Mencabut Permohonan Kasasi, Dimungkinkah oleh Hukum Acara?
Question: Apakah diperkenankan, mencabut permohonan kasasi yang belum lama sebelumnya telah terlanjur didaftarkan permohonannya disertai memori kasasi oleh pihak Pemohon Kasasi?
Mencabut Permohonan Kasasi, Dimungkinkah oleh Hukum Acara?
Question: Apakah diperkenankan, mencabut permohonan kasasi yang belum lama sebelumnya telah terlanjur didaftarkan permohonannya disertai memori kasasi oleh pihak Pemohon Kasasi?
Bila Pembohong Berbohong, maka Pembual Membual, dan Penipu Menipu
Question: Sering kita dengar istilah seperti tukang bohong (pembohong), pembuat bualan (pembual), dan penipuan (oleh penipu sebagai pelakunya), bukankah ketiganya ini sama saja maksud dan artinya?
Tidak Ada yang Lebih Tunasusila daripada yang MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG SUSAH-PAYAH MENCARI NAFKAH dan MEMBALAS BUDI BAIK PUBLIKASI ILMU HUKUM DENGAN PERKOSAAN alih-alih Berterimakasih dan Berkontribusi Lewat Kompensasi
Namanya juga pemerkosa (anak hasil didikan TUKANG PERKOSA), mana mau repot-repot untuk PDKT, keluar uang untuk berkencan, keluar modal dari kantung untuk beli bunga, keluar tenaga untuk membeli cincin dan melamar, menikahi, bekerja banting-tulang untuk menafkahi istri, membayar sekolah anak hasil perkawinan, ataupun bertanggung jawab. Semua pemerkosa TIDAK TAHU MALU, TIDAK TAHU TERIMAKASIH, dan TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
Antara COMMON PRACTICE
(Konvensi) dan COMMON SENSE (Akal
Sehat)
Pelangi itu Indah, itu Kata Bocah di Taman Kanak-Kanak yang Dibodohi oleh Konvensi
Antara konvensi dan postulat, adalah dua hal yang tidak selalu identik dan kerapkali tidak seiring sejalan. Seseorang harus menikah dan memiliki anak, laki-laki harus bekerja mencari nafkah dan wanita harus merawat anak di dalam rumah, adalah tabu bila kaum wanita memperlihatkan lekuk tubuhnya lewat busana yang serba terbuka “you can see” (kolot dan terkungkung dibalik penjara bernama busana), menyelesaikan setiap masalah dengan pukulan tinju (misi misionaris lewat kekerasan fisik), makan harus tiga kali sehari (penulis hanya makan dua kali sehari), orang yang berdiri diam mematung tanpa menyakiti manusia ataupun hewan sekalipun disebut warga yang melintas sebagai “orang gila” (disaat penulis berdiri menghirup udara segar sembari bermeditasi), dan segala fenomena sosial maupun norma adat lainnya, kesemua itu adalah wujud konvensi—kesepakatan tidak tertulis yang berlangsung turun-menurun, sekalipun tidak sejalan dengan “akal sehat” (common sense), sekadar mengikuti arus mainstream “common practice”, menyerupai sebuah budaya / kultur suatu bangsa—bukan postulat yang absolut kebenarannya tanpa dapat dibantah ataupun dikritisi. Bahkan, ada salah satu agama yang makna harfiahnya ialah “patuh secara mutlak” alias “membuta”, alih-alih mencerahkan namun membutakan.
To glorify God,
Is to be a noble human being,
Not by worshiping,
Not by bowing down,
Not by chanting praises,
Nor by singing praises.
God never needed a flattering sinner,
This world has never had a shortage of sinful people who are good at
worshiping and praising.
Why?
“Omnibus Law” secara Falsafah Tidak Pernah Sejalan dengan Partisipasi Publik yang Bermakna, karena Anti terhadap Demokrasi
Hukum Dibentuk secara Tidak Demokratis, namun
Diterapkan secara Komun!stik, Apa Jadinya?
Bagi para kalangan websmaster yang kerap berurusan dengan SEO (search engine optimatization) maupun “bot crawler”, indexing, hingga SERP (search engine result page), terdapat dua hal yang menjadi penentu hidup dan matinya ketermunculan dan visibilitas sebuah website : Pertama, “relevant content” (konten yang relevan); dan Kedua, “user experience”, pengalaman pengguna—dalam hal ini pengalaman para pembaca suatu website, sebagai penentu peringkat suatu website. Bila dianalogikan dengan analogi yang serupa dengan dunia webmaster, pembentukan Undang-Undang lewat mekanisme “omnibus law” ala “gado-gado” yang bersifat “sapu jagat”, memiliki “user experience” yang sangat teramat buruk—bila tidak dapat disebut sebagai “terburuk dari yang terburuk”.
Bermula dari Meminjam Kredit ke BANK, Debitor Terkejut Ditagih dan Dijerat oleh RENTENIR PERORANGAN karena BANK Menjual Piutang kepada RENTENIR PERORANGAN Tanpa Persetujuan Debitor Pemilik Agunan
Ulasan Hukum ini Didedikasikan bagi Klien yang Telah
Pernah / Sedang menjadi Korban MAFIA TANAH dan MAFIA LELANG, Pengalaman Buruk
untuk Dipelajari oleh Masyarakat Luas agar Tidak Ada Lagi Jatuh Korban, dimana
Kantor Lelang Negara justru Melegitimasi Praktik RENTENIR dengan Menyerahkan
Seluruh Hasil Terjual Lelang kepada RENTENIR PEMOHON LELANG Sekalipun Terjadi “MARK UP Tagihan” dan Sekalipun Melampaui
Nilai Pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan
Dalam teori ilmu hukum, sudah lama dikenal istilah “caat kehendak”—yang menggambarkan kondisi dimana “jika sejak awal tahu akan menjadi demikian, maka tidak akan pernah disepakati”—maupun instrumen hukum yang tampak legal dan lazim bernama “cessie” alias perlihan piutang dari “kreditor penjual pituang” kepada “kreditor pembeli piutang”. Masalah paling utamanya ialah, praktik demikian terus terjadi tanpa terbendung, sekalipun sudah memakan banyak sekali korban. Hampir tiada kalangan hakim, akademisi, maupun praktisi hukum yang menyadari dan memahami bahaya laten dibalik cessie, dimana seseorang warga bermula meminjam sejumlah dana dari sebuah lembaga keuangan perbankan (BANK), bermuara ditagih, dijerat, dicekik, dan dilelang agunannya oleh RENTENIR PERORANGAN.
AKAL SEHAT sebagai Dasar Hukum Tertinggi, Konstitusi Tertinggi, Falsafah Hukum Tertinggi, SOP Tertinggi, dan Argumentasi Hukum Tertinggi
Adalah Undang-Undang maupun Pasal-Pasal “Toxic”, ketika Bertentangan dengan AKAL
SEHAT
Question: Bukankah menjemukan dan membosankan, mendengarkan mereka yang berlatar-belakang Sarjana Hukum, selalu berbicara demikian normatif, berdasarkan pasal anu, undang-undang anu, seolah-olah eksklusif sekali kalangan Sarjana Hukum dibanding orang awam hukum?
This is All about SMART WORKING, Not HARD WORKING
Lebih Banyak Uang, Lebih Banyak Opsi untuk dapat Kita
Pilih (Opsi untuk Dipilih), Itulah “the
Power of MONEY”
Boleh percaya namun juga boleh tidak, diantara masyarakat kita terdapat sebagian orang yang takut, alergi, serta memusuhi “keadaan sukses”, sekalipun, banyak tindak kriminalitas terjadi akibat minimnya kesuksesan yang dapat dicetak oleh sang kriminil dalam hidupnya. Percaya atau tidak, sebagian besar diantara kita yang terjebak dalam kemiskinan, menjauhi kekayaan maupun uang, karena memiliki paradigma keliru bahwa “uang adalah sumber kejahatan”, sekalipun realitanya kerapkali “kejahatan terjadi karena kekurangan uang”—atau setidaknya faktor kemiskinan batin sang pelaku, karenanya mental berkelimpahan adalah berkah itu sendiri.
I’ll tell you a secret of life,
But be sure to make it a secret, only for you alone.
Remember,
It’s a secret.
There are times,
When other people have bad intentions towards us,
We cannot forever avoid being victims of crime modes.
Where the perpetrators conspire with each other,
Lie and cheat without guilt,
Not even afraid to commit crimes by harming or injuring other people for
the perpetrator’s personal gain,
Making the victims trapped helplessly.
Logika yang Ditarik dari Delusi Diri, Menyesatkan
Pikiran Jernih dan Akal Sehat Vs. Logika Delusif
Question: Maksudnya bagaimana dan seperti apa, yang disebut sebagai logika berdasarkan delusi?
Fisik Orangnya telah Almarhum (Meninggal Dunia), namun secara Data Kependudukan di Catatan Sipil (Berpotensi) Masih Terdata sebagai Penduduk Aktif yang Hidup
DE FACTO Bisa Tidak Sejalan dengan DE JURE, pun
Sebaliknya
Surat Keterangan Kematian (Diterbitkan oleh
Kelurahan) Vs. Akta Kematian (Dinas Catatan Sipil Kabupaten / Kota), Bisa Tidak
Sinkron
Alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), merupakan alamat “de jure”. Alamat domisili, merupakan alamat dimana seseorang warga pemegang KTP bertempat tinggal dalam keseharian secara senyatanya alias alamat “de facto”. Sepanjang penulis berkarir sebagai seorang konsultan hukum, setidaknya tercatat telah terdapat dua orang klien yang menghadapi masalah hukum akibat disparitas antara “meninggalnya seseorang warga secara de facto” (meninggal secara fisik-lahiriah seperti telah berhentinya tanda-tanda kehidupan serta juga telah dimakamkan / dikremasikan) dan “telah almarhumnya seseorang warga secara de jure” (ditandai dengan terbitnya kutipan Akta Kematian atas warga bersangkutan).
GIRIK Ditingkatkan menjadi SHM, Niscaya
AJB Ditingkatkan menjadi SHM, PENIPUAN Agen Properti
PENIPU
Mungkinkah AKTA JUAL BELI ditingkatkan menjadi
SERTIFIKAT HAK MILIK? Itu OMONG KOSONG ala Agen Properti NAKAL
Banyak berkeliaran agen properti sejahat iblis yang membuat klaim setinggi langit (sesumbar penuh bualan) bahwa dirinya sesuci malaikat, jujur, berintegritas, bertanggung-jawab, ber-Tuhan, dan takut dosa. Namanya juga iblis, pandai tipu-muslihat, dan penuh kedok atau topeng (persona), memoles kata-kata yang disampaikan sehingga membuat pencitraan bahwa diri mereka adalah orang bersih dan jujur. Tidak pernah ada penipu yang terang-benderang mengakui dirinya penipu yang sedang menipu ataupun berdusta, selalu membuat kesan artifisial sebaliknya.
Implementasi / Melaksanakan Perjanjian secara
Melanggar Undang-Undang, adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
Resiko Dibalik Perbuatan Melawan Hukum, Fatal Akibat Hukum dan Konsekuensi Hukumannya
Question: Bila salah satu pihak dalam suatu ikatan perjanjian yang sebelumnya disepakati oleh para pihak, justru jelas-jelas melanggar hukum dan membuat kerugian bagi salah satu pihak, dalam hal ini melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan pihak yang perbuatannya melawan hukum sehingga menerbitkan kerugian, untuk mengganti-kerugian pihak yang telah dirugikan, maka mengapa tetap dipaksakan untuk mengajukan gugatan dengan kriteria “wanprestasi” alih-alih menggugat pihak bersangkutan sebagai telah melakukan “perbuatan melawan hukum”?
Janganlah Euforia terhadap Dokumen Elektronik,
Dokumen Paperless Dianak-Tirikan
Hakim di Pengadilan Perkara Perdata
Pemerintah Siap Era Digital Paperless, namun Hakim di Lembaga Peradilan Belum Siap untuk Disrupsi Era Transformasi Digital, sebuah Legal Gap
Question: Sekarang ini semua serta digital dan elektronik. KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga ataupun dokumen kependudukan lainnya berupa dokumen elektronik, dimana petugas kependudukan dan catatan sipil setempat mengatakan kepada warga bahwa jika dokumen-dokumen tersebut rusak atau hilang maka bisa dicetak sendiri oleh kami selaku warga. Bukankah ini sebuah lompatan kemajuan yang patut kita apresiasi sekaligus wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya? Sekarang ini hampir seluruh layanan pemerintahan baik di Kantor Pertanahan, Kelurahan, Dukcapil, bersifat dokumen digital atau elektronik lengkap dengan tanda-tangan elektronik pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen-dokumen tersebut. Sebenarnya benar-benar aman atau tidak dikemudian hari?
Apakah Pasal 436 Rv Masih Berlaku?
Aturan Tidak Tertulis di Pengadilan : Jangan Fetakompli Domain serta Kewenangan Hakim untuk Menilai dan Memutus Perkara
Terperangkap oleh CHOICE
OF LAW dan CHOICE OF FORUM dalam
Surat Perjanjian
Question: Apakah Pasal 436 Ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang mengatur : “Kecuali ditentukan dalam Pasal 724 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan lain-lain perundang-undangan, keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh badan peradilan luar negeri tidak dapat dieksekusi di Indonesia. Perkara-perkara sedemikian dapat diajukan lagi (dalam bentuk gugatan baru) dan diputuskan di dalam badan peradilan di Indonesia.”, masih berlaku dan diakui dalam praktik peradilan di Indonesia?
When we are obsessed to revenge or obsession to fight back, against those
who have been hurting and harming us,
While we do not yet have sufficient strength to carry out resistance or
counterattack,
Then it can bring us down,
Mired in the abyss of despair that is so deep and steep,
Until hit by a great depression.
Bangsa yang Gemar Monolong dan Membantu, namun Soal Uang (justru) Sebaliknya
Bersatu, namun Tidak untuk Urusan Produk Konsumsi.
Bergotong-Royong, namun Tidak untuk Urusan Uang. Toleransi, namun hanya untuk
Urusan Dosa dan Maksiat, Tidak untuk Kaum yang Berbeda Keyakinan. Itulah, Wajah
Real Masyarakat di Indonesia
Bangsa Indonesia memang dikenal sebagai masyarakat yang suka menolong. Namun sayangnya, untuk hal-hal yang memiliki kaitannya dengan uang justru sebaliknya, sehingga Anda harus belajar dari pengalaman buruk kita sendiri yang sudah-sudah maupun pengalaman buruk orang lain, bahwasannya kita harus sangat berhati-hati mengingat masyarakat Indonesia khusus untuk urusan yang terkait uang bisa sangat manipulatif, jahat, terselubung, mengecoh, penuh tipu-muslihat, egosenstris, serta suka berdusta, alias bertolak-belakang dengan citra masyarakat kita di Indonesia yang dikenal sebagai gemar menolong dan membantu. Negeri kita, tidak pernah kekurangan para penipu maupun para pendosa-agamais pemeluk ideologi “penghapusan dosa” (abolition of sins). Banyak terdapat ulasan dari para netizen, bahwa hidup dengan tidak menerapkan “negative thinking” di tengah-tengah masyarakat Indonesia, akan menjadi “mangsa empuk”.
Relasi antara KORUPSI dan PEMERKOSAAN
Korupsi merupakan Pemerkosaan terhadap Ekonomi
Kerakyatan
Apa yang menjadi faktor pembeda paling utama antara manusia dan robot? Kemampuan menimbang serta mencermati konteks suatu kondisi yang melingkupi suatu peristiwa, dimana itulah yang kita kenal sebagai “kebijaksanaan” (wise). Tanpa kemampuan dasar seorang manusia demikian, maka seseorang layak diberi gelar sebagai “manusia robot”, “hakim robot”, “polisi robot”, dan lain sebagainya. Terkadang, ketika situasi menuntut kita untuk memecah kebuntuan dan kebekuan, kita memang perlu “melawan arus” alias kecerdasan bersikap fleksibel dan tidak kaku. Prinsip hidup dan idealisme itu penting, namun perlu dibawakan secara cerdas dan bijaksana. Tahu kapan bersikap lunak, dan tahu kapan harus bersikap selayaknya diktator bilamana situasi menuntut untuk itu, merupakan salah satu “seni hidup”—karenanya sesuatu menjadi baik ataupun sebaliknya menjadi buruk, bilamana kita gagal memahami kondisi yang ada.
Tebalnya KODE ETIK Profesi, Tidak Berbanding Lurus dengan Tingkat Kepatuhan Aparatur
Teladan merupakan Edukasi Standar Etik Tertinggi
Question: Tidak lama setelah Peraturan Kapolri tentang Kode
Etik Polisi terbaru diterbitkan, yang tebalnya “minta ampun” isi Kode Etik bagi
kalangan profesi Polisi tersebut, ternyata tidak efektif mencegah menyimpangan
maupun untuk meluruskan penyimpangan perilaku para aparatur Kepolisian. Terbukti
dengan kasus “Ferdy Sambo” selaku Kepala Divisi Propam POLRI (“polisinya polisi”)
yang jahatnya demikian ekstrem, serta penyalah-gunaan kekuasaan oleh “Teddy
Minahasa” yang notabene Kepala Polda justru menyalah-gunakan obat-obatan terlarang
hasil penyitaan untuk diedarkan kembali ke masyarakat sehingga bertentangan
dengan tugas dan kewajiban profesi maupun sumpah jabatannya.
Apakah Kapolri akan kembali menerbitkan Kode Etik POLRI yang lebih baru dan yang sifatnya lebih tebal lagi? Saya pribadi merasa ragu, semua aparatur Kepolisian akan atau telah membaca Kode Etik POLRI setebal itu. Bila tidak ada kasus “Brigadir J” yang tewas akibat pembunuhan berencana Kadiv Propam POLRI ini, maka sang psikopat “Sambo” ini akan terus menjabat sebagai kepala divisi penegak etik POLRI, yang artinya menjadi suri-tauladan bagi para aparatur Kepolisian, apa tidak gawat ini negeri?
Larangan & Kebolehan Vs. Kepatutan dan Ketidakpantasan
KONTEKS merupakan Domain Etika, sementara TEKS
menjadi Domain Norma Hukum
Question: Apakah mungkin dan dimungkinkan, norma hukum mengandung etika dan juga sebaliknya, etika mengandung norma hukum?
Bukan si Penjahat yang Paling Menakutkan, namun Sifat Jahat dan Kejahatan-Kejahatan Mereka yang Paling Menakutkan
Question: Mengapa masih ada saja, pejabat tinggi negara seperti koruptor maupun penjahat-penjahat lainnya (para kriminil) yang tertangkap oleh penegak hukum, sekalipun sudah sedemikian banyak diberitakan oleh jurnalis media mainstream, tentang tertangkap, diadili (disidangkan), serta dijebloskannya mereka ke tahanan maupun penjara sebagai hukumannya? Padahal, sudah sedemikian “gemuk” serta menggunung regulasi atau aturan hukum diterbitkan oleh negara kita, namun seolah tidak sanggup membendung aksi kejahatan. Bukankah Indonesia mengaku sebagai negara agamais, dimana setiap agama sudah mengajarkan adanya alam neraka bagi mereka yang berdosa?
Preseden : Bermula dari Kontrak / Perjanjian, Bermuara pada PMH
Perjanjian yang Disikapi ataupun Dipungkiri dalam
Derajat yang Ekstrem, Menjelma PMH, Bukan lagi Sekadar Wanprestasi
Question: Ada sebagian kalangan sarjana hukum semisal akademisi maupun praktisi hukum seperti hakim ataupun pengacara, berpandangan bahwa jika berhulu dari adanya suatu perikatan perdata seperti surat perjanjian, maka tidak bisa pihak yang satu menggugat pihak yang satu lainnya dengan dalil telah terjadi “PMH” (perbuatan melawan hukum), namun hanya dimungkinkan untuk menggugat dengan dalil telah terjadi “wanprestasi” alias “ingkar janji”. Apakah betul demikian, sekalipun bisa jadi dalam praktik perjalanannya dan seringkali terjadi seperti banyak pengalaman yang sudah-sudah, dengan dilandasi itikad tidak baik alias niat buruk, salah satu pihak dalam relasi perjanjian ini (secara) sengaja mengingkari atau bahkan menyimpang sama sekali?
Pengacara Bernama Urbanisasi, Sarjana (Tukang Langgar) Hukum, Spesialis Langgar-Melanggar
Tidak
Menghargai Profesi Kompetitor, bahkan Mencoba Memperdaya Kompetitor secara
TIDAK ETIS, Sama artinya Cari Penyakit Sendiri, YOU ASKED FOR IT!
Salah Memilih
Lawan atau Menarget Korban, Sama artinya Menenggelamkan Hidup dan Mengubur Karirnya
Sendiri (Cari Mati Sendiri)
Disebut sebagai “kerjasama”, merujuk pada suatu situasi mutualisme dimana kedua belah pihak saling menumbuhkan menguntungkan satu sama lainnya (simbiosis mutualisme)—sebaliknya, ketika salah satu pihak tidak mendapatkan kompensasi apapun atau bahkan dirugikan, itu disebut sebagai “mengambil keuntungan dari orang lain”. Ada Sebuah peribahasa Belanda pernah menyebutkan: “Een goed verstaander heeft maar een half woord nodig.” Artinya, orang yang pandai memahami, (cukup) membutuhkan separuh perkataan. Jika masih belum jelas, tahu berbuat apa yang diharapkan dari dia.
It could be,
Once upon a time we experienced a number of losses,
When trying to make a living or in living life.
But whatever it is,
Always choose not to lose even more.
Investasi Asing Masuk dengan Derasnya, namun Warga Indonesia justru Mengadu Nasib ke Negeri Asing
Selama ini pemerintah mendengungkan penting serta urgensinya untuk menggelar “karpet merah” bagi investor asing dan selama ini pula meng-klaim tingginya pencapaian atau tercapai serta terlampauinya realisasi pertumbuhan masuknya modal investasi asing ke dalam teritori Indonesia. Namun, suka atau tidak suka kita menjadi merasa miris sekaligus satiris, ironi pada negeri dimana berbagai investor asing kian bercokol, namun anak-anak bangsa lokal-domenstik Indonesia justru sepanjang tahun ini pula menjadi korban “human trafficking” alias “perdagangan orang” dengan modus rekruitmen tenaga kerja ke negeri asing—dimana ternyata mereka dikelabui, dijebak serta terjebak, sebelum kemudian disekap untuk dieksploitasi menjadi pekerja bisnis ilegal seperti “perjud!an online” dan kegiatan penipuan secara daring lainnya yang menjadikan warga di Indonesia sebagai target korban-korbannya.
Redaksional Surat Gugatan ketika Tergugat telah Almarhum (Meninggal Dunia)
Question: JIka lawan yang mau kami gugat, telah ternyata sudah meninggal beberapa saat sebelum kami hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, apakah masih memungkinkan untuk digugat itu si almarhum? Bukankah secara hukum (perdata), tanggung-jawab atau kewajiban juga ikut beralih kepada ahli waris seorang warga termasuk pihak-pihak yang hendak kami gugat namun telah terlanjur meninggal dunia tersebut? Setahu kami, warisan itu isinya berupa harta kekayaan juga termasuk kewajiban-kewajiban seperti hutang almarhum tanpa terkecuali.
Mesin Robot Lebih Produktif, Tidak Menuntut Upah, Pesangon, Cuti, Lembur, Uang Makan, Uang Transport, Cukup Diberi Listrik dan Oli Pelumas
Idealisme Vs. Efisiensi Usaha, Pilih yang Mana?
Mengikuti Perkembangan Zaman atau Menentang (Memungkiri) Zaman?
Tidak dapat dipungkiri—alias menjadi aneh bilamana masih juga dipungkiri—bahwa Undang-Undang maupun Perpu mengenai “Cipta Kerja” bersifat mendegradasi hak-hak perburuhan kaum pekerja ataupun buruh di Tanah Air. Namun, tanpa bermaksud mengecilkan peran dan kontribusi ataupun hak-hak konstitusional para kaum buruh / pekerja di Indonesia, tulisan singkat ini sekadar menjadi refleksi sekaligus medium komunikasi-persuasif agar kalangan buruh / pekerja mulai bangun dari mimpi euforia era kejayaan “tenaga kerja MANUSIA”, euforia mana sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia teknologi terutama disrupsi “mesin” (machine) baik itu humanioid, tenaga robotik otomatisasi, proses otomatisasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), digitalisasi, mesin produksi, atau apapun itu nama maupun istilahnya, yang menjurus pada digantikannya peran-peran “tenaga kerja manusia” dengan “tenaga kerja ROBOTIK”.
Negara yang Tidak Kompeten, ketika Rakyat Dibiarkan
Seorang Diri mencari Perlindungan dan Jalan Keluar, Tidak Solutif
Ketika Tugas dan Tanggung Jawab Negara justru Dibebankan kepada Rakyat Sipil yang Tidak Memiliki Kewenangan, Republik (Serba) Salah Kaprah
Rakyat Harus Belajar Keterampilan Bergerilya Ditengah
Republik yang Tidak Pernah Eksis Pemerintahnya bagi Warga Sipil
Question: Ketika pihak tergugat atau salah satu pihak tergugat
secara mendadak meninggal dunia tanpa diduga-duga ataupun diharapkan, maka
penggugat diharuskan pengadilan untuk menyerahkan daftar rincian berisi nama-nama
serta alamat ahli waris “almarhum tergugat” untuk dipanggil oleh jurusita
pengadilan dalam rangka menggantikan posisi atau kedudukan hukum “almarhum
tergugat” dalam gugat-menggugat ini. Tampaknya majelis hakim telah cukup
akomodatif, karena tidak secara serta merta menyatakan gugatan sebagai “gugur” akibat
meninggal dunianya pihak tergugat atau salah satu pihak tergugat.
Namun yang menjadi masalah bagi kami selaku warga sipil pencari keadilan ialah, bagaimana mungkin kami dapat mengetahui siapa saja nama dan berapa orang maupun alamat-alamat anak-anak atau ahli waris tergugat yang meninggal dunia ini? Jika membuat aturan yang mewajibkan seperti itu, mengapa tidak memberikan juga akses solusinya? Jelas pihak keluarga “almarhum tergugat” tidak akan terbuka dan transparan tentang informasi ini, apakah artinya ini yang disebut sebagai “justice denied”, dimana hukum acara perdata begitu formalistis namun warga sipil yang terbatas kewenangannya dibiarkan berjuang seorang diri, seolah-olah negara tidak pernah hadir untuk menawarkan solusi bagi kami selaku rakyat kecil. Mengapa di republik ini, akses terhadap keadilan dan hukum begitu sukar, terbendung oleh tembok tebal bernama birokrasi dan prosedural yang kaku?
Seni Menang dan Kalah (the Art of Win and Lose) dalam Menyikapi Dualisme SOP Peradilan
Teks yang Dibaca Tidak Sesuai Konteksnya (Pukul Rata
Konteks), Itulah Hakim / Jurursita “ROBOT”
Tidak ada yang dapat menjamin, pihak tergugat atau salah satu tergugat akan tetap hidup sampai suatu gugatan diputus (proses gugat-menggugat di Pengadilan Negeri kental nuansa prosedural yang tidak efisien dari segi waktu, mulai dari tahap mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, kesaksian, dapat mencapai satu tahun lamanya, bahkan lebih bila berlarut-larut jalannya proses persidangan karena faktor internal maupun eksternal aparatur peradilan itu sendiri), berkekuatan hukum tetap (upaya hukum Banding hingga Kasasi bahkan Peninjauan Kembali, dapat berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya), begitupula ketika putusan yang telah ber-titel “inkracht” pun tidak tertutup kemungkinan pihak tergugat-tereksekusi masih akan tetap hidup serta panjang umur. Tidak ada pula yang dapat menjamin, bahwa pihak tergugat yang masih berusia relatif muda, tetap “live and sound” ketika sedang menjalani proses persidangan perkara perdata.
IQ Mungkin Bukan Segalanya, namun (yang Jelas) Segalanya Butuh IQ
IQ juga merupakan Pemberian dan Anugerah Terbesar
Tuhan, mengapa Terjadi Diskredit seolah SQ Lebih Tinggi Derajatnya daripada IQ?
Jika SQ dan EQ Tidak Bertopang pada Pilar Penopang
bernama IQ, maka Pada Apakah? Pada Otak Reptil yang Bersarang di Kepala Anda?
Setelah selama puluhan tahun mengamati masyarakat kita di Indonesia yang serba “agamais”—negeri kita tidak pernah kekurangan para “agamais” namun disaat bersamaan penjara selalu mengalami masalah klise, “overcapacity”—maka dapat penulis petakan pola tabiat atau watak para “agamais” yang membanjiri masyarakat kita, pola mana dapat para pembaca jumpai sendiri dalam kehidupan sehari-hari, antara lain: [DISCLAIMER : Silahkan bagi Anda bila hendak membantah atau mendebat, itu pun bila Anda sanggup, akibat terbiasa dan dibisakan meremehkan peran krusial IQ. Tuhan tidak pernah butuh seorang “penjilat”, dunia ini tidak pernah kekurangan “pendosa penjilat penuh dosa”]
Ada Itikad Buruk, maka Terjadilah Perbuatan Melawan
Hukum
Contoh Sengketa PMH sekaligus Wanprestasi
Question: JIka seseorang ingkar janji lalu juga melakukan “perbuatan melawan hukum”, apakah terhadap yang bersangkutan hanya dapat digugat dengan kriteria “wanprestasi” ataukah dapat dijadikan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan antara terjadinya ingkar janji dan “perbuatan melawan hukum” tersebut sebagai satu rangkaian kejadian? Apakah dengan bermodalkan surat perjanjian, lantas artinya pihak bersangkutan bisa seenaknya melakukan berbagai “perbuatan melawan hukum” yang merugikan pihak lainnya, lalu hanya dapat dsebut sekadar sebagai “ingkar janji”? Bukankah itu terlampau menyederhanakan masalah?
Akal Sehat Milik Orang Sehat Vs. Akal Sakit Milik Orang Sakit
Masyarakat yang sehat, adalah masyarakat yang berjiwa ksatria antar sesama warga / penduduk, dalam artian “berani berbuat, maka harus berani bertanggung-jawab”. Jangankan diharapkan bersikap ksatria, korban yang sekadar menjerit kesakitan pun masih pula dirudung sebagai “sudah gila” atau “tidak sopan”—seolah-olah perilaku sang pelaku yang telah menyakiti / merugikan / melukai sang korban adalah “sudah sopan”. Bahkan, maling pun berkeberatan disebut sebagai maling, jika perlu “maling teriak maling”. Bahkan pula, seakan tidak tabu, berbagai pemuka agama maupun tempat ibadah alih-alih mengumandangkan serta mengkampanyekan gaya hidup “higienis dosa”, justru mempromosikan “permohonan penghapusan / pengampunan / penebusan dosa”, namun disaat bersamaan berceramah perihal hidup suci, jujur, dan bersih.
What is self-delusion about?
A simple self-introspection is sufficient,
To dismantle the game behind the delusions that have hijacked our way of thinking and many people in our midst.
Perbuatan Aktif maupun Pasif Pemerintah (Sengaja ataupun Abai), merupakan Objek Gugatan Warga ke PTUN
Question: Bukanlah lucu, militer digaji dan diberi anggaran oleh negara yang bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat sipil, dengan tugas utama untuk melindungi rakyat sipil, namun justru bersikap arogan terhadap rakyat sipil dengan melakukan segala bentuk intimidasi dengan maksud menyerobot tanah milik kami secara “main hakim sendiri” (eigenrichting). Preman-preman berseragam loreng yang diberi kewenangan menggunakan tank dan peralatan tempur demikian, apa bisa kami gugat selaku warga yang telah sangat dirugikan (hak-hak sipil maupun keperdataannya) oleh perbuatan militer kita yang sudah meresahkan warga? Semestinya militer kita merasa malu, hanya beraninya mengintimidasi rakyat sipil, namun akan ciut nyalinya menghadapi militer negara asing, seolah-olah mereka memang hanya dilatih untuk beraninya terhadap sipil yang tidak bersenjata dan berdiri seorang diri, masih pula mereka mengintimidasi dengan menurunkan sejumlah personil tentara alih-alih “satu lawan satu”.
Jangankan Neraka, Penjara pun Banyak yang Tidak
Percaya & Menantang sehingga Benar-Benar Dijebloskan ke Dalamnya
Untung dan Rugi menjadi Orang Baik ataupun Jahat, Sistem Merit sebagai Hukum Alam
Question: Apakah ada argumentasi yang cukup logis dan rasional, untuk membuktikan bahwa alam surga dan alam neraka memang ada bagi manusia setelah kematiannya?
Ketika Seseorang Tidak Menghargai dan Bersikap Tidak
Adil terhadap Orang Lain, Sejatinya si Pelakunya sedang Mengutuk (Curse) Dirinya Sendiri
Menghargai Orang Lain dan Lawan Bicara, artinya Anda Menghargai Diri Anda Sendiri
Ketika seseorang tidak menghargai martabat ataupun eksistensi orang / warga lain yang hidup pada satu “global village” habitat maupun ekosistem bersama dirinya, maka sejatinya diri yang bersangkutan sedang tidak menaruh hormat terhadap dirinya sendiri. Begitupula, ketika kita gagal menghargai pribadi atau individu lainnya maupun lawan bicara, sejatinya kita sedang tidak menghargai diri kita sendiri. Terdengar klise, namun berapa banyak diantara kita yang benar-benar memahami makna dibaliknya, sehingga penulis merasa perlu untuk mengangkat topik ini secara khusus.
Upaya Hukum Vs. Upaya (yang) Mengada-Ada : Penetapan
Perlindungan Hukum terhadap Putusan Inkracht,
TIDAK SAH
Delusi Dibalik Upaya Menganulir Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Modus Berkelit dari Penghukuman dari Putusan
Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Question: Apa benar memang ada “kartu sakti” untuk dapat menganulir eksekusi terhadap putusan (perdata) yang telah inkracht?
Semua Perjanjian Investasi Modal Usaha (Pasti) Diperjanjikan
dan Menyepekati bahwa Peminjam Modal Investasi akan Mengembalikan dan Melunasi
Pinjaman Modal Usahanya
Tidak Ada Investor Pemilik Modal Usaha yang Membuat
Perjanjian bahwa Penerima Modal Investasinya akan MENGGELAPKAN Modal
Pinjamannya
Menggelapkan artinya Menyimpang dari Itikad Baik serta juga Menyimpangi Perjanjian dengan Itikad Buruk = PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Question: Apakah suatu hubungan hukum keperdataan kontraktual, yang maksudnya bermula dari suatu perikatan perdata berupa perjanjian kerjasama, bisnis, jual-beli, investasi, atau apapun itu, dapat bermuara pada gugatan “perbuatan melawan hukum” (PMH) tidak lagi murni sebagai “wanprestasi”, ketika salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian tersebut memiliki itikad tidak baik terhadap pihak lainnya dalam perjanjian demikian? Apa betul, ada teori ataupun pandangan akademisi dibidang hukum, yang mengatakan bahwa suatu “perbuatan melawan hukum” terjadi tanpa adanya kesepakatan ataupun perjanjian antara kedua belah pihak yang saling bersengketa ini?