDANA—karena si pelaku “ujaran kebencian” (hate speech) demikian sejatinya tengah menistakan agama sang warga yang notabene “non-X”.

Pipi Ditampar dengan BIBIR, Bukan Ditampar dengan Tangan, Apakah Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
Jangan Salahkan Orang Lain Bila Anda yang Meminta Digampar, Prinsip Adagium Hukum YOU ASK FOR IT!
Perihal menghadapi kekerasan atau aksi premanisme oleh preman, bukanlah barang baru bagi penulis. Menghadapi aksi pemukulan oleh tiga orang preman yang berpostur tubuh jauh lebih besar daripada tubuh penulis yang menghadapinya seorang diri pun, pernah penulis lakoni. Pameonya, sudah banyak makan “asam garam” dan “mencicipi” preman-preman yang otaknya kosong sehingga hanya mengandalkan otot dan kekerasan. Tidak lagi pernah, merasa gentar menghadapi preman-preman jenis lain manapun, karena semua itu pernah penulis hadapi.

Aspek Hukum Consignyasi, Penitipan Uang di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Apakah permohonan konsinyasi penitipan uang di pengadilan karena pihak penjual tak mau menerima uang pelunasan dan justru minta agar barang dikembalikan, selalu akan dikabulkan hakim?

Aturan Hukum Boleh Bertentangan dengan Norma Hukum yang Lebih Tinggi, Sepanjang Belum Dibatalkan. AMBIGUITAS HUKUM DALAM PRAKTIK

ARTIKEL HUKUM
Perlu kita ketahui, bahwa ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan norma hukum yang lebih rendah derajatnya, ketika norma yang lebih rendah derajatnya ternyata bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan sekalipun norma hukum yang lebih rendah diterbitkan belakangan dan lebih modern ketimbang norma hukum yang lebih tinggi seperti berbagai undang-undang yang menjadi produk peninggalan Kolonial Belanda yang masih diberlakukan hingga saat kini meski sudah tidak lagi relevan dengan keadaan situasional bangsa.

Kisah Sang DEVIL ADVOCATE Senior, Pengacara “Beken” dari NERAKA (Bagian Ketiga)

ARTIKEL HUKUM
"Een goed verstaander heeft maar een half woord nodig."
Orang yang pandai memahami, (cukup) membutuhkan separuh perkataan. Jika masih belum jelas, tahu berbuat apa yang diharapkan dari dia.
(PERIBAHASA BELANDA)
Setelah separuh dari umur hidupnya bergelut dibidang hukum sebagai seorang Devil Advokat yang menorehkan rekam jejak fenomenal pada berbagai penjuru kota dengan jas mentereng dan sepatu pantofel tersemir rapih setiap harinya tatkala masih muda, sang pengacara glamor kini hendak hidup lebih tenang dengan mencari tempat yang cukup damai untuk membuka kantor hukum kecil-kecilan sembari mengisi waktu tua sang pengacara yang tidak akan pernah berniat untuk pensiun ini.

Kisah Sang DEVIL ADVOCATE Junior, Pengacara “Beken” dari NERAKA (Bagian Kedua)

ARTIKEL HUKUM
"Nemo prudens punit, quia peccatum, sed ne peccetur.”
Seorang bijak tidak menghukum karena telah menjadi dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa.
(PLATO)
“DEVIL ADVOCATE”, demikian tertera pada papan nama sebuah kantor kecil namun tampak manis dan rapih disertai kebun bunga yang terawat apik pada halamannya, dipercantik hiasan-hiasan pada papan nama kantor hukumnya yang mempermanis tampilan eksterior kantor itu sehingga dari jarak jauh sudah lebih tampak seperti sebuah salon atau sebuah butik ketimbang sebuah kantor hukum.

Bekal Kepekaan Bahasa Kalangan Praktisi Hukum, Modal Seorang Legal Practitioner

ARTIKEL HUKUM
"Kata-kata memiliki kekuatan untuk merusak dan memulihkan. Bila benar dan baik, maka kata-kata itu dapat mengubah dunia."
(Dikutip dari khotbah Sang Buddha)
Kepekaan terhadap penggunaan bahasa dan rangkaian kata-kata yang menyusun suatu kalimat, baik secara lisan / oral maupun tertulis, menjadi hal yang paling signifikan bagi kalangan praktisi hukum di Indonesia maupun di mancanegara. Dapat dikatakan, “citarasa” seni dan estetis mewarnai daya sensitivitas dalam mengecap aneka rupa rasa dibalik penggunaan maupun pilihan diksi saat berbincang maupun saat menyusun suatu kontrak, karya tulis, legal opinion, gugatan, surat menyurat, SOP, peraturan perusahaan, hingga peraturan perundang-undangan.

Falsafah Hukum Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

ARTIKEL HUKUM
Sering kita jumpai istilah hukum yang terkadang sukar dipahami oleh masyarakat awam, bahkan juga tampak ambigu bagi sebagian kalangan praktisi hukum, salah satunya ialah anekdot perihal “tanah memiliki fungsi sosial”. Tampak sederhana untuk disebutkan, namun simpang-siur makna yang mengandung dibaliknya, dapat menjadi demikian kentara multi-tafsir, ketika kita kemudian mengetahui sejarah asal-mula bagaimana peristilahan “fungsi sosial” hak atas tanah dapat dicetuskan, serta relevansinya dengan era kontemporer.

Istilah Hukum Paling Konyol Sepanjang Sejarah, SUCCESS FEE Pengacara

ARTIKEL HUKUM
Istilah “Success Fee” sangat lekat pada profesi Debt Collector maupun kaum profesi ke-pengacara-an. Namun, ternyata terdapat perbedaan secara demikian kontras, antara terminologi “success fee” kaum Debt Collector terhadap makna “success fee” sebagaimana dalam perspektif berpikir kalangan Advokat. Untuk itu, dalam kesempatan yang berharga ini, penulis akan mengupas secara lugas betapa anehnya terminologi “success fee” yang selama ini selalu diminta oleh kalangan Pengacara dari para klien mereka.

Jika Telinga Kita Boleh Mendengar, Mengapa Alat Perekam Tidak Boleh Mendengar dan Merekam?

ARTIKEL HUKUM
Jika Mata Kita Boleh Melihat, Indera Telinga Kita Boleh Mendengar, Otak Kita Boleh Mengingat dan Menyimpan Memori, Mengapa Alat seperti Perekam AUDIO maupun VIDEO Tidak Dibolehkan Merekamnya?
Putusan Mahkamah Agung terkait perkara pidana Baiq Nuril, kini menjadi sorotan berbagai media dan mendapat sambutan khalayak ramai berupa kritik dan celaan bagi para Hakim Agung yang bagai memutus di atas “menara gading” yang kedap suara dari suara rakyat. Seorang pengadil yang baik, seyogianya “merakyat” dan “membumi”, bukan “berjarak” dari para pencari keadilan selaku konstituennya.

Melihat dan Memperlihatkan Diri, Dasar bagi Hukum untuk Menghindari Persinggungan ataupun Konflik

ARTIKEL HUKUM
Dalam ilmu Safety Driving yang diajarkan oleh para instruktur berpengalaman, terdapat dua pedoman paling basic ketika kita berkendara di jalan umum, antara lain dua yang paling utama berikut ini, yakni:
- Pertama, pastikan pengendara dan pejalan kaki lainnya terlihat dan masih dalam jangkauan pandangan kita; dan
- Kedua, pastikan diri kita sendiri terlihat oleh pengendara maupun oleh pejalan kaki lainnya.

Pelaku Usaha Mengubah Perjanjian Secara Sepihak, Melanggar Hak Konsumen

ARTIKEL HUKUM
Penyedia barang maupun jasa yang baik, akan menghormati dan menghargai martabat serta hak-hak dari masyarakat selaku pengguna barang / jasa (konsumennya). Bentuk-bentuk pelecehan seperti mengubah syarat dan ketentuan secara sepihak dikemudian hari, bahkan tanpa sepengetahuan ataupun seizin konsumen, tentu merupakan cerminan perilaku berbisnis yang tidak dilandasi etika berniaga.

Perusahaan Komersiel Berorientasi Profit Meminta Sumbangan, Menyaru CSR Mengatas-Namakan Kegiatan Sosial

ARTIKEL HUKUM
Bila terdapat entitas perusahaan bisnis yang mengejar “profit”, lalu meminta “sumbangan” pada masyarakat, maka persepsi yang kemudian akan timbul di benak kita ialah (baik disadari ataupun tidak)): perusahaan bersangkutan adalah perusahaan bonafid ataukah perusahaan “gembel” hampir kolaps yang meminta-minta “sumbangan” seolah tidak ada orang lain yang lebih membutuhkan, dan mengapa juga meminta pada warga yang notabene (mungkin saja) tidak lebih kaya ketimbang sang korporasi yang meminta-minta “sumbangan”?

HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI, The Right of Self Determination sebagai Jantung dari Segala Hukum

ARTIKEL HUKUM
Setiap warga negara, oleh hukum, diberikan “the right of self determination”, yakni suatu prinsip yang memberikan setiap warga negara untuk menentukan nasibnya sendiri. Oleh karenanya, secara falsafahnya, segala hal yang hanya terkait hal yang bersifat personal diri pribadi warga negara yang bersangkutan, otoritas negara hanya dapat melakukan intervensi berupa “himbauan” semata (bukan penegakan hukum, karena norma hukum identik dengan ancaman sanksi), alih-alih menerapkan sanksi seperti denda administratif, pidana penjara, atau sejenisnya.

Entah Pintar, Ataukah Bodoh, Menjadi Agen Kejahatan, Mengotori Tangan Sendiri dengan Dosa hanya Demi Uang Tidak Seberapa

ARTIKEL HUKUM
Orang-orang berwatak “dungu” (berpikiran sempit dan dangkal), akan berpikir bahwa mereka sedang meraup “keuntungan” besar dengan mendapat dana “suap” gratifikasi, korupsi uang rakyat, maupun bentuk-bentuk penyalah-gunaan kekuasaan lainnya. Namun, benarkah semua itu betul-betul “menguntungkan” bagi si pelaku bersangkutan yang melakukan perilaku korup?

Kisah Sang DEVIL ADVOCATE, Pengacara “Beken” dari NERAKA (Bagian Pertama)

ARTIKEL HUKUM
Tidak banyak diantara kita, yang mungkin mengetahui bahwa “advocate” (Bahasa Inggris), memiliki dua makna ketika kita terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Pertama, yakni sebentuk “noun” (kata benda) yang diartikan sebagai “pengacara”. Definisi kedua ketika kita terjemahkan ke dalam bentuk “verba”, menjadi berarti “menganjurkan”. Dengan kata lain, “advocate” atau “pengacara” sejatinya adalah profesi “penganjur”, bukan “makelar” kasus, “mafia”, atau sebagainya.