KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Lembaga Penjaminan sebagai Alternatif Perlindungan terhadap Fasilitas Kredit atau Pembiayaan Tanpa Agunan

LEGAL OPINION
Question: Kami ingin membuka bidang usaha baru dibidang finance. Saat ini telah banyak perusahaan factoring (anjak piutang) dan modal ventura. Adakah lembaga finansial sejenis lainnya yang masih belum banyak terdapat kompetitornya?

Kedudukan Hukum Penerima Hak Jaminan dalam Resi Gudang bila Terjadi Kegagalan / Kelalaian Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang

LEGAL OPINION
Question: Bila terjadi kegagalan ataupun kelalaian pihak pengelola gudang dalam suatu sistem resi gudang, maka siapa klaim dan hak siapakah yang didahulukan oleh pemerintah? Kami adalah pihak penerima hak jaminan dalam akta pembebanan hak jaminan terhadap pemegang resi gudang yang menjadi debitor kami.

Pembeli Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Diwajibkan Menandatangani Formulir Tiada Sengketa maupun Formulis Telah Kuasai Fisik Objek Tanah di BPN dalam Rangka Pengajuan Balik-Nama Hak atas Tanah

LEGAL OPINION
Question: Apakah benar bahwa pembeli objek lelang selaku pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan diwajibkan oleh Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional untuk menandatangani formulir yang menyatakan bahwa pembeli lelang telah menguasai secara fisik objek lelang eksekusi dan formulir pernyataan bahwa tiada sengketa terkati objek lelang yang kami beli dari Kantor Lelang Negara ketika akan mengajukan permohonan balik-nama hak atas tanah kepada pembeli lelang?

Hukum Tidak dapat Melawan Kemajuan Zaman

LEGAL ARTICLE
Para supir angkutan pelat kuning berunjuk rasa di Ibu Kota DKI Jakarta. Mereka menentang layanan transportasi roda empat berpelat hitam via pemesanan online/daring. Demonstrasi serupa pernah terjadi terhadap layanan trasnportasi roda dua via pemesanan aplikasi handphone berbasis daring, yang mana surat keputusan Menteri Perhubungan tentang pelarangan transportasi umum plat hitam pun tidak efektif karena konsumen telah menjatuhkan pilihan.
Secara rasional Gubernur DKI Jakarta, yang biasa disapa Pak Ahok, menanggapi bahwa demontrasi yang menuntut penghapusan angkutan umum berbasis internet diberantas, adalah sebuah permintaan konsumen yang tidak dapat dibendung.

Kartel Pertanahan yang Belum Tersentuh oleh Hukum Pertanahan Nasional

LEGAL ARTICLE
Taxi pelat kuning menuduh Taxi pelat hitam telah mengambil ladang pencaharian mereka secara melawan hukum, sementara pengemudi taxi pelat hitam menuduh operator taxi pelat kuning telah memonopoli usaha per-taxi-an disamping mahalnya ongkos taxi pelat kuning yang luar biasa sehingga dapat di tengarai memenuhi unsur-unsur praktik kartelisasi pengusaha taxi. Jika dugaan kartelisasi operator taxi pelat kuning adalah benar, maka adalah kemenangan besar bagi rakyat Indonesia selaku konsumen untuk dapat memilih alternatif: taxi pelat hitam untuk dilegalkan sebagaimana ojek aplikasi pelat hitam (peraturan pemerintah terkait tarif minimum dan maksimum tetap membuka peluang kartelisasi. Petunjuk pertanyaannya: apakah masih dapat kita jumpai taksi yang menggunakan tarif batas minimum? Inilah petunjuk yang sayangnya luput dipahami dan diamati oleh KPPU).

Jaminan Kesehatan Nasional Menjelma Jaminan Pasti Mati Nasional

LEGAL ARTICLE
Alokasi pendidikan sebesar 20% APBN, namun berbagai guru honorer tak kunjung dibayar gajinya. 70% anggaran POLRI terserap untuk belanja gaji pegawai kepolisian, sementara anggota mereka terus memeraas warga negaranya. Digaji untuk memeras para pembayar pajak. Sendi-sendi public services tersandera oleh budaya korup dan kolusi yang menjelma benang kusut di republik yang menyerupai negeri antah berantah bernama Republik Indonesia.
Penulis tak pernah menyetujui istilah “pegawai negeri sipil” (PNS). Sudah saatnya setiap aparatur negara yang digaji bersumber dari pajak rakyat, disebut “pelayan publik” (public servants).

Kriminalisasi terhadap Pejabat atau terhadap Jabatan, Dua Konstruksi Yuridis yang Acapkali Mengundang Salah Kaprah dalam Praktik Hukum

LEGAL ARTICLE 
Kini, seolah anti klimaks, Jaksa Agung R.I. yang mendeponering Abraham Samad dan Bambang Wijayanto dilaporkan telah menyalahgunakan kekuasaan ke Bareskrim oleh sejumlah kalangan yang mengaku akademesi kepolisian dan kalangan pengacara.
Mari kita tinjau secara hukum praktik salah kaprah demikian. Kembali kita mengulas kebelakang (flashback), dimana hakim tunggal Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara praperadilan Budi Gunawan, dianggap memiliki imunitas sehingga tidak dapat ditindak secara hukum atas putusan yang dibuatnya, karena dirinya memutus atas nama lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan memutus atas dan untuk nama pribadinya sendiri.

Maksud Privasi dalam Konteks Hukum

LEGAL ARTICLE
Baru-baru ini pengadilan Amerika Serikat menolak gugatan FBI terhadap Apple Inc. yang menolak membuka jaringan data dalam sistem digital milik Apple dengan alasan privasi para pelanggan produk Apple.
Praktik hukum negeri Indonesia pun tidak luput dari isu klasik mengenai privasi. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan, melanggar privasi? Apakah PPATK mengakses data simpanan nasabah perbankan telah melanggar privasi nasabah perbankan? Apakah penyadapan otoritas seperti Densus 88 demi memantau aktivitas dan pergerakan ter0risme, melanggar privasi?

Batas Usia Minimum di Bidang Pertanahan seperti Melakukan Perbuatan Hukum Jual-Beli, Pemberian Hak Tanggungan, dsb

LEGAL OPINION
Question: Berapa usia minimum seseorang dapat melakukan jual-beli atas tanah miliknya? Ada kesimpang-siuran informasi. Ada yang menyatakan 18 tahun sudah boleh, tapi ada juga yang mengatakan bahwa 21 tahun baru boleh. Mana yang benar?

Ketentuan Pidana terkait Kegiatan Impor Komoditas Pertanian

LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat pasal pemidanaan bagi pelaku importir komoditas pangan? Apakah terdapat ketentuan penting yang perlu dan wajib diketahui kalangan pelaku usaha terkait bisnis impor pangan?

Kajian Reforma Agraria Kontemporer

LEGAL OPINION
Question: Apakah reforma agraria (land reform) di Indonesia telah berjalan?

Perihal Perjanjian Bersyarat Batal yang Mengandung Ketentuan yang Melanggar Kepatutan

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami meminjam sejumlah dana modal kerja pada sebuah perusahaan lain. Ketika kami hendak melunasi, pihak kreditor tersebut menolak dengan alasan bunga yang wajib kami lunasi ialah sebesar 2% per bulan masa peminjaman, sementara kami hanya menyanggupi 1% per bulannya. Memang, dalam perjanjian pinjam-meminjam / hutang-piutang tersebut pada mulanya disepakati 24% bunga per tahunnya. Namun kami merasa hal tersebut terlampau memberatkan, dan tetap merasa 12% per tahun adalah cukup patut. Kami urgent melunasi, karena membutuhkan objek agunan berupa pabrik yang saat ini hendak kami sewakan kepada pihak ketiga. Bagaimana hukum Indonesia melihat hal demikian?

Tiada Pengaturan Sanksi dalam Kontrak / Perjanjian, Bukan Alasan Pemaaf ataupun Alasan Pembenar untuk Melanggar Kontrak maupun Kelaziman dalam Dunia Niaga

LEGAL OPINION
Question: Apakah benar pandangan banyak kalangan sarjana hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat pengaturan dalam kontrak / perjanjian, maka salah satu pihak dalam kontrak tersebut dapat berbuat sesukanya tanpa konsekuensi hukum? Bagaimana juga jika terdapat pengaturan dalam kontrak, namun tiada disertai klausul mengenai sanksi bila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap perikatan dalam kontrak yang tidak bersanksi tersebut?

Menuju Era Pajak Progresif Hak atas Tanah

ARTIKEL
Question: Saat ini banyak bidang tanah yang dikuasai oleh para cukong dan mafia, alias orang-orang tertentu saja yang menguasai berbagai hak atas tanah. Sebagaimana kita ketahui bersama, investasi yang paling menguntungkan ialah investasi pada bidang tanah. Imbal balik (return) investasi pada tanah melampaui keuntungan investasi pada logam mulia emas terlebih deposito. Apakah  tidak ada pengaturan pemerintah yang pro rakyat, sehingga terhadap permukaan bumi ini tidak hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu saja, dan bisa diakses oleh semua warga negara?

Penggabungan Dua Gugatan menjadi Satu Gugatan Tunggal yang Sah dalam Hukum Acara Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apakah boleh, bila dua pihak yang hendak kami gugat karena berhutang pada kami, dijadikan satu gugatan tunggal dimana kedua debitor tersebut akan diposisikan sebagai Tergugat Pertama dan Tergugat Kedua?

Sudut Pandang Sosial-Yuridis Peraturan Pemerintah Tahun 2015 tentang Pengupahan

LEGAL OPINION
Question: Upah Minimum Regional dan Sektoral (UMR dan UMS) diberlakukan terhadap karyawan yang bekerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sebetulnya pengaturan pemerintah demikian dibentuk untuk kepentingan siapa, buruh atau pelaku usaha?

Kenali Spesifikasi Bidang Usaha Bisnis Anda untuk Menentukan Perizinan Teknis yang Wajib Dipenuhi

LEGAL OPINION
Question: Apakah kemasan plastik untuk makanan wajib mendapat izin BPOM? Apakah setiap keberadaan gudang wajib didaftarkan, yang bila tidak maka adakah sanksinya? Apakah setiap produk yang diedarkan di pasaran wajib mendapat logo Standar Nasional Indonesia (SNI)?

Hak Normatif Pekerja / Buruh atas Gaji Terutang

LEGAL OPINION
Question: Apa konsekuensi bagi Perusahaan bila menunggak gaji para pekerja?

Kupas Tuntas Peraturan Pemerintah Tahun 2015 tentang Pengupahan

LEGAL OPINION
Question: Mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP 78 Tahun 2015) menjadi demikian kontroversif di tengah masyarakat?

Dilematika BPJS Kesehatan bagi Kepentingan Pekerja / Karyawan Swasta Penerima Upah

LEGAL OPINION
Question: Apakah boleh perusahaan mendaftarkan karyawan pada asuransi kesehatan swasta sebagai alternatif BPJS Kesehatan? Atau jika pertanyaan kami ubah, bagaimaan jika karyawan yang memilih untuk melepaskan keanggotaan BPJS Kesehatan dan memilih asuransi kesehatan lain (swasta) sesuai kebutuhannya?

Peralihan Hak atas Tanah Tidak Mensyaratkan Pengukuran Ulang oleh Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan

LEGAL OPINION
Question: Saat ini proses balik nama atas jual-beli tanah yang kami beli terkendala akibat salah satu pihak tetangga tidak mau memberikan tanda-tangan persetujuan pada surat pengukuran ulang sertifikat tanah sehingga sertifikat tanah yang kami tidak dapat dibalik-nama kepada nama kami. Masalah ini telah berlarut-larut selama satu setengah tahun. Adapun kronologinya ialah sebagai berikut. Pihak kantor pertanahan / BPN menyatakan bahwa yang menjadi prasyarat mutlak bagi kami untuk balik-nama hak atas tanah yang kami beli ialah berupa pengukuran ulang terhadap sertifikat hak atas tanah berupa SHGB No. ... , yang mana kini terkendala tidak mendapat tanda-tangan persertujuan satu tetangga atas hasil pengukuran. Hal tersebut sangat bergantung pada itikad baik tetangga, sementara peralihan hak ialah hak kami selaku pembeli hak atas tanah tersebut. Bisa jadi pihak tetangga telah menyerobot tanah kami, sehingga wajar bila tetangga tersebut tidak menyetujui pengukuran yang sedang BPN tangani atas tanah kami. Sekalipun benar harus dilakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat tanah yang kami beli, apakah itikad baik tetangga menjadi harga mati?

Perihal Akuisisi Terselubung, Praktik Penyelundupan Hukum Anti Monopoli Usaha

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang dimaksud dengan akuisisi dalam hukum perusahaan perseroan terbatas (PT), selalu berarti pembelian perdana sebuah perusahaan oleh pihak diluar perusahaan?

BPJS Kesehatan Merupakan Standar Minimum, Kepentingan Hak Buruh / Pekerja Dilindungi oleh Hukum Ketenagakerjaan, Bukan Justru Mengamputasi Hak Normatif Buruh itu Sendiri

LEGAL OPINION
KETIKA KETENTUAN BPJS KESEHATAN MENJADI SINDROM LUPUS YANG MENYERANG KEPENTINGAN BURUH ITU SENDIRI
Question: Sejak BPJS Kesehatan diberlakukan sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seluruh perusahaan dinyatakan wajib mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Kesehatan. Hal tersebut justru menjadi bumerang silamakama bagi para buruh/pekerja itu sendiri. Bagaimana tidak, sejak lahir ketentuan hukum mengenai BPJS Kesehatan, karyawan yang sebelumnya telah diikut-sertakan dalam program asuransi kesehatan swasta dengan tingkat benefit yang lebih baik bagi karyawan, kini perusahaan tidak lagi mengikutsertakan karyawan pada asuransi swasta tersebut, dan beralih pada BPJS Kesehatan karena takut mendapat sanksi dari pemerintah. Bagaimana bisa, peraturan pemerintah yang dibentuk demi kepentingan buruh / pekerja, justru berbalik menjadi bumerang bagi kepentingan buruh/pekerja itu sendiri?

Praeter Legem sebagai Faktor Pembalik Posisi Dominan dalam Hubungan Kontraktual

LEGAL OPINION
Question: Kini sedang tren gugatan pembatalan kontrak oleh salah satu pihak dalam perikatan pengikatan kontrak tersebut, dengan alasan saat melakukan penandatanganan kontrak, status para pihak tidak setara. Hakim kemudian membatalkan kontrak dengan alasan terdapat ketimpangan sebelah kekuatan salah satu pihak. Jika perjanjian dibuat untuk dibatalkan kemudian oleh salah satu pihak, untuk apa sejak awal mengikatkan diri dalam kontrak? Bukan kami yang meminta atau menawarkan diri kepada mereka untuk sama-sama mengikat diri dalam kontrak, yang kini justru menggugat kami untuk membatalkan kontrak. Jika perjanjian dapat dibatalkan secara sederhana, bagaimana kepastian bagi kami? Apakah salah jika perusahaan kami memang lebih besar dari perusahaan rekanan yang mengikat diri dalam kontrak? Mengapa juga perusahaan rekanan lain dengan kontrak baku yang sama, tidak mendapat sengketa serupa seperti gugatan yang kini kami hadapi.

Produk Pemerintah mengenai Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan, adalah Produk Hukum Asuransi, suatu Bentuk Peralihan Tanggung Jawab

LEGAL OPINION
Question: Bila karyawan telah didaftarkan dalam asuransi pemerintah (BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan), maka apakah perusahaan masih menanggung biaya kesehatan dan kecelakaan kerja maupun kematian dari pihak karyawan / buruh? Apakah karyawan/keluarganya masih dapat menuntut tanggung jawab dari perusahaan yang telah mendaftarkan dan menyertakan karyawan sebagai anggota program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan oleh pihak pemerintah?

Actio Pauliana dalam Kepailitan beserta Delik Pidana yang Menyertainya

LEGAL OPINION
Question: Apa ketentuan pidana bagi debitor (dalam pailit) yang “menggelapkan” harta kekayaannya sehingga merugikan para pemiutang?

Judicial Review terhadap Peraturan Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional ke Hadapan Mahkamah Agung RI

JUDICIAL REVIEW
Berikut salah satu contoh uji materiil yang pernah SHIETRA & PARTNERS layangkan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dalam proses penyusunannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dilarang mengutip ataupun menyalin substansi publikasi SHIETRA & PARTNERS tanpa izin dari kami.  

Kepada Yang Terhormat,
Yang Mulia
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di tempat

Perihal: Permohonan Keberatan / Hak Uji Materiil Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan
Dengan Hormat,
Perkenankan kami, yang bertanda-tangan di bawah ini:

Definisikan Dahulu Permasalahan yang Ada sebelum Mencari Solusi suatu Masalah

ARTIKEL HUKUM
Wacana di berbagai media massa Indonesia menggaungkan isu salah satu petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mereka sebut sebagai “korban” kriminalisasi kepolisian. Benarkah demikian? Itulah opini publik yang disetir oleh opini media.
Mari kita tinjau dengan sudut pandang lain. Mungkinkah kita membela petinggi KPK tersebut secara membuta hanya karena ia adalah petinggi KPK?
Fructu non foliis arborem aestima. Judge a tree by its fruit, not by its leaves.

Hak Kreditor atas Convertible Bond terhadap Debitor yang Mengalami Likuidasi

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah perusahaan asing yang telah memberikan sejumlah dana pinjaman kepada sebuah perusahaan di Indonesia, dengan jaminan berupa pengikatan Convertible Bond. Mendadak kami mendapat kabar bahwa perusahaan Indonesia yang kami biayai tersebut kini telah melikuidasi dirinya sendiri, sementara dalam neraca keuangan perusahaan Indonesia tersebut tidak disebutkan adanya hutang kepada kami, meski piutang kami belum dilunasi olehnya. Bagaimana posisi hukum kami dan apa upaya hukum yang dapat kami ajukan guna mendapatkan kembali dana kredit yang telah kami berikan?

Pembebasan Lahan oleh Pemerintah, antara Nilai NJOP dan Nilai Harga Pasar Tanah Milik Warga

LEGAL OPINION
Question: Saat ini, apakah yang menjadi patokan harga pembebasan tanah oleh pemerintah yang mengatasnamakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum? Apakah dasar patokannya ialah nilai NJOP (nilai jual objek pajak) tanah atau harga pasar atas tanah?

Ciri-Ciri & Mengenali Mafia Agunan Lelang Eksekusi, Debitor Tereksekusi Wajib Waspada agar Tidak Menjadi Korban Penggelapan Agunan yang Mengatasnamakan Lelang Eksekusi

LEGAL OPINION
MODUS MAFIA AGUNAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG WAJIB DIWASPADAI DEBITOR TEREKSEKUSI
Question: Sesuai arahan Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS), saya berhasil melihat dan mendokumentasi laporan appraisal KJPP (kantor jasa penilai publik) yang menjadi salah satu dasar berkas permohonan lelang eksekusi ke kantor lelang negara (KPKNL). Setelah saya bandingkan dengan keterangan detail alamat agunan yang terdapat dalam pengumuman lelang di koran, ternyata alamat yang tercantum dalam alamat agunan di koran dan alamat yang tercantum di laporan appraisal KJPP berbeda. Setelah saya tanyakan kepada pihak bank (kreditor pemegang hak tanggungan) maupun balai lelang, dijawab bahwa alamat yang tercantum dalam laporan appraisal KJPP keliru, sehingga dibuat alamat agunan di koran yang berbeda dengan alamat agunan dalam laporan KJPP. Terlepas alamat mana yang betul, antara alamat yang tercantum dalam koran dan KJPP, saya ingin menanyakan pada Pak Hery, apakah ada yang ganjil dengan hal tersebut sehingga saya mengetahui dengan pasti apakah saya, seperti yang dikatakan Pak Hery, mungkin adalah korban sindikat mafia agunan yang mencoba menggelapkan agunan yang saya berikan pada bank sebagai jaminan kredit?

Konsekuensi Melanggar Syarat Sah Perjanjian berupa Causa yang Sahih, Penggunaan Bahasa Asing dalam Kontrak yang Dijalankan Di Indonesia

LEGAL OPINION
Question: Apakah betul bahwa kontrak / perjanjian hubungan bisnis keperdataan yang dijalankan di Indonesia wajib berbahasa Indonesia? Bagaimana jika ketentuan tersebut diterobos dalam praktiknya?

Bila Proses Lelang Eksekusi Tidak Akuntabel dan Tidak Trasnparan, Debitor dapat Mengajukan Gugatan serta Pelaporan Tindak Pidana Penggelapan, baik terhadap Kreditor, Balai Lelang, maupun terhadap Pembeli Lelang

LEGAL OPINION
MODUS PROSES LELANG EKSEKUSI TIDAK AKUNTABEL DAN TIDAK TRASNPARAN YANG MENYERUPAI MODUS TINDAK PIDANA KORUPSI TENDER PENGADAAN BARANG DAN JASA
Question: Saya adalah debitor sekaligus pemilik agunan yang kini agunan tersebut telah dilelang oleh bank (kreditor). Memang, saya kini tidak lagi dapat mencicil hutang karena masalah kelesuan usaha. Yang saya herankan, mengapa hasil lelang jauh dibawah nilai harga kewajaran tanah agunan saya? Adakah yang dapat saya lakukan atau perbuat untuk membuat terang, mengapa harga terbentuk lelang yang disampaikan bank kepada saya, nilainya jauh kecil sekali dibanding nilai wajar tanah saya itu?!

Tidak Selamanya Agunan Berasal dari Debitor, Debitor dapat Mengajukan Kredit, sementara Jaminan Kebendaan Berasal dari Pemilik Agunan (Pihak Ketiga)

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan yang kami dirikan hendak meminjam sejumlah kredit investasi dan modal kerja ke sebuah perbankan. Yang menjadi pertanyaan kami, salah satu dari para pendiri hendak memberikan inbreng kepada perusahaan (yang berbentuk Perseroan Terbatas), berupa sebidang tanah, agar tanah tersebut menjadi harta kekayaan perusahaan. Tujuan inbreng tanah tersebut, agar tanah tersebut dapat menjadi agunan sebagai jaminan bagi bank yang hendak memberikan kucuran kredit kepada kami. Apakah benar, bahwa PT tidak dapat memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik atas tanah) sehingga SHM tersebut harus diturunkan dahulu derajatnya menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sebelum dapat dijadikan agunan?

Pemberian Tanggung-Jawab Wajib Dibarengi dengan Pelimpahan Wewenang secara Eksplisit dalam Sistem Tata Kelola yang Sehat

ARTIKEL
Question: Apa yang menjadi pembeda antara dijadikan "kambing hitam" dengan dijadikan sebagai penanggung jawab? Sering saya merasa janggal dengan praktik yang selama ini terjadi di kantor saya, dimana saya diberi tanggung jawab untuk memeriksa suatu berkas, namun anehnya, saya tak punya kekuatan untuk melakukan perubahan terhadap substansi berkas tersebut, dimana saya sadari, jika saya hanya menjadi “tukang stempel” meloloskannya dalam pemeriksaan yang ditugaskan pada saya, maka saya akan menjadi kambing hitam. Sementara jika saya gunakan posisi tawar saya untuk tidak meloloskan karena staf dari divisi lain tidak segera mengubah sesuai apa yang saya kehendaki, maka saya akan mendapat caci-maki dari manajemen terutama divisi marketing. Sebenarnya dimana logika hukum posisi demikian dalam suatu tempat kerja?

Menggugat Sikap Pasif Penyelenggara Negara dalam Melayani Warga Negara, Diam Diartikan Dikabulkannya Permohonan Warga Negara, Kepastian Hukum Permohonan Konkretisasi ke Hadapan PTUN yang Memutus dalam Tempo 21 Hari

LEGAL OPINION
DIAM DIARTIKAN DIKABULKANNYA PERMOHONAN WARGA NEGARA
Question: Saya mengajukan permohonan dispensasi ke kantor pelayanan masyarakat, namun setelah sekian lama belum juga terdapat jawaban positif ataupun negatif terhadap permohonan yang saya ajukan. Posisi perusahaan yang saya jalankan kini menggantung. Apa langkah yang dapat kami lakukan bila tiada kepastian hukum demikian? Mohon gambaran detail atas langkah-langkah yang dapat kami ajukan demi kepastian permohonan dispensasi pihak kami.

Daerah Hunian Penduduk, Tertutup bagi Kegiatan Usaha yang Meresahkan / Mengganggu Ketenangan Masyarakat. Kegiatan Usaha Tanpa Izin, adalah Ilegal. Penjual Online ILEGAL Casing Handphone dengan Merek Dagang CASE PEDIA

LEGAL OPINION
Question: Saya adalah warga setempat yang setiap hari menjadi korban polusi suara dan polusi udara tetangga kami yang menjadikan rumahnya sebagai bengkel mebel dan furniture. Bunyi mesin pemotong kayu dan semprotan cat pelitur yang mencemari udara menjadi makanan sehari-hari kami, para tetangga yang terusik. Saya dan beberapa tetangga pernah mencoba menegur, namun tidak membuahkan hasil, karena ia berdalih telah mendapat izin RT untuk menjadikan rumahnya sebagai bengkel mebel. Apakah benar lingkungan perumahan dapat dijadikan tempat industri atau pabrik yang mengganggu lingkungan penduduk dengan berbagai polusi suara dan udaranya? Apa langkah yang dapat kami ambil agar hak-hak para tetangga untuk hidup tenang dapat dijaga dan dihormati oleh mereka yang tidak menghargai hak kami untuk hidup tenang bebas dari berbagai polusi demikian?

Upaya Administrasi terhadap Keberatan Keputusan Pejabat Negara

LEGAL OPINION
Question: Saat ini lahan milik kami terkena proses pembebasan lahan oleh pemerintah. Kami tidak berkeberatan dengan proyek pembebasan lahan tersebut, demi kepentingan akses jalan bagi semua penduduk. Hanya saja yang menjadi keberatan kami, nilai penggantian atas harta tanah kami ditetapkan demikian rendah oleh pemerintah. Apa langkah yang dapat kami tempuh atas keberatan kami?

Warga Masyarakat Lewat Class Action dapat Menggugat Pemerintah dgar Konsesi Ditunda Hingga Ekonomi Nasional Kembali Memadai

LEGAL OPINION
Question: Bercermin pada kasus konsesi pembangkit listrik tenaga panas bumi dekade lalu, dimana pemerintah hendak menunda konsesi dengan alasan sedang terjadi krisis ekonomi yang melanda Indonesia yang kemudian terbentur oleh ancaman korporasi asing penanam modal, dapatkah kami, para warga negara mengajukan class action (gugatan massal) guna menunda keberlakuan konsesi tersebut?

Konsesi dapat Dicabut Berdasarkan Hukum demi Kepentingan Umum

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah pemegang konsesi, namun pemerintah hendak mencabut konsesi yang kami pegang. Alasan yang diajukan pemerintah ialah mencabut konsesi kami dengan alasan “demi kepentingan umum”. Apakah alasan demikian dibenarkan oleh hukum?